URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LINGKUP TUGAS
Mengingat pelaksanaan pengadaan ini dilakukan setelah proses perencanaan DED
selesai maka pelaksana pekerjaan konstruksi berpedoman kepada dokumen perencanaan yang
telah ada .
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi meliputi :
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar pekerjaan di lapangan, serta harus sesuai dengan Spesifikasi
Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Kerja.
b. Melaksanaan konstruksi fisik yang telah disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan (DED) yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
c. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan
kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Membeli/Menggunakan bahan, peralatan, tenaga kerja, metoda dan produk sesuai dengan
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai kualitas, kuantitas, dan volume / realisasi fisik
yang telah ditetapkan.
f. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik,
diantaranya dengan Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPK, dan PPTK
g. Melakukan Koordinasi dengan daerah sekitar di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
h. Bertanggung Jawab terhadap dampak/kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan
pembangunan.
i. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
j. Kontraktor wajib melindungi hasil pekerjaannya dari kemungkinan kerusakan yang
ditimbulkan akibat dari pekerjaan lain, sampai diserah terimakan pekerjaan dan mendapat
persetujuan dari dari Pemberi Tugas yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan. Apabila terjadi kerusakan sebelum diserah terimakan Kontraktor harus
memperbaikinya dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.