RUANG LINGKUP
Lingkup Kegiatan : Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Penebangan
Pohon Pelindung Jalan di Kabupaten Bandung meliputi:
1. Inventarisasi dan Identifikasi Regulasi Terkait
- Mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan (UU
No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Peraturan Menteri PUPR terkait pohon pelindung jalan, serta
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung).
- Identifikasi aturan teknis penebangan, pemeliharaan, dan
penanaman kembali pohon di wilayah jalan.
2. Kajian Teknis dan Lingkungan
- Analisis fungsi pohon pelindung jalan (ekologis, estetika,
keamanan lalu lintas, dan kenyamanan pengguna jalan).
- Kajian dampak lingkungan dan sosial dari penebangan
pohon.
- Menentukan kriteria teknis kapan pohon boleh ditebang
(misalnya: membahayakan pengguna jalan, kondisi pohon
sakit/mati, mengganggu struktur jalan/jembatan).
3. Penyusunan Draft Teknis
- Menyusun pedoman teknis penebangan pohon pelindung
jalan, meliputi:
Standar prosedur penebangan pohon.
Persyaratan administratif (izin, rekomendasi teknis,
kajian lingkungan).
Tanggung jawab instansi pelaksana (Dinas
Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas
PUTR, UPTD Sapras).
Kewajiban penanaman kembali (reboisasi atau
pengganti pohon).
4. Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Peraturan Bupati
- Menyusun naskah akademik sebagai dasar hukum dan
akademis.
- Menyusun draf Peraturan Bupati lengkap dengan pasal-
pasal teknis, lampiran SOP, dan sanksi administratif bila
terjadi pelanggaran.
5. Finalisasi dan Penetapan
- Melakukan harmonisasi peraturan dengan Bagian Hukum
Setda Kabupaten Bandung.
- Finalisasi Peraturan Bupati berdasarkan hasil konsultasi dan
harmonisasi.
- Pengundangan Peraturan Bupati dan sosialisasi kepada
perangkat daerah serta masyarakat.
Persyaratan Kualifikasi : 1. Memiliki izin usaha NIB berbasis resiko;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Subklasifikasi sebagai
berikut :
1. Layanan Studi, Penelitian dan Bantuan Teknis Nomor
Kode 1.S1.00 yang masih berlaku dengan KBLI 1.SI.05
Jasa Bantuan Teknik yang berlaku efektif atau;
Catatan : Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis Bidang
(Konsultan non konstruksi terkait bantuan Teknik/kajian).
2. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib Pajak.
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
Perusahaan (apabila ada perubahan).
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
Pokja UKPBJ dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang
kurang jelas dan meragukan, apabila hasil klarifikasi ditemukan
pemalsuan data atau data yang disampaikan tidak benar, maka
bersedia digugurkan.