PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN RANCAEKEK
KELURAHAN RANCAEKEK KENCANA
RENCANA KERJA & SYARAT
(RKS) GEDUNG
PERPUSTAKAAN
PERENCANAAN REHAB RINGAN GEDUNG
NEGARA SEDERHANA
KELURAHAN RANCAEKEK KENCANA
KONSULTAN PERENCANA
TEDI SUPRIADI, ST
© 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAGIAN I
SPESIFIKASI UMUM
BAB 1
INFORMASI UMUM
1.1 APLIKASI
Bagian ini menyediakan informasi umum dan deskripsi proyek yang dapat diterapkan pada semua
pekerjaan untuk proyek Kelurahan Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung.
1.2 DESKRIPSI PROYEK
Konsultan Perencana telah membuaat Perencanaan Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana
Kelurahan Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung.
Rancangan gedung ini merupakan pengembangan hasil perencanaan kami yang telah disetujui
oleh owner. Selama proses pengembangan rancangan dilakukan, kami terus meminta arahan dari
owner hingga detail desain untuk menjalin kesinambungan konsep awal hingga wujud akhir
yang diharapkan.
Secara umum hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan
fisik adalah sebagai berikut :
a. Fasilitas yang akan dibangun terletak di area Kabupaten Bandung. Kondisi eksisting
yang dipenuhi oleh pepohonan yang semaksimal mungkin akan dipertahankan, menjadi
salah satu faktor yang akan sangat membatasi ruang gerak Penyedia Jasa. Hal ini
merupakan salah satu faktor teknis utama yang harus mendapat perhatian khusus.
b. Selain pepohonan eksisting, pada area proyek terdapat jalur-jalur utilitas seperti kabel-
kabel listrik, telepon, air dan serat optik yang harus diamankan terlebih dahulu. Proses
pengamanan dan hal-hal teknis lainnya akan diatur kemudian.
c. Atas dasar kondisi (a) dan (b) di atas maka kemungkinan terjadinya penyesuaian
rancangan akan besar. Hal ini harus disadari sejak awal oleh Penyedia Jasa karena
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pemerintah Kabupaten Bandung menginginkan agar kualitas yang dihasilkan baik dari
sisi desain maupun wujud fisiknya (detail-detail, kerapihan dan lain-lain)
d. merupakan karya desain berkualitas arsitektural tinggi yang dapat menjadi salah satu
contoh terbaik dalam perwujudan bentuk arsitektur Kabupaten Bandung, dan diharapkan
dapat meningkatkan pelayanan terhadap publik Kabupaten Bandung.
e. Untuk memenuhi point (c) di atas diperlukan koordinasi dan komunikasi yang
sangat baik antara Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas khususnya dalam proses
pembuatan shop-drawing. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli
1.3 RUANG LINGKUP
1.3.1 Dokumen ini merupakan uraian Spesifikasi Umum dan Teknis untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan, sebagaimana yang tertera dalam
gambar.
1.3.2 Secara umum lingkup dokumen ini meliputi :
Bagian I : Spesifikasi Umum
Bagian II : Spesifikasi Pekerjaan Struktur
Bagian III : Spesifikasi Pekerjaan Arsitektur dan Lanskap
Bagian IV : Spesifikasi Pekerjaan Mekanikal
Bagian V : Spesifikasi Pekerjaan Elektrikal
1.4 DEFINISI
Dalam Dokumen Spesifikasi Teknis ini kata-kata dan ungkapan mempunyai arti seperti yang
dimaksudkan atau didefinisikan sebagai berikut :
(1) Pengguna Jasa atau Pemerintah Kabupaten Bandung atau Pihak Kesatu : berarti
Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pemberi Tugas
(2) Penyedia Jasa/Pemborong atau Rekanan atau Pihak Kedua : berarti
Perusahaan berbadan hukum yang mengikuti proses pelelangan
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(3) Konsultan Pengawas/Tim Pengawas : berarti Konsultan Pengawas atau Tim Pengawas
yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen atau Pemberi Tugas, untuk melakukan pengawasan harian di lapangan baik
pengawasan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Pemborong mamupun sub Penyedia Jasa
yang telah disetujui.
(4) Gambar adalah rencana termasuk perhitungan dan keterangan lain yang digunakan
sebagai landasan pelaksanaan pekerjaan.
(5) Sub Penyedia Barang/Jasa adalah perusahaan yang mengadakan perjanjian dengan
penyedia barang/jasa untuk melaksanakan sebagian pekerjaan.
1.5 GAMBAR TEKNIS DAN DOKUMEN PEMILIHAN LAINNYA
Gambar-gambar Spesifikasi Teknis dan Dokumen pemilihan lainnya merupakan satu kesatuan
yang saling melengkapi. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan,
ketidaksesuain dan/atau keraguan-raguan pada setiap Gambar Rencana, Penyedia Jasa
diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan mengadakan
pertemuan untuk mendapatkan keputusan. Hal seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
oleh Penyedia Jasa untuk memperpanjang waktu Penyedia Jasa ataupun mengajukan
Tambahan Biaya Pekerjaan.
1.6 SHOP DRAWING ( GAMBAR KERJA ) DAN UKURAN
Penyedia Jasa wajib membuat shop-drawing untuk setiap rencana yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Perencanaan atau yang perlu disesuaikan dengan keadaan lapangan
dan gambar-gambar yang diminta oleh Konsultan Pengawas. Dalam shop-drawing ini
harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan, termasuk contoh
bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan/atau spesifikasi/ persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada Gambar Rencana.
Ukuran-ukuran tersebut pada dasarnya adalah ukuran jadi yaitu ukuran seperti keadaan
selesai. Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengubah dan/atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Rencana atau Kontrak tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 UMUM
2.1.1 Uraian Pekerjaan
Menurut bab ini Penyedia Jasa harus membangun, menyediakan, memasang,
memelihara, membersihkan, mengamankan, dan pada penyelesaian kontrak,
membongkar atau memindahkan semua kantor lapangan sementara, gudang
penyimpanan, dan bengkel-bengkel kerja, termasuk kantor dan akomodasi staff
pengawas, yang diperlukan untuk pengelolaan dan pengawasan proyek.
