KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN PRASARANA PENUNJANG PEMBELAJARAN
PAUD AL MUHAJIRIN RT 02/09 DS BATUJAJAR TIMUR BATUJAJAR
DISDIK KABUPATEN BANDUNG BARAT
I. PENDAHULUAN
A. UMUM/PENGERTIAN
1. Nama Kegiatan
Nama Kegiatan Adalah : Pembangunan Gedung/ Ruang Kelas, Ruang Guru PAUD .
2. Nama Pekerjaan : Pembangunan PAUD.
3. Melakukan Pembangunan PAUD di Kabupaten Bandung Barat
Pemberi Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
4. Pengelola Kegiatan
Bertindak Sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
beserta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Unsur Teknis dan Administrasi
yang ditunjuk.
5. Kontraktor.
Kontraktor Pelaksana Adalah Perusahaan Peserta Pengadaan Jasa Konstruksi
Pelaksanaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dan menandatangani
surat perjanjian/Kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam tugas pelaksanaan pembangunan.
2. Dalam penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi
dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
3. Tujuannya adalah untuk acuan dan arahan bagi Kontraktor Pelaksana yang akan
menghasilkan suatu bangunan yang berfungsi dan memenuhi syarat-syarat teknis
yang ditetapkan serta dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur
(konstruksi) dan fungsinya, serta tahan untuk jangka waktu lama.
C. LATAR BELAKANG
Sehubungan dengan berkembang nya pembangunan di wilayah Kabupaten
Bandung Barat , harus diiringi pula dengan pelayanan dari pemerintahan Kabupaten
Bandung Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
telah mengalokasikan dana APBD Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan
Pembangunan PAUD yang akan menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pelaksanaan pembangunan.
II. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah;
III. DASAR PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana berpedoman kepada :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah ke dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 23004 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat
dan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
6. Peraturan PresidenRepublik Indonesia No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNo. 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
8. Ketentuan/peraturan lain yang berlaku dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
pemberi pekerjaan/tugas.
IV. LINGKUP KEGIATAN
Secara umum lingkup kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah sebagai berikut :
- Menyusun pedoman penugasan, uraian dan maksud pelaksanaan pekerjaan
- Penelitian /pengujian harga setempat disesuaikan dengan harga dalam
pelaksanaan
- Membuat gambar-gambar lengkap
- Membuat perhitungan antara lain struktur PAUD dengan tetap memperhatikan
dari segi kelayakan teknik dan kelayakan ekonomi
- Membuat anggaran biaya termasuk perhitungan volume, harga satuan bahan,
serta analisa pekerjaan, tanggapan rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan
fisik serta waktu pelaksanaan kegiatan fisik
- Menerima penjelasan pekerjaan pada saat pelelangan, penyusunan dokumen
pelaksanaan.
- Tanggapan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang meliputi persyaratan
umum administrasi dan persyaratan teknis;
- Melakukan peninjauan terhadap lokasi yang akan dibangun dan mengisi BoQ
nya, yang memuat:
a) Pembangunan PAUD
b) Pekerjaan-pekerjaan lain yang dianggap perlu
V. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA
A. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab kontraktor pelaksana adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya pelaksanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya pelaksanaan yang berlaku.
2. Hasil karya pelaksanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3. Hasil karya pelaksanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung Negara.
VI. BIAYA
A. Biaya Konstruksi
1. Besarnya biaya pekerjaan pelaksanaan mengikuti Dokumen Penyediaan Anggaran
(DPA) SKPD BPBD Kab.Bandung Barat Tahun Anggaran 2023.
2. Besarnya biaya konstruksi pelaksanaan merupakan biaya tetap dan pasti. Besarnya
biaya yang disepakati adalah dengan mempertimbangkan data pelaksanaan dan
tahapan pekerjaan yang telah ada sebelumnya.
3. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen dan Kontraktor Pelaksana.
4. Biaya Pekerjaan Kontraktor Pelaksanaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan kontraktor pelaksana sesuai
peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
a. Materi dan upah pelaksanaan,
b. Pembelian dan atau sewa peralatan,
c. Jasa dan overhead pelaksanaan,
d. Pajak dan iuran daerah lainnya.
(mengikuti RAB) pelaksanaan
5. Pembayaran biaya kontraktor pelaksana didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan pelaksanaan.
B. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan di bebankan pada: Dokumen
Penyediaan Anggaran (DPA) SKPD Disdik Kab.Bandung Barat Tahun Anggaran
2023.
VII. KELUARAN
Merupakan rancangan pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam masterplan.
Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi
:
A. Tahap Penyusunan Program Kerja
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah
kualifikasi tim pelaksana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
pelaksanaan.
2. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana
dan lain-lain.
B. Tahap Pelaksanaan
1. Merealisasikan Gambar pengembangan arsitektur, struktur
2. Merealisasikan anggaran biaya pelaksanaan
3. Merealisasikan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
C. Tahap Rencana Detail
1. Laporan Harian Pelaksanaan Pekerjaan
2. Merealisasikan Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3. Realisasi Anggaran kegiatan dan volume pekerjaan
VIII. KRITERIA
A. Kriteria Umum
Pekerjaan Yang akan dilaksanakan oleh kontraktor Pelaksana seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum dan khusus dari bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata
bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan,
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai fungsinya,
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
2. Persyaratan Struktur Bangunan :
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam (gempa bumi minimum 8 skala Richter)
dan manusia,
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan,
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur,
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
3. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan :
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
bagi penghuni bangunan dan lingkungan,
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara
baik.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan dilaksanakan, baik dari
segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, yaitu :
1. Kesatuan pelaksanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar.
2. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi dan lain-lain.
3. Pelaksanaan tersebut harus memperhatikan Amdal di wilayah tersebut, diantara
nya:
a. Mengantisipasi kondisi tanah yang labil dan rawan longsor
b. Membuat bangunan yang kuat dan tahan terhadap gempa
c. Membuat pelaksanaan baik dan benar, yang ramah lingkungan dan
kontektual terhadap lingkungan sekitar
4. Dalam Pelaksanaan fisik nya nanti, para pelaksana memperhatikan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja ( K3 )
a. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia dibidang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
b. Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman dan Nyaman untruk mencegah dan
mengurangi terjadinya resiko kecelakaan
c. Memberi Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada karyawan /
Tenaga kerja\
d. Mematuhi Perundang-undangan yang berlaku untuk keselamatan kerja
e. Mengutamakan Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan kerja pada setiap
pekerjaan
f. Penerapan system Keselamatan dan Kesehatan Kerja
g. Pengendalian terhadap Barang Berbahaya
IX.AZAS-AZAS
Selain dari kriteria diatas, dalam melaksanakan tugasnya kontraktor pelaksana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara dengan kelas khusus
sebagai berikut :
1. Pelaksanaan PAUD hendaknya fungsional, efisien, tidak berlebihan.
2. Kreatifitas pelaksanaan hendaknya ditekankan pada kemampuan mengadakan
sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan.
3. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
X. PROSES PEMBUATAN PELAKSANAAN
1. Didalam proses pembuatan rancangan pelaksanaan, untuk menghasilkan keluaran-
keluaran yang diminta, kontraktor pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan /
meeting lapangan, kontraktor pelaksana juga diharuskan siap untuk dipanggil
kapan saja diperlukan oleh Pengelola Kegiatan dan semua pihak yang terkait.
kontraktor pelaksana harus membuat soft drawing dan asbuilt drawing,
memperbaiki produk rancangan pelaksanan setelah adanya perubahan-perubahan
di dalam rapat.
2. Dalam pelaksanaan tugas, kontraktor Pelaksana harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 ( Tiga Puluh ) hari kalender.
