RINGKASAN PEKERJAAN
Belanja Pemeliharaan Alat Berat-Alat Berat Darat-Loader - Ban Loader
TAHUN 2025
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Pengadaan Ban Ban Loader adalah:
a. Terlaksanakannya kegiatan pengakutan sampah yang dilakukan kendaraan operasional truck
pengakut sampah dari sumber sampah ke TPA
b. Mempercepat proses pemindahan sampah dan lebih meningkatkan efisiensi SDM yang ada.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Pengadaan Ban Loader :
Bidang Pengelolaaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Jl. Raya Soreang-Banjaran KM 3 Citaliktik Soreang Kabupaten Bandung
3. Sumber Pendanaan
Untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana
pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung telah menganggarkan pada
Pekerjaan Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan
Sosial yang dibentuk Berdasarakan Peraturan Perundang-Undangan. berdasarkan DPA Nomor :
2.11.11.2.01.0020 Kegiatan Pengelolaan Sampah Sub Kegiatan Penanganan Sampah melalui
pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Kabupaten/Kota atau TPA/TPST Regional Tahun
Anggaran 2025
Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Alat Berat-Alat Berat Darat-Loader - Ban Loader Kode Rekening
: 5.1.02.03.02.0009 Pagu anggaran Rp. 161.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) untuk
pengadaan Ban Loader sebanyak 4 (empat) set dengan ukuran ban 17.5-25 16PR sebesar Rp.
57.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan pengadaan Ban Loader sebanyak 2 (dua) Set
dengan ukuran ban 17.5-25 16PR sebesar Rp. 57.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah)
4. Persyaratan Teknis - Spesifikasi Barang
- Jadwal Pelaksanaan/Pengiriman Barang
5. Klasifikasi - Memiliki NIB KBLI 45301 atau 45302
Perusahaan - Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak.
- Sudah melakukan pembayaran SPT Tahunan 2023 dan 2024.
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa,
- Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut :
a. penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman sub kontrak.
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/group yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupunswasta, termasuk
pengalamam sub kontrak.
6. Jenis Barang Yang Dibutuhkan
1. Ban Luar
2. Ban Dalam
3. Ban Flap
7. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan Pengadaan selama 30 (Tiga puluh) Hari Kalender
Soreang, 25 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
OKI SUYATNO, S.SI., M.AP
NIP. 19731204 200501 1 006