KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL PADA KEGIATAN REHABAILITASI SOSIAL
DASAR PENYANDANG DISABILITAS TERLANTAR, PACA PRODUKTIF, LANJUT
USIA TERLANTAR, SERTA GELANDANGAN PENGEMIS DI LUAR PANTI SOSIAL
TAHUN ANGGARAN 2025
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Sosial Kabupaten Bandung
(SKPD)
Program : Rehabilitasi Sosial
Kegiatan : UEP (Usaha Ekonomi Produktif) Mesin Jahit bagi
PACA Produktif
Sub Kegiatan : 1.06.04.2.01.05 - PACA Produktif
Volume : 24 KPM
Anggaran : Rp. 117.105.600,00
DINAS SOSIAL KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2025
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pesatnya kemajuan teknologi, modernisasi, dorongan arus informasi, globalisasai
serta terjadinya krisis yang berkepanjangan, membawa konsekuensi logis pada
permasalahan sosial yang berkembang pesat baik secara kuantitas maupun kualitas.
Kabupaten Bandung merupakan salah satu kabupaten di provinsi Jawa Barat yang
kondisi permasalahan kesejahteraan sosialnya cukup kompleks, sehingga jika kondisi ini
dibiarkan akan menjadi kendala dalam upaya pencapaian target Indeks Pembangunan
Manusia (IPM).
Upaya penanganan permasalahan kesejahteraan sosial merupakan tugas dan
tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat terutama masyarakat
sebagai pelaku kesejahteraan sosial. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial
Kabupaten Bandung melakukan upaya penanganan permasalahan kesejahteraan sosial,
diantaranya melalui program rehabilitasi sosial. Program Rehabilitasi sosial ini memiliki
beberapa sub kegiatan sebagai dasar memberikan pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS), salah satunya adalah Pemberian Bimbingan Fisik, Mental,
Spritual Dan Sosial. Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual Dan Sosial dalam hal
ini untuk Lanjut Usia Potensial, Gelandangan/pengemis, Anak Terlantar, Paca produktif
yang sangat membutuhkan kebutuhan dasar dan Usaha Untuk Menambah
Pendapatannya. Untuk Menambah Pendapatan.
Maka dari itu harapannya dengan adanya Program Rehabilitasi Sosial Khususnya
Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual Dan Sosial ini masyarakat Khususnya
yang termasuk PPKS untuk Lanjut Usia Potensial, Gelandangan/pengemis, Anak
Terlantar, Paca produktif merasa terbantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan Usaha
Untuk Menambah Pendapatannya.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Sosial Kabupaten Bandung wajib melakukan
rehabilitasi sosial bagi PACA Produktif dimaksud. Layanan kepada PACA Produktif
diberikan sesuai kebutuhan serta dukungan keluarga atau wali/keluarga pengganti. Guna
meningkatkan perhatian dan pelayanan terhadap PACA Produktif, maka pemahaman
terhadap PACA Produktif harus dipahami secara utuh dari berbagai aspek. Setidaknya
ada lima aspek yang saling terkait yaitu :
a. Aspek fisik
b. Aspek Psikologis
c. Aspek kebutuhan.
d. Aspek mental Spritual.
e. Aspek Sosial budaya berkaitan penerimaan keluarga dan masyarakat.
B. Tujuan
1) Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan sosial PACA Produktif degan demikian mereka dapat
meningkatkan taraf hidup yang wajar
2) Tujuan khusus
- Memberikan pelayanan kepada PACA Produktif
- Meningkatkan motivasi kepada PACA Produktif agar mempunyai semangat hidup,
sehingga tidak terjadi kepasrahan terhadap dirinya.
- Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga negara PACA Produktif yang
perlu dihormati
C. Dasar Hukum
1) Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2) Undang-Undang RI No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
3) Permensos RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang
Disabilitas
4) Permensos RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
6) Peraturan Bupati Bandung Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial
Penanganan Kesmiskinan
D. Sasaran
Adapun yang menjadi sasaran pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1) PACA Produktif
2) 24 orang PACA Produktif hasil seleksi
3) Lokasi kegiatan 12 kecamatan
E. Ruang lingkup pekerjaan
Rung lingkup pekerjaan dibatasi di wilayah Kabupaten Bandung dengan 24 KPM
hasil seleksi 24 orang PACA Produktif di 12 kecamatan dengan jenis pelayanan luar panti.
Adapun kecamatan yang menjadi lokasi penerima bantuan yaitu :
No Kecamatan Jumlah
1. B aleendah 4 Orang
2. B anjaran 5 Orang
3. R ancaekek 2 Orang
4. K utawaringin 2 Orang
5. M ajalaya 1 Orang
6. Pa meungpeuk 1 Orang
7. Pa ngalengan 1 Orang
8. C imaung 3 Orang
9. C iparay 2 Orang
10. C angkuang 1 Orang
11. C iwidey 1 Orang
12. D ayeuhkolot 1 Orang
13. B aleendah 1 Orang
14. B anjaran 1 Orang
TOTAL 24 Orang
F. Sumber Dana
1. sumber dana untuk pembiayaan pengadaan bantuan bagi PACA Produktif ini bersumber
dari alokasi APBD Kabupaten Bandung anggaran 2025.
2. Total biaya dalam pagu anggaran adalah sebesar Rp 117.105.600,00 (Seratus Tujuh Belas
Juta Serratus Lima Ribu Enam Ratus Rupiah)
G. Fasilitas
Fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa yaitu kendaraan roda empat/roda enam
untuk menjangkau ke lokasi sasaran penerima manfaat 24 orang hasil seleksi tersebar di 14
Kecamatan.
H. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan barang bantuan sosial barang yang
diserahkan kepada masyarakat bagi PACA Produktif adalah 30 hari kalender.
I. Persyaratan Kualifikasi
1) kualifikasi usaha kecil, siup kode KBLI 46491 perdagangan besar peralatan dan
perlengkapan rumah tangga yang masih berlaku
2) pengaaman pekerjaan memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyediaan
dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
sub kontrak dan memiliki pengalaman sejenis di buktikan dengan scan dokumen kontrak
sesuai dengan SDP.
3) NIB atau TDP, SPT tahunan 2023 dan KWSP valid
J. Cara Pembayaran
Dibayarkan 100% setelah barang diserahkan kepada penerima manfaat dengan melampirkan
berita acara serah terima barang
K. Jenis Kontrak : Lumpsum (Ls)
L. Pendistribusian
Pendistribusian bantuan barang dilaksanakan oleh penyedia jasa dan didampingi oleh PPTK
serta pelaksana seksi yang bersangkutan.
M. Spesifikasi barang
NO NAMA BARANG SPESIFIKASI BARANG
1 Mesin Jahit Home Industri Setara Juki ( High Speed 5000 rpm, Meja Tebal, Rangka,
Berat 8 Kg ) motor 250 watt
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RAHMATTULAH MUKTI PRABOWO,SIP.,MM.
NIP. 198806062007011101
Gambar barang :