RENCANA KERJA DAN SYARAT
Lokasi : Kabupaten Bandung
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Ketenagakerjan Kabupaten Bandung
Satuan Kerja : Sekretariat
Program : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
2025
REHAB RINGAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA (KANTOR DISNAKER)
DI LINGKUNGAN DINAS KETENAGAKERJAAN
1. Maksud dan tujuan
Maksud kegiatan REHAB RINGAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA
(Kantor Disnaker) adalah untuk meningkatkan Kenyamanan Pegawai dalam
beraktivitas sehingga tercapai kinerja yang maksimal.
Tujuan kegiatan REHAB RINGAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA
(Kantor Disnaker) adalah
- Meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan DISNAKER,
2. Sasaran
Sasaran REHAB RINGAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA (Kantor Disnaker)
adalah Ruang Kepala Dinas dan Ruang Rapat Lantai II.
3. Sumber Pendanaan
Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada APBD Kabupaten Bandung
Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 177.500.000,-
A. JENIS KEGIATAN
1) REHAB RINGAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA (Kantor Disnaker) di
Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung.
B. Waktu, dan Tempat
Rencana Pelaksanaan Kegiatan :
REHAB RINGAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA (Kantor Disnaker)
dilingkungan Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Bandung:
Waktu : Triwulan II tahun 2025
Tempat : Disnaker Kabupaten Bandung
Ket. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
C. PRODUK YANG DIHARAPKAN
Out put yang diharapkan berupa terwujudnya kondisi gedung atau kantor yang
nyaman dan aman.
Soreang, Mei 2025
Mengetahui :
Sekretaris,
Selaku Ttd
Kuasa Pengguna Anggaran
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Drs. YANI SUHARDI SETIAWAN, MM
Pembina Tk.I
NIP. 19641231 198503 1 065
RENCANA KERJA /ANALISA
BERDASARKAN HASIL
KONSULTAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KETENAGAKERJAAN
LAPORAN PERENCANAAN
METODOLOGI
DIBUAT OLEH :
ALIF FAKHRIY FAUZAN. S.Ars
Konsultan Perencana Perorangan
PERBAIKAN GEDUNG BALAI LATIHAN KERJA
DAN
RENOVASI GEDUNG KANTOR DISNAKER
TAHUN ANGGARAN 2025
Laporan Teknis
Bab I
Pendahuluan
i. Latar Belakang
Prasarana Gedung Kantor yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, memang peranan yang sangat
penting dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana prasarana pelatihan kerja maka Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, memerlukan jasa konsultansi perencanaan untuk meningkatkan
kebutuhan tersebut diatas.
Perkembangan bentuk atau desain Balai Latihan Kerja maupun kuantitas ruangan yang diperlukan oleh
satu instalasi maka harus disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan.
Agar Gedung Balai Latihan Kerja Dan Gedung Kantor Disnaker ini sesuai dengan yang kita harapkan,
baik dari segi struktur, kapasitas, maupun ekonomis dari segi pembiyaan dengan memperhatikan
keselamatan dan kenyamanan pengguna Gedung,serta faktor lingkungan maka perlu perencanaan yang
matang. Untuk itu pemerintah derah Kabupaten Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Bandung akan melaksanakan pengadaan jasa konsultasi untuk pekerjaan.
Perencanaan Perbaikan Gedung Balai Latihan Kerja Dan Renovasi Gedung Kantor Disnaker yang
bersumberkan APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025.
ii. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Maksud dari pekerjaan ini adalah disamping untuk merencanakan perencanaan Perencanaan Perbaikan
Gedung Balai Latihan Kerja Dan Renovasi Gedung Kantor Disnaker TA. 2025 Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Bandung, Rencana Anggaran Biaya. Juga untuk, melakukan Perencanaan teknis guna
mendapatkan hasil yang sesuai dengan ketentuan.
fasilitas Gedung yang direncanakan selain memenuhi persyaratan secara struktur, juga harus memiliki
nilai arsistik. Pemilihan fasilitas gedung juga harus mempertimbangkan :
o Kemudahan Pelaksanaan Kontruksi
o Biaya Kontruksi
o Unsur Estetika
Tujuan dari pekerjaan ini adalah menghasilkan dokumen Perencanaan dengan jenis kontruksi
disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing lokasi, diantaranya :
❖ Perbaikan Gedung Balai Latihan Kerja
I. Kantor
(Pekerjaan Pintu)
1. Pekerjaan Pemasangan Handel + Kunci Pintu
2. Pemasangan Slot Pintu
II. Workshop Automotif
(Pekerjaan Atap)
1. Pemasangan penutup atap (Asbes gelombang 105x240)
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN.
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
(Pekerjaan Plafond)
1. Pemasangan rangka plafond (Hollow 2x4 cm) 30%
2. Pemasangan penutup plafond (Grc 4 mm)
3. Pemasangan list profil plafond (profil gypsum)
4. Pengecatan penutup plafond
(Pekerjaan Dinding)
1. Pengecatan Dinding
(Pekerjaan Pintu)
1. Pintu Lebar 80 cm
2. Pintu Lebar 70 cm
3. Pintu Lebar 50 cm
4. Pemasangan pintu (Handel+kunci+engsel)
III. Workshop Menjahit
(Pekerjaan Atap)
1. Pemasangan penutup atap (asbes gelombang 105x240)
(Pekerjaan Plafond)
1. Pemasangan rangka plafond (Hollow 2x4 cm) 30 %
2. Pemasangan penutup plafond (Grc 4 mm)
3. Pemasangan list profil plafond (profil gypsum)
4. Pengecatan penutup plafond
(Pekerjaan Pintu)
1. Pintu lebar 75 cm (alumunium profil+multipleks 9)
2. Pintu lebar 80 cm (alumunium profil+multipleks 9)
3. Pintu lebar 70 cm (alumunium profil+multipleks 9)
4. Pintu lebar 50 cm (alumunium profil+multipleks 9)
5. Pemasangan pintu (handel+kunci+engsel)
(Pekerjaan Sanitari)
1. Perbaikan urinoir
2. Perbaikan wastafel
IV. AULA
(Pekerjaan Atap)
1. Pemasangan penutup atap (asbes gelombang 105x240)
(Pekerjaan Plafond)
1. Pemasangan rangka plafond (Hollow 2x4 cm) 30 %
2. Pemasangan penutup plafond (gypsumboard 9 mm)
3. Pemasangan list profil plafond (profil gypsum)
4. Pengecatan penutup plafond
(Pekerjaan Dinding)
1. Pengecatan Dinding
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN.
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
(Pekerjaan Pintu)
1. Pintu lebar 80 cm (alumunium profil+multipleks 9)
2. Pintu lebar 70 cm (alumunium profil+multipleks 9)
3. Pemasangan handel + kunci
V. ASRAMA
(Pekerjaan Pintu)
1. Pemasangan kusen
2. Daun pintu lebar 80 cm (papan kayu t=4cm + plywood)
3. Pemasangan handel + kunci
4. Pemasangan pintu (handel+kunci+engsel)
(Pekerjaan Plafond)
1. Pemasangan penutup plafond (gypsumboard 9 mm)
2. Pengecatan penutup plafond
❖ Renovasi Gedung Kantor Disnaker
I. Pek. Panel A
1. Pekerjaan bongkaran
2. Pekerjaan rangka backdrop (Hollow galvanis 15x30 mm)
3. Pekerjaan penutup backdrop (multipleks 12 mm)
4. Pekerjaan finishing (HPL)
5. Pekerjaan finishing (wood plastic composit)
6. Pekerjaan finishing (laser pvc cutting)
7. Pekerjaan bronze mirror
8. Pekerjaan instalasi listrik
9. Pekerjaan saklar
10. Pekerjaan led strip
II. Pek. Panel B
1. Pekerjaan Bongkaran
2. Pekerjaan rangka backdrop (Hollow galvanis 15x30 mm)
3. Pekerjaan penutup backdrop (multipleks 12 mm)
4. Pekerjaan finishing (wood plastic composit)
5. Pekerjaan instalasi listrik
6. Pekerjaan saklar
7. Pekerjaan led strip
III. Pek. Panel C
1. Pekerjaan bongkaran
2. Pekerjaan rangka backdrop (Hollow galvanis 15x30 mm)
3. Pekerjaan penutup backdrop (multipleks 12 mm)
4. Pekerjaan finishing (HPL)
5. Pekerjaan finishing (wood plastic composit)
6. Pekerjaan finishing (laser pvc cutting)
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN.
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
7. Pekerjaan bronze mirror
8. Pekerjaan instalasi listrik
9. Pekerjaan saklar
10. Pekerjaan led strip
IV. Pek. Kusen & Pintu
1. Kusen alumunium
2. Pintu alumunium + Kaca
3. Pemasangan pintu
V. Pek. Kanopi ukuran 80 x 300 cm
1. Rangka kanopi hollow 50 x 50 mm
2. Penutup kanopi spandek
3. Pengecatan rangka kanopi
VI. Pek. Pelat DAK & Plafon (Depan)
1. Pekerjaan waterproofing coating
2. Pekerjaan screed lantai+acian
3. Pekerjaan penutup plafond gysumboard 9 mm
4. Pengecatan plafond
VII. Pek. Pelat Dak (Belakang)
1. Pekerjaan waterproofing coating
2. Pekerjaan penutup pelat dak (keramik antislip 40 x 40 cm)
VIII. Pek. Plafon Gudang
1. Bongkaran plafond
2. Pekerjaan penutup plafond gysumboard 9 mm
3. Pengecatan plafond
IX. Pek. Finishing Ruang Kadis
1. Bongkaran lantai
2. Pekerjaan penutup lantai (parquet motif kayu jati)
3. Pekerjaan qoating parket
yang meliputi :
o Laporan-laporan Perencanaan Teknis
o Gambar Rencana
o Daftar Kuantitas Dengan Harga (RAB)
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN.
