URAIAAN PEKERJAAN
PROGRAM:
Koordinasi Dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui
Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, Dan Pengawasan
Prasarana Olahraga Di Tingkat Kabupaten/Kota
PERBAIKAN LANJUTAN KURSI STADION SI JALAK
HARUPAT KABUPATEN BANDUNG
NAMA PEKERJAAN:
Pek. Renovasi Lapang Tembak
TAHUN ANGGARAN 2025
1. PENDAHULUAN
A. UMUM
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri PU Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember
2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan
PermenPUPR no 22 tahun 2018 bahwa:
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bagiannya, andal dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi pelayanan
kepada masyarakat perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pekerjaan Pek. Renovasi Lapang
Tembak perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan lalulintas material maupun
personil sedapat mungkin tidak mengganggu area sekitar Kawasan SOR Jalak Harupat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pek. Renovasi Lapang Tembak ini dimaksudkan sebagai wujud Pemerintah
Kabupaten Bandung dalam Rangka Pembinaan dan Pembibitan Atlet Atlet di
Kabupaten Bandung dan biayai oleh APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran
2025. Maksud dan tujuan utama pembangunan pagar di lapangan tembak adalah
untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan pengendalian akses terhadap
fasilitas tersebut.
Adapun tujuan dari Pembangunan tersebut Adalah :
Aspek keamanan dan keselamatan
• Mencegah akses yang tidak sah: Pagar mencegah penyusup atau orang
yang tidak berkepentingan masuk ke dalam area lapangan tembak, yang
merupakan zona berbahaya.
• Melindungi masyarakat sekitar: Dengan adanya pagar yang memadai,
masyarakat di sekitar fasilitas akan terlindungi dari potensi risiko,
terutama jika ada peluru nyasar, karena pagar yang tinggi dan kokoh
dapat meminimalkan risiko tersebut.
• Mengamankan peralatan dan fasilitas: Pagar melindungi peralatan
menembak, sasaran, dan fasilitas lain di dalam lapangan tembak dari
vandalisme atau pencurian.
• Mengontrol alur keluar masuk: Pagar memungkinkan pengelola untuk
mengatur dan mengontrol siapa saja yang boleh masuk dan keluar dari
area lapangan tembak, sehingga hanya personel yang berwenang dan
terdaftar yang dapat beraktivitas di dalamnya.
Aspek fungsionalitas dan operasional
• Pembagian area: Pagar dapat digunakan untuk memisahkan area yang
berbeda di dalam fasilitas, misalnya antara lintasan tembak aktif dengan
area istirahat atau area parkir.
• Menandai batas wilayah: Pagar secara jelas menunjukkan batas legal dan
fungsional dari properti lapangan tembak, mencegah pelanggaran batas
dan klaim yang tidak berdasar.
• Memberikan privasi: Pagar bisa memberikan privasi bagi pengguna
lapangan tembak saat sedang berlatih, terutama jika fasilitas tersebut
terletak di dekat area publik.
Aspek citra dan estetika
• Meningkatkan kesan profesionalisme: Pagar yang kokoh dan terawat
dapat meningkatkan citra fasilitas sebagai tempat yang profesional dan
serius dalam menjalankan fungsinya.
• Mempercantik fasilitas: Dengan desain yang baik, pagar juga dapat
mempercantik tampilan luar lapangan tembak, memberikan kesan yang
lebih modern dan terorganisasi.
3. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Organisasi yang menyelenggarakan Pekerjaan Pek. Renovasi Lapang
Tembak adalah:
PA : Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bandung
KPA/PPK : Kepala Bidang Pengembangan Organisasi Keolahragaan Prestasi
PPTK :
Alamat : Komp. SOR Jalak Harupat, Jl. Soreang – Cipatik KM. 4
Kutawaringin
4. SUMBER PENDANAAN
A. BIAYA KONSTRUKSI
a. Biaya Pekerjaan Pek. Renovasi Lapang Tembak Kabupaten Bandung ini
mempunyai nilai Pagu sebesar Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta
Rupiah) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 399,955,859,-,-
(Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima
Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) dan
mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri PUPR
Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
b. Untuk pekerjaan standar berlaku biaya maksimum dihitung dengan
penawaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Besarnya biaya Pekerjaan Pek. Renovasi Lapang Tembak Kabupaten
Bandung merupakan biaya tetap dan pasti, sudah memperhitungkan
komponen biaya langsung dan tidak langsung diantaranya pengawasan
dan staf lapangan, administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas
sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, keselamatan kerja,
kontrol kualitas dan pengujian – pengujian serta memuat keuntungan,
pajak, bea, retribusi dan pungutan lain yang sah, biaya asuransi yang
harus dibayar terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
d. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh KPA dan Kontraktor Pelaksana.
e. Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan barang dan jasa
sesuai peraturan yang berlaku.
f. Pembayaran biaya konstruksi didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan pembangunan.
B. SUMBER BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan Pekerjaan Pek.
Renovasi Lapang Tembak Kabupaten Bandung berasal dari APBD Kabupaten
Bandung Tahun Anggaran 2025 yang terdapat pada Program Koordinasi,
Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana Dan Prasarana Olahraga
Kab./Kota.
5. LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Lingkup Kegiatan : Pekerjaan Pek. Renovasi Lapang Tembak Kabupaten
Bandung Tahun Anggaran 2025.
Lokasi Kegiatan : Komp. SOR Jalak Harupat
a. Jalan : Jl. Raya Soreang – Cipatik KM. 4
b. Desa : Cibodas
c. Kecamatan : Kutawaringin
d. Kabupaten : Bandung
e. Provinsi : Jawa Barat
6. LINGKUP PEKERJAAN
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
a Pekerjaan Papan Nama Proyek
b Perlengkapan K3 dan Protokol Kesehatan
c Pekerjaan Administrasi dan Dokumentasi
d Mobilisasi & Demobilisasi
e Asuransi Jaminan Keselamatan Kerja
2 PEKERJAAN PONDASI DINDING PAGAR
a Pek. Galian Tanah
b Pek. Urugan Pasir T = 5 cm
c Pek. Pas. Batu Anstamping T = 10 cm
d Pek. Pas. Pondasi Batu Kali
e Pek. Urugan Kembali
f Pek. Buangan Tanah
g Pek, Bobokan Batu Kali
h Pek. Pondasi Footplate Uk. 60 x 60 cm
- Urugan Pasir T = 5 cm
- Lantai Kerja T= 5 cm
- Beton Site Mix ,Mutu = K225
- Pembesian
- Bekisting
3 PEKERJAAN STRUKTUR DINDING PAGAR
a Pek. Struktur Sloof Uk. 150 x 200 mm
- Beton Site Mix, Mutu = K-225
- Pembesian
- Bekisting
b Pek. Struktur Kolom Uk. 200 x 200 mm
- Beton Site Mix, Mutu = K-225
- Pembesian
- Bekisting
c Pek. Struktur Kolom Uk. 300 x 300 mm
- Beton Site Mix, Mutu = K-225
- Pembesian
- Bekisting
d Pek. Struktur Ring Balok Uk. 150 x 200 mm
- Beton Site Mix, Mutu = K-225
- Pembesian
- Bekisting
4 PEKERJAAN ARSITEKTUR DINDING PAGAR
a Pek. Pas. Dinding 1/2 Bata Ringan
b Pek. Pas. Plesteraan Dinding
7. URAIAAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraiaan singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor yaitu :
a. Pekerjaan Pondasi Pagar
b. Pekerjaan Struktur Pagar Dinding
c. Pekerjaan Arsitektur Pagar
d. Dikarenakan pekerjaan tersebut di atas ketinggian Penyedia wajib
menerapkan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
a. Mensyaratkan RK3K, mampu menjelaskan manajemen resiko yang
meliputi identifikasi bahaya, menilai tingkat resiko, dan
mengendalikan tingkat resiko.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Meliputi :
1. Manajemen resiko
2. Keselamatan kerja
b. Mampu menjelaskan rencana tindakan yang meliputi sasaran
umum, sasaran khusus dan program K3.
Bandung , Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd