URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BELANJA MODAL MEBEL (PENUNJANG
KEGIATAN UPTD) (APBD-P)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Penunjang kegiatan suatu perkantoran selain dari gedung adalah
sarana dan prasarana. Dengan sarana dan prasarana yang memadai akan
semakin memberikan pelayanan yang lebih baik, sehingga dukungan
ketersediaan perlengkapan kantor sebagai kebutuhan operasional penunjang
kegiatan sangat diperlukan.
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan menyediakan
semua keperluaan barang/benda/jasa bagi keperluan tugas pegawai kantor
akan mendorong motivasi kerja pegawai, sehingga pengadaan fasilitas sarana
dan prasarana kantor diperlukaan untuk menyelesaikan tugas dan pekerjaan
seluruh pegawai kantor.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Bandung melalui DPA Tahun Anggaran 2025
menganggarkan belanja meubelair untuk menunjang kegiatan Kantor DPUTR
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pengadaan Belanja Modal Mebel (Penunjang Kegiatan UPTD)
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung adalah untuk
meningkatkan kualitas dan motivasi kerja bagi pegawai dalam melaksanakan
tugas dan fungsi.
Tujuan dari pengadaan Belanja Modal Mebel (Penunjang Kegiatan UPTD)
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung sebagai berikut:
a. Tersedianya sarana dan prasarana kerja yang baik dan memadai guna
memperlancar administrasi perkantoran;
b. Terciptanya pelayanan prima dalam administrasi perkantoran
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 20 (Dua Puluh) hari kalender
terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
D. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Belanja Modal Mebel (Penunjang Kegiatan UPTD)
adalah sebagai berikut:
URAIAN VOLUME SATUAN
Meja Kerja 20 Buah
Meja rapat 1 Paket
Pot Tanaman 6 Buah
E. SUMBER ANGGARAN DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber anggaran kegiatan APBDP Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025.
Perkiraan total biaya Belanja Modal Mebel (Penunjang Kegiatan UPTD)
adalah sebesar Rp. 118.215.000,00 (Seratus Delapan Belas Juta Dua Ratus
Lima Belas Ribu Rupiah)