URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Ruang lingkup pekerjaan perencanaan prasarana, sarana dan utilitas meliputi :
1. Melakukan koordinasi;
2. Melakukan survey baik sekunder maupun primer
3. Melakukan pembahasan laporan dengan tim teknis dan pihak yang berkepentingan
4. Membuat perencanaan teknis detail dengan melaksanakan antara lain :
Konsep persiapan rencana teknis, termasuk konsep rencana organisasi, jumlah dan kualitas
tim perencana, metode pelaksanaan dan tanggung jawab waktu pelaksanaan;
Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang dan
lain –lain. Laporan data dan informasi lapangan termasuk data penduduk berdasarkan
agama (monografi kecamatan)
Membuat gambar pra rencana teknis diantaranya gambar eksisting, gambar rencana tapak,
gambar pra rencana bangunan;
Menghitung perkiraan biaya pembangunan sistem yang direncanakan tersebut;
Membuat spesifikasi teknis;
Membuat rencana kerja dan syarat - syarat untuk keperluan tender;
Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Pembangunan.