RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN
REHAB PUSKESMAS CICANGKANGGIRANG SINDANGKERTA
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasai 1
Uralan Umum Kegiatan
1.1. Pekerjaan ini dibawah Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran 2023.
1.2. Pekerjaan yang dilaksanakan :
- REHABILITASI PUSKESMAS CICANGKANGGIRANG
1.3.
1.4. Pemborongan juga harus melaksanakan pekerjaan :
- Segala sesuatu yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini.
Pasal 2
S i t u a s i
2.1. Calon Pemborong wajib meneliti situasi setempat terutama kondisi bangunan yang
ada, sifat dan luas pekerjaan serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap harga
penawaran disamping ketentuan-ketentuan yang ada dalam bestek.
2.2. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal 3
Pekerjaan Persiapan
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pernborong harus menyediakan:
3.1. Pelaksana, ahli yang benar-benar mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
3.2. Tenaga Pelaksana yang terampil dalam bidang pengerjaan.
3.3. Mesin-mesin pengaduk beton, pompa air, mesin pemadat tanah, alat-alat pengukur
seperti waterpas penyiku, theodolith, dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
untuk ketelitian, kerapihan dan ketepatan pekerjaan.
3.4. Bahan-bahan harus sudah ada ditempat pekerjaan menjelang waktu pengerjaan
sehingga tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah
ditentukan.
3.5. Buku Harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan
detail-detail yang penting dari pekerjaan.
diadakan Pemborong yang tidak akan mengganggu arus lalu lintas.
3.6. Air, Listrik dan Penerangan
Air, listrik dan penerangan untuk keperluan pekerjaan harus diusahakan oleh
Pemborong sendiri.
3.7. IkIan
Pemborong tidak diperkenankan membuat papan iklan dalam bentuk apapun
mengenai apapun didalam wilayah proyek, atau ditanah yang berdekatan tanpa
seizin Penyelenggara Kegiatan.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan Bangunan.
4.1. Bangunan yang ada
Selama pelaksanaan pekerjaan, Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan yang terjadi pada bangunan, apabila terdapat kerusakan, harus segera
diperbaiki Pemborong hingga memuaskan dan dapat diterima Direksi.
4.2. Gambar Pelaksanaan di Lapangan
Gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus selalu dilapangan, demikian
juga Buku Peraturan dan Syarat-Syarat (RKS).
Gambar tersebut harus dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan
perubahan-perubahan, termasuk gambar perubahan risalah aanwijzing (kalau ada).
4.3. Ketidaksesuaian antara Gambar, BoQ dan RKS
Bilamana ada ketidaksesuaian antara gambar kontrak dengan syarat-syarat umum,
uraian dan syarat-syarat, maka hal ini harus selekasnya ditunjukkan kepada
Pemberi Tugas untuk mendapatkan keputusan.
Yang umum adalah bila terjadi perbedaan antara :
- Gambar berskala besar dan yang berskala kecil maka yang diambil adalah
gambar berskala besar.
- Antara gambar, BoQ dan RKS, maka yang diutamakan adalah BoQ.
4.4. Pelaksanaan Pekerjaan di Luar Jam Kerja Biasa Pemborong harus mendapatkan
izin tertulis dari Pengawas Lapangan untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera
dalam kontrak ini diluar jam-jam biasa, seperti pada hari minggu atau libur resmi.
Pemborong harus memperhitungkan uang lembur bagi semua pihak yang
bersangkutan yang besarnya akan disepakati bersama antara pihak - pihak yang
bekerja lembur.
4.5. Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama
Pemborong harus mengadakan pengamanan yang layak untuk melindungi para
pekerja dan tamu yang berkunjung ketempat pekerjaan. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan
Peraturan mengenai Keselamatan Kerja yang berlaku. Di Lapangan Pemborong
wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk PPPK yang mudah dapat
dicapai.
Pasal 5
Pekerjaan Lantai
- Untuk Pekerjaan lantai menggunakan keramik ukuran 40x40 mulia
-
Pasal 6
Pekerjaan Atap Kanopi
6.1 Untuk Pengerjaan Atap Kanopi Menggunakan Baja Ringan dan Atapnya menggunakan
Spandek Dilapisi dengan Almunium Poil sesuai deangna Gambar Dan Rab
Pasal 7
Pekerjaan Beton
7.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan dengan Pekerjaan beton cor di tempat, sesuai dengan gambar
bestek dan persyaratan teknis ini, untuk membangun bangunan gedung seperti yang
ditunjukan dalam gambar rencana, dalam hal ini pemborong yang harus
menyediakan tenaga kerja, dan segala peralatan yang ada kaitannya dengan
pekerjaan beton sesuai dengan kapasitas yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut
serta mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut
A. Hanya Perbaikan Bagian yang retak akibat Campuran yang kurang bagus
A. Pekerjaan tanah untuk struktur, drainase, sistem saluran plumbing.
B. Pekerjaan saluran elektrikal, teiepon dan lain-lain.
C. Pekerjaan kayu, tembokan dan logam dan lain-lain sebagainya yang ada
kaitannya dengan Pekerjaan beton.
8.2. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan
persyaratan-persyaratan standar seperti tertera dalam :
SK-SNI.T-15-1990-03 : Tata Cara Pembuatan Rencane, Campuran Beton Normal
SK-SNI.T-15-1991-03 : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung
SK-SNI.T-28-1991-03 : Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran beton.
SK-SNI.S-36-1990-03 : Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air.
NI - 3-1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
PUUDI- 1982 : Persyaratan Umum Behan Bangunan di Indonesia.
SK-SNI : Konsep Standar Nasional Indonesia Untuk Pekerjaan Umum
(Bangunan).
SII 0136-84 : Baja Tulangan Beton
SII 0784-83 : Jaringan Kawat Baja untuk Tulangan Beton.
American Standard for Testing Materials (ASTM) 1993
ASTM C13-88 : Method of Making and Curing Concrete Test Specimens.
ASTM C33-86 : Spesification for Concrete Agregatcs..
ASTM C39-86 : Test Method for Compresive Strength for Cylindrical.
ASTM C42-87 : Method of Obtaining and Testing Drilled and Sawed.
Persyaratan diatas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan gambar-
gambar dan persyaratannya. Semua pekerjaan Beton yang tidak sesuai dengan
standar akan ditolak, kecuali bila dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi
mengenai kekuatan & mutu bahan, cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran,
kepadatan, texture finishing dan kualitas secara keseluruhan.
8.3. Bahan-Bahan
Untuk pengerjaan beton bertulang cor ditempat ini, dianjurkan menggunakan adukan
Beton dari molen beton (concrete mixer) agar adukan benar-benar homogen.
A. Agregat Halus Beton
1. Agregat halus Beton berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu
dengan Wet System Stone Crusher.
2. Agregat Beton harus sesuai dengan spesifkasi agregat halus Beton menurut
ASTM C33-86.
3. Ukuran terbesar agregat halus Beton / pasir Beton adalah 3,8 mm.
4. System penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan
dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diiinginkan.
B. Agregat Kasar Beton
1. Agregat kasar untuk Beton harus terdiri dari butiran-butiran kasar, keras tidak
berpori dan berbentuk kubus. Bila ada butiran-butiran yang pipih jumlahnya
tidak boleh melampaui 20 % dari jumlah berat seluruhnya.
2. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembukuan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles.
3. Agregat kasar harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak Beton.
Besi tulangan yang akan digurakan harus babas dari karat dan kotoran lain,
apabila harus dibersihkan dengan cara atau digosok tanpa mengurangi diameter
penampang besi, atau dengan bahan cairan sejenis "Vikaoxy off" yang disetujui
direksi.
C. Kawat Pengikat
Ukuran minimal kawat pengikat adalah 0,1mm seperti disyaratkan didalam NI-2.
D. Air
Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab. 3.6.
Sebelum air untuk pengecoran Beton dipergunakan, harus terlebih dahulu
diperiksa pada laboratorium PDAM setempat yang disetujui oleh Direksi dan
biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemborong.
Pemborong harus menyediakan air atas biaya sendiri.
E. Additive
Dalam hal digunakan bahan, additive dalam campuran Beton, maka pemborong
harus mendiskusikan terlebih dahulu dari penggunannya bahan-bahan additive
tersebut guna mendapatkan persetujuan dan petunjuk-petunjuk mengenai cara-
cara pelaksanaannya dari pihak Direksi / Perencana.
F. Mutu Beton
Mutu Beton yang digunakan untuk pekerjaan Beton cor ditempat dalam
pekerjaan ini adalah K. 225 untuk Beton struktur dan K.175 untuk Beton non
struktur dari hasil rancangan campuran Beton (SK-SNI-T-15-1990-C3) yang
dibuktikan dengan hasil pengujian. Untuk lantai kerja digunakan Beton robot
dengan campuran 1 Pc : 3 Psr : 5 Kr.
Pasal 8
Pekerjaan Beton Struktur
8.1. Syarat Bahan
1. Semen, besi, agregat dan air sama dengan persyaratan Beton struktural pada
pasal-pasal sebelumnya.
2. Bakisting untuk pekerjaan pengecoran harus dari multiplex dengan tebal minimal
9 mm yang diperkuat dengan rangka kayu dan diperkuat dengan skur-skur, atau
dengan pagan tebal 3 cm.
8.2. Syarat pelaksanaan
A. Mutu Beton minimal K-225 dan mutu besi yang digunakar adalah 320 MPa
B. Untuk pekerjaan pengecoran, pembuatan penyetelan bekisting pekerjaan harus
benar-benar tepat sesuai gambar dengan toleransi ukuran lebih kurang 1 min.
Pasal 9
Pekerjaan Beton Non Struktur
9.1. Syarat Bahan
A. Semen, besi, agregat dan air sama dengan persyaratan beton struktural .
Pasal 10
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
10.1. Lingkup Pekerjaan , Pekerjaan tersebut meliputi
- Pekerjaan dinding bata 1/2 batu
- Pekerjaan dinding batu bata !ainnya yang tercantum didalam gambar kerja
10.2. Persyaratan Bahan
- Batu Bata
Batu bata yang dipergunakan untuk pasangan tembok dan pasangan lainnya
adalah batu bata merah yang berkualitas baik, dengan ukuran yang memenuhi
syarat dan harus dengan pembayaran yang sempurna dan merata. Batu bata
harus bebas dari cacat, retak, tidak boleh mengandung kapur atau bahan-bahan
lain yang dapat menurunkan kualitas, mempunyai sudut siku dan ukuran yang
seragarn dan sebelum didatangkan ke lokasi proyek kontraktor pelaksana
terlebih dahulu harus mernberikan berbagai macam contoh batu bata yang akan
didatangkan dan harus mendapat persetujuan dari direksi / konsultan pengawas.
- Semen
- Pasir
- Air
10.3. Persyaratan Pelaksanaan
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan detail,
bentuk profit, sambungan dan hubungan dengan material lain, serta
melaksanakannya sesuai dengan gambar rencana.
- Sebelum pemasangannya, batu bata harus direndam terlebih dahulu dalam air
yang bersih sehingga jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air
diatas batu bata tersebut.
- Adukan / Spesi / Mortar
Adukan / mortar untuk pasangan batu bata kedap air adalah campuran 1 Pc : 3
Psr yaitu untuk Dinding pasangan bata daerah basah, dinding pasangan bata
yang langsung berhubungan dengan luar, pasangan batu bata untuk saluran air.
Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari 30 cm di atas permukaan lantai
dasar, dipakai adukan / mortar dengan campuran 1 Pc : 5 Psr, kecuali yang
disyaratkan kedap air seperti yang tercantum didalam gambar rencana.
- Pasangan batu bata harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk/spesi
harus sama yaitu maksimal 1.5 cm, semua perternuan horizonta! maupun
vertical harus terisi dengan baik dan penuh.
- Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan stek kolom dan balok praktis
- Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapih, sama tebal, lurus tegak dan
pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua
dinding harus rapih dan siku seperti yang tercantum didalam gambar rencana.
- Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar vertical dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan benang lot dan harus diukur dengan tepat. Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi perlengkungan bidang tidak boleh
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertical dan horizontal. Jika melebihi,
maka kontraktor harus ryiemborigkar / memperbaiki pasangan batu bata tersebut
dan biaya untuk pekerjaan ini ditanggung sendiri oleh kontraktor.
- Semua pasangan batu bata yang tertanam didalam tanah harus dilapis aduk
leaser sampai setinggi permukaan tanah.
- Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
kedalaman maksimal 1 cm dengan rapih dan dibersihkan dengan sapu lidi,
kemudian disiram dan pasangan batu bata tersebut siap diplester.
- Pembuatan lubang pada dinding pasangan batu bata untuk perancah sama
sekali tidak diperkenankan.
- Selama pasangan dinding batu bata belum difinishing, kontraktor wajib untuk
memelihara dan menjaga atas segala kerusakan atau pengotoran oleh bahan
lain. Apabila pada saat di finish terdapat kerusakan, berlubang dan lain
sebagainya, kontraktor harus memperbaiki pasangan dinding batu bata itu
sampai dinyatakan dapat diterima dengan oleh direksi / konsultan pengawas,
dan biaya perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal 11
Pekerjaan Plesteran
11.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan tersebut meliputi
- Pekerjaan plesteran biasa
- Pekerjaan plesteran kedap air
- Plesteran halus / aci halus
- Dan / atau seperti didalam gambar rencana
Pekerjaan plesteran ini untuk semua permukaan pasangan batu bata serta
permukaan beton yang terlihat, dinyatakan tampak ataupun yang diperlukan untuk
difinish, kecuali dinyatakan lain didalam gambar rencana.