XI. MASUKAN
A. Informasi
1. Untuk melaksanakan tugasnya kontraktor Pelaksana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan Kuasa Pengguna Anggaran
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Kontraktor Pelaksana harus memeriksa kembali kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengelola
Kegiatan/ Bagian Proyek, maupun yang dicari sendiri kesalahan/ kelalaian
pekerjaan pelaksanaan akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
kontraktor pelaksana.
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
pelaksanaan pekerjaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
Keadaan sekitar, lalu lintas dan bangunan
Peruntukan lahan, perizinan dan kegunaan.
Ukuran Media dan Konstruksi
Perincian titik lokasi strategis
b. Informasi tentang kebutuhan penunjang
Misalkan Kebutuhan Pondasi PAUD
B. TENAGA
Untuk melaksanakan tujuannya, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga
yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau lingkup (besar) pekerjaan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan jadwal penyelesaian pekerjaan yang
diminta.
1. Biaya Langsung Personil
Tenaga-tenaga ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam kegiatan
pelaksanaan terdiri dari (Lihat Tabel Daftar Personil masing-masing pekerjaan
dibawah ini) :
2. Biaya Langsung Non Personil
Besarnya BLNP disesuaikan dengan kebutuhan
a. Tenaga Ahli
1. Tenaga Ahli yang diminta disesuaikan dengan jenis pekerjaan. Yaitu Tenaga
Ahli Bangunan , SMK/ SMA yang memiliki SKT Bangunan Gedung.
Pengalaman : Min 1 thn
b. Tenaga Pendukung/Asisten Tenaga Ahli
1. Pelaksana Administrasi / Operator Komputer ( 1 orang )
Pendidikan : SMA
Pengalaman : Min 1 thn
Kriteria
No. Profesi Jumlah Org.
Tenaga Ahli
A. Tenaga Ahli
1. Pelaksana bangunan gedung 1 SMA/SMK
B. Tenaga Pendukung
1. Administrasi/ Operator Komputer 1 SMA/SMK
C. PROGRAM KERJA
1. Kontraktor pelaksana harus segera menyusun :
a) Jadwal kegiatan secara detail yang menggambarkan keterlibatan tenaga yang
dilibatkan (man month). Jadwal tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan
man month.
b) Tanggapan tentang KAK yang menguraikan bagaimana tanggapan/ interprestasi
perencana terhadap kriteria yang diinginkan kegiatan.
c) Konsep penanganan pekerjaan pelaksanaan.
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pengelola
Kegiatan, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh kontraktor Pelaksana dan
mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.
XII. SISTEM PELAPORAN
Laporan akan dibahas dengan tahapan pelaporan sebagai berikut:
1. Laporan Pendahuluan.
Tahap Konsep Disain/Rencana Teknis, terdiri dari :
i. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi
tim pelaksana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu pelaksanaan.
ii. Laporan data dan informasi lapangan.
iii. Membuat shop drawing untuk gambar yang belum jelas dalam pelaksanaan nya
iv. Konsepsi disain pelaksanaan ini harus dibahas dan mendapat persetujuan pemberi tugas
terlebih dahulu.
2.Laporan Akhir.
Tahap Akhir, terdiri dari :
a. Gambar Asbuilt Drawing pelaksanaan (arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan).
b. CCO / Pekerjaan tambah kurang apabila terjadi perubahan.
XIII. PENUTUP
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka kontraktor Pelaksana
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
b. Tata Cara penyampaian Proposal Teknik, Administrasi, dan Keuangan akan diatur
dalam ketentuan tersendiri dengan mengacu kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010
tentang pedoman Pelaksanan Pengadan Barang / Jasa pemerintah berikut
Perubahannya.
Bandung Barat, Nopember 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DOKUMEN
PEKERJAAN JASA KONTRAKTOR PELAKSANA
PEMBANGUNAN PRASARANA PENUNJANG PEMBELAJARAN
PAUD AL MUHAJIRIN RT 02/09 DS BATUJAJAR TIMUR BATUJAJAR
Disusun oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Disdik Kabupaten Bandung Barat
Eri Trikurniadi, ST, M.Si
NIP. 197102202009011 002
TAHUN ANGGARAN 2023