2.1.2 Persyaratan Umum
2.1.2.1 Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan nasional,
propinsi dan kota yang bersangkutan.
2.1.2.2 Kantor Penyedia Jasa, dan akomodasi staf pengawas, dan sebagainya, harus
ditempatkan sesuai dengan rencana lokasi dan tempat kerja yang telah
disetujui.
2.1.2.3 Bangunan untuk kantor dan akomodasi harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga bebas dari pencemaran kegiatan pembangunan.
2.1.2.4 Selama jangka waktu penuh masa kontrak, Penyedia Jasa harus menyediakan
Kantor Penyedia Jasa dan akomodasi staff pengawas, fasilitas pelayanan
seperti listrik, telepon, air, dan sebagainya. Sebuah pembangkit listrik
berkapasitas minimum 220 Volt, 2200 Watt yang siap pakai harus
disediakan di lapangan oleh Penyedia Jasa untuk menyediakan aliran
listrik bilamana karena sesuatu hal terjadi kerusakan pada sumber listrik
yang utama, semua biaya tersebut disesuaikan dengan biaya yang tercantum
dalam rencana anggaran biaya (tertuang dalam kontrak), jika biaya
tersebut tidak tercantum dalam rencana anggaran biaya (tertuang dalam
kontrak), maka hal tersebut di atas merupakan kewajiban penyedia jasa.
2.1.2.5 Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan pemadam kebakaran
secukupnya di semua barak, kantor, gudang dan daerah bengkel kerja
termasuk kantor dan akomodasi staf pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.2 PEMBUATAN KANTOR PENYEDIA JASA
a. Penyedia Jasa harus membuat Kantor
b. Kantor Penyedia Jasa dibuat terpisah dari gudang dan los kerja.
c. Kantor Penyedia Jasa diberi pintu dan jendela kaca, dan dilengkapi dengan :
1 stel meja tamu.
buah meja tulis sedang.
1 buah lemari yang bias dikunci, untuk menyimpan berkas
1 buah buku Tamu
1 buah softboard/ papan untuk memasang Gambar Rencana.
1 buah Whiteboard beserta peralatannya.
2.3 PEMBUATAN GUDANG BAHAN
a. Gudang dibuat dari bahan-bahan yang cukup kuat agar keamanan dapat terjamin.
b. Penyimpanan bahan PC harus sedemikian rupa agar PC tidak mudah/ lekas mengeras.
c. Penyedia Jasa harus memelihara kebersihan di dalam bangunan-bangunan.
d. Bila tidak dianjurkan lain oleh Konsultan Pengawas pada saat selesai pekerjaan semua
bangunan tersebut diatas harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan atas biaya Penyedia Jasa.
2.4 AREA UNTUK KERJA
Penyedia Jasa harus menyediakan los kerja disekitar lokasi rencana bangunan yang berfungsi
terutama untuk pekerjaan-pekerjaan pembuatan pembesian. Los kerja ini harus terlindungi dari
cuaca panas dan hujan agar pekerjaan dapat berjalan terus dan material serta peralatan yang ada
juga terhindar dari kerusakan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.5 AREA UNTUK KERJA
2.5.1 Penyedia Jasa diwajibkan memasang papan nama proyek di tempat lokasi proyek
dan dicanangkan di tempat yang mudah dilihat umum.
2.5.2 Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek
dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
2.5.3 Bentuk, ukuran dan isi papan nama proyek akan ditentukan kemudian.
2.6 PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
2.6.1 Penyedia Jasa harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
menentukan, batas-batas pekerjaan serta garis-garis kemiringan tanah sesuai dengan
gambar rencana.
2.6.2 Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian
lokasi/areal kerja untuk disetujui Konsultan Pengawas, sehingga jadwal pelaksanaan
pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Konsultan
Pengawas, maka Penyedia Jasa harus melaksanakan pengukuran ulang. Dalam
pengukuran ini harus ada patok referensi tetap yang tidak boleh diganggu.
2.6.3 Sebelum dimulainya pekerjaan tersebut, Penyedia Jasa harus memberi-
tahukan kepada Konsultan Pengawas dalam waktu tidak kurang dari 48 jam
sebelumnya, secara tertulis.
2.6.4 Pekerjaan pematokan yang telah selesai diukur oleh Penyedia Jasa, dimintakan
persetujuan Konsultan Pengawas. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas yang dapat digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
2.6.5 Apabila terdapat revisi, maka setelah diperbaiki Penyedia Jasa mengajukan
kembali gambar kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuan.
2.7 PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
2.7.1 Apabila terdapat revisi, maka setelah diperbaiki Penyedia Jasa mengajukan
kembali gambar kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuan.
2.7.2 Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
peil dan ukuran yang ditetapkan dalam gambar-gambar dan uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan ini.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.7.3 Setiap akan memulai suatu bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus
memberitahukan Konsultan Pengawas untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan peil,
ukuran dan lain sebagainya.
2.7.4 Mengingat setiap kesalahan baik peil maupun ukuran pada satu bagian
pekerjaan akan selalu dapat mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya,
maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh.
Kelalaian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak akan ditolelir dan Konsultan Pengawas berhak
memerintahkan untuk memperbaiki/membongkar pekerjaan yang telah dilakukan
atas beban Penyedia Jasa.
2.7.5 Penyedia Jasa diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lainnya
dalam tiap bagian pekerjaan dan segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas setiap
terdapat selisih/perbedaan ukuran, untuk Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk
membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
2.7.6 Sebagai hasil peil dasar/induk pekerjaan ini adalah peil setempat yang telah dibuat
oleh konsultan.
2.7.7 Penetapan titik/peil lainnya dilakukan Penyedia Jasa di lapangan dengan alat
teropong waterpass ataupun theodolith yang baik dan ditera kebenarannya terlebih dahulu.
2.7.8 Ketidakcocokkan antara gambar dan keadaan di lapangan harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa.
2.7.9 Kebenaran hasil pengukuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Adanya pengawasan dari Konsultan Pengawas tidak mengurangi tanggung
jawab tersebut.
2.7.10 Pengukuran sudut siku hanya dilakukan dengan pesawat theodolith.
Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga pythagoras hanya dilakukan
untuk bagian-bagian ruang yang kecil menurut pertimbangan Konsultan
Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 3
MOBILISASI
3.1 UMUM
3.1.1 Uraian
Kegiatan mobilisasi dapat meliputi hal-hal berikut sebagaimana diperlukan :
- Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dimaksudkan dari lokasi
alat/peralatan semula berada sampai ke lokasi pekerjaan, hal mana instalasi/alat
tersebut akan digunakan.
- Pembangunan dan pemeliharaan base-camp Penyedia Jasa, meliputi kantor,
bengkel, gudang dan sebagainya.
- Penyediaan dan pemeliharaan kantor yang telah dilengkapi dengan perkakas,
akomodasi untuk kegiatan rapat-rapat di lapangan.
- Penyediaan dan pemeliharaan peralatan pengujian laboratorium jika
diperlukan.
Pekerjaan juga meliput demobilisasi lapangan oleh Penyedia Jasa pada akhir kontrak,
termasuk pembongkaran semua instalasi dan peralatan, serta pemulihan lokasi
pekerjaan seperti kondisinya semula sebelum dimulainya pekerjaan.
3.1.2 Periode Mobilisasi
Mobilisasi untuk semua jenis kegiatan harus diselesaikan dalam kurun waktu paling
lama 30 hari sejak dimulainya pekerjaan atau sesuai dengan perintah Pengawas Lapangan.
3.2 PROGRAM MOBILISASI
3.2.1 Dalam batas waktu yang diberikan sesuai jadwal pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
mempersiapkan, menyerahkan dan memperoleh persetujuan dari Pemberi Tugas
mengenai program mobilisasi.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.2.2 Program mobilisasi harus dilengkapi dengan jadwal waktu untuk semua
kegiatan dan tambahan informasi perihal :
- Lokasi base-camp Penyedia Jasa dengan rencana tatanan camp dan
rincian rencana tempat kerja terinci yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia
Jasa, bengkel, instalasi pencampur, beton, dan sebagainya.
- Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi terakhir keberadaan
semua instalasi yang tercantum dalam jadual yang diserahkan beserta penawaran,
dilengkapi penjelasan dengan cara pengangkutan yang diusulkan dan jadual
kedatangannya di lapangan.
- Untuk setiap perubahan terhadap daftar peralatan dan personil yang
diserahkan beserta Penawaran, Penyedia Jasa harus memperoleh persetujuan
dari Pengawas Lapangan.
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan keseluruhan dalam bentuk grafik-balok (bar-
chart) yang memperlihatkan setiap kegiatan pokok mobilisasi dan suatu kurva
pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dalam persentase penyelesaian (kurva-S).
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 4
PENGANGKUTAN DAN PENANGANAN
4.1 UMUM
4.1.1 Uraian
Bab ini memuat ketentuan untuk pengangkutan dan penanganan tanah, bahan- bahan
untuk pembangunan seperti batu, pasir, semen dan bahan-bahan lain, peralatan dan
alat-alat.
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Bab ini merupakan satu kesatuan yang
mengikat.
4.2 PELAKSANAAN
4.2.1 Standar
Proses kerja harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan nasional, propinsi, daerah
dan kotamadya yang mengatur pekerjaan demikian pula persyaratan untuk
perlindungan sumber daya alam dan lingkungan.
4.2.2 Koordinasi
Penyedia Jasa diharuskan untuk menyelaraskan kegiatan pengangkutannya dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan yang dilaksanakan di bawah kontrak
lainnya, dengan pekerjaan para Sub-Penyedia Jasa, pengelola sarana dan prasarana
dan lainnya sebagaimana diperlukan.
Dalam hal terjadi gangguan antara kegiatan berbagai Sub-Penyedia Jasa, maka
Konsultan Pengawas mempunyai kekuasaan/wewenang sepenuhnya untuk
memerintahkan setiap Penyedia Jasa dan menentukan urutan pekerjaan yang
diperlukan untuk mempercepat penyelesaian seluruh proyek, dan dalam semua
kejadian keputusannya harus diterima sebagai keputusan akhir dan tidak ada
alasan untuk mengajukan tuntutan.
4.2.3 Pembatasan Berat Pengangkutan
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.2.3.1 Jika diperlukan, Konsultan Pengawas dapat mengenakan pembatasan
berat pengangkutan untuk melindungi setiap jalan atau struktur yang ada di
sekitar proyek.
4.2.3.2 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan atau
struktur yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunannya.
4.2.3.3 Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas, kegiatan pengangkutan
Penyedia Jasa menyebabkan kerusakan pada suatu jalan atau struktur umum,
atau dalam hal terjadi banjir yang menghambat kegiatan pengangkutan Penyedia
Jasa, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
menggunakan suatu rute alternatif/pilihan. Penyedia Jasa tidak mempunyai
hak menuntut kompensasi sebagai akibat dari perintah
Konsultan Pengawas tersebut.
4.2.4 Pemeliharaan Jalan-jalan yang Berdekatan yang Digunakan oleh Penyedia Jasa
Jalan-jalan yang ada yang berdekatan dengan proyek dan digunakan oleh
Penyedia Jasa dalam kegiatan pelaksanaan Pekerjaan, yang mengalami tambahan
muatan berat sebagai akibat kegiatan Penyedia Jasa, harus sepenuhnya dirawat oleh
Penyedia Jasa dengan biayanya sendiri sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan dan
harus ditinggalkan dalam kondisi dapat digunakan, serta dengan kualitas dan fasilitas
yang tidak lebih buruk daripada sebelum kegiatan Penyedia Jasa dimulai.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 5
BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN
5.1 UMUM
5.1.1 Uraian
Bab ini memuat ketentuan untuk pengangkutan dan penanganan tanah, bahan- bahan
untuk pembangunan seperti batu, pasir, semen dan bahan-bahan lain, peralatan dan
alat-alat.