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
iii. Gambaran Umum Pelaksanaan Pekerjaan
Ruang lingkup dari kegiatan Perencanaan Perbaikan Gedung Balai Latihan Kerja Dan Renovasi Gedung
Kantor Disnaker ini secara singkat meliputi :
1. Kegiatan A : Kegiatan Persiapan
a. Persiapan
o Persiapan Administrasi, personal dan peralatan
o Pengumpulan data sekunder
2. Kegiatan B : Kegiatan Survey Lapangan
a. Survey pendahuluan
b. Survey Identifikasi dan Inventarisasi
c. Survey/pengukuran Lokasi/Lapangan
o Volume Pekerjaan
o Titik Referensi
o Peralatan
d. Survey/ Pengukuran Lokasi/ Lapangan
3. Rincian Struktur Organisasi Dan Staf Pengumpulan Data Yang akan Dilakukan
o Rencana Kerja Penyedia Jasa
o Mobilitasi Personil
o Jadwal Kegiatan Penyedia Jasa
1. Laporan Desain/Laporan Teknis
Laporan Teknis memuat laporan-laporan persiapan rencana kerja hasil survey lapangan,
perhitungan volume dan analisa untuk perencanaan detail laporan teknis berisi :
o Laporan survey lapangan
o Laporan Desain
o Laporan Kuantitas dan Biaya
2. Laporan Akhir
3. Gambar perencanaan
4. Gambar Perencanaan A3
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN.
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Bab 2
Laporan Teknis
Metodologi Perencanaan
2.1 Pendekatan Metodologi Studi
Dalam pendekatan metodologi studi yang akan dilaksanakan konsultan perencana adalah dengan
mencari literature standar minimal ruangan yang dibutuhkan mampu survey langsung yang bersifat
deskriptip dengan tidak memasukan unsur objektifitas dari responden dilapangan.
Dari jenis pekerjaan tersebut tentunya ada tahap yang harus dilalui untuk mencapai perencanaan
yang diinginkan. Adapun tahap yang ditempuh untuk pendekatan yang diambil antara lain
berupa :
A. Survey terdiri dari :
o Pengukuran lahan
o Pengukuran bangunan lain disekitar lokasi yang akan direncanakan
o Melakukan identifikasi dan investigasi keadaan tanah baik dari segi kedalaman tanah keras
maupun jenis tanah
o Mencari regulasi atau peraturan yang berkaitan dengan lingkungan sekitar
B. Konsep rancangan terdiri dari :
o Membuat konsep site plan dengan data yang diperoleh pada tahapan survey
o Membuat konsep gubahan masa bangunan dengan tidak meninggalkan fungsi dari bangunan
yang akan direncanakan
C. Pra rencana terdiri dari :
o Membuat pengembangan site plan yang diambil dari konsep site plan
o Membuat beberapa konsep dari detail arsitektur dan struktur
o Membuat susunan prioritas yang akan dilaksanakan.
D. Pengembangan rencana terdiri dari :
o Membuat lebih lengkap gambar pelaksanaan yang akan dilelangkan kepada kontraktor
pelaksana yang terdiri dari gambar Arsitektur, Struktur mekanisme elektrikal, maupun
prasarana lingkungan jika kebutuhan biaya akan pelaksanaan terpenuhi.
E. Pembuatan dokumen perencanaan :
o Gambar kerja (Detail Arsitektur, ME dan Prasarana Lingkungan)
o Rencana kerja dan syarat-syarat
o Rencana anggaran biaya
o Laporan perencana (Dokumen Perencana Lengkap)
o Rencana pelaksanaan secara rinci
2.2 Pendekatan Informasi Perencanaan
Dalam hal informasi perencanaan menbuat hal-hal sebagai brikut :
10. 1 Informasi
o Lokasi
o Luas
o Master plan jika ada
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
10. 2 Pemakaian bangunan
o Jumlah personil waktu sekarang dan proyeksi penembangan untuk waktu yang akan
datang.
o Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap
o Kebutuhan bangunan
o Utilitas bangunan
Air bersih
▪ Kebutuhan (Sekarang dan Proyeksi Mendatang)
▪ Sanitasi
▪ Pemadam kebakaran
▪ Sumber air yang ada
Air hujan
▪ Letak saluran kota
▪ Cara pembuangan keluar tapak
▪ Sanitasi
Air kotor, cara pembuangan
Jaringan listrik
AC (Mengatsi masalah cross infection)
2.2 Pendekatan Azas-Azas Perancangan
Dalam menjalankan tugasnya. Konsultan perencana memperlihatkan azas-azas sebagai berikut :
o Bangunan gedung pemerintah hendaknya fungsional, efisien, menarik tidak berlebihan
o Kreatifitas design hendaknya tidak ditekankan kepada kemewahan gaya material, tetapi pada
kekampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknis dan fungsi sosial bangunan
o Dengan batasan tidak mengganggu produktiftas kerja, biaya investasi oprasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya di usahakan serendah mungkin
o Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga bangunan dapat dilaksanakan
dalam wakru yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya
o Bangunan Gedung pemerintah hendaknya ikut meningkatkan lingkungan lokasinya
o Secara estetika, rancangan rehabilitasi dan relokasi harus terlihat sebagai bagian integral yang
tak terpisahkan dari bangunan yang sudah ada serta menunjukan karakter sebagai bagian dari
pelayanan kepada masyarakat disekitar lokasi khususnya
o Perawatan dan pengoprsian gedung harus dapat dilakukan seekonomis mungkin
o Menyesuaikan dengan anggaran yang ada dengan berpatokan pada standar dasar
pembangunan gedung di kabupaten Bandung.
2.3 Kriteria Umum Perancangan
Dalam merencanakan bangunan yang dimaksud dalam penugasan ini, konsultan perencana harus
memperhatikan kriteria umum bangunan yaitu :
1. Kriteria umum
o Persyaratan kehandalan yang ditunjukan dari segi :
• Ketahanan bangunan menerima bahan
• Ketahanan terhadap kelusuhan dan keausan (sifat bahan dan perlindungan terhadap
cuaca)
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
• Ketahanan bangunan terhadap gempa
• Keselamatan bangunan apabila terjadi bencana
• Ketahanan terhadap rayap (Untuk DaerahTtertentu)
• Memperlihatkan kondisi lahan dan lingkungan (Cut & Fill, Jenis Tanah, Bangunan
Existing, dan Lain-lain)
o Persyaratan kegunaan, yaitu bahwa bangunan dapat menampung kegiatan secara efisien
sesuai dengan fungsinya.
o Selain kriteria diatas, berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan
peraturan yang berlaku antara lain :
1. Bahan dan struktur.
Struktur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Struktur bangunan harus dihitung dengan direncanakan sesuai dengan SNI 1726-1989
tentang Tatacara perencanaan ketahanan gempa untuk rumah dan gedung.
• SK SNI T-15-1990-03 Tentang Tata cara perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung pasal 3.14
• Ketentuan untuk perencanaan tahan gempa dan SNI 1734-1989-F tentang tatacara
perencanaan beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah bergedung
• Bahan rencana untuk perhitungan struktur bangunan harus mengikuti ketentuan SNI
1727-1989-F tentang tatacara perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung.
• Bila struktuer bangunan tersebut dari baja, maka ketentuan dalam SNI 1729-1989-F
tentang cara perencanaan bangunan baja untuk gedung.
• Mutu bahan yang dipakai harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
❖ Bahan bangunan bukan logam : SK SNI S-04-1989-F tentang spesifikasi bahan
banguna bagian A
❖ Bahan bangunan dari logam besi baja : SK SNI S-05-1989-F tentang sfesifikasi
bahan bangunan bagian B
❖ Bahan bangunan dari logam bukan besi : SK SNI S-06-1989-F tentang spesifikasi
bahan bangunan bagian C
❖ Bahan bangunan kayu : SKBI 4.3.53. 1987 tentang sfesifikasi kayu awet untuk
perumahan dan gedung
❖ Pengawetan kayu : SKBI 2.3.53 1987 tentang panduan pengawetan dengan cara
pemulasan dan rendaman
❖ Penecatan kayu bangunan : SK SNI T-08-1990-F tentang tatacara pengecatan
kayu untuk rumah dan gedung
❖ Bahan beton : SK SNI T-15_1990-03 tentang tatacara pembuatan rencana
campuran beton normal.
2. Pelaksanaan mendirikan bangunan.
Pelaksanaan mendirikan bangunan sesuai ketentuan dalam SNI 1728-1989-F tentang
tatacara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung.
3. Perencanaan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
❖ SNI 1735-1989-F tentang tatacara perencanaan bangunan dan lingkungan untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
❖ SNI 1745-1989-F tentang metode pemasangan system hidran untuk pencegahan
bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.
❖ SNI 1736-1989-F tentang tatacara perencanaan struktur bangunan untuk pencegahan
bahaya kebakarana pada bangunan rumaha dan gedung.
❖ SKBI 3.4.53 1987-F tentang panduan pemasangan system deteksi alarm untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.
❖ SKBI 3.4.53 1987-F tentang panduan pemasangan pemadam api ringan untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.
❖ SKBI 1.3.53 1987-F tentang pedoman perencanaan penangkal petir.
4. Mekanikal dan Elektrikal
Perencanaan mekanikal dan elektrikal harus mengikuti :
❖ Pedoman pelumbing Indonesia
❖ ASHRAE, Carrier Hand Book
❖ Panduan, petunjuk dan ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran yang dikeluarkan Departemen Pekerjaan Umum Peraturan Umum
Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987)
❖ Peraturan Umum Instalasi Penanganan Petir 1983 (PUIPP 1983)
❖ Pemakaian bahan-bahan produksi dalam negri harus yang telah mendapatkan Standar
Industri Indonesia (SII) dan /atau SPLN
Jika dalam desain konsultan perancang memakai material maupun teknologi baru yang standarnya belum
tercantum pada list di atas, maka konsultan diwajibkan untuk menyertakan dan memberikan penjelasan
mengenai hal tersebut kepada pemberi tugas.
A. Kriteria khusus
a. Sejauh tidak bertentangan dengan persyaratan khusus yang akan disusun, harus diusahakan
penggunaan potensi alam (Pencahayaan dan Tata Udara) sesuai dengan perencanaa untuk
daerah tropis.
b. Pengelompokan fungsi dan bangunan hendaknya dilakukan sesuai dengan sifat hirarkinya,
namun masih merupakan kesatuan yang utuh.
c. Jaringan sirkulasi manusia atau barang balik vertical maupun horizontal hendaknya disusun
seefisien mungkin dan tidak mengganggu fungsi dalam bangunan.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
DAFTAR ISI
SYARAT-SYARAT UMUM PENGERJAAN
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan
Pasal 2 Memulai Kerja
Pasal 3 Mobilisasi
Pasal 4 Papan Nama Proyek
Pasal 5 Kuasa Kontraktor di Lapangan
Pasal 6 Rencana Kerja
Pasal 7 Los Pengawasan, Los Kerja, Gudang bahan dan Lain-lain
Pasal 8 Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja
Pasal 9 Tenaga dan Sarana Kerja
Pasal 10 Persyaratan dan Standarisasi
Pasal 11 Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
Pasal 12 Penjelasan RKS dan Gambar
Pasal 13 Tanggung Jawab Kontraktor
Pasal 14 Ketentuan dan Syarat-syarat Bahan
Pasal 15 Pemeriksaan Bahan-bahan
Pasal 16 Suplier dan Sub Kontraktor
Pasal 17 Pembersihan Tempat Kerja
Pasal 18 Drainase / Saluran
Pasal 19 Pengukuran Kondisi Tapak dan Ketentuan Pell
Pasal 20 Pemasangan Patok ukuran dan Papan bangunan (Bowplank)
Pasal 21 Pemeriksaan Hasil kerja
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 1 Umum
Pasal 2 Pembersihan Lokasi Pekerjaan
Pasal 3 Pelindungan Instalasi Eksisting
Pasal 4 Pekerjaan Pasangan Kramik
Pasal 5 Pekerjaan Kusen Pintu Jendela
Pasal 6 Pekerjaan Daun Pintu Dan Jendela
Pasal 7 Pekerjaan Perlengkapan Pintu Dan Jendela
Pasal 8 Pekerjaan Kaca
Pasal 9 Pekerjaan Langit-langit/plafond
Pasal 10 Pekerjaan Pengecatan
Pasal 11 Pekerjaan Atap
Pasal 12 Pekerjaan Sanitasi
Pasal 13 Pekerjaan Instalasi Listrik
Pasal 14 Pekerjaan Pembersihan Pembongkaran dan Pengamanan Setelah Pembangunan
Kondisi Eksisting
➢
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
BAB 1
SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar kerja serta rencana kerja dan syarat-
syarat teknis seperti yang akan diuraikan dalam RKS ini. Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-
perbedaan dan atau kesimpang siuran informasi di dalam pelaksanaan kontraktor, kontraktor diwajibkan
mengadakan pertemuan dengan konsultan pengawas dan direksi untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
Pada perinsipnya pedoman teknis ini di sesuaikan dengan kebutuhan / persyaratan teknis yang akan
dibangun pada lokasi masing-masing sesuai dengan RAB yang akan disesuaikan, dan dituangkan dalam
Risalah Anwizting.
Pasal 1
LiNGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan dalam gambar kerja, antara
lain :
1.1 LINGKUP PEKERJAAN :
o Pekerjaan Persiapan
o Pekerjaan Galian, Urugan dan Lantai Kerja
o Pekerjaan Pemasangan Lantai
o Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Almunium
o Pekerjaan Rangka Atap Dan Penutup Atap
o Pekerjaan Plafon
o Pekerjaan Pengecatan
o Pekerjaan Elektrikal
o Pekerjaan Sanitasi
o Pekerjaan Lain-lain
Pekerjaan yang tidak tercantum dalam lingkup diatas sudah termasuk dalam jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan sesuai gambar rencana kerja.
1.2 PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi : Pengukuran, bongkaran, mobilisasi peralatan, bahan/material
pengadaan air dan listrik untuk bekerja dan tenaga kerja
Pasal 2
MEMULAI KERJA
2.1 Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja pelaksanaan
pekerjaan (SPK), pihak kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara
nyata di lapangan. Dan apa bila setelah 1 (satu) minggu kontraktor/pemborong yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang
telah dibuat panitia lelang.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Pasal 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1 Transportasi peralatan kontruksi yang berdasarkan daftar alat-alat kontruksi yang diajukan bersama
penawaran, dan tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini. Pembuatan kantor kontraktor, gedung, dan lain-lain dilokasi proyek untuk keperluan
pekerjaan.
3.2 Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, kontraktor/ pemborong dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan/ atau penambahan terhadap alat-alat kontruksi dan instalasi.
3.3 Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan melalui kerja, kontraktor/pemborong harus
menyerahkan program mobilisasi kepada konsultan pengawas untuk disetujui
Pasal 4
PAPAN NAMA KEGIATAN
4.1 Kontraktor / pemborong harus memasang papan nama kegiatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atas biyaya kontraktor/pemborong.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
5. 1 Dilapangan pekerjaan, kontraktor/pemborong “Wajib” menunjukan seorang kuasa kontraktor atau bisa
disebut “Pelaksana” yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan
mendapat kuasa penuh dari kontraktor/pemborong, berpendidikan minimal sarjana muda teknik sipil
atau sederajat minimal pengalaman 6 ( enam ) tahun.
5. 2 Dengan adanya “Pelaksana” tidak berarti bahwa Kontraktor/ Pemborong lepas tanggung jawab sebagai
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5. 3 Kontraktor/pemborong wajib member tahu secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen dan
konsultan pengawas, nama dan jabatan “pelaksana” untuk mendapat persetujuan.
5. 4 Bila dikemudian hari menurut pendapat pejabat membuat komitmen dan konsultan pengawas bahwa
“pelaksana” dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjan, maka akan
diberitahukan kepada kuntraktor/ pemborong secara tertulis untuk mrngganti pelaksana.
5. 5 Dalam waku 7 ( Tujuh ) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, kontraktor / pemborong harus
sudah menunjuk “pelaksana” yang Baru atau kontraktor/ pemborong sendiri (penanggung
jawab/diektur perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
RENCANA KERJA
6. 1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, konraktor/ pemborong “wajib” Membuat
rencana kerja pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjan berupa Bar-chart dan S-curve dan
Tenaga.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
6. 2 Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari konsultan
pengawas, paling lambat dari 8 (Delapan) hari kalender setelah surat keputusan penunjukan
(SPK) diterima kontraktor/pemborong. Rencana kerja yang telah disetujui oleh konsultan
pengawas akan disahkan oleh pejabat pembuat komitmen.
6. 3 Kontraktor/pemborong “wajib” memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada
konsultan pengawas untuk diberikan kepada pejabat pembuat komitmen dan perencana.
6. 4 Kontraktor/pemborong harus melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan rencana
kerja tersebut diatas.
6. 5 Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor/pemborong berdasarkan
rencana kerja tersebut.
Pasal 7
LOS PENGAWAS,LOS KERJA,GUDANG BAHAN DAN LAIN-LAIN
7. 1 Direksikeet (Los pengawas)
Apabila diperlukan kontraktor/pemborong harus menyediakan direksikeet (Los pengawas) untuk
keperluan pengawas lapangan dan personal proyek dari bahan semipermanen seluas 18 m atau
sesuai rencana pekerjaan, untuk tiap lokasi dengan menggunakan bahan-bahan sebagai berikut
:
▪ Lantai diplester
▪ Dinding triplek/ papan/ asbes
▪ Rangka bangunan dari bahan kayu kelas 3 (tiga)
▪ Atap dari bahan penutup atap
▪ Pintu dari bahan kayu kelas 3 (tiga)
▪ Dilengkapi kursi, meja
serta alat-alat kantor yang diperlukan. Apabila diijinkan oleh pemilik pekerjaan, kantor dapat
memanfaatkan sementara ruangan pada area bangunan yang tidak digunakan bila ada, yang
akan dibentuk oleh pengawas.
7. 2 Kantor kontraktor, los kerja dan gudang bahan.
Kontraktor/ pemborong atas biyaya sendiri berkewajiban membuat kantor kontraktor dilapangan,
los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-
barang, pada tempat yang akan ditentukan oleh pengawas lapangan/personil proyek.
7. 3 Kontraktor/ pemborong berkewajiban menjaga kebersihan los pengawas serta inventarisnya.
7. 4 Pagar proyek. Untuk keamanan lapangan kerja bila dianggap perlu Direksi/ pemilik
dapat memerintahkan pada kontraktor, untuk memagari sekelilingnya sehingga aman.
Tinggi pagar proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang
BJLS 32 dicat, kolom setempat dari kayu borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan
atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
7. 5 Direksikeet pagar pengaman, kantor kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya
yang dibuat dan di biayai oleh kontraktor / pemborong, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar oleh pihak kontraktor, dan bahan-
bahan bekasnya menjadi milik kontraktor.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Pasal 8
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
8. 1 Kontraktor/ pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup
ditempat pekerjaan untuk para pekerja.
8. 2 Kontraktor/pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan
8. 3 Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung jawab atas keselamatan dan peralatan teknis serta kontruksi yang diserahkan
pejabat pembuat komitmen, Apabila terjadi kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8. 4 Apabila terjadi kecelakaan, kontraktor/pemborong segera memberitahukan kepada konsultan
pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu
(pekerja).
8. 5 Penyediaan alat pemadam kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor apabila diperlukan wajib menyediakan tabung
alat pemadam kebakaran (Fire Eextinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-
kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 15Kg
8. 6 Sesuai dengan surat keputusan bersama mentri pekerjaan umum dan mentri tenaga kerja
No.30/KPTS/1984 dan Kep-07/men/1984 tanggal 27 januari 1984 tentang pelaksanaan peraturan
pemerintah no.33 tahun 1977 bagi tenaga kerja borongan harian lepas pada kontraktor induk
maupun sub kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek departemen pekerjaan umum, pihak
kontraktor/pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan/ pekerjaan agar ikut serta
dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen.
Pasal 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor/ pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjan serta mengadakan pengamanan, pengawasan
dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserahkannya pekerjaan tersebut kepada pejabat pembuat komitmen.
9. 1 Tenaga kerja/ tenaga ahli
Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis volume pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
9. 2 Peralatan bekerja.
Menyediakan alat bantu seperti, mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkut dan pengangkat serta
peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan ini
9. 3 Bahan-bahan bangunan
Menyediakan bahan-bahaan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan serta pengiriman material harus tepat waktu sesuai pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
9. 4 Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
➢ Air untuk bekerja harus disediakan oleh kontrakor dengan membuat sumur pompa di area
pekerjaan atau disuplay dari luar.
➢ Air harus bersih bebas, dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuaan dari konsultan
pengawas/ direksi.
➢ Kontraktor/pemborong harus membuat bak penampungan air untuk bekerja yang senantiasa
terisi penuh dengan kapasitas 3,5 M3
➢ Sumber Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sumbangan
sementara PLN setempat selama masa berlangsung.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas petunjuk pengawas.
Pasal 10
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
10. 1 Persyaratan pelalsanaan.
