URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
REHABILITASI AULA KANTOR KECAMATAN MAJALAYA
1. RUANG LINGKUP, LOKASI 1.1. Ruang Lingkup Pengadaan
PEKERJAAN, DAN FASILITAS Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi:
PENUNJANG a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan, serta alat bantu lainnya yang diperlukan.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan, dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat kerja, serta hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan agar seluruh
pekerjaan selesai dengan baik dan sesuai spesifikasi
teknis.
c. Melakukan pembersihan area kerja sebelum dan setelah
pekerjaan dilaksanakan.
d. Adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pembuatan Backdrop Aula
3. Pekerjaan Perbaikan dan Pengecatan Plafon
4. Pekerjaan Penggantian dan Penataan Lampu
Penerangan
5. Pekerjaan Finishing dan Pembersihan Akhir
1.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan konstruksi berada di:
Aula Kantor Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
1.3. Fasilitas Penunjang
Pekerjaan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas
penunjang yang tersedia di lingkungan kantor kecamatan,
seperti akses listrik, sumber air bersih, dan area
penyimpanan material sementara di halaman belakang
kantor.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 10 (Sepuluh) hari
kalender.
Jangka waktu pemeliharaan: 60 (enam puluh) hari kalender.
3. TENAGA AHLI 3.1. Tenaga Ahli yang Diperlukan
a. Pelaksana Lapangan: 1 (satu) orang
b. Pendidikan minimal: SMA/SMK
c. Sertifikat: SKK Pelaksana Bangunan Gedung (TA-022)
d. Pengalaman: ± 2 tahun
3.2. Kelengkapan Dokumen Personil
a. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja.
b. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh pada paket
pekerjaan ini.
c. Scan ijazah terakhir.
d. Scan SKK/SKA yang masih berlaku.
e. Scan KTP.
4. PERALATAN P enyedia jasa konstruksi wajib memiliki kemampuan untuk
menyediakan peralatan utama yang dibutuhkan, yaitu:
1. Pick UP
5. KELUARAN / PRODUK YANG K eluaran dari pekerjaan konstruksi ini adalah terselesaikannya
DIHASILKAN rehabilitasi aula kantor kecamatan dengan hasil sebagai berikut:
1. Backdrop aula yang rapi dan estetis, mencerminkan
identitas Kecamatan Majalaya.
2. Plafon aula yang telah diperbaiki dan dicat ulang dengan
hasil rapi dan bersih.
3. Sistem pencahayaan dengan lampu LED baru yang terang
dan hemat energi.
4. Ruangan aula dalam kondisi bersih, layak, dan siap
digunakan kembali.
6. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN 6 .1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material
KONSTRUKSI a. Semua bahan yang digunakan harus dalam kondisi
baik, sesuai standar, dan bebas dari cacat.
b. Untuk pekerjaan plafon dan backdrop, material harus
sesuai spesifikasi pabrikan dan mendapat persetujuan
direksi/pengawas.
c. Contoh bahan seperti gypsum, hollow, cat, HPL, dan
armatur lampu LED harus diserahkan untuk disetujui
sebelum pemasangan.
d. Semua material harus memiliki kualitas setara dengan
standar SNI dan ketentuan teknis yang berlaku.
6.2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, dan alat
bantu.
b. Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan selama
masa pelaksanaan.
c. Melaksanakan pekerjaan pembersihan dan
pembongkaran ringan sebelum dan sesudah
pekerjaan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi:
Pembuatan backdrop aula dengan rangka hollow
dan finishing HPL.
Perbaikan dan pengecatan plafon gypsum.
Pemasangan dan penataan lampu LED serta
saklar baru.
6.3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan peralatan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen penawaran.
b. Penggantian personil inti hanya dapat dilakukan atas
persetujuan tertulis PPK.
c. Personil wajib menjaga disiplin, keselamatan kerja,
dan kerahasiaan pekerjaan.
6.4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Semua pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar dan
spesifikasi teknis.
b. Setiap tahap pekerjaan harus mendapat persetujuan
konsultan pengawas sebelum dilanjutkan.
c. Pekerjaan dilakukan secara hati-hati agar tidak
merusak fasilitas bangunan yang tidak direhabilitasi.
d. Setelah selesai, seluruh area kerja dibersihkan dan
diserahkan dalam kondisi siap pakai.
7. LAPORAN DAN DOKUMENTASI a. Penyedia wajib membuat laporan kemajuan pekerjaan
harian dan mingguan.
b. Dokumentasi foto pekerjaan dilakukan setiap tahap (awal,
proses, dan akhir pekerjaan).
c. Semua laporan diserahkan kepada PPK dan Konsultan
Pengawas sebagai bahan evaluasi.
8. KESELAMATAN DAN KESEHATAN a. Penyedia wajib menjamin keselamatan seluruh tenaga
KERJA (K3) kerja selama pelaksanaan pekerjaan.
b. Alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sarung
tangan, dan sepatu safety harus digunakan.
c. Lokasi kerja harus dijaga kebersihannya dan bebas dari
bahaya listrik atau material jatuh.
d. Pengawasan keselamatan kerja dilakukan setiap hari oleh
pelaksana lapangan.