LINGKUP PEKERJAAN
A. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Drainase, dan Permen
PUPR no 12 tahun 2014 tentang drainase perkotaan, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa
Konsultansi.
Mengingat pelaksanaan pengadaan ini dilakukan setelah proses perencanaan DED
selesai maka pelaksana pekerjaan konstruksi berpedoman kepada dokumen perencanaan dan
berpedoman kepada dokumen perencanaan yang telah ada .
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi meliputi :
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar pekerjaan di lapangan.
b. Melaksanaan konstruksi fisik yang telah disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan (DED) yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
c. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan
kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Membeli/Menggunakan bahan, peralatan, tenaga kerja, metoda dan produk sesuai dengan
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai kualitas, kuantitas, dan volume / realisasi fisik
yang telah ditetapkan.
f. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik,
diantaranya dengan Konsultan MK/Pengawas, Tim Teknis, PPK, dan PPTK
g. Melakukan Koordinasi dengan daerah sekitar di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
h. Bertanggung Jawab terhadap dampak/kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan
pembangunan.
i. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
j. Melakukan kegiatan pembangunan yang terdiri atas:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Penerapan SMKK
3. Pekerjaan Pokok
4. Pekerjaan Tanah