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Bab ini merupakan satu kesatuan yang
mengikat.
5.2 PELAKSANAAN
5.2.1 Standar
Proses kerja harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan nasional, propinsi, daerah
dan kotamadya yang mengatur pekerjaan demikian pula persyaratan untuk
perlindungan sumber daya alam dan lingkungan.
5.2.2 Koordinasi
Penyedia Jasa diharuskan untuk menyelaraskan kegiatan pengangkutannya dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan yang dilaksanakan di bawah kontrak
lainnya, dengan pekerjaan para Sub-Penyedia Jasa, pengelola sarana dan prasarana
dan lainnya sebagaimana diperlukan.
Dalam hal terjadi gangguan antara kegiatan berbagai Sub-Penyedia Jasa, maka
Konsultan Pengawas mempunyai kekuasaan/wewenang sepenuhnya untuk
memerintahkan setiap Penyedia Jasa dan menentukan urutan pekerjaan yang
diperlukan untuk mempercepat penyelesaian seluruh proyek, dan dalam semua
kejadian keputusannya harus diterima sebagai keputusan akhir dan tidak ada
alasan untuk mengajukan tuntutan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
5.2.3 Pembatasan Berat Pengangkutan
5.2.3.1 Jika diperlukan, Konsultan Pengawas dapat mengenakan pembatasan
berat pengangkutan untuk melindungi setiap jalan atau struktur yang ada di
sekitar proyek.
5.2.3.2 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan atau
struktur yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunannya.
5.2.3.3 Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas, kegiatan pengangkutan
Penyedia Jasa menyebabkan kerusakan pada suatu jalan atau struktur umum,
atau dalam hal terjadi banjir yang menghambat kegiatan pengangkutan Penyedia
Jasa, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
menggunakan suatu rute alternatif/pilihan. Penyedia Jasa tidak mempunyai
hak menuntut kompensasi sebagai akibat dari perintah
Konsultan Pengawas tersebut.
5.2.4 Pemeliharaan Jalan-jalan yang Berdekatan yang Digunakan oleh Penyedia Jasa
Jalan-jalan yang ada yang berdekatan dengan proyek dan digunakan oleh
Penyedia Jasa dalam kegiatan pelaksanaan Pekerjaan, yang mengalami tambahan
muatan berat sebagai akibat kegiatan Penyedia Jasa, harus sepenuhnya dirawat oleh
Penyedia Jasa dengan biayanya sendiri sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan dan
harus ditinggalkan dalam kondisi dapat digunakan, serta dengan kualitas dan fasilitas
yang tidak lebih buruk daripada sebelum kegiatan Penyedia Jasa dimulai.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 6
PEMBERSIHAN
6.1 UMUM
6.1.1 Uraian
Selama jangka waktu kegiatan pembangunan Penyedia Jasa harus menjaga agar
pekerjaan bebas dari penimbunan bahan-bahan yang tak terpakai, puing dan sampah,
yang disebabkan oleh kegiatan pembangunan. Pada waktu pekerjaan selesai semua
bahan-bahan yang tak terpakai dan yang berlebihan, sampah, alat-alat,
perlengkapan dan mesin mesin harus dikeluarkan/dipindahkan, semua permukaan
yang terlihat harus dibersihkan dan proyek ditinggalkan dalam keadaan siap untuk
ditempati.
6.2 SELAMA PEMBANGUNAN
Selama periode pembangunan Penyedia Jasa harus :
6.2.1 Melaksanakan kegiatan pembersihan dengan teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor dan tempat tinggal sementara terpelihara, bebas dari
penimbunan bahan-bahan yang tak terpakai, sampah, dan puing lainnya yang
dihasilkan dari kegiatan pekerjaan di lapangan. Penyedia Jasa harus memelihara
lapangan dalam keadaan rapih dan teratur sepanjang waktu.
6.2.2 Membasahi bahan-bahan kering dan sampah untuk mencegah debu atau pasir
berterbangan.
6.2.3 Menyediakan wadah-wadah drum di lapangan untuk mengumpulkan bahan- bahan
yang tak terpakai, puing dan sampah yang akan dibuang dari lapangan.
6.2.4 Membuang bahan-bahan yang tak terpakai, puing dan sampah pada daerah- daerah
pembuangan yang ditunjuk, dan sesuai dengan peraturan nasional, Propinsi dan
kota yang bersangkutan serta undang-undang anti pencemaran.
6.2.5 Tidak mengubur sampah dan bahan-bahan tak terpakai di lapangan proyek dengan
tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.2.6 Tidak membuang bahan-bahan tak terpakai yang mudah menguap seperti cairan
mineral, minyak atau pengencer cat ke dalam saluran pembuangan air hujan atau
sanitasi.
6.2.7 Tidak membuang bahan-bahan yang tak terpakai ke dalam aliran atau jalan air.
6.3 PEMBERSIHAN AIR
6.3.1 Pada saat pekerjaan selesai, lapangan harus ditinggalkan dalam keadaan bersih
dan siap digunakan oleh Pengguna Jasa. Penyedia Jasa juga harus memulihkan ke
dalam kondisi semula bagian-bagian lapangan yang tidak direncanakan berubah
menurut kontrak.
