URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN:
PERENCANAAN KANTOR KECAMATAN CANGKUANG
Dinas/Lembaga/Bagian : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Bandung
Nama Program : Penataan Bangunan Gedung
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pekerjaan : Perencanaan Kantor Kecamatan Cangkuang
Alamat : Jl. Raya Soreang - Banjaran No.214, Cangkuang,
Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0001
Pagu Anggaran : Rp100.000.000,00
RUANG LINGKUP
1) Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data
dan informasi hasil survei dan observasi lapangan, membuat interpretasi secara
garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program kerja perencanaan,
konsep perencanaan, sketsa gagasan dan konsultasi dengan pemerintah
daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan;Mengawasi
dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan
produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
2) Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, prarencana
bangunan, perkiraan biaya, laporan perencanaan. keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat;Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
3) Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :
a) Rencana konstruksi bangunan gedung, sipil dan arsitektur, beserta uraian
konsep dan visualisasi gambar 2D.
b) Rencana sruktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c) Detail spesifikasi teknis.
d) Perkiraan rencana anggaran biaya (RAB).
4) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat
gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan.
5) Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis arsitektur,
struktur, mekanikal, elektrikal dan plambing, dalam bentuk gambar rencana,
gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana kerja dan syarat-
syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya
pembangunan dan laporan perencanaan.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Jasa Konsultasi Perencanaan adalah 30 (tiga puluh) hari
kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Laporan Pendahuluan yang berisikan:
➢ Persiapan administrasi dan teknis
➢ Persiapan survey dan observasi lapangan
➢ Penyusunan laporan pendahuluan
B. Gambar Rencana, yang berisikan:
➢ Gambar umum (tapak, denah, tampak dan potongan)
➢ Gambar rencana
➢ Gambar detail spesifik (arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan plambing)
➢ Gambar rencana konstruksi bangunan gedung.
C. Rencana Anggaran Biaya, yang memuat:
➢ Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate pekerjaan
➢ Perhitungan volume rencana pekerjaan
➢ Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
➢ Daftar harga saatuan bahan, mterial, peralatan dan upah (beserta referensi harga
dan data dukung RAB apabila ada).
D. Spesifikasi Teknis, yang memuat:
➢ Spsefikasi bahan bahan bangunan konstruksi
➢ Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
➢ Spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja