URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : 2.23.02 Pembinaan Perpustakaan
Kegiatan : 2.23.02.2.01 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah
Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Pustaka
Paket Pekerjaan : Belanja Modal Buku
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
:
1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
5. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui Pembelian;
7. Surat Tugas Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Nomor : 800.1.11.1/590/DISARPUS
untuk melaksanakan kegiatan seleksi bahan perpustakaan tahun 2024.
2. Gambaran Umum
Kemajuan di berbagai sektor berkat ilmu pengetahuan dan teknologi telah
berdampak terhadap tatanan kehidupan atau cara berfikir manusia yang mana salah
satunya dipengaruhi oleh informasi. Mengingat pentingnya informasi dalam era globasisasi
dewasa ini, maka perpustakaan sebagai sumber informasi mempunyai peranan yang
sangat penting dalam menyediakan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu
perpustakaan perlu mengembangkan semua aspek yang ada di perpustakaan termasuk di
dalamnya adalah aspek pengembangan koleksi bahan perpustakaan.
Keberhasilan suatu perpustakaan dapat diukur berdasarkan tinggi rendahnya
kemampuan dalam melaksanakan fungsi sebagai pusat kegiatan belajar, pusat pelayanan
informasi dan penelitian. Oleh sebab itu keberhasilan perpustakaan tersebut sangat
ditentukan oleh sumber informasi yang disediakan. Penyediaan sumber informasi di
perpustakaan harus selalu memperhatikan masyarakat penggunanya yang berarti bahwa
bahan perpustakaan harus selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat penggunanya
agar setiap bahan perpustakaan yang ada diperpustakaan benar-benar dapat
dimanfaatkan oleh mereka.
Untuk itu dalam rangka dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi
masyarakat, perpustakaan harus mampu mengkaji dan mengenali siapa masyarakat
penggunanya dan informasi apa saja yang diperlukan. Tersedianya bahan perpustakaan
atau sumber informasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat penggunanya sangat
tergantung pada kegiatan pengembangan koleksi dari perpustakaan itu sendiri.
Pengembangan koleksi merupakan proses memastikan bahwa kebutuhan informasi dari
para pemakainya akan terpenuhi secara tepat waktu dan tepat guna dengan memanfaatkan
sumber-sumber informasi yang dihimpun oleh perpustakaan.
Sumber-sumber informasi tersebut harus dikembangkan sebaik-baiknya sesuai
dengan kondisi perpustakaan dan masyarakat yang dilayani. Untuk itu pengembangan
koleksi tidak hanya mencakup kegiatan pengadaan bahan perpustakaan, tetapi juga
menyangkut masalah perumusan kebijakan dalam menyeleksi atau memilih dan
menentukan bahan perpustakaan mana yang akan diadakan.
Seleksi dalam hubungannya dengan pengembangan koleksi merupakan kegiatan
untuk mengidentifikasi rekaman informasi yang akan ditambahkan pada koleksi yang sudah
ada diperpustakaan, jadi proses yang dilakukan pada tahap ini adalah keputusan untuk
mencantumkan atau tidak rekaman informasi yang direncanakan untuk diadakan di
perpustakaan.
Hasil seleksi dalam kegiatan pengembangan bahan perpustakaan akan menjadi
acuan kegiatan-kegiatan lain diantaranya adalah jasa layanan perpustakaan, sebab untuk
memberikan pelayanan informasi, perpustakaan harus menyediakan berbagi sumber
informasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, karena setiap kali masyarakat
datang ke perpustakaan tentunya untuk mencari informasi yang dibutuhkan dan ternyata
tidak menemukannya informasi atau bahan perpustakaan yang dicari, maka keinginan
untuk berkunjung dan memanfaatkan bahan pustaka yang ada di perpustakaan akan
berkurang bahkan kemungkinan tidak ada keinginan atau kapok untuk datang ke
perpustakaan.
Berdasarkan uraian diatas nampak jelas bahwa faktor seleksi dalam
pengembangan bahan perpustakaan sangat menentukan terhadap ketersediaan bahan
perpustakaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat pengguna perpustakaan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan pengadaan bahan perpustakaan ini adalah untuk
menambah koleksi bahan perpustakaan yang telah ada di perpustakaan yang akan
meningkatkan kualitas perpustakaan, diantaranya :
1. Terpenuhinya jumlah koleksi bahan perpustakaan dalam bentuk fisik;
2. Tersedianya keragaman koleksi yang belum dimiliki guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka;
3. Memberikan kepuasan kepada pemustaka terhadap bahan pustaka yang dibutuhkan di
Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung Barat.
C. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode observasi langsung terhadap
kebutuhan pemustaka serta meninjau kembali beberapa kriteria dari pengembangan koleksi
perpustakaan seperti: tingkatan koleksi, otoritas dan kredibilitas pengarang, harga,
kemutakhiran, penyajian fisik buku, struktur buku, indeks dan bibliografi.
D. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Lingkup Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung
Barat
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini berasal dari APBD dengan Nomor DPA :
DPA/A.1/2.24.2.23.0.00.01.0000/001/2024 dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten
Bandung Barat dengan nilai pagu Rp. 89.736.000,-
F. KELUARAN
Keluaran dari paket pekerjaan ini adalah tersedianya jumlah bahan perpustakaan berupa
buku bacaan umum, buku Agama Islam dan Buku Ilmu Bahasa Lainnya dengan jumlah sesuai
dengan yang dijelaskan dalam spesifikasi barang di bawah. Hal ini dilakukan dalam rangka
Pengelolaan dan Pengembangan untuk Mewujudkan Keberagaman Koleksi Perpustakaan
G. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Kegiatan ini harus bisa diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kalender. Buku dikirim
ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat
H. IDENTIITAS DAN SPESIFIKASI BARANG
Identitas dan spesifikasi barang terdiri dari buku bacaan Ilmu Pengetahuan Umum
sejumlah 300 buku, buku bacaan Ilmu Agama sejumalah 80 buku, buku bacaan Ilmu Bahasa
sejumlah 80 buku. Adapun rincian judul buku, jumlah kebutuhan tiap judul buku, pengarang
buku dan lainnya akan di informasikan pada lampiran KAK ini.
I. GARANSI PRODUK
Penyedia membuat surat pernyataan, apabila ada kerusakan bukan disebagkan
kesalahan pengguna atau cacat produk dalam jangka waktu 1 bulan, makana akan mengganti
dengan produk yang baru.
Penyedia membuat surat pernyataan, bahwa akan mengirimkan produk sesuai dengan
jumlah dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam KAK ini.