URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN:
PENGAWASAN REVITALISASI PASAR CILEUNYI
Dinas/Lembaga/Bagian : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Bandung
Nama Program : Penataan Bangunan Gedung
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pekerjaan : Pengawasan Revitalisasi Pasar Cileunyi
Alamat : Jl. Raya Cileunyi, Desa/Kelurahan Cileunyi Wetan,
Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0001
Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000,00
RUANG LINGKUP
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan produk
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi.
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh Pemborong.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings) sebelum
serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerjadalam menyusun dokumen untuk kelengkapan
pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Jasa Konsultasi Perencanaan adalah 150 (Seratus Lima
Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Pemberi Tugas, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
B. Laporan harian, berisi keterangan tentang:
1. Rencana kerja Harian/Metoda
2. Shop Drawing
3. Tenaga Kerja,
4. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
5. Alat-alat,
6. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
7. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Laporan testing dan commisioning
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
E. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
Kurang.
F. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual
Peralatan - peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
G. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly Request.
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana.
I. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap dengan
lampiran - lampirannya.
J. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.