6.3.2 Pada waktu pembersihan akhir, semua pekerjaan jalan, kerb dan struktur harus
diperiksa dari pemeriksaan fisik sebelum pembersihan terakhir. Daerah
lapangan yang diperkeras yang langsung berdampingan dengan lapangan harus
dibersihkan. Permukaan lainnya harus digaru sehingga bersih dan semua puing
yang ada disingkirkan seluruhnya.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAGIAN II
SPESIFIKASI PEKERJAAN STRUKTUR
BAB I
PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
1.1 UMUM
1.1.1 Uraian
a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib mempelajari
dengan seksama Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
b. Setelah pekerjaan selesai Penyedia Jasa harus menyerahkan as built
drawing kepada Konsultan Pengawas.
c. Penyedia Jasa diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas setiap ada
perbedaan ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara Gambar Kerja dan RKS
untuk mendapat keputusan.
d. Daerah Kerja akan diserahkan kepada Penyedia Jasa selama masa pelaksanaan
dalam keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Penyedia Jasa
mengetahui benar-benar mengenai:
Lokasi Jalan, beserta bangunan penunjang lainnya
Keadaan kontur tanah
e. Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan
lengkap.
f. Penyedia Jasa wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar-
gambar dan RKS di tempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh
Konsultan Pengawas.
g. Atas perintah Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa dapat dimintakan membuat
gambar-gambar penjelasan dan perincian, semuanya atas beban Penyedia Jasa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
h. Penyedia Jasa diwajibkan berhubungan dengan Konsultan Pengawas, untuk
mendapatkan pengesahan/persetujuannya tentang setiap pekerjaan yang sedang
dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.
i. Pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan harus dilakukan oleh tenaga-
tenaga dari pihak Penyedia Jasa yang berpengalaman dalam bidangnya dan benar-
benar mengerti pelaksanaan pekerjaan yang dihadapi.
j. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
k. Cara-cara meletakkan bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus
memenuhi syarat teknis, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
1.1.2 Survei
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus memeriksa dan melakukan
survei terhadap batas-batas wilayah pembersihan. Batas yang disepakati harus
dicatat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa.
b. Semua peralatan ataupun bahan-bahan yang akan digunakan harus
mendapat pengesahan atau persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum dimulai
pelaksanaan pekerjaan.
1.2 PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON
(a) Pembersihan di luar batas lapangan pekerjaan tidak diberikan pembayaran kepada
Penyedia Jasa, kecuali pekerjaan semacam itu atas permintaan Konsultan Pengawas.
(b) Seluruh kerusakan yang ditimbulkan oleh Kontaktor pada saat pembersihan merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa.
(c) Pekerjaan pembersihan terdiri dari pembersihan segala macam tumbuh-
tumbuhan, pohon-pohon, semak-semak, tanaman lain, sampah-sampah dan bahan-bahan
lain yang mengganggu, termasuk pencabutan akar-akar, sisa-sisa material dari sisa-sisa
pekerjaan, dan hal-hal lainnya sehubungan dengan persiapan pelaksanaan pekerjaan
berikutnya, kecuali bila Konsultan Pengawas menentukan lain.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 2
PEKERJAAN GALIAN
2.1 UMUM
2.1.1 Uraian
a. Pekerjaan ini mencakup penggalian, penanganan, pembuangan tanah, humus atau
material lain.
b. Penyedia Jasa dianggap telah memenuhi pekerjaan bila material substansi yang digali
telah dibuang sampai pada batas yang ditunjukkan dalam gambar atau ketentuan lain.
c. Penyedia Jasa harus melakukan penggalian dan membuang substansi apapun yang
ditemukan hingga kedalaman yang ditentukan dalam gambar atau hingga
kedalaman yang perlu untuk pelaksanaan konstruksi yang layak dan penyelesaian
pekerjaan.
d. Penyedia Jasa dianggap telah memasukkan dalam jadwal kecepatan yang
diizinkan untuk melingkupi seluruh faktor yang mungkin timbul selama atau
dalam hubungan dengan penggalian dan pembuangan sisa-sisa.
2.1.2 Survei
a. dicatat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa.
b. Pada waktu yang telah disepakati untuk memulai pekerjaan galian, Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Konsultan Pengawas, harus memeriksa dan
melakukan survei dengan peralatan yang disetujui pada lokasi pekerjaan.
c. Level yang disepakati harus dicatat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas
dan Penyedia Jasa.
2.1.3 Peralatan
a. Peralatan yang digunakan Penyedia Jasa harus memenuhi persyaratan minimal
yang ditentukan.
b. Jika pemakaian peralatan lain tidak diizinkan oleh Konsultan Pengawas,
Penyedia Jasa harus menggunakan peralatan yang telah diusulkan dalam tender
atau telah disetujui untuk digunakan ketika kontrak ditandatangani. Penyedia Jasa
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
harus menyerahkan rencana kerja detail pelaksanaan pekerjaan sehubungan
dengan mobilisasi peralatan.
c. Peralatan yang dipakai pada saat pelaksanaan harus diajukan pada rencana
kerja dan disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum dioperasikan.
2.1.4 Toleransi Dimensi
a. Galian harus dilakukan sesuai dengan ukuran, ketinggian, dan kemiringan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
b. Permukaan galian yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan
harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin drainase
yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
2.1.5 Pelaporan dan Catatan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas gambar
perincian dari seluruh struktur sementara yang diusulkannya atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti skor, turap, dan tembok penahan harus
memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas dari gambar tersebut sebelum
melaksanakan pekerjaan galian yang dimaksudkan akan dilindungi oleh struktur yang
diusulkan tersebut.
b. Setelah masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi
selesai, Penyedia Jasa harus memberitahu Konsultan Pengawas, dan bahan
landasan atau meterial lain tidak boleh dipasang sebelum disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2.1.6 Jaminan Keselamatan Pekerjaan Galian
a. Penyedia Jasa harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian.
b. Selama masa pekerjaan galian, suatu lereng yang harus mampu menahan aktivitas
pekerjaan di sekitarnya, termasuk struktur atau mesin harus dipertahankan
sepanjang waktu. Skor serta turap yang memadai harus dipasang, jika tepi
permukaan galian tidak stabil.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak boleh diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 m dari tepi
galian terbuka.
d. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian yang
mengharuskan kepala mereka berada di bawah permukaan tanah, Penyedia
Jasa harus menempatkan Konsultan Pengawas keamanan pada tempat kerja yang
tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat
peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus
tersedia pada tempat kerja galian.
2.1.7 Jadwal Kerja
a. Perpanjangan jadwal pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2.1.8 Kondisi Tempat Kerja
a. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan seluruh material dan peralatan (pompa) yang diperlukan serta buruh
untuk pengeringan, pengalihan saluran air dan pembangunan saluran sementara.
Pompa agar siap di tempat kerja pada setiap saat untuk menjamin tak ada
gangguan dalam prosedur pengeringan dengan pompa.
b. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada daerah saluran yang ada atau tempat lain
dimana aliran air tanah mungkin tercemari, Penyedia Jasa harus setiap saat
menyediakan pada tempat kerja sejumlah air minum yang dapat digunakan oleh
pekerja.
2.1.9 Perbaikan Galian Yang Tidak Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 2.1.4
diatas harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih lanjut.
Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas, harus diurug
kembali dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat seperti yang
diperintahkan Konsultan Pengawas.
2.1.10 Penambahan Kedalaman Galian
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Apabila dalam pelaksanaan galian Konsultan Pengawas merasa perlu untuk
memperdalam galian, maka Konsultan Pengawas berhak memerintahkan kepada
Penyedia Jasa untuk menambah kedalaman galian.
b. Penambahan biaya penambahan kedalaman galian hanya dihitung, jika
penambahan tersebut diperintahkan Konsultan Pengawas.
c. Penambahan kedalaman galian diukur dengan cara yang ditetapkan Konsultan
Pengawas disesuaikan dengan kondisi setempat. Pengukuran dibulatkan ke bawah
sampai dengan 10 cm.
d. Jika penambahan pekerjaan berupa penambahan kedalaman membutuhkan waktu
tambahan dari time schedule, Penyedia Jasa diijinkan memperpanjang jadwal
pekerjaan tersebut, selama waktu tambahan yang logis dengan jalan mengirim
permohonan tertulis kepada Konsultan Pengawas.
2.1.11 Pengurugan Kedalaman Galian
a. Konsultan Pengawas atas persetujuan Konsultan Pengawas Perencana berhak
memerintahkan Penyedia Jasa untuk menghentikan galian sebelum kedalaman
rencana jika dianggap perlu.
b. Pengukuran pengurangan volume pekerjaan akibat pengurangan kedalaman galian
sama dengan cara perhitungan penambahan kedalaman galian.
c. Penyedia Jasa tidak diijinkan menyimpan sisa waktu akibat pengurangan
kerja ini untuk time schedule-nya.
2.1.12 Pengurugan Kedalaman Galian
a. Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan cakupan
proyek dimana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
timbunan atau urugan kembali.
b. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah besar akar,
atau benda tumbuhan lain serta tanah yang compressible yang menurut pendapat
Konsultan Pengawas akan menyulitkan pemadatan dari material pelapisan
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
atau yang mengakibatkan terjadinya kerusakan atau penurunan yang tidak
dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi syarat untuk digunakan
sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c. Setiap material galian yang berlebih untuk kebutuhan timbunan, atau tiap
material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas sebagai bahan timbunan harus
dibuang dan diratakan dalam lapis yang tipis oleh Penyedia Jasa daerah yang
diperintahkan Konsultan Pengawas.
d. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
untuk pembuangan material yang berlebihan atau tidak memenuhi syarat, termasuk
pengangkutan dan perolehan izin dari pemilik tanah dimana pembuangan
dilakukan.
2.1.13 Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a. Setiap pemakaian material galian yang bersifat sementara waktu diijinkan untuk
ditempatkan dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan
berakhir sedemikian rupa sehingga tidak menganggu saluran air.
b. Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan
oleh Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam keadaan rapi dengan tepi dan lereng
yang stabil.
2.2 PROSEDUR PENGGALIAN
2.2.1 Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang
ditentukan dalam gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas dan harus
mencakup pembuangan seluruh material dalam bentuk apapun yang dijumpai,
b. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin
terhadap material di bawah dan di luar batas galian, khususnya pohon-pohon
yang tidak boleh roboh atau ditebang saat pengggalian dilakukan. Penyedia Jasa
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dapat mengajukan metode penggalian guna menjamin amannya pohon-pohon
tersebut dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Dimana material yang terbuka pada garis formasi atau permukaan lapis
tanah dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau tanah gambut material
lainnya yang tak memenuhi syarat dalam pendapat Konsultan Pengawas, maka
material tersebut harus dipadatkan dengan benar atau seluruhnya dibuang dan
diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana diperintahkan
Konsultan Pengawas.
d. Galian lapisan tanah atas setebal + 30 cm atau material tanah yang
mengandung humus harus diletakan di tempat yang telah ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
e. Penggalian padas harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tepi dari galian
harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin. Padas yang lepas
yang dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau
orang harus dibuang.
2.2.2 Penghijauan Kembali
Penyedia Jasa harus melakukan penghijauan kembali/penanaman kembali pada lahan
yang setelah selesai digali dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
(a) Pembersihan di luar batas lapangan pekerjaan tidak diberikan pembayaran kepada
Penyedia Jasa, kecuali pekerjaan semacam itu atas permintaan Konsultan Pengawas.
(b) Seluruh kerusakan yang ditimbulkan oleh Kontaktor pada saat pembersihan merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa.
(c) Pekerjaan pembersihan terdiri dari pembersihan segala macam tumbuh-
tumbuhan, pohon-pohon, semak-semak, tanaman lain, sampah-sampah dan bahan-bahan
lain yang mengganggu, termasuk pencabutan akar-akar, sisa-sisa material dari sisa-sisa
pekerjaan, dan hal-hal lainnya sehubungan dengan persiapan pelaksanaan pekerjaan
berikutnya, kecuali bila Konsultan Pengawas menentukan lain.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 3
PEKERJAAN TIMBUNANDAN GALIAN
3.1 UMUM
3.1.1 Uraian
a. Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk konstruksi timbunan
atau untuk timbunan umum yang diperlukan seperti terlihat dalam gambar.
b. Segala perubahan dari spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas untuk memulai pekerjaan.
c. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam pasal ini dibagi menjadi 2
(dua) macam, yaitu timbunan dari bahan pasir dan lempung. Pasir dan lempung
yang digunakan dari bahan pilihan yang harus memenuhi spesifikasi yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas atau persetujuan Konsultan Pengawas.
3.1.2 Survei
a. Sebelum pekerjaan timbunan dimulai, harus dilakukan survei topografi. Level yang
disepakati harus dicatat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia
Jasa.
b. Penyedia Jasa harus membuat hasil survei dalam bentuk gambar tampak dan
penampang dengan skala yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Gambar
penampang harus pada interval 50 m. Konsultan Pengawas akan memverifikasi dan
memeriksa gambar tampak dan penampang.
3.1.3 Peralatan
a. Penyedia Jasa harus mengajukan metoda kerja termasuk output kerja harian,
jumlah, tipe dan kapasitas peralatan yang akan dioperasikan kepada Konsultan
Pengawas.
b. Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kondisi lapangan dan lingkungan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.2 PEKERJAAN TIMBUNAN
3.2.1 Lingkup
Pekerjaan ini terdiri dari pengambilan, pengangkutan, penempatan dan pemadatan
tanah atau bahan-bahan butiran yang disetujui untuk seperti dijelaskan dalam
gambar.
3.2.2 Toleransi Dimensi
a. Untuk jalan, kelandaian dan ketinggian yang diselesaikan setelah
pemadatan tidak akan melebihi tinggi 10 mm atau 20 mm lebih rendah dari yang
ditentukan atau disetujui.
b. Semua permukaan timbunan akhir yang tidak terlindung harus cukup halus dan
rata serta mempunyai kemiringan yang cukup untuk menjamin pengaliran
bebas dari air permukaan.
c. Permukaan lereng timbunan yang selesai tidak akan berbeda dari garis profil yang
ditentukan dengan melebihi 100 mm dari ketebalan yang dipadatkan.
d. Timbunan tidak boleh dihamparkan dalam ketebalan lapisan yang
dipadatkan melebihi 300 mm.
3.2.3 Standar Rujukan
a. Penyedia Jasa harus menyelesaikan semua pengujian di bawah
pengawasan Konsultan Pengawas dan harus mengajukan laporan dalam waktu 1
(satu) minggu setelah masing-masing pengujian dilaksanakan.
b. Pengujian mencakup:
Analisis Saringan : AASHTOT 88 – 78
Pemadatan Lapangan : AASHTOT 99 – 74
Penetapan Batas Cair Tanah : AASHTOT 89 – 68
Penetapan Batas Plastis dan
Indeks Plastisitas Tanah : AASHTOT 90 – 70
CBR : AASHTOT 193 – 72
Unit Weight :
Water Content : ASTM D 2216
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.2.4 Pengajuan
a. Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut kepada Konsultan
Pengawas sebelum suatu persetujuan untuk memulai pekerjaan dapat diberikan
oleh Konsultan Pengawas.
Gambar penampang melintang terinci yang menunjukkan permukaan yang
dipersiapkan bagi timbunan yang akan ditempatkan.
Hasil pengujian kepadatan yang memberikan hasil pemadatan yang baik dari
permukaan yang dipersiapkan dimana timbunan itu akan
ditempatkan.
b. Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut pada Konsultan Pengawas
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang diusulkan dari
penggunaan bahan-bahan yang diajukan untuk digunakan sebagai timbunan.
Dua contoh material timbunan masing-masing seberat 50 kg dari
bahan-bahan, salah satu akan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk rujukan
selama perioda kontrak.
c. Penyedia Jasa harus mengajukan hal berikut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas segera setelah penyelesaian setiap bagian pekerjaan dan sebelum
setiap persetujuan diberikan untuk penempatan bahan-bahan lain di atas timbunan.
Hasil pengujian kepadatan.
Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data pengukuran
membuktikan bahwa permukaan berada dalam toleransi yang
ditentukan.
3.2.5 Kondisi tempat Kerja
a. Penyedia Jasa harus menjamin lahan pekerjaan selalu kering sebelum dan selama
pekerjaan pemadatan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Timbunan harus mempunyai kemiringan yang cukup untuk menunjang sistem
drainase dari aliran air hujan dan pekerjaan yang diselesaikan mempunyai drainase
yang baik. Air dari tempat kerja harus dikeluarkan ke dalam sistem drainase
permanen. Penjebak lumpur harus disediakan pada sistem drainase sementara
yang mengalirkan ke dalam sistem drainase permanen.
c. Penyedia Jasa harus menjamin pada tempat kerja suatu persediaan air yang cukup
untuk pengendalian kelembaban timbunan selama operasi pemadatan.
3.2.6 Pembetulan Pekerjaan yang Tidak Memenuhi syarat
a. Timbunan akhir yang tidak sesuai dengan penampang melintang yang ditentukan atau
disetujui atau dengan toleransi permukaan yang ditentukan, harus diperbaiki dengan
menggaruk permukaan tersebut dan membuang atau menambah bahan- bahan
sebagaimana diperlukan, disusul dengan pembentukan pemadatan kembali.
b. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan dalam batas kadar air yang
ditentukan atau sebagaimana diarahkan oleh Konsultan Pengawas, harus dikoreksi
dengan menggaruk bahan-bahan disusul dengan penyiraman dengan jumlah air
secukupnya dan mencampur secara keseluruhan dengan sebuah mesin perata
(grader) atau peralatan lain yang disetujui.
c. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan dalam batas kadar air yang
ditetapkan atau sebagaimana diarahkan oleh Konsultan Pengawas, harus dikoreksi
dengan menggaruk bahan-bahan disusul dengan pengerjaan dengan mesin perata
berulang-ulang atau peralatan lainnya yang disetujui, dengan selang istirahat antara
pekerjaan, di bawah kondisi cuaca kering. Kalau tidak atau bila pengeringan yang
cukup tak dapat dicapai dengan pengerjaan dan membiarkan bahan terlepas, maka
Konsultan Pengawas dapat memerintahkan agar bahan-bahan tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan dan diganti dengan bahan-bahan kering yang memadai.
d. Timbunan yang menjadi jenuh karena hujan atau banjir atau sebaliknya
setelah dipadatkan secara memuaskan sesuai dengan spesifikasi ini, pada umumnya
tak akan memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat bahan- bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi persyaratan dari spesifikasi ini.
e. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi persyaratan sifat atau kepadatan bahan-
bahan dari spesifikasi ini harus sebagaimana diarahkan oleh Konsultan
Pengawas dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggarukan
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
kemudian disusul dengan pengaturan kadar air dan pemadatan kembali
atau pembuangan dan penggantian bahan-bahan.
3.2.7 Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang dibuat oleh pengujian kepadatan atau lainnya
harus ditimbun kembali oleh Penyedia Jasa tanpa penundaan dan dipadatkan sampai
persyaratan toleransi permukaan dan kepadatan dari spesifikasi ini.
3.2.8 Pembatasan Cuaca
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan turun,
dan tak ada pemadatan yang boleh dilakukan setelah hujan atau sebaliknya bila
kadar air bahan-bahan berada di luar batas yang ditentukan.
3.2.9 Bahan-bahan
1. Sumber Bahan-bahan
Bahan-bahan timbunan harus dipilih dari sumber yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Urugan Pasir
a. Urugan pasir akan digunakan sampai elevasi tertentu pada section yang
ditentukan sesuai gambar rencana.
b. Semua timbunan yang digunakan harus dipandang juga sebagai timbunan
untuk drainase porous jika ditentukan atau disetujui demikian atau urugan
kembali pada struktur.
c. Material yang digunakan pada urugan pasir ini harus memenuhi
persyaratan:
Diameter 50 % material, D50 lebih besar dari 0,25 m
Perbandingan diameter 60 % dengan diameter 10 %, D60/D10 lebih
besar 2,5
Jumlah butiran yang lolos saringan # 200, antara 5 - 15 %
Specific Gravity, Gs lebih besar dari 2,6
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.2.10 Penempatan dan Pemadatan Timbunan
1. Persiapan Tempat Kerja
a. Sebelum menempatkan timbunan pada suatu daerah maka semua operasi
pembersihan dan pembongkaran, termasuk penimbunan lubang yang tertinggal
pada waktu pembongkaran akar pohon harus telah diselesaikan dan bahan-
bahan yang tidak memenuhi syarat harus telah dikeluarkan sebagaimana telah
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. Seluruh areal harus diratakan
secukupnya sebelum penimbunan dimulai.
b. Di mana ukuran tinggi timbunan adalah satu meter atau kurang, maka daerah
pondasi timbunan tersebut harus dipadatkan secara penuh (termasuk
penggarukan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai
lapisan atas 150 mm dari tanah memenuhi persyaratan kepadatan yang ditentukan
untuk timbunan yang akan ditempatkan di atasnya.
2. Penempatan Timbunan
a. Timbunan harus ditempatkan pada permukaan yang dipersiapkan dan
disebarkan merata serta bila dipadatkan akan memenuhi toleransi ketebalan
lapisan yang diberikan. Bilamana lebih dari satu lapisan yang akan
ditempatkan, maka lapisan tersebut harus sedapat mungkin sama tebalnya.
b. Timbunan tanah harus dipindahkan segera dari daerah galian tambahan ke
permukaan yang dipersiapkan dalam keadaan cuaca kering. Penumpukan tanah
timbunan tidak akan diizinkan selama musim hujan, dan pada waktu lainnya
hanya dengan izin tertulis dari Konsultan Pengawas.
c. Dalam penempatan timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan-
bahan drainase porous lainnya, maka harus diperhatikan untuk menghindari
pencampuran adukan dari kedua bahan-bahan tersebut. Dalam hal
pembentukan drainase vertikal, maka suatu pemisah yang luas antara kedua
bahan-bahan tersebut harus dijamin dengan menggunakan acuan sementara
dari lembaran baja tipis yang secara bertahap akan ditarik sewaktu
penempatan timbunan dan bahan drainase porous dilaksanakan.
d. Di mana timbunan akan diperlebar, maka lereng timbunan yang ada harus
dipersiapkan dengan mengeluarkan semua tumbuhan permukaan dan harus
dibuat terasering sebagaimana diperlukan sehingga timbunan yang baru
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
terikat pada timbunan yang ada hingga memuaskan Konsultan
Pengawas. Timbunan yang diperlebar kemudian harus dibangun dalam lapisan
horisontal sampai pada ketinggian tanah dasar. Tanah dasar harus ditutup
dengan sepraktis dan secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah sampai
ketinggian permukaan jalan yang ada untuk mencegah pengeringan dan
kemungkinan peretakan permukaan.
e. Sebelum suatu timbunan ditempatkan, seluruh rumput dan tumbuhan harus
dibuang dari permukaan atas di mana timbunan tersebut ditempatkan dan
permukaan yang sudah dibersihkan dihancurkan dengan pembajakan atau
pengupasan sampai kedalaman minimum 20 cm.
3. Pemadata
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan maka setiap lapisan
harus dipadatkan secara menyeluruh lapis demi lapis setebal 30 cm dengan
alat pemadat yang cocok dan layak serta disetujui oleh Konsultan
Pengawas sampai suatu kepadatan yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
b. Pemadatan tanah timbunan akan dilakukan hanya bila kadar air bahan- bahan
berada dalam batas antara 3 % kurang daripada kadar air optimum. Kadar air
optimum tersebut harus ditentukan sebagai kadar air di mana kepadatan kering
maksimum diperoleh bila tanah tersebut dipadatkan sesuai dengan AASHTO
T99.
c. Semua timbunan batuan harus ditutup dengan sebuah lapisan atau lapisan
dengan tebal 200 mm dari bahan-bahan yang bergradasi baik yang berisi batu-
batu tidak lebih besar dari 50 mm dan mampu mengisi semua sela-sela bagian
atas timbunan batuan. Lapisan penutup ini harus dibangun sesuai dengan