KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : H. ROFIRAN S.STP, M.Si
SATKER/SKPD : KECAMATAN SOLOKANJERUK
NAMA PPK : H. ROFIRAN S.STP, M.Si
NAMA KEGIATAN : REHAB RINGAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA
KANTOR KECMATAN SOLOKANJERUK
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN BARANG DAN JASA
REHAB RINGAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN SOLOKANJERUK
1. LATAR : Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
BELAKANG
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur Setiap Bangunan
Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pelaksana perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) harus disiapkan secara matang,
sehingga mampu mendorong perwujudan Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah
Jabatan/Rumah Dinas/Gedung Kantor yang baik. Secara bertahap Kantor
Camat Solokanjeruk Kabupaten Bandung melaksanakan
pemeliharaan/Renovasi kantor. Agar terlaksana dengan baik dalam memenuhi
unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, , berbentuk Kegiatan yang akan
menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan perencanaan dan pembangunan
fisiknya. Guna mencapai pembangunan yang baik, setiap pekerjaan
memerlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan tersebut
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dilaksanakan pemeliharaan dan rehab gedung kantor Kecamatan
Solokanjeruk adalah memberikan fasilitas pendukung yang layak, sehingga
dapat meningkatkan kinerja pengawai
b. Tujuan
Adapun tujuan dan sasaran yang hendak dicapai pekerjaan Rehab Gedung
Kantor Kecamatan Solokanjeruk adalah memberikan fasilitas pendukung
yang layak, sehingga bisa meningkatkan kinerja pengawai dan dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya
3. TARGET/ : target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan kegiatan ini adalah
SASARAN
tersedianya sarana gedung kantor yang layak dan nyaman.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang:
ORGANISASI
a. K/L/D/I : PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG
PENGADAAN
BARANG b. Satker/SKPD : KECAMATAN SOLOKANJERUK
c. PPK : H. ROFIRAN S.STP, M.Si
d. PPTK : KOKO KURNIA, S.Sos
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana: Pendapatan Asli Daerah (PAD)
DAN
Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN
BIAYA
6. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor, waktu 14
PELAKSANAAN
(empat belas) hari kalender
PEKERJAAN
KELUARAN
8. : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Dokumen administrasi yang dihasilkan:
a) Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b) b) Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• tenaga kerja.
• bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
• peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
• kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.
• waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
• kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
c) Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
d) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
e) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
f) Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
g) Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
h) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
i) Membuat dokumentasi selama pekerjaan berlangsung
j) Membuat perhitungan Muthual Check 0% dan Muthual Check 100%
9. PERSYARATAN : Kontraktor Pelaksana harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/
KUALIFIKASI
usaha adalah SIUJK dan SBU Bangunan Gedung sub Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainya (BG 009)
10 PERALATAN : NO JENIS PERALAT SATUAN
1 Pick Up 1 Unit
2
3
11 METODE KERJA :
12 LAPORAN : Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia meliputi:
KEMAJUAN
a. Laporan Harian;
PEKERJAAN
b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan.
Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan,
penggunaan bahan/material serta peralatan yang digunakan dan kendala serta
pemecahan masalah yang dilakukan
13 SPESIFIKASI : TERLAMPIR
TEKNIS
13 PENUTUP : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi
Pelaksana Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang
diperlukan hendaknya bias dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan
pekerjaan dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas
dan kuantitas sesuai dengan yang ditetapkan.
CAMAT SOLOKANJERUK
H. ROFIRAN S.STP, M.Si
NIP. 19770103 199603 1 001