Untuk menghindari klain dari “user”/ proyek dikemudian hari maka kontraktor harus betul-betul
“memperhatikan” semua pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan ‘ukuuran jadi
(finished)’ sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja serta penjelasan RKS. Kontraktor
wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan rencana
kerja dan syarat-syarat teknis dan petunjuk yang diberikan oleh konsultan pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, kontraktor wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing/sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari
konsultan pengawas, Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan kontraktor harus
menyediakan :
➢ Site manager/ Pelaksanaan sebagai penanggung jaewab lapangan yang tampil dan
hasil dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan
guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
➢ Buku haria untuk :
▪ Untuk tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek
▪ Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail pekerjaan
➢ Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah:
▪ 1 (satu) kamera
▪ 1 (satu) alat ukur schuifmat
▪ 1 (satu) alat ukur panjang 50 m,5 m
▪ 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
10. 2 Standard yang dipergunakan semua pekerjaan yang akan dipelaksanakan harus mengikuti
normalisasi Indonesia, standard industry konstruksi, peraturan nasional lainnya yang ada
hubungan nya dengan pekerjaan antara lain :
❖ PUBI - 1982 Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
❖ NI-3 PMI PUUBB 1970 Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
❖ NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia
❖ NI-10 Bata Merah Sebagai bahanbangunan
❖ PPI-1979 Pedoman Plumbing Indonesia
❖ PUIL-1977 Peraturan Umum Instalasi Listrik
❖ PPBI-1984 Peraturan perencanaan Bangunan Baja Indonesia
❖ SII Standar Industri Indonesia
❖ SK SNI T-15-1991-03 (PBI-1991) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
❖ AVWI Peraturan Umum Instalasi Air
❖ Peraturan pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
❖ Peraturan perburuan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh
departemen tenaga kerja republik Indonesia
❖ Keputusan materi pekerjaan umum no.02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya kebakaran. Jika
tidak terdapat di dalam Peraturan/ Standar/ Normalisasi tersebut diatas maka berlaku Peraturan/
Standarisasi/ Normalisasi internasional ataupun dari Negara asal produsen bahan/material/komponen
yang bersangkutan. Selain ketentuan-ketentuan tersebut berlaku pula dalam ketentuan ini :
❖ Dokumen lelang yang sudah disyahkan oleh pejabat pembuat komitmen (Gambar Kerja, RKS,BQ,
Anwizting, dan Surat Perjanjian Kontrak)
❖ Shop Drawing yang dibuat oleh kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh pejabat pembuat komitmen,
dan Konsultan pengawas.
Pasal 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11. 1 Laporan pelaksanaan tiap hari harus membuat laporan harian mengenai hal yang terhubung
dengan pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan, baik teknis maupun administrasi
11. 2 Dalam pembuatan laporan tersebur pihak kontraktor/ pemborong harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut dan keadaan sebenarnya.
11. 3 Pengawas lapangan juga harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan secara rutin
11. 4 Laoran-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada penguasa pengguna anggaran untuk
bahan monitoring.
Pasal 12
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12. 1 Bila gambar tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syatat (RKS),maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
12. 2 Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail
mungkin akan dilakukan dalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya dan tidak boleh mencari
keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara
gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar
dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat kontruksi atau
lain-lainnya, akan ditentukan oleh konsultan pengawas dan disahkn secara tertulis.
12. 3 Konsultan pengawas akan memberikan intruksi berkenan dengan penafsiran yang semestinya
untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
12. 4 Ukuran
o Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkapmeliputi ukuran dari
As – as
Luas – luas
Dalam – dalam
Luar – dalam
o Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam mm (Milimeter).
o Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jasdi
seperti dalam keadaan selesai (Finished).
o Bila ada keraguan mengenai ukuran, kontraktor wajib melaprkan secara tertulis kepada
konsultan pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan.
o Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui konsultan pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti kuran-ukuran yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas/direksi teknis,
dan apabila terjadi kesalahan akibat kelalaian kontraktor dalam berkoordinir dengan
konsultan pengawas/direksi teknis maka menjadi tanggung jawab baik dari segi biyaya
maupun waktu.
12. 5 Perbedaan gambar
o Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerka, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar mengikat/ berlaku.
o Apabila ada perbedaan antara gambar atsitektur dengan sipil/ struktur, maka kontraktor
wajib melaporkannya kepada konsultan pengawas yang akan memutuskannya setelah
berkonsultasi dengan perencana.
o Bila ada perbedaan antara gambar kerja arsitektur dengan sanitasi elektrikal/ listrik dan
mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar
kerja arsitektur.
o Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan suatu bagian
pekerjaan akan selelu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,maka didalam hal tedapat
ketidak jelasan, kesimpangsiuran perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak sesuaian
dan keragu-raguan diantara setiap gambar kerja, kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
konsultan pengawas dan direksi teknis secara tertulis, dan mengadakan pertemuan dengan
konsultan pengawas/direksi teknis dan konsultan perencana, untuk mendapat keputusan
gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
o Ketentuan tersebut dia atas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk
memperpanjang/meng “klaim” biyaya waktu pelakasanaan.
12. 6 Istlah-istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut:
• STR : Struktur, mencakur hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan
kontruksi, Bahan kontruksi Utama dan spesifikasinya,dimensionering kolom, balok
dan tebal lantai.
• ARS : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan
Dan perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin disiplinkerja
yang ada baik teknis maupun estetika.
• ELK : Elektrikal, yang ada hubungan nya dengan system penyediaan daya listrikdan
penerangan.
• MEK : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan system air bersih air kotor
Drainase, system pemadaman kebakaran, system instalasi diesel Generator Set,
dan system Pengkondisian udara
12. 7 Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail di lapangan yang harus dibuat oleh kontraktor,
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar kerja/ Dokumen Kontrak mlupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua, data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan prroduk, cara
pemasangan, dan atau spesifikasi/ persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
bekum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja/ dokumen kontrak maupun didalam
buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada konsultan pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor dan diajukan kepada konsultan pengawas
untuk dimintai persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus
digambar pada kertas kalkir yang dapat diproduksi.
12. 8 Perubahan, penambahan,pengurangan pekerjaan, dan pembuatan “as-built-drawing”
o Tatacara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan dokumen kontak.
o setelah pekerjaan diselesaikan dan diserah-terimakan, kontraktor berkewajiban membuat
ganbar-gambar yang telah dikerjakan/ dibangun oleh kontraktor (As-Built-Drawing)
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Pasal 13
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
13. 1 Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13. 2 Kehadiran konsultan pengawas selaku wakil pejabat pembuat komitmen untuk melihat,
mengawasi, menegur,atau member intruksi tidak mengurangi tanggung jawab penuh diatas.
13. 3 Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biyaya kontraktor
sendiri.
13. 4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada pejabat pembuat
komitmen melalui konsultan pengawas. Apabila hal itu tidak dilakukan, kontraktor
bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
13. 5 Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13. 6 Segala biyaya yang timbul akibat kelalaian kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung-jawab kontraktor.
13. 7 Selama pembangunan berlangsung,kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang milik proyek, konsultan pengawas, dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan,maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belun, adalah tanggung-jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biyaya
pekerjaan tambah.
• Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
• Apabila pekerjaan telah selesai, kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran
dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan.Segala pembiyayaan menjadi tanggungan kontraktor.
Pasal 14
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN
14. 1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam berita acara penjelasan bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan persyaratan umum
bahanbangunan Indonesia (PUBI th 1982), standar industry Indonesia (SII) untuk bahan
termaksud, serta ketentua-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di
Indonesia seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti
material,peralatan dan alat-alat lainnya,harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik
untuk tujuan yang dimaksud.
14. 2 Merk pembuatan bahan/material dan komponen jadi.
• Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan ataun merk dagang
dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis ini dimaksud sebagai dasar perbandingan
kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Setiap keterangan mengenai peralatan,material, barang atau proses dalam bentuk nama
dagang, buatan atau nomor catalog harus dianggap sesuai penentu standar atau kualitas
dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan kontraktor harus
dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, atas penelitian
konsultan pengawas dan perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent
itu harus dipergunakan sesuai dengan intruksi pabrik yang membuatnya.
• Bahan/ material dan kom[onen jadi yang dipasang/ dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan yersebut,
mengikuti persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
• Apabila dianggap perlu,konsultan pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang
ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
Dalam hal ini,kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
• Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
• Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai
test dari laboraturium local/ dalam negri kualitas, ketahanan serta kekuatan nya dan harus
disetujui oleh konsultan perencana apabila diperllukan biyaya untuk test laboraturium maka
biyaya tersebut harus ditanggung oleh kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biyaya
tambah
14. 3 Kontraktor/pelaksana terlebih dahulu harus memberikan cintoh-contoh semua bahan-bahan
yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada konsultan pengawas/ direksi dan perencana
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan/ dipakai.
Contoh bahan tersebut harus diserahkan kepada konsultan pengawas dan perencana adalah
sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “Standard Of
Appearance” dan disimpan diruang direksi. Paling lambat waktu penyerahan conto bahan
adalah 2 (Dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
• Keputusan bahan,jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada kontraktor selama tidak lebih dari 7 (Tujuh) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
• Penyimpanan material. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan
pabrik yang bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
• Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk
pekerjaan, Material harus diletakan di atas permukaan yang bersih,keras dan bila diminta
harus ditutupi. matahari harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan
• Tempat penyimpanan barang harus sediakan (cleraring) dan diratakan (levelling) menurut
petunjuk konsultan pengawas.
• Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai
dengan ketentuan, ehingga memberikan drainasi/ pematusan dan kandungan air/ cairan
yang berlebihan.material harus disesuaikan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
pemisahan bahan. (segregation)agar timbunan tidak berbentuk kerucut dan menjaga
gradasi serta mengatur kadar air.penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/
dibngkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 5m (Lima Meter).
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Pasal 15
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15. 1 Bahan-bahan yang didatangkan/ dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui oleh konsultan pengawas seperti yang diatur dalam pasal 14 di atas.
15. 2 Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualifikasi jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh konsultan pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15. 3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh pengawas/direksi/perencana
dan ternyata masih dipergunakan oleh pelaksana, maka konsultan pengawas/ perenncana
berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian
yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi mtanggung jawab kontraktor
sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1o/ oo (Satu permil)
dari harga borongan.
15. 4 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut maka kontraktor harus dan memeriksakannya ke laboratorium bahan-bahan pemelitian
pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
pengawas/direksi/perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh
kontraktor.
15. 5 Sebelim ada kepastian dari laboratorium tersebut diatas baik atau tidaknya kualitas dari bahan-
bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut diatas.
