KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL PADA KEGIATAN REHABAILITASI SOSIAL
DASAR PENYANDANG DISABILITAS TERLANTAR, ANAK TERLANTAR, LANJUT
USIA TERLANTAR, SERTA GELANDANGAN PENGEMIS DI LUAR PANTI SOSIAL
TAHUN ANGGARAN 2025
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) : Dinas Sosial Kabupaten Bandung
Program : Rehabilitasi Sosial
Kegiatan : UEP (Usaha Ekonomi Produktif) Olah Pangan Gorengan bagi
Anak Dengan Disabilitas (ADD) dan Balita Terlantar
Sub Kegiatan : 1.06.04.2.01.06 ADD & Balita Terlantar
Volume : 33 KPM
Anggaran : Rp. 113.039.520,00
DINAS SOSIAL KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2025
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Secara umum, praktik perbudakan manusia telah ada sejak era kuno (Allain, 2012).
Meski pada permukaannya permasalahan ini nampak sudah terselesaikan dengan adanya
hukum internasional yang melarang keras jalannya kegiatan tersebut, dalam realitanya
tidak banyak yang menyadari bahwasannya praktik ini terus berevolusi semakin pesat
diiringi dengan kemajuan teknologi dan informasi yang secara tidak langsung
mempermudah akses dari perdagangan manusia.
Lebih lanjut, permasalahan terkait dengan perdagangan orang mengalami kenaikan,
khususnya pada abad ke-21. Globalisasi menciptakan keadaan yang mempermudah
manusia untuk berpindah dari wilayah satu dengan lainnya, memberikan ruang pada
permintaan akan buruh upah rendah khususnya yang berasal dari negara-negara dengan
keadaan ekonomi sosial yang rendah pun meningkat. Pola-pola selanjutnya yang tercipta
adalah individu yang berasal dari negara miskin, umumnya membutuhkan lapangan
pekerjaan yang dapat ditemukannya pada negara-negara industrial. Para pelaku
perdagangan melihat kondisi tersebut sebagai sebuah peluang ekonomi, sehingga mereka
bertindak selayaknya pihak ketiga yang akan menyalurkan pekerjaan bagi korban-korban
tersebut.
Melihat hal tersebut, maka dibutuhkan sebuah upaya untuk dapat mengurangi dan
mengentaskan aktifitas perdagangan manusia. Sejatinya, pemerintahan Filipina tengah
melakukan berbagai upaya baik yang mencakup nasional maupun internasional. Dalam
lingkup nasional, pemerintahan negara juga telah memperketat perundang-undangan
terkait dengan larangan terhadap perdagangan manusia.
Meskipun identifikasi korban dan kasus berangsur meningkat, namun jumlah kasus
yang dapat diusut maupun dilakukan penuntutan tidak sebanding dengan banyaknya
korban. yang mana mengalami penurunan, disebutkan dalam Global Trafficking in
Persons (2018), dari tahun 2016 sebanyak 919 kasus, dengan 603 kasus merupakan
korban wanita, dan selanjutnya pada tahun 2017 yang hanya mencapai 351 kasus,
dengan korban wanita 203 orang. Melalui data tersebut dapat dikatakan jika peningkatan
upaya proteksi yang dilakukan oleh pemerintahan, tidak sejalan dengan identifikasi
korban setiap tahunnya yang justru terus bertambah hingga tahun 2019 lalu.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Sosial Kabupaten Bandung wajib melakukan
rehabilitasi sosial bagi Anak dengan Disabilitas (ADD) dan Balita Terlantar dimaksud.
Layanan kepada ADD dan Balita Terlantar diberikan sesuai kebutuhan serta dukungan
keluarga atau wali/keluarga pengganti. Guna meningkatkan perhatian dan pelayanan
terhadap lansia, maka pemahaman terhadap lansia harus dipahami secara utuh dari
berbagai aspek. Setidaknya ada lima aspek yang saling terkait yaitu :
a. Aspek fisik
b. Aspek Psikologis
c. Aspek kebutuhan.
d. Aspek mental Spritual.
e. Aspek sosial budaya berkaitan penerimaan keluarga dan masyarakat.
B. Tujuan
1) Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan sosial ADD dan Balita Terlantar degan demikian mereka
dapat meningkatkan taraf hidup yang wajar
2) Tujuan khusus
- Memberikan pelayanan kepada ADD dan Balita Terlantar
- Meningkatkan motivasi kepada ADD dan Balita Terlantar agar mempunyai semangat
hidup, sehingga tidak terjadi kepasrahan terhadap dirinya.
- Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga negara ADD dan Balita
Terlantar yang perlu dihormati
C. Dasar Hukum
1) Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2) Undang-undang RI Nomor 13/1998 tentang kesejahteraan Lanjut usia
3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43/2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan
Kesejahteraan Lanjut Usia
4) Permensos RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota
5) Peraturan Bupati Bandung Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial
Penanganan Kesmiskinan
6) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
D. Sasaran
Adapun yang menjadi sasaran pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1) ADD
2) Balita Terlantar
3) 33 penerima manfaat hasil seleksi
4) Lokasi kegiatan 12 kecamatan
E. Ruang lingkup pekerjaan
Rung lingkup pekerjaan dibatasi di wilayah Kabupaten Bandung dengan 33 KPM hasil
seleksi 33 orang ADD dan Balita Terlantar di 12 kecamatan dengan jenis pelayanan luar panti.
Adapun kecamatan yang menjadi lokasi penerima bantuan yaitu :
No Kecamatan Jumlah
1. Solokanjeruk 4 Orang
2. Margaasih 3 Orang
3. Arjasari 3 Orang
4. Banjaran 6 Orang
5. Bojongsoang 2 Orang
6. Cilengkrang 2 Orang
7. Cileunyi 7 Orang
8. Ciparay 2 Orang
9. Dayeuhkolot 1 Orang
10. Pa seh 1 Orang
11. Pa ngalengan 1 Orang
12. Ci calengka 1 Orang
TOTAL 33 Orang
F. Sumber Dana
1. sumber dana untuk pembiayaan pengadaan bantuan bagi orang tua ADD dan Balita
Terlantar ini bersumber dari alokasi APBD Kabupaten Bandung anggaran 2025.
2. Total biaya dalam pagu anggaran adalah sebesar Rp 113.039.520,00 (Seratus Tiga Belas
Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah)
G. Fasilitas
Fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa yaitu kendaraan roda empat/roda enam
untuk menjangkau ke lokasi sasaran penerima manfaat 33 orang hasil seleksi tersebar di 12
kecamatan
H. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan barang bantuan sosial barang yang
diserahkan kepada masyarakat bagi orang tua ADD dan Balita Terlantar adalah 30 hari
kalender.
I. Persyaratan Kualifikasi
1) kualifikasi usaha kecil, siup kode KBLI 46491 perdagangan besar peralatan dan
perlengkapan rumah tangga yang masih berlaku
2) pengaaman pekerjaan memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyediaan
dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
sub kontrak dan memiliki pengalaman sejenis di buktikan dengan scan dokumen kontrak
sesuai dengan SDP.
3) NIB atau TDP, SPT tahunan 2023 dan KWSP valid
J. Cara Pembayaran
Dibayarkan 100% setelah barang diserahkan kepada penerima manfaat dengan melampirkan
berita acara serah terima barang
K. Jenis Kontrak : Lumpsum (Ls)
L. Pendistribusian
Pendistribusian bantuan barang dilaksanakan oleh penyedia jasa dan didampingi oleh PPTK
serta pelaksana seksi yang bersangkutan.
M. Spesifikasi barang
BARANG YANG DIKENAKAN PPN 11%
NO NAMA BARANG SPEC
1 Kompor Gas 2 Tungku 2 tungku api biru berkualitas, stainless 522e, rinai
2 Tabung Gas Lpg 3 Kg Melon 3 kg isi SNI
3 Regulator Kompor Gas Regulator Gas LPG bahan Zinc Alloy yang anti korosi, Memiliki
meteran sebagai penunjuk isi tekanan
4 Selang Gas Selang dengan panjang 1.8 meter yang dilengkapi fleksibel metal
5 Wajan Ukuran Sedang Kuali 20 inci, 50cm, bahan aluminium tebal
6 Mixer Duduk / Stand Mixer 5 kecepatan, turbo, 190 watt hc 1559
7 Susuk Penggorengan Bahan stainless, pegangan plastik hitam lebar 9,5 cm, Panjang
32cm
8 Serokan Penggorengan Bahan stainless, pegangan kayu, Panjang 30cm
9 Timbangan Kue berat 1000gr, kapasitas 5kg, bahan plastik berkualitas, dapat
disetel dengan mudah tahan lama, setara lion star
10 Gula Pasir Kemasan 1 kg, SNI
11 Tepung Terigu Kemasan 1 kg, SNI
12 Minyak Goreng Kemasan 1 Liter, SNI, Bersih (bukan minyak subsidi)
13 Mentega Mentega bahan pembuat kue
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RAHMATTULAH MUKTI PRABOWO,SIP.,MM.
NIP. 198806062007011101
Gambar barang :
Gas LPG 3 Kg Gula Pasir
Timbangan kue Kompor gas 2 tungku
Mixer stand Tepung terigu
Wajan susuk penggorengan
mentega Minyak Goreng, Kemasan 1 Liter
Serokan penggorengan Selang gas
Regulator gas