RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG SKPD A
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN ANGG ARAN 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
DAFTAR ISI
SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan
Pasal 2 Memulai Pekerjaan
Pasal 3 Mobilisasi
Pasal 4 Kuasa Kontraktor Dilapangan
Pasal 5 Rencana Kerja
Pasal 6 Kesejahteraan dan Keselamatan
Pasal 7 Tenaga dan Sarana Kerja
Pasal 8 Persyaratan dan Standarisasi
Pasal 9 Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
Pasal 10 Penjelasan RKS dan Gambar
Pasal 11 Tanggung Jawab Kontraktor
Pasal 12 Ketentuan dan Syarat – Syarat Bahan
Pasal 13 Pemeriksaan Bahan –Bahan
Pasal 14 Pembersihan Tempat Kerja
Pasal 15 Pengukuran Kondisi Tapak Eksisting
Pasal 16 Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 1 Umum
Pasal 2 Pembersihan Lokasi Pekerjaan
Pasal 3 Pelindungan Instalasi Existing
Pasal 4 Pekerjaan Plesteran
Pasal 5 Pekerjaan Pasangan Keramik
Pasal 6 Pekerjaan Kusen
Pasal 7 Pekerjaan Perlengkapan Pintu
Pasal 8 Pekerjaan Langit-Langit/Plafond
Pasal 9 Pekerjaan Pengecatan
Pasal 10 Pekerjaan Penutup Atap
Pasal 11 Pekerjaan Pembersihan, Pembongkaran dan Pengamanan Setelah
Pekerjaan
1
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM PEKERJAAN
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh
seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran
informasi didalam pelaksanaan, maka kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan
konsultan pengawas dan Direksi untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan.
Pada Prinsipnya pedoman teknis ini disesuaikan dengan kebutuhan/persyaratan teknis
yang akan dibangun pada lokasi Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan RAB yang akan
disesuaikan, dan dituangkan dalam Risalah Aanwijzing.
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan rencana dalam gambar dokumen pelelangan
dan gambar kerja, antara lain :
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Pasangan & Pelapis
• Pekerjaan Plafond
• Pekerjaan Kusen
• Pekerjaan Atap
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Pembersihan, Pembongkaran dan Pengamanan Setelah Pekerjaan
Pekerjaan yang tidak tercantum dalam lingkup diatas sudah termasuk dalam jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan sesuai gambar rencana.
1.2 PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi : Pengukuran, Bongkaran, mobilisasi peralatan, bahan/material, pengadaan air dan
listrik untuk bekerja dan tenaga kerja.
2
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 2
MEMULAI PEKERJAAN
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan dan Perintah Kerja
Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pekerjaan
fisik secara nyata dilapangan.
Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor/Pemborong yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata dilapangan, maka akan diberlakukan ketentuan
yang telah dibuat.
Pasal 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1 Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2 Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor/Pemborong dapat membuat
berbagai perubahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
3.3 Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
Kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA KEGIATAN
Kontraktor/Pemborong harus memasang Papan Nama kegiatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atas biaya Kontraktor/Pemborong.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
5.1 Dilapangan pekerjaan, Kontraktor/Pemborong “Wajib” menunjuk seorang Kuasa Kontraktor
atau biasa disebut “Pelaksana”yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor/Pemborong.
5.2 Dengan adanya “Pelaksana” tidak berarti bahwa Kontraktor/Pemborong lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3 Kontraktor/Pemborong wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan “Pelaksana” untuk mendapat
persetujuan.
5.4 Bila kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas
bahwa “Pelaksana” dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahukan kepada Kontraktor/Pemborong secara tertulis untuk mengganti
“Pelaksana”.
5.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan,
Kontraktor/Pemborong harus sudah menunjuk “Pelaksana” yang baru atau
3
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Kontraktor/Pemborong sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimping pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Kontraktor/Pemborong “wajib”
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-
Curve Bahan dan Tenaga.
6.2 Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor/Pemborong. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
6.3 Kontraktor/Pemborong wajib memberi salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Perencana.
6.4 Kontraktor/Pemborong harus melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan
Rencana Kerja tersebut diatas.
6.5 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor/Pemborong berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
7.1 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup
ditempat pekerjaan untuk para pekerja.
7.2 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
7.3 Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis
serta kontruksi yang diseahkan Pejabat Pembuat Komitmen, apabila terjadi kerusakan-
kerusakan, maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
7.4 Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor/Pemborong segera memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan itu.
7.5 Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja No. 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada
Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek-proyek Departemen
Pekerjaan Umum, pihak Kontraktor/Pemborong yang sedang melaksanakan
pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
4
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 8
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemerliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
8.1 Tenaga kerja / tenaga ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
8.2 Peralatan bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
8.3 Bahan-bahan bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan serta pengiriman material harus tepat waktu sesuai pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
8.4 Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja
8.4.1 Air untuk bekerja harus disediakan oleh kontraktor dengan membuat sumur
pompa di area pekerjaan atau disuplay dari luar.
8.4.2 Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
8.4.3 Kontraktor harus membuat bak penampungan air untuk bekerja yang senantiasa
terisi penuh dengan kapasitas 3,5 m3.
Pasal 9
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
9.1 Persyaratan Pelaksanaan.
Untuk menghindari klaim dari “User”/Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus
betul-betul “memperhatikan” semua pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan
“ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan
RKS. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan petunjuk yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan dilapangan, Kontraktor wajib memperhatikan
dan melakukan koordinasi kerja dengan Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan :
5
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
➢ Site manager/Pelaksana sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli
dibidangnyaselama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna
memenuhi kewajiban menurut kontrak.
➢ Buku harian untuk :
- Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
- Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjaan.
➢ Alat-alat yang senantiasa tersedia diproyek adalah :
➢ 1 (satu) kamera.
- 1 (satu) alat ukur schuifmat.
- 1 (satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m.
- 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 m.
9.2 Standard yang dipergunakan.
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indosesia,
Standard Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan antara lain :
➢ PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
➢ NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
➢ NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
➢ NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
➢ PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
➢ SII : Standard Industri Indonesia
➢ SK SNI T-15-1991-03 (PBI – 1991)
: Peraturan Beton Bertulang Indonesia
Serta :
➢ Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja
yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republilk Indonesia
Jika tidak terdapat didalam Peraturan /Standard/Normalisasi tersebut diatas, maka
berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi International ataupun dari negara asal
produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
➢ Dokumen lelang yang sudah disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Gambar
Kerja, RKS, BQ, Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
➢ Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas.
Pasal 10
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
10.1 Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat laporan harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis
maupun administrasi.
10.2 Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor/Pemborong harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data keadaan sebenarnya.
10.3 Pengawasan Lapangan juga harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan
secara rutin.
6
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
10.4 Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran untuk bahan monitoring.
Pasal 11
PENJELASAN RKS & GAMBAR
11.1 Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
11.2 Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan
tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau
dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari
karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang
mungkin diperlukan oleh keadaan darurat kontruksi atau lain-lainnya, akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
11.3 Konsultan Pengawas akan memberikan intruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
11.4 Ukuran
11.4.1 Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi ukuran dari :
As – as
Luar – luar
Dalam – dalam
Luar – dalam
11.4.2 Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
(centimeter).
11.4.3 Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
11.4.4 Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukurna mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
11.4.5 Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui
Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis, dan apabila terjadi kesalahan akibat kelalaian
Kontraktor dalam berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis
maka menjadi tanggungjawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
11.5 Perbedaan Gambar
11.5.1 Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, mka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku.
11.5.2 Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
11.5.3 Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan
satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
7
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
maka didalam hal terdapat ketidakjelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-
perbedaan dan ataupun ketidak-sesuian dan keragu-raguan diantara setiap
gambar kerja, Kontrkator diwajibkan melaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis secara tertulis dan mengadakan pertemuan
dengan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan Konsultan Perencana, untuk
mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
11.5.4 Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
11.6 Istilah-istilah yang dipergunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah
sebagai berikut :
STR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Kons-
truksi, Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom,
Balok dan tebal Lantai.
ARS : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja
yang ada baik teknis maupun estetika.
11.7 Shop Drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan dilapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/Dokumen Kontrak maupun
didalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek
dan harus digambar pada kertas yang dapat direproduksi.
11.8 Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
11.8.1 Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
11.8.2 Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/ dibangun oleh Kontraktor (As-
Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya
menjadi tanggungan kontraktor.
Pasal 12
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
12.1 Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
12.2 Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pejabat Pembuat Komitmen untuk melilhat,
mengawasi, menegur atau memberi instruksi tidak mengurangi tanggung jawab penuh
tersebut diatas.