11.2. Persyaratan Pelaksanaan
- Carnpuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya yaitu menggunakan mixer / beton molen yang diaduk selama
kurang lebih ± 3 menit atau dengan cara diaduk secara manual sampai dengan
campuran itu tercarnpur dengan sempurna.
- Plesteran biasa adalah campuran 1 Pc : 5 Psr, adukan plesteran ini digunakan
untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata pada bagian
dalam bangunan terkecuali yang dinyatakan kedap air (trasraam) seperti
tercanturn didalam gambar rencana.
- Plesteran kedap air ( trasraam ) adalah campuran 1 Pc : 3 Psr, adukan
plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata
bagian Iuar / tepi bangunan, serta semua bagian dan keseluruhan permukaan
dinding KM/WC dan atau seperti yang tercantum didalam gambar rencana.
- Plesteran halus / aci halus adalah carnpuran antara Pc dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran
halus / acian ini adalah pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah adukan
plesteran sebagai lapisan dasar telah berumur minimal 7 hari atau plesteran itu
telah kering benar.
- Permukaan semua plesteran harus diratakan, khususnya acian harus rata, tidak
bergelombang, penuh, padat, tidak berongga serta berlubang, tidak
mengandung kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat.
- Untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan
dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (scratched). Semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting harus tertutup aduk plesteran.
- Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya pada satu
bidang datar, harus diberi nat / celah dengar, ukuran 0.5 cin sampai dengan 0.7
cm.
- Tebal plesteran adalah minimal 1.5 cm dan masimum 2,03 cm. Dan jika
ketebalan melebihi 2.5 cm maka diharuskan menggunakan kawat yang
diikatkan / dipaku kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, ini
berguna untuk memperkuat daya rekat Plesteran.
- Kelembauan plesteran harus dijaga sehinggga pengeringan berlangsung
dengan wajar. Hal ini dila; mnakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik pangs matahari langsung
dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat dan
tidak wajar.
- Kontraktor wajib memelihara atau menjaga Plesteran tersebut terhadap
kerusakan-kerusakan dan pengotoran, apabila terjadi kerusakan / cacat-cacat
maka kontraktor wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut dengan
biaya ditanggung oleh kontraktor sendiri.
- Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan / material akhir diatas
permukaan Plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur 14 hari atau
plesteran itu telah cukup kering, bersih dari retak baik itu retak rambut ataupun
retak lainnya, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut diatas.
- Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh direksi /
konsultan pengawas, maka kontraktor harus membongkar dan memperbaiki
sampai disetujui oleh direksi / konsultan pengawas biaya perbaikan tersebut
menjadi tanggung jawab kontraktor sendiri.
Pasal 12
Pekerjaan Kerja, Kunci dan Alat-Alat Penggantung
Pemborong dlwajibkan mengajukan contoh-contoh alat penggantung dan kunci pintu untuk
mendapatkan persetujuan Direksi. Sebelum penyerahan pertama semua kunci sudah
terpasang dan berfungsi baik.
1. Kaca
Kaca yang dipakai adalah kaca (disesuaikan dengan yang tercantum didalam gambar).
Semua pasangan kaca harus tepat masuk kedalam rangkanya dan diberi list sesuai
gambar detail dan disealent rapi dengan sealent yang sesuai.
Spesifikasi : Type standar
Pemakaian : Kusen pintu, jendela, dan bouvenlight
Ukuran : Sesuai gambar
Produk : ASAHI MAS atau setaraf
Warna : Polar
2. Engsel
Mekanisme / cara kerja : Ayun satu arah
Spesifikasi : Type engsel dengan ring metal
Pemakaian : Pintu dan daun jendela
Ukuran : Standard produk ( pabrik. )
Jumlah pemasangan : 3 tiga buah untuk daun pintu
2 dua buah untuk daun jendela
Produk : Fino atau sekualitas
Warna : Ditentukan kemudian
3. Slot
Spesifikasi : Spring Knip
Pemakaian : Daun jendela kayu
Ukuran : Standard produk ( pabrik )
Jumlah pemasangan : 1 ( satu ) buah per daun jendela
Produk : Fino atau sekualitas
Warna : Ditentukan kemudian
Pasal 13
Pekerjaan Pengecatan
13.1 Lingkup Pekerjaan
o Pekerjaan pengecatan dinding, plafond, beton kolom dan balok.
o Pekerjaan pengecatan kayu.
13.2 Persyaratan Bahan
Cat dinding dan plafond
Exterior : Digunakan cat dengan Sanlex
Interior : Digunakan cat dengan Sanlex
Cat yang digunakan harus berkuaiitas baik dan bermutu tinggi, warna cat akan
ditentukan kemudian.
Cat Logam dan Kayu
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss atau dov
Cat yang digunakan harus berkualitas baik dan bermitu tinggi dengan produksi "Avian"
atau sekualitasnya, warna cat akan ditentukan kemudian.
13.3 Persyaratan Teknis dan Pelaksanaen
- Pengecatan dinding, beton, plafond "interior"
Seluruh permukaan harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu, lemak, kotoran
atau noda-noda lain, bekas-bekas cat yang mengelupas bagi permukaan yang
pernah didapat dan harus dalam kondisi kering.
o Lapisan pertama
Cat jenis Acrylic Wail Filler (dempul tembok plamuur), pelaksanaan pekerjaan
yaitu dengan kape dengan ketebalan 25 – 150 mikron atau daya sebar per
kilogram adalah 10 m2. Kemudian diratakan sampai permukaannya halus (tidak
terlihat lubang pori-pori) dengan menggunakan ampelas.
o Lapisan kedua
Cat dasar , pelaksanaan pekerjaan yaitu dengan roller dengan ketebalan 25 - 40
mikron, atau daya sebar per liter adalah 13 m2 - 15 m2
o Lapisan ketiga dan ke empat
Cat dengan jenis ( cat finish ), pelaksanaan pekerjaan yaitu dengan roller
dengan ketebalan 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah 11 m2 - 17 m2
- Pengecetan dinding, beton, plafond “exterior”
Seluruh permukaan harus dibersihkan terlebih dahulu 6ari debu, lemak, kotoran atau
noda-noda lain, bekas-bekas cat yang rrergelupas bagi permukaan yang pernah
dicat dan harus dalam kondisi kering.
o Lapisan pertama
Cat jenis Acrylic Wall Filler (dempul tembok / plamluur), pelaksanaan pekerjaan
yaitu dengan kape dengan ketebalan 25 - 150 mikron atau daya sebar per
kilogram adalah 10 m2. Kemudian diratakan sampai permukaannya halus (tidak
terlihat lubang pori-pori) dengan menggunakan ampelas.
o Lapisan kedua
Cat dasar cat dasar, pelaksanaan pekerjaan yaitu dengan roller dengan
ketebalan 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah 13 m2 - 15 m2
o Lapisan ketiga dan keempat
Cat dengan jenis cat finish , pelaksanaan pekerjaan yaitu dengan roller dengan
ketebalan 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah 11 m2 - 17 m2
Pengecatan kayu yang ditampakan dengan cat kayu biasa
- Seluruh permukaan harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu, lemak, kotoran atau
noda-noda lain, bekas-bekas cat yang mengelupas bagi permukaan yang pernah
dicat dan harus dalam kondisi kering.
o Lapisan pertama
Meni kayu warns merah / hijau, pelaksanaan pekerjaan yaitu dengan Was
dengan ketebalan 10 - 15 mikron atau daya sebar per liter adalah 15 m2.
o Lapisan kedua
Dempul kayu (wood fille), pelaksanaan pekerjaan yaitu dengan kape dengan
ketebalan 25 -150 mikron atau daya sebar per kilogram adalah 10 m2.
Kemudian diratakan sampai permukaannya halus tidak terlihat lubang pori-pori
kayu dengan menggunakan ampelas.
o Lapisan ketiga dan keempat
Cat dengan jenis avian, pelaksanaan pekerjaan yaitu dengan uas dengan
ketebalan 30 mikron atau daya sebar per liter adalah 15 m2 - 17 m2
Pasal 14
Pekerjaan Pemberesan Halaman
Sebelum diserahkan halaman pekerjaan harus bersih dari sisa bahan bangunan dan ini
harus dijalankan olet Pihak Pemborong.
Pasal 15
WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan adalah (45 HK)
Pasal 16
P e n u t u p
Hal-hal diluar ini apabila terdapat ketidakcocokkan dalam pelaksanaan akan diselesaikan
dengan musyawarah.