Uraian Singkat Pekerjaan
Mengingat pelaksanaan pengadaan ini dilakukan setelah proses perencanaan DED
selesai maka pelaksana pekerjaan konstruksi berpedoman kepada dokumen
perencanaan dan berpedoman kepada dokumen perencanaan yang telah ada.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi meliputi :
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pekerjaan di
lapangan.
b. Melaksanaan konstruksi fisik yang telah disusun yang meliputi
program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan
penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality
Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
c. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian
tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Membeli/Menggunakan bahan, peralatan, tenaga kerja, metoda dan
produk sesuai dengan ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai kualitas, kuantitas, dan
volume / realisasi fisik yang telah ditetapkan.
f. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik, di antaranya dengan Tim Teknis, PPK,
dan PPTK
g. Melakukan Koordinasi dengan daerah sekitar di dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
h. Bertanggung Jawab terhadap dampak/kerusakan yang
ditimbulkan dari kegiatan pembangunan.
i. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
j. Melakukan kegiatan pembangunan yang terdiri atas lingkup
pekerjaan sebagai berikut:
1) PEKERJAAN PERSIAPAN
2) PEKERJAAN BETON
3) PEKERJAAN ATAP
4) PEKERJAAN DINDING
5) PEKERJAAN KUSEN DAN ALAT PENGGANTUNG
6) PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP PLAFOND
7) PEKERJAAN LANTAI
8) PEKERJAAN PENGECATAN
9) PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
10) PEKERJAAN LAIN-LAIN
k. Menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan secara berkala
setiap pekan, bulan serta secara insidentil (berdasarkan
permintaan) kepada PPK, PPTK, Konsultan MK/Pengawas dan Tim
teknis.
Catatan:
Dalam melaksanakan tugas, penyedia jasa kontruksi haruss selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat, jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan dalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi.