Uraian Tugas Konsultan Pengawas
Pengawasan Konstruksi harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan Konsultan Pengawas pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Konsultan
Pengawas.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Network Planning yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Konsultan Pengawas Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan Pengawasan Konstruksi secara umum, Pengawasan
Konstruksi lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
d. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis
kepada Pengelola Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya 2 (dua) kali dalam sebulan,
dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana dan Pemborong dengan tujuan
untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi kepada
Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga dan alat yang
digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan
serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, Laporan Persiapan, Laporan Kemajuan Pekerjaan
Pengawasan Konstruksi, Laporan Kegiatan Pelelangan, Laporan Kemajuan
Pekerjaan, Laporan Akhir Pekerjaan Konsultan Pengawas dan Pengadaan Laporan
Bulanan, serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan.
NIP. 19741220 200901 1 001