KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN JALAN LINGKUNGAN
Hotmix Jalan Kp.Cipari RW.06 Desa Mukapayung Kec.Cililin
A. LATAR BELAKANG
Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga
ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan
perkembangan ekonomi, investasi jalan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan maupun bagi
wilayah secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan jalan sehingga
dapat mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya. Isu strategis yang dihadapi dalam
penyelenggaraan jalan, terutama Jalan dan TPT/Kirmir. Kurang memadainya bangunan Jalan dan pendukung
TPT/Kirmir yang ada sehingga memerlukan perbaikan-perbaikan atau bahkan penggantian konstruksi yang lebih
baik dan mapan sehingga dapat bertahan dan melayani pengguna Jalan dalam kurun waktu yang lebih lama.
Salah satu keberhasilan pembangunan infrastruktur adalah tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang
baik didaerah tersebut. Selain berperan dalam menunjang kelancaran kegiatan sosial ekonomi juga akan
menunjang perkembangan fisik didaerah yang bersangkutan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bandung Barat dalam rangka mewujudkan kondisi jalan
yang baik, secara bertahap dan berkesinambungan pada tahun 2023 ini mendapat alokasi dana untuk
melaksanakan program / kegiatan pekerjaan jalan yaitu Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana
Sehat. Alokasi tersebut digunakan untuk mewujudkan dan mempertahankan prasarana jalan yang ada di wilayah
Kabupaten Bandung Barat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pekerjaan
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan Jalan Lingkungan di wilayah Kabupaten
a.
Bandung Barat.
Tujuan Pekerjaan
Tujuan utamanya adalah didapatkan kondisi jalan akses yang bagus di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
b.
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan ini mencakup Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Lingkungan sesuai spesifikasi teknis dan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku.
D. SASARAN
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya hasil kondisi TPT dan Jalan dengan konstruksi yang baik
sesuai dengan umur rencana dan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi
masyarakat khususnya masyarakat pengguna Jalan.
E. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan ini bertempat di jalan Desa Mukapayung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat.
F. JADWAL KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 30 (tiga puluh) hari kalender.
G. PERALATAN
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan yang mendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan.
H. TENAGA AHLI
Tenaga terampil yang dibutuhkan untuk kegiatan ini terdiri dari :
a. Satu orang pendidikan minimal STM/SMK atau SMA dan memiliki sertifikat keterampilan (SKT) pelaksana
pekerjaan jalan dan jembatan atau Pelaksana lapangan pekerjaan dengan pengalaman sedikitnya 1 tahun.
I. KUALIFIKASI
Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa adalah:
Memiliki Nomor Induk Berusaha dengan kode KBLI 42101;
Memiliki SBU dengan Klasifikasi Kecil dengan kode dan sub kualifikasi SI003 untuk Jasa Pelaksana Untuk
Kontruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang) Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara atau SBU
Kontruksi dengan kode dan sub klasifikasi BS001 dengan kode KBLI 42101 untuk Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan.
Memiliki pengalaman pekerjaan yang sama dalam 1 tahun terakhir.
G. KELUARAN
Keluaran Kegiatan Pekerjaan ini adalah memperkuat struktur serta mencegah erosi dan longsor jalan di
Kabupaten Bandung Barat.
H. ANGGARAN
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini memiliki pagu Anggaran Rp .- (Lima Puluh Enam Juta
Rupiah) termasuk PPN dibiayai APBD – Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2023.
56.000.000,00
I. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.