15. 6 Bila diminta oleh konsultan pengawas, kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Pasal 16
SUPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
16. 1 Jika kontraktor menunjukan supplier dan atau kontraktor bawahan (Sub-Kontraktor) didalam hal
pengadaan material dan pemasangannya,maka kontraktor “wajib” memberikan terlebih dahulu
kepada konsultan pengawas dan direksi untuk mendapatkan persetujuan.
16. 2 Supplier wajib hadir mendampingi konsultan pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai intruksi
pabrik.
Pasal 17
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17. 1 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembungkaran,pembuangan lapisan tanah permukaan,
dan pembuangn serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam daerah kerja,
kecuali benda-benda yang telah dtentukan harus tetap ditempatnya atau yang harus
dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini juga mencakup perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-beenda yang
ditentukan harus tetap berada ditempatnya dari kerusakan atau cacat.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
17. 2 Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk,tunggal,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul yang
tidak diperuntukan ada disana, harus dibersihkan dan/ atau dibongkar dan dibuang bila perlu.
Pada daerah galian segala tunggal dan akar harus dibuang dari dalam sampai dalam sekurang-
kurangnya 50cm dibawah elevasi lubang galian sesuai gambar kerja.
Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai dan
dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99.
Pasal 18
DRAINASE / SALURAN
18. 1 Pembuatan drainase/saluran tapak sementara.
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/ kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor
wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuang air yang ada untuk menjaga
agar lahan kontruksi tetap kering.
Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendah yang ada di tapak atau kesaluran
yang ada di lingkungan daerah pembangunan. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa
ada pembayaran tambahan.
18. 2 Pemeliharaan drainase/saluran yang sudah ada.
Kontraktor harus memelihara drainase/ saluran yang memasuki, melintas atau mempengaruhi
tempat kerja kewajiban ini mencakup, bil diminta oleh konsultan pengawas pembersihan
saluran-saluran, parit dan pipa-piapa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter diluar
batas daerah kontruksi dan daerah milik jalan (Right-Of-Way).
Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tanbahan.
18. 3 Lokasi dan perlindungan utilitas.
o Sebelum memulai pekerjaan kontruksi, kontraktor/ pemborong harus melakukan survey
untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan kena pengaruh oleh
pekerjaan.hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan petunjuk
konsultan pengawas, dan patok permukaan (Surface Pegs) pada tempat kerja yang
menunjukan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan.
Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
o Bila kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada daerah
sekitar utilitas itu, kontraktor harus mempergunakan metode kontruksi yang memadai
menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya tanpa ada pembayaran tambahan
dalam rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu. Segala kerusakan utilitas yang
disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan kontraktor dianggap sebagai
tanggung jawab dari kontraktor.
Pasal 19
PENGUKURAN KONDISI TAPAK
DAN PENENTUAN PEIL
19. 1 Pengukuran pekerjaan kondisi tapak.
o Sebelum pelaksanaan pekerjaan,kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi
“Existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan.hasil pengukuran harus diserahkan
kepada direksi/konsultan pengawas dan konsultan perencana.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
o Ketidak-cocokan yang terjadi antara gambar kerja dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan,harus segera dilaporkan ke konsultan pengawas dan perencana untuk diminta
keputusannya.
o Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass/
Theodolit.
o Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang dengan secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh
konsultan pengawas dan perencana.
o Personil dan peralatan survey harus meliputi dan tidak hanya terbatas pada.
A. Personil :
➢ 1 orang surveyor ahli
➢ 1 orang pekerja surveyor
B. Peralatan Pengukuran (Survey) :
➢ Wikd ROS Theodolite (360 Derajat);
➢ Wild TO Theodolite (360 Derajat);
➢ Wild NAK Levels
➢ Pita Meteran Baja Dengan Panjang 50 m;
➢ Steel Measuring rod (4m);
➢ Patok-patok survey, dan macam-macam alat yang diperlukan dalam survey.
o Semua peralatan pengukuran harus disertakan lengkap (bila diminta) termasuk tripod, dll.
atas tanggungan biyaya sendiri, kontraktor harus mengadakan survey dan pengukuran
tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti patok kemiringan (slopes
stakes) temporang grade stakes dan lain-lain.
Setiap tanda yang dibuat oleh konsultan pengawas ataupun oleh kontraktor harus djaga
baik-baik, bila terganggu atau rusak haus segera diperbaiki oleh kontraktor atau
tanggungan biyaya sendiri. setiap jenis pekerjaan, dan bagian apapun tidak boleh
dikerjakan sebelum persiapannya (setting out) disetujui oleh pengawas.
o Kontraktor harus mengajukan tiga salinan (copy) penampang melintang (Cross Section)
kepada konsultan pengawas yang akan mengesahkan salah satu salinan atau merivisinya,
kemudian mengembalikan kepada kontraktor.
Bila konsultan pengawas perlu mengadakan perubahan/revisi, kontraktor harus
mengajukan lagi salinan cross section untuk persetujuan diatas.
Cross section dari kontraktor harus digambar diatas kertas kalkir untuk memungkinkan
reproduksi. Bila cross section itu akhirnya disetujui, maka kontraktor harus menyerahkan
gambar kalkir asli dan tiga lembar hasil reproduksi kepada pejabat pembuat komitmen.
19. 2 Pekerjaan penentuan peil
Pekerjaan penentuan peil 0,00 (Finishing Arsitektur) adalah permukaan lantai finishing
permukaan lantai dasar (Hall) bangunan seperti tertera dalam gambar bekerja yaitu 0,00 cm
pada lantai dasar bangunan selanjutnya peil 0,00 ini ditandai dengan patok ukuran yang
ditentukan di lapangan dan disetujui oleh konsultan pengawas.
Diambil dari mukatanah setinggi 90 cm untuk bangunan kantor dan 60 cm untuk bangunan
mushola, kantin, cek fisik, pos jaga, genset, dan toilet umum.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Pasal 20
PEMASANGAN PATOK UKUR
DAN PAPAN BANGUNAN (‘BOUWPLANK’)
20. 1 Patok ukuran
➢ Kontraktor harus membuat patok-patok ukuranmembentuk garis-garis sesuai dengan
gambar dan harus memperoleh persetujuan konsultan pengawas sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu konsultan engawasdapat merevisi garis-garis / kemiringan
dan meminta kontraktor untuk membetulkan patk-patok.
Kontraktor harus mengajukan pembeitahuan mengenai rencana pematokan atau
penentuan permukaan (Levl) dari bagian pekerjaan tertentu,tidak kurang dari 48 (Empat
Puluh Delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
➢ Patok ukur dibuat dari bahan beton bertulang secukupnya, berpenampang 15x15 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100cm dengan bagian yang muncul diatas muka
tanah cukup untuk memberikan indikasi peil 0,00 sesuai gambar kerja, dan diatasnya di
tambahkn pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian diatas peil 0,00
➢ Jumlah patok ukuran yang harus dibuat oleh kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan konsultan pengawas sedemikian rupa
sehngga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan
berlangsung.
➢ Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah harus diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada intruksi dari konsultan
pengawas untuk dibongkar.
20. 2 Bowplank Papan Bangunan
➢ Papan bangunan (Bouwplank) dibuat dari kayu borneo dengan ukuran tebal 3 cm dan
lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
➢ Papn bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1,50 m
tertancap ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerak atau diubah.
➢ Papan bangunan dipasang sejarak 2.00 m dari as pondasi terluar atau sesuai denagn
keadaan setempat.
➢ Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan lainnya dan atau rata waterpass,
terkecuali dikehendaki lain oleh konsultan pengawas.
➢ Setelah selesai pemasangan papan bangunan, kontraktor harus melapor kepada
konsultan pengawas untuk mendapatkan persetuuan.
➢ Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 21
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1 Ijin Memasuki Tempat Kerja
Direksi dan konsultan pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu
dapat memasuki tempat kerja, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan
sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana bahan/ barang dibuat.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
21.2 Pemeriksaan pekerjaan.
➢ Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan kontraktor, tetapi karena bahan/
material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaan nya sendiri ditolak oleh
konsultan pengawas/ direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
biyaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan pengawas/direksi.
➢ Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapat
persetujuan pengawas dan kontraktor harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak
terlihat.
➢ Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap diperiksa.
➢ Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (Dihitung dari
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur atau hari raya) tidak
dipenuhi/ditanggapi oleh konsultan pengawas/direksi,maka kontraktor dapat meneruskan
pekerjaan dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap setelah disetujui oleh konsultan
pengawas/direksi.
➢ Bila kontraktor melalaikan perintah konsultan pengawas/ direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
➢ Biyaya pembongkaran dan pemasangan/ perbaikan kembali menjadi tanggungan
kontraktor. Tidak dapat di ‘klaim’ sebagai biyaya pekerjaan tambahan maupun alasan
perpanjangan waktu pelaksanaan.
21.3 Kemajuan pekerjaan.
➢ Seluruh bahan, peralatan kontruksi dan tenaga kerja yang harus sediakan oleh kontraktor
demikian pula metode/ cara pelakasanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian
rupa sehingga diterima oleh konsultan pengawas.
➢ Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian knsultan pengawas telah telambat, untuk menjamin penyelesaianpada waktu
yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka pengawas harus
memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan
laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4 Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila kontraktor atau petugas lapanagannya tidak berada di lapangan kerja maka konsultan
pengawas bermaksud memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk perintah itu harus
dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh
kontraktor untuk menangani pekerjaan ini.
21.5 Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian
lainnya.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan
Pasal 1
UMUM
1. 1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan bahan
bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang meliputi :
Pekerjaan perbaikan gedung kantor :
a. Pekerjaan Standar yang Dimaksud Meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan dan Sarana Kerja
2. Pekerjaan Pekerjaan Sipil
3. Pekerjaan Arsitektur
4. Pekerjaan Mekanikal Plumbing
5. Pekerjaan Elektrikal Sistem
b. Pekerjaan Non Standar yang Dimaksud Meliputi :
1. Pekerjaan Pasangan
2. Pekerjaan Kusen, Jendela, Pintu Alumunium
3. Pekerjaan Atap
4. Pekerjaan Plafon
5. Pekerjaan Lain-lain
Semua pelaksanaa pekerjaan, pekerjaan tersebut diatas akan dijelas dalam poin-poin
penjelasan termasuk segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.
Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruanglingkup pekerjaan yang tidak dijelaskandalam
RKS akan dijelaskan dalam risalah aanwilzing dan pihak kontraktor harus melaksanakannya
sesuai gambar kerja. Penkelasan mengenai pekerjaan tersebut diatas akan dijelaskan dalam
poin-poin penjelasan termasuk segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.
1. 2 PERSIAPAN PELAKSANAAN
▪ Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mempelajari dengan seksama dalam
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi dilapangan yang
meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan existing.
▪ Kontraktor harus mengamankan/ melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun
yang sedang berjalan, bahan/komponen/ instalasi existing yang dipertahankan, agar tidah
rusak atau cacat.
▪ Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau kontruksi khusus sebagai
penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilapor kepada konsultan
pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Pasal 2
PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
2. 1 Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dikerjakan harus terlebih dahulu dibersihkan dari
berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing dan segala sesuatu yang akan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan.
2. 2 Barag yang tidak dipergunakan lagi harus dikeluarka dari lokasi tapak/site kontruksi dan
dikumoulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjukan konsultan pengawas/ sireksi.
Pasal 3
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
3. 1 Pekerjaan ini adalah perlindungan unyuk semua instalasi existing yang berada di dalam tapak/ site
kontruksi dan dinyatakan oleh konsultan perencana/pengawas masih berfungsi dan akan digunakan
lagi untuk instaasi existing tersebut diatas, kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari
gangguan dan cacat.
3. 2 Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi harus
dipindahkan, maka kontaraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai dari petunjuk dari konsultan
pengawas/direksi.
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan kramik lantai, lantai dan dinding untuk kamar mandi/toilet dan tempat lain yang
ditunjukan pada gambar kerja.
4.1.1 PERSYARATAN BAHAN
4.2.1 Semen.
Sesuai dengan pasal 5 butir 5.2.1
4.2.2 Pasir
Sesuai dengan pasal 5 butir 5.2.2
4.2.2 Air
Sesuai dengan pasal 5 butir 5.2.4
1 Keramik lantai
Jenis : Standar
Permukaan : Rata untuk lantai
Ketebalan : 6 cm
Warna : Ditentukan kemudian
Ukuran : Granit tile 40 x 40 cm untuk lantai
Kualitas : Kelas 1, heavy duty, single firing
Produk : Setara mulya
2 Keramik kamar mandi/wc ( cramic tile )
Jenis : Standar
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Permukaan : Non sipil / Unglazed untul lantai KM/WC, glazed untuk untug
dinding KM/WC
Ketebalan : 6 cm
Warna : Ditentukan kemudian
Ukuran : Kramik 20 x 20 cm untuk lantai k.mandi 20 x 25 polish untuk
dinding KM/Tiolet
Kualitas : Kelas 1, heavy duty, single firing
Produk : Setara mulya
Produk perekat : Flexicoat Setaraf Lemkra
3 Keramik Dinding ( Cramic Tile )
Jenis : Standar
Permukaan : Polos / licin
Ketebalan : 6 mm
Warna : Ditentukan kemudian
Ukuran : Keramik 20 x 25 cm untuk dinding
Kualitas : Kelas 1, heavy duty, single firing
Produk : Setara mulya
4 Adukan Pengisi Siar
Adukan pengisi siar dan net yaitu dengan menggunakan cairan Flexicoat, system
pelaksanaan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
Kontraktor harus mengajukan Contoh Bahan Keramik sebanyak 3 (Tiga) set
kepada pejabat pembuat komitmen untuk mendapatkan persetujuan ( Tekstur dan
Warna ), selanjutnya dipakai sebagai standar dalam memeriksa/menerima bahan
yang dikirm kelapangan.
5.1 PERSYARATAN PELAKSANAAN
5.2 Pada saat pemasangan kramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau ternoda
dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
5.3 Sebelum pemasangan kramik, harus dilakukan pengukuran dengan waterpas ( selang
atau alat lain ) agar permukaannya merata. Ukuran/ dimensi dengan keramik harus presisi
agar dihasilkan pemasangan yang rapi.
5.4 Seluruh pemasangan keramik tidak boleh terkena ai, karena menggunakan system
Flexicoat
5.5 Pemasangan kramik dengan menggunakan Flexicoat, sebelum keramik dipasang harus
dilapisi terlebih dahulu pada kedua permukaan adukan keramik yang akan disatukan.
5.6 Permukaan/bidang yang akan direkatkan dengan flexicoat harus bersih, bebas dari debu
dan kotoran yang mengganggu, selanjutnya kedua permukaan tersebut diolesi dengan
cairan fexicoat dengan ketebalan dengan masing-masing 1 – 2 mm dan tunggu sekitar 10
menit, kemudian keramik direkatkan.
5.7 Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khas sesuai dengan petunjuk
pabrik.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
5.8 Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindari dari injakan atau
pemberian beban.
5.9 Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa sudah
harus terpasang pada tempatnya.
5.10 Kontraktor harus mempelajari Gambar Kerja dan berkordinasi dengan pekerjaan plumbing
dan mekanikal di bawah pengarahan konsultan pengawas/direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
5. 2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Rangka Kusen :
o Pekerjaan pintu, jendela dan bouvonlight
o Pekerjaan lain yang tercantum dalam Gambar Kerja
5. 2.2 PERSYARATAN BAHAN
5. 3.1 Ukuran kusen adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja
5. 3.2 Rangka Kusen Alumunium
Alumunium warna hitam (Black Annodize) 4” lengkap accessories Sekualitas
Alexindo referensi bahan sesuai dengan SII, mutu kelas A untuk keawetan dan
kekuatan material.
5. 3.3 Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan butir berikut
ini. Semua bahan yang dipakai harus kuat, lurus, tidak mudah bengkok, tanpa cacat
ukuran bahan adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
5. 3.4 Bahan dan ALat bantu
Bahan yang dipakai adalah tipe A dengan referensi SII.
Bahan perekat adalah lem silent untuk karet, produk kualitas baik atau setaraf
Fox.semua pengikat berupa paku, skrup, baut, dynabolt, kawat, dan lain-lian harus
digalvanisasi.
5. 2.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
5. 3.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan untuk :
Mempelajari bentuk, pola penempatan cara pemasangan da detai sesuai Gambar Kerja
agar tidak menjadi kesalahan dalam pelaksanaan yang mengakibatkan pembongkaran.
Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker,
dynabolt, sekrup, paku dan lem harus rapi dan sempurna serta tidak diperkenankan
mengotori didang-bidang tapak.
5. 3.2 Khusus untuk bahan sambungan/pengikat dari besi seperti angker, sengkang, plat dan
sebagainya, sebelum terpasang harus sudah diberi lapisan anti karat yang memenuhi
persyaratan dalam pasal pekerjaan dibuku ini.
5. 3.3 Khusus pada permukaan bidang tapak/exposed tidak diperkenankan pemasangan
paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
5. 3.4 Apabila pada system perkuatan yang tertera dalam Gambar Kerja dianggap kurang
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
kuat oleh kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan kontraktor untuk
menambahkannya setelah disetujui konsultan pengawas.
Pasal 6
PEKERJAAN DAUN PINTU, DAUN JENDELA dan BROVENLIGHT ALUMUNIUM
6. 1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
12. 1.1 Pekerjaan daun pintu Alumunium Warna Hitam (Black Annodize) 4 inc sek. Alexindo.
12. 1.2 Rangka daun jendela dan Brovenilight Alumunium lengkap accessories
6. 2 Persyaratan bahan
• Daun pintu, Daun jendela & Brovenlicht Alumunium.
Bahan rangka daun jendela :
▪ Brovenlicht : Alumunium Warna Hitam (Black Annodize) 4”
▪ Panel daun pintu : Multiplek 6 mm lapis Mega teak
▪ Ukuran : Sesuai Gambar Kerja
▪ Persyaratan : Lihat Bab Pekerjaan kusen Alumunium
• Kaca
Sesuai dengan persyaratan bahan kaca dalam bab pekerjaan kaca
6. 3 Persyaratan umum
6. 3.1 Tipe pintu, jendela, yang terpasang dharus sesuai dengan daftar tipe yang tertera dalam
Gambar Kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, material, detail, arah bukaan, dan
lain-lain.
6. 3.2 Semua daun pintu dan daun jendela, brovenlight dibuat baru baik rangka maupun
lapisan penutupnya.
6. 4 Persyaratan pelaksanaan
6. 2.1 Untuk pekerjaan daun pintu harus memenuhi persyaratan pelaksanaan pekerjaan
alumunium.
6. 2.2 Semua ukuran daun pintu dan daun jendela yang tertera dalam Gambar kerja adalah
ukuran jadi dan harus lurus, tanpa cacat, melenting, cacat akibat benturan, cacat paku,
ataupun retak-retak yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Jika hal-hal tersebut
ditemui, maka kontraktor harus mengganti dengan biyaya ditanggung kontraktor dan
tidak dapat diajukan sebagai biyaya kerja tambahan.
6. 2.3 Disyaratkan :
Dibuat alur air pada sisi sebelah luar kusen baik secara vertical maupun horizontal.
6. 2.4 Pelaksanaan pemasangan :
Pemasangan daun pintu dan jendela harus dipasang sejajar tidak timpang dalam
pemasangan tidak goyah, tidak macet/serta apabila dibuka dan ditutup celah tidak terlalu
besar dan diberikan toleransi untuk pemuaian.
Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan dijaga agar tidak terjadi pembongkaran
kembali pekerjaan dikemudian hari.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
6. 2.5 Daun pintu alumunium.
Pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan pekerjaan pintu alumunium
sesuai persyaratan pekerjaan alumunium
Pasal 7
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA
(ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI)
7. 2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
- Pekerjaan pemasangan engsel pintu dengan engsel baru.
- Pekerjaan pemasangan kunci baru termasuk pintu KM/WC
- Pekerjaan pemasangan selot baru untuk daun pintu dobel
- Pekerjaan pemasangan hak angin dan engsel jendela baru
- Pekerjaan prlengkapan pintu dan jendela lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja
7. 2.2 PERSYARATAN BAHAN
Semua alat penggantung dan pengunci (‘hardware’) yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian,
harus mendapati persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari pejabat pembuat komitmen.