12.3 Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
dengan biaya kontraktor sendiri.
8
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
12.4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen melalui Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang
timbul.
12.5 Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
12.6 Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
12.7 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang
ada dilapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
dipasang maupun belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
12.8 Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 13
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN
13.1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini
maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Thn. 1982), Standar
Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat
bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang
dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya,
harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
13.2 Merk pembuatan bahan/material dan komponen jadi.
13.2.1 Kecuali ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang
mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses,
dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor catalog harus dianggap sebagai
penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan
peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas
dan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus
dipergunakan sesuai dengan intruksi pabrik yang membuatnya.
13.2.2 Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
13.2.3 Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli
yang ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerja tambah.
13.2.4 Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
9
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
13.2.5 Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan
harus disertai test dari labolatorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan
serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis
dan diketahui oleh Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan untuk test Labolatorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
13.3 Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-
bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi
dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-
bahan tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan “standard of appearance” dan disimpan diruang Direksi. Paling lambat
waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
13.4 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
13.5 Penyimpanan material.
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
13.5.1 Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakan diatas permukaan yang
bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
13.5.2 Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
13.5.3 Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan
dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian
rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar
timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar
air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat
penyimpanan tidak lebih dari lima meter.
Pasal 14
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1 Bahan-bahan yang didatangkan/dikerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam pasal 14 diatas.
15.2 Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Pengawas/Direksi/Perencana dan masih dipergunakan oleh pelaksana, maka Konsultan
Pengawas/Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada
Kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut
menjadi tanggungan kontraktor sepenuhnya disamping pihak Kontraktor tetap
dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari harga borongan.
15.4 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Kontraktor harus memeriksanya ke Labolatorium balai Penelitian
10
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala pemeriksaan ditanggung oleh
Kontraktor.
15.5 Sebelum ada kepastian dari Labolatorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut diatas.
15.6 Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Pasal 15
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
15.1 Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub Kontraktor)
didalam hal pengadaan dan pemasangannya, maka Kontraktor “wajib” memberitahukan
terlebih dahulu kepeda Konsultan Pengawas dan Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
15.2 Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
sesuai intruksi pabrik.
Pasal 16
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
16.1 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan, lapisan tanah
permukaan dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap
ditempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain
dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang
ditentukan harus tetap berada pada tempatnya dari kerusakan atau cacat.
16.2 Segala obyek yang berada dimuka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
yang tidak diperuntukan berada disana harus dibersihkan dan atau dibongkar, dan
dibuang bilaperlu. Pada daerah galian segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm dibawah elevasi lubang galian sesuai
gambar kerja.
Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai
dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99.
Pasal 17
PENGUKURAN KONDISI TAPAK EKSISTING
17.1 Pekerjaan pengukurn kondisi tapak.
17.1.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran
kondisi “existing” tapak terhadap lokasi rencana pekerjaan. Hasil pengukuran
harus diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
11
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
17.1.2 Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan Keadaan yang sebenarnya
dilapangan, harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas dan Perencana untuk
diminta keputusannya.
17.1.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit.
17.1.4 Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
Pasal 18
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
18.1 Ijin memasuki tempat kerja.
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap
waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat
dimana pekerjaan sedang dikerjakan/dipersiapkan atau diman bahan/barang dibuat.
18.2 Pemeriksaan pekerjaan.
18.2.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi
karena bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya
sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas/Direksi.
18.2.2 Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapat persetujuan pengawas dan kontraktor harus memberikan kesempatan
sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan
yang akan ditutup dan tidak terlihat.
18.2.3 Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas kapan pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap diperiksa.
18.2.4 Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2x24 jam (dihitung dari
jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
Raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Direksi, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaanya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
18.2.5 Bila Kontraktor melalaikan perinta, Konsultan Pengawas/Direksi berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki.
18.2.6 Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun
alasan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
18.3 Kemajuan pekerjaan.
21.3.1 Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
21.3.2 Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang maka pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis
langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
18.4 Perintah untuk pelaksanaan (foreman).
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada ditempat kerja dimana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
12
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan semua petugas Pelaksana atau petugas yang
ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
18.5 Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 1
U M U M
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliput penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini yang meliputi :
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Pasangan & Pelapis
• Pekerjaan Plafond
• Pekerjaan Kusen
• Pekerjaan Atap
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Pembersihan, Pembongkaran dan Pengamanan Setelah Pekerjaan
Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak dijelaskan
dalam RKS akan dijelaskan kemudian dalam Risalah aanwitzing dan pihak Kontraktor
harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai Pekerjaan tersebut
diatas akan dijelaskan dalam point-point penjelasan termasuk segala jenis peralatan,
bahan dan teknis pekerjaan.
1.2 PERSIAPAN PELAKSANAAN
1.2.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi
dilapangan yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan
existing.
1.2.2 Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.
1.2.3 Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
13
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 2
PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
2.1 Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing, dan segala sesuatu yang
akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
2.2 Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site kontruksi dan
dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan Pengawas/Direksi.
Pasal 3
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
3.1 Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam
Tapak/Site konstruksi yang dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas masih
berfungsi dan akan dipergunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut diatas, kontraktor
harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
3.2 Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi
harus dipindah, maka kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk
dari Konsultan Pengawas/Direksi.
Pasal 4
PEKERJAAN PLESTERAN
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Plesteran+Acian Dinding ex. Bongkaran Instalasi 1 PC : 3 PS.
• Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
4.2. PERSYARATAN BAHAN
4.2.1. Semen.
Sesuai dengan Pasal butir 1.2.1.
4.2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal butir 1.2.2.
4.2.3. Air
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
4.3.1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan
plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang
beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
4.3.2. Jenis Plesteran.
a. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
b. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Aduk plesteran ini untuk :
- Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 30
cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
14
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air
seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm ( untuk k.
Mandi ) dari permukaan lantai.
c. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan.
4.3.3. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan
dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan ('scratched'). Tebal Plesteran adalah
minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan
menggunakan kawat ayam yang diikatkan/ dipakukan ke permukaan dinding pasangan
yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
4.3.4. Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat keying
dan melindunginya dari terik pangs matahari langsung dengan bahan penutup yang
dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7
(tujuh) hari setelah pengacian selesai.
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari
sampai jenuh.
Pasal 5
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
• Pasangan Lantai Keramik 40x40, Setara Roman
• Pasangan Plint Lantai Keramik 10x40, Setara Roman
5.2. PERSYARATAN BAHAN
5.2.1. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 Butir 1.2.1.
5.2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 Butir 1.2.2.
5.2.3. Air.
Sesuai dengan Pasal 1 Butir 1.2.3.
5.2.4. Keramik Lantai
Jenis : Standard
Permukaan : Rata untuk lantai
Ketebalan : 6 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : Keramik Tile 40 x 40 cm untuk Lantai, 20x20 cm untuk Kamar
Mandi/WC,
25x20 cm untuk Dinding Kamar Mandi/WC.
Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.
Produk : Setaraf Roman
5.2.5. Adukan Pengisi Siar
15
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Aduk pengisi siar dan nat yaitu dengan menggunakan cairan Flexicoat, sistem
pelaksanaan pengisian nat dengan koas kecil.
5.2.6. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan (Tekstur dan
warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/menerima bahan
yang dikirim ke lapangan.
5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
5.3.1. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, carat atau
temoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
5.3.2. Sebelum pemasangan keramik, harus dilakukan pengukuran dengan waterpas
(selang atau slat lain) agar permukaannya merata.
5.3.3. Ukuran/dimensi dan keramik harus presisi agar dihasilkan pemasangan yang rapi.
5.3.4. Seluruh pemasangan keramik tidak boleh terkena air, karena menggunakan
sistem Flexicoat.
5.3.5. Pemasangan keramik dengan menggunakan cairan Flexicoat, sebelum keramik
dipasang harus diamplas terlebih dahulu pada kedua permukaan adukan keramik
yang akan disatukan. Permukaan/bidang yang akan direkatkan dengan Flexicoat
harus bersih, bebas dari debu dan kotoran yang mengganggu, selanjutnya kedua
permukaan tersebut diolesi.
Dengan cairan Flexicoat dengan ketebalan masing-masing 1 – 2 mm dan tunggu
sekitar ± 10 menit, kemudian keramik direkatkan.
5.3.6. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan
petunjuk pabrik.
5.3.7. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari injakan
atau pemberian beban.
5.3.8. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa
harus sudah terpasang pada tempatnya.
Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan berkoordinasi dengan Pekerjaan
Plumbing dan Mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas/Direksi.
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan Kusen :
➢ Penggantian Daun Pintu Masuk Utama
➢ Pekerjaan lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Ukuran adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2 Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan butir berikut
ini. Semua bahan yang dipakai harus kuat, lurus, tanpa cacat. Ukuran bahan adalah
ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2.3 Bahan & Alat Bantu
Bahan yang dipakai sesuai yang tertuang pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan
referensi SII.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
16
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Kontraktor wajib membuat shop drawing ( gambar Detail Pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Pasal 7
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
• Pekerjaan pemasangan engsel pintu dengan engsel baru
• Pekerjaan pemasangan kunci baru
• Pekerjaan pemasangan selot baru untuk daun pintu dobel
• Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela lainnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua alat penggantung & pengunci ( “hardware”) yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi perubahan atau
penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
2.1 Perlengkapan Pintu Ayun
a. Engsel
Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).
Spesifikasi : Tipe standard, memenuhi standard SNI
Pemakaian : Pintu tunggal dan Pintu ganda
Ukuran : Standard produk
Jumlah : 2 ( dua ) set per daun pintu / sesuai dengan standard pabrikasi
Produk : Ex lokal mutu terbaik
Warna : disesuaikan kusen dan pintu.
b. Kotak Kunci ( “ Lockcase “ )
Mekanisme : Ayun satu arah ( “single swing” ).
Pemakaian : Pintu Tunggal
Spesifikasi Lockcase
Produk : Lokal
Warna : Disesuaikan
c. Pegangan ( “ Handle “ )
Spesifikasi : Handle stainles steel yang secara mekanis terpisah dengan
silinder kunci.
Pemakaian : Pintu Masuk Utama
Produk : Lokal, mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
2.2 Kehandalan Kerja
Seluruh perangkat perlengkapan pintu ini harus bekerja dengan baik sebelum dan
sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Kontraktor wajib membuat shop drawing ( gambar Detail Pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
17
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 8
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan langit-langit dengan bahan Gypsum tebal 9 mm, untuk seluruh
bangunan dan GRC untuk bagian luar bangunan atau sesuai Gambar Kerja.
• Pemasangan List profil Gypsum dan list profil kayu, diprofil pada bagian
tepi Plafond.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Gypsum lembar
Tebal : 9 mm
Ukuran Panel : 120 x 240 cm
Produk : Lokal, mutu terbaik ( setara Elephant )
2.2 Rangka langit-langit
Bahan : Hollow
Ukuran : 20.40 dan 40.40
Bahan harus memenuhi persyaratan bahan
2.3 List Profil Gypsum
Ukuran lis profil : C.7
Produk : Lokal, mutu terbaik ( setara Elephant )
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1.1 Ketinggian Kerangka langit-langit setelah terpasang dan distel harus sesuai dengan
ketinggian langit-langit jadi seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
1.2 Bahan yang digunakan untuk rangka plafong adalah hollow 20.40 dan 40.40 untuk
rangka induk . untuk rangka plafong adalah 50 x 50 cm.
1.3 Pemasangan rangka plafond harus selalu melakukan koordinasi dengan tim yang akan
memasang titik lampu apabila pemasangan lampu yang akan digunakan adalah tipe
inbow.
1.4 Lembaran-lembaran Gypsum harus dipasang pada rangka yang sudah terpasang
dengan skrup pada setiap jarak 20 cm ( 1.5 cm dari tepi ).
Dibagian tengah lembaran dipaku dengan skrup secukupnya pada rangka agar
permukaan bidang tidak melendut. Bahan plafond gypsum digunakan untuk semua
ruangan yang tercantum pada Gambar Kerja.
1.5 Setelah penutup Plafond terpasang, pada bagian sambungan dan kepala paku ditutup
dengan kain kassa dan dirapihkan dengan menggunakan calsibond hingga
permukaannya menjadi rata.
1.6 Rangka plafond yang baru harus dalam kondisi baik dan memenuhi syarat untuk
dipergunakan
1.7 “Finishing” adalah cat acrylic ( cat tembok )
Pelaksanaan pengecatan harus memenuhi persyaratan pekerjaan pengecatan seperti
diuraikan dalam Bab Pekerjaan Cat & Laburan dalam RKS ini. Warna ditentukan
kemudian.
18
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang
ditampakan, dan langit-langit dengan cat tembok.
• Pengecatan lisplank, list plafond
• Pekerjaan pengecatan kusen, daun pintu dan daun jendela dengan cat kayu.
1.1 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Plesteran Dinding, Beton dan Langit- Langit
Semua permukaan plesteran dinding, permukaan beton yang tampak/exposed dan
langit-langit seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
1.2 Pekerjaan Pengecatan Kayu
➢ Cat terakhir untuk permukaan kayu yang ditampakkan, seperti :
List profil plafond atau tempat lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
➢ Cat dasar/meni besi untuk pekerjaan pengecatan kayu seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1 Cat Tembok
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas utama, sek. Vinilex tahan terhadap udara
dan garam, produk lokal, mutu terbaik.
2.2 Cat Logam
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss sek. Avian atau Produk lokal, Mutu
terbaik.
2.3 Plamur
Bahan dari kualitas utama, produk ex. Lokal, mutu terbaik.
2.4 Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut, mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan, pembuktian berupa :
➢ Segel Kaleng
➢ Test BD
➢ Test laboratorium
➢ Hasil akhir pengecatan
2.5 Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat,
jumlah lapisan, dan jenis lapisan ( dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir ).
2.6 Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen, minimal 5 Galon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
19
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3.2 Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan bersih,
diamplas/dibersihkan terlebih dahulu hingga permukaan bidang yang akan dicat terlihat
bersih dan kering.
3.3 Apabila dari cat yang akan dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai waktu
pelaksanaan pekerjaan.
3.4 Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat
3.5 Standard Pengerjaan ( “ Mock-Up” )
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
pada tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “ Mock-Up” ini akan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
3.6 Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang dan
diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat
finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
3.7 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding, Beton dan Langit-langit :
a. Sebelum pelaksanaan
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain,
bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah di cat dan dalam
keadaan kering.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan untuk
menggunakan roller.
c. Permukaan Interior
Lapisan Pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah 10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Kedua dan Ketiga :
Cat jenis Vynil Acrilic Emultion.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron
atau daya sebar per liter adalah 11 – 17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan
minimum 12 jam. Warna ditentukan kemudian.
d. Permukaan Eksterior
Lapisan Pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler
Pelaksanaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 mikron atau daya sebar per liter adalah 10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Kedua dan Ketiga :
Cat jenis Watershield.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter adalah 11 – 17
m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam. Warna ditentukan
kemudian.
3.8 Pekerjaan Pengecatan logam yang Ditampakkan
20
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Bersihkan seluruh permukaan besi dari bahan yang mengotori atau bahan lain yang
sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
3.9 Pekerjaan Pengecatan logam yang tidak Ditampakkan
Untuk semua permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar/meni besi
warna hijau 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.
Pasal 10
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan Penutup Atap Genteng
2. Persyaratan Bahan
2.1 Bahan penutup atap adalah jenis Genteng plentong ex. jatiwangi.
2.2 Spesifikasi Bahan :
Jenis : Plentong ex. jatiwangi
Type : Standard
Warna : Sesuaikan bangunan yang ada
Produk : Lokal, mutu terbaik
2.3 Genteng harus berkualitas baik, mulus, tidak retak bentuknya teratur, ukuran dan warna
serta tekstur harus sama dan seragam.
2.4 Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan
tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara
pemasangan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1 Bagian penutup atap untuk menempatkan pada kedudukannya tidak boleh dibuang.
Pemotongan penutup atap harus menggunakan alat yang sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
3.2 Pada pemasangan nok penutupan atap harus memenuhi standard teknis dan
cara/petunjuk pemasangan yang disyaratkan.
3.3 Pada setiap bagian tertentu, penutup atap tersebut harus dipaku dengan penup atap di
bawahnya ke reng. Jumlah dan tipe paku yang digunakan harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
3.4 Pada bagian ujung nok Penutup Atap harus dipasang nok penutup untuk pemasangan
Penutup Atap.
3.5 Apabila terdapat Pengakhiran jurai luar dan pertemuan nok dengan jurai harus ditutup
dengan bahan penutup yang sesuai persyaratan, dan sudah merupakan aksesoris
penutup atap yang dipakai.
21
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 11
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEKERJAAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari semua barang atau
bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak
konstruksi.
Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
22
Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan Gedung SKPD A