7. 2.3 Perlengkapan pintu ayun
a. Engsel
Mekanisme : Ayun satu arah (‘sinle swing’)
Spesikasi : Tipe standar, memenuhi standar SII
Pemakaian : Pintu tunggal dan pintu ganda
Ukuran : Standar produk
Jumlah : 2 (dua) set per daun pintu/sesuai fabrikasi
Produk : Ex local mutu terbaik
Warna : Disesuaikan kusen dan pintu
b. Kotak Kunci (‘Lockcase’)
Mekanisme : Ayun satu arah (‘sinle swing’)
Pemakaian : Pintu tunggal
Spesifikasi : Lockcase
Produk : Lokal
Warna : Disesuaikan
a. Pegangan (‘Handle’)
Spesifikasi : Handle untuk membuka lidah penahan (Latc boll)
secara mekanis yang menyatu dengan silinder kunci
Pemakaian : Untuk semua pintu selain KM/WC
Produk : Lokal mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
Spesifikasi : Pegangan dengan tombol putar, kunci pada bagiadalam
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Pemakaian : Pintu R.KM/WC
Produk : Lokal mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
7. 1 Perlengkapan Daun Jendela
a. Engsel jendela
Mekanisme : Ayun satu arah (‘sinle swing’)
Spesikasi : Tipe ssuai fabrikasi, memenuhi standar SII
Pemakaian : Semua dan jendela
Ukuran : Standar produk
Jumlah : 2 (dua) set per daun jendela sesuai standar Fabrikasi
Produk : Ex local mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
b. Selot jendela
Mekanisme : Ditarik keatas (Dengan per)
Pemakaian : Semua daun jendela
Spesifikasi : Standar
Jumlah : 1 (Satu) set per daun pintu
Produk : Lokal mutu terbaik
Warna : Disesuaikan
c. Hak Angin Jendela
Mekanisme : Geser
Pemakaian : Semua daun jendela
Spesifikasi : Ramskar geser dengan baut pengunci
Jumlah : 1 (satu) set perdaun pintu
Produk : Lokal mutu terbaik
Warna : Ditentukan kemudian
7. 2 Kehandalan kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik sebelum dan
sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
7. 3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Kontraktor wajib membuat shop drawing (Gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar
dokumen kontrk yang telah disesuaikan dengan keaadaan dilapangan.
Engsel atas dipasang 28 cm (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah pintu pada pintu-
pintu umum bisaa.
Engsel pintu toilet/peturasan adalah 32 ccm (as) dari permukaan bawah pintu.
Pasal 8
PEKERJAAN KACA
8. 1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
• Pekerjaan kaca daun jendela dan lubang cahaya (bovenlicht)
• Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam gambar kerja
8. 1 PERSYARATAN BAHAN
Semua kaca yang dipakai dari standar produk dengan SII 0198/78 produk ASAHIMAS FLAT
GLASS.
• Tipe bahan
➢ Kaca :
a. Kaca bening (clear float glass)
Tebal : 5mm
Warna : bening (clear)
Pemakaian : semua daun kendela dan bovenlicht ruangan
dalam dan arah keluar bangunan
Tipe/produk : local ,mutu terbaik Semua kaca harus bebas dari
noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak
bercak lain. Semua bahan kaca yang dipakai
harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan pengawas.
• Toleransi Tebal
Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal 0,3 mm
• Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan
yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
meter.
• Cacat-cacat
Kaca lembaran yang digunakan harus bebas dari noda apapun.
Lapisan perak (“chemical deposited silver”) pada kaca cermin yang dipakai harus terlihat
merata, apalagi terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus diganti atas biyaya
kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai biyaya pekerjaan tambahan.
8. 2 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pekerjaan pemasangan kaca jendela :
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai dengan gambar
kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang diuraikan pada bab lain dalam buku
ini.
Pasal 9
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
9. 1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
o Pekerjaan langit-langit dengan bahan Gypsum tebal 9 mm untuk seluruh bangunan dan GRC 4
mm untuk K. mandi, bagian luar bangunan atau sesuai dengan Gambar Kerja.
o Pemasangan list profil C7 Gypsum, diprofil pada bagian tepi plafont.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
9. 2 PERSYARATAN BAHAN
9. 2.1 Gypsum lebar
Tebal : 9 mm
Ukuran panel : 120 x 240 cm
Pas rangka : Hallo 20.40 dan 40.40
Produk : Local mutu terbaik
9. 2.2 GRC lembaran
Bahan : GRC
Tebal : 4 mm
Ukuran panel : 100 x 100 cm
Pas rangka : hallo 20.40 dan 40.40
Produk : Lokal mutu terbaik Bahan harus memenuhi persyaratan bahan.
9. 2.3 List profil Gypsum
Ukuran list profil : C.7
Produk : local, mutu terbaik (serta jayaboard)
9. 3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
9. 3.1 Ketinggian kerangka langit-langit setelah terpasang dan distel harus sesuai dengan
ketinggian langit-langit jadi seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja
9. 3.2 Bahan yang digunakan untuk rangka plafon adalah hollo 20.40 dan 40.40 untuk rangka
induk ukuran rangka plafond adalah 50 x 50 cm.
9. 3.3 Pemasangan rangka plafond harus sesuai melakukan koordinasi dengan tim yang akan
memasang titik lampu apabila pemasangan lampu yang digunakan adalah type inbow.
9. 3.4 Lembaran-lembaran Gypsum harus dipasang pada rangka yang sudah terpasang
dengan skrup pada setiap jarak 20 cm (1,5 cm dari tepi).
9. 3.5 Di bagian tengah lembaran dipaku dengan skrup secukupnya pada rangka agar
permukaan bidang tidak melendut. Bahan plafon gypsum digunakan untuk semua
ruangan yang tercantum dalam ganbar kerja.
9. 3.6 Setelah menutup plafon terpasang pada bagian sambungan dan kepala paku ditutup
dengan kain kassa dan dirapihkan dengan menggunakan clasibond hingga
permukaannya menjadi rata.
9. 3.7 Rangka plafon baru harus dalam kondisi baik dan memenuhi syarat untuk dipergunakan.
9. 3.8 “Finishing” adalah cat acrylic (cat tembok)
Pelaksanaan pengecatan harus memenuhi persyaratan pekerjaan pengecatan seperti
diuraikan dalam bab pekerjaan cat dan laburan dalam RKS ini. Warna ditentukan
kemudian.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Pasal 10
PEKERJAAN PENGECATAN
11.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasang batu bata, beton yang ditampakan, dan langit langit
dengan cat tembok.
o Pengecatan kayu lisplang,lis plafond
o Pekerjaan pengecatanplint dengan cat plincoat
o Pekerjaan pitur panel daun pintu.
10. 3.1 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Plestereran Dinding, Beton dan Langit-Langit.
Semua permukaan plesteran dinding, permukaan beton yang tampak/exposed dan langit-
langit seperti tercantum dalam gambar kerja.
10. 3.2 Pekerjaan pengecatan kayu
➢ Cat akhir (“finishing”) untuk permukaan kayu yang ditampakan, seperti : lisplank atau
tempat lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja
➢ Cat dasar/meni besi untuk pekerjaan pengecatan kayu seperti tercantum dalam gambar
kerja.
10.2 PERSYARATAN BAHAN
10.2. 1 Cat tembok
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas utama, sek. Samlek tahan terhadap udara dan garam,
produk local. Mutu terbaik.
10.2. 2 Cat logam
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss sekualitas aviant atau produk local mutu terbaik.
10.2. 3 Plamur
Bahan dari kualitas utama, produk ex local mutu terbaik.
Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut mengenai kemurnian cat yang akan
digunakan, pembuktian berupa :
• Segel kaleng
• Test BD
• Hasil akhir pengeecatan
10.2. 4 Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang
transparan ukuran 30 x 30 cm2
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, jumlah lapisan, formula cat,
dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai cat akhir)
10.2. 5 Kontrakan harus menyeahkan kepada dieksi/konsultan pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
ke pejabat pembuat komitnen minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Kaleng-kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang
ada didalamnya, cat ini akan dijadikan cadangan oleh pekabat pembuat komitmen untuk perawatan.
10. 3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
10. 3.1 Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
10. 3.2 Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, pemukaan dinding kering dan bersih
diplester/dibersihkan terlebih dahulu hinga permukaan bidang yang akan dicat terlihat
bersih dan kering.
10. 3.3 Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamtan manusia maka kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung misalnya : masker, sarung tangan, dan sebagainya yang harus dipakai waktu
pelaksanaan pekerjaan.
10. 3.4 Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat
10. 3.5 Standar pengerjaan (“Mock-Up”)
Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu didang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
cintoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “Meck-Up” ini akan ditentukan oleh
direksi/konsultan pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui
direksi/konsulan pengawas dan perencana maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
stanndar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan
10. 3.6 Hasil pekerjaan yang tidak disetujui direksi/konsultan pengawas harus dibuang dan
diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau finsh yang
kurang menutupi atau lepas sebagaimana yang ditunjukan oleh direksi/konsultan
pengawas.
10. 3.7 Pekerjaan pengecatan permukaan dinding, beton dan langit-langit :
• Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran, kotoran atau noda
lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam
kondisi kering.
• Pekerjaan – pekerjaan dengan loller, pekerjaan koas hamya untuk permukaan dimana
tidak memungkinkan menggunakan roller.
• Permukaan interior. Lapisan pertama :
Cat jenis acrylic wall filler
Pekerjaan-pekerjaan dengan kape
Ketebalan lapisan adalah 25 – 50 micron atau daya sebar per liter adalah 11 – 17 m2
tenggang waktu antara pelapisan minuimal 12 jam. Warna ditentukan kemudian.
• Permukaan exterior.
Lapisan pertama :
Cat jenis acrylic wall filler.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter adalah 10 m2 .
Tunggu minimal selama 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan kedua dan ketiga:
Cat jenis watershield.
Pelaksanaan pekerjaan denagan loller
Ketebalan lapisan adalah25 – 40 micro atau daya sebar per liter adalah 11 – 17 m2
tenggang waktu antara pelapisan minimal 12 jam , warna ditentukan kemudian.
10. 4 Pekerjaan pengecatan logam yang ditempatkan
Bersihkan seluruh permukan besi dari bahan yang mengotori atau bahan lain yang sekranya akan
mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
10. 5 Pekerjaan pengecatan logam yang tidak ditempan
Untuk semua permukaan logam yang tidak ditempatkan hanya cat dasar/manie besi warna hijau 1
lapis pekerjaan dengan kuas
Pasal 11
PEKERJAAN ATAP
11.1 Lingkup pekerjaan
atap bangunan mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga pemasangan, dan termasuk juga
perawatan dan pemeliharaan setelah pemasangan. Secara umum, lingkup pekerjaan atap meliputi
perencanaan, pemasangan rangka atap (kuda-kuda), pemasangan penutup atap (genteng, sirap, atau
material lainnya), serta instalasi sistem drainase atap.
Poin-poin utama lingkup pekerjaan atap:
Perencanaan:
Pembuatan desain atap, perhitungan struktur atap, pemilihan material atap, dan pembuatan gambar
kerja.
• Pemasangan Rangka Atap:
• Pemasangan kuda-kuda, gording, kasau, dan reng sesuai dengan desain dan perhitungan struktur.
• Pemasangan Penutup Atap:
• Pemasangan genteng, sirap, logam, atau material lain sesuai dengan jenis atap yang dipilih.
• Instalasi Sistem Drainase Atap:
• Pemasangan saluran air hujan (paral), downspout, dan komponen terkait untuk mengalirkan air
hujan dari atap.
Pekerjaan Tambahan:
• Pemasangan listplank, pemasangan aksesoris atap (misalnya ventilasi atap), dan pekerjaan
finishing atap.
Peralatan dan Bahan:
• Penyediaan semua alat, material, dan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
atap.
Pengawasan Mutu:
• Pengawasan kualitas pekerjaan atap selama proses konstruksi untuk memastikan sesuai dengan
standar dan desain.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Perawatan dan Pemeliharaan:
• Memberikan petunjuk perawatan atap, melakukan inspeksi berkala, dan melakukan perbaikan jika
diperlukan.
11.2 Contoh spesifikasi pekerjaan atap:
Pekerjaan Rangka Atap:
• Mencakup pemasangan kuda-kuda, gording, kasau, dan reng sesuai dengan gambar kerja dan
spesifikasi material yang ditentukan.
Pekerjaan Penutup Atap:
• Mencakup pemasangan genteng, sirap, logam, atau material lain sesuai dengan gambar kerja dan
spesifikasi material yang ditentukan, termasuk pemasangan aksesoris atap seperti ventilasi dan
listplank.
Pekerjaan Drainase Atap:
• Mencakup pemasangan saluran air hujan (paral), downspout, dan komponen terkait sesuai dengan
gambar kerja dan spesifikasi material yang ditentukan.
Pekerjaan Pembersihan:
• Membersihkan sisa material dan sampah konstruksi setelah pekerjaan selesai.
Pasal 12
PEKERJAAN SANITASI
14.1 Lingkup pekerjaan
sanitasi mencakup semua aspek yang berhubungan dengan menjaga kebersihan, kesehatan, dan estetika
lingkungan, termasuk pengumpulan dan pembuangan limbah, pembersihan rutin, dan pemeliharaan
peralatan sanitasi. Ini juga mencakup instalasi dan pemeliharaan sistem plumbing, seperti pembuangan air
kotor, air bekas, dan penyediaan air bersih.
14.2 Lingkup pekerjaan sanitasi meliputi:
Pekerjaan Sanitasi:
• Pengumpulan dan pembuangan limbah.
• Pembersihan rutin fasilitas sanitasi (toilet, kamar mandi, dll.).
• Pemeliharaan peralatan sanitasi (closet, wastafel, keran, dll.).
• Pemasangan peralatan sanitasi baru (Urinoir, wastafel, dll.).
• Pengecekan dan pemeliharaan sistem perpipaan (air bersih, air kotor, air limbah).
Pekerjaan Plumbing:
• Instalasi perpipaan air bersih dan air limbah.
• Pemeliharaan sistem perpipaan.
• Perbaikan kebocoran dan kerusakan pada perpipaan.
• Pemasangan dan perbaikan alat-alat plumbing (keran, shower, dll.)
Pekerjaan Pembersihan:
• Pembersihan lantai, dinding, dan langit-langit di area sanitasi.
• Pembersihan dan desinfeksi toilet, wastafel, dan bak mandi.
• Pengumpulan dan pembuangan sampah.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Pekerjaan Pemeliharaan:
• Pemeliharaan rutin peralatan sanitasi.
• Perbaikan kerusakan pada peralatan sanitasi.
• Penyediaan suku cadang untuk peralatan sanitasi.
Pasal 13
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
13.1 Lingkup pekerjaan
Instalasi listrik mencakup berbagai aspek terkait dengan pemasangan dan pengaturan sistem kelistrikan di
suatu bangunan atau area. Ini meliputi pemasangan kabel, panel listrik, saklar, stop kontak, lampu
penerangan, hingga sistem grounding dan penangkal petir.
Berikut rincian lingkup pekerjaan instalasi listrik:
• Pemasangan Jaringan Listrik
• Pemasangan kabel listrik, baik kabel daya maupun kabel penerangan.
• Pemasangan panel listrik, termasuk panel tegangan rendah dan panel distribusi.
• Pemasangan pipa dan saluran kabel.
Penerangan:
• Pemasangan lampu penerangan, termasuk lampu LED, lampu neon, dan lampu pijar.
• Pemasangan saklar dan stop kontak.
Sistem Grounding:
• Pemasangan sistem grounding untuk memastikan keamanan listrik.
Sistem Penangkal Petir:
• Pemasangan sistem penangkal petir untuk melindungi bangunan dari bahaya sambaran petir.
Pengujian dan Komisioning:
• Melakukan pengujian terhadap instalasi listrik yang telah selesai dipasang.
• Memastikan instalasi listrik berfungsi dengan baik dan aman.
Pekerjaan Tambahan:
• Pemasangan sistem telepon, sistem komunikasi data LAN, dan sistem Fire Alarm.
• Pemasangan panel listrik AC dan panel lain yang terkait.
• Pemasangan sistem cadangan listrik (genset).
• Dalam konteks pekerjaan MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing), instalasi listrik adalah bagian
penting yang mencakup:
• Pemasangan seluruh sistem kelistrikan di dalam bangunan.
• Pemasukan arus listrik dari sumber PLN atau genset.
• Penyediaan dan pemasangan berbagai perangkat kelistrikan, seperti lampu, kabel, pipa, dan tiang
listrik.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
Pasal 14
PEKERJAAN PEMBERSIHAN PEMBONGKARAN
14.1 Lingkup pekerjaan
pembersihan bongkaran gedung mencakup kegiatan membongkar dan membersihkan bagian-bagian
bangunan yang tidak lagi berfungsi atau yang telah direncanakan untuk dibongkar. Ini meliputi
pembongkaran komponen seperti plafond, dinding, kusen, dan elemen bangunan lainnya. Setelah
pembongkaran, pekerjaan juga melibatkan pembersihan puing-puing dan material bekas bongkaran, serta
pengangkutan keluar dari lokasi.
• Elaborasi Lebih Lanjut:
1. Pembongkaran:
Pekerjaan ini mencakup pembongkaran berbagai komponen bangunan, seperti:
Plafond dan rangka plafond
Dinding, partisi, dan dinding lainnya
Kusen pintu dan jendela
Meja beton dan pasangan keramik
Elemen-elemen lain yang tertera dalam gambar rencana
Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada bangunan lain yang
masih akan digunakan.
2. Pembersihan:
Setelah pembongkaran, seluruh puing-puing, material, dan benda lain yang dapat mengganggu harus
dibersihkan dari lokasi.
Pembersihan meliputi pengumpulan dan pemindahan material bongkaran ke tempat yang telah ditentukan.
3. Pengangkutan:
Material bongkaran harus diangkut keluar dari lokasi dengan menggunakan alat transportasi yang sesuai.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk memastikan material bongkaran dibuang dengan cara yang aman
dan bertanggung jawab.
• Persyaratan Tambahan:
▪ Penyedia jasa harus memastikan bahwa pekerjaan bongkaran dan pembersihan tidak mengganggu
atau merusak bangunan lain yang masih akan digunakan.
▪ Penyedia jasa harus mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait dengan
pembongkaran dan pembuangan limbah konstruksi.
▪ Penyedia jasa harus menjaga kebersihan dan kerapihan lokasi kerja selama proses pembongkaran
dan pembersihan.
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
❖ Kondisi Eksisting Gedung Balai Latihan Kerja
• (Pekerjaan Pintu)
(Kondisi Eksisting Handel & Kunci Pintu)
(Kondisi Eksisting Pintu)
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
• (Pekerjaan Plafond)
(Kondisi Eksisting Plafond BLK)
• (Pekerjaan Atap)
(Kondisi Eksisting Atap Asbes Gelombang)
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
• (Pekerjaan Dinding)
(Kondisi Eksisting Dinding)
Kondisi bangunan di Gedung Balai Latihan Kerja, Perlu Perbaikan artinya Bangunan yang sudah berdiri
sudah mengalami kerusakan baik di bagian dalam maupun luar bangunan.
❖ Kondisi Eksisting Gedung Kantor Disnaker
(Kondisi Eksisting Ruang Rapat Gedung Kantor Disnaker)
K o n s u l t a n
ALIF FAKHRIY FAUZAN,
PERENCANAAN PERORANGAN
S.Ars
REKAPITULASI
KUANTITAS DAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Nama Kegiatan : Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana
Nama Pekerjaan : Renovasi Gedung Kantor Disnaker
Lokasi : Soreang
NO URAIAN JUMLAH BOBOT %
I PEK. INTERIOR RUANG KADIS
1.1 Pek. Lantai 33.291.207,24 20,82
1.2 Pek. Backdrop-A 7.944.302,01 4 ,97
1.3 Pek. Backdrop-B 3.163.742,69 1 ,98
1.4 Pek. Backdrop-C 7.944.302,01 4 ,97
1.5 Pek. Penutup Dinding 15.049.105,42 9 ,41
II PEK. KUSEN & PINTU 6.042.492,33 3 ,78
III PEK. KANOPI 2.491.860,00 1 ,56
IV PEK. PELAT DAK & PLAFOND (Depan) 2.372.675,18 1 ,48
V PEK. INTERIOR RUANG RAPAT
5.1 Pek. Bongkaran 4.582.477,59 2 ,87
5.2 Pek. Dinding 18.632.023,64 11,65
5.3 Pek. Lantai 1.800.097,98 1 ,13
5.4 Pek. Plafond 12.080.584,35 7 ,55
5.5 Pek. Backdrop Panel 16.210.598,79 10,14
5.6 Pek. Penerangan 9.484.102,22 5 ,93
VI PEK. ROOF TOP 17.304.499,51 10,82
VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P3K) 1.516.000,00 0 ,95
Jumlah I s.d. VI 159.910.070,96 100,00
PPN 11% 17.590.107,81
Jumlah Total 177.500.178,76
Dibulatkan 177.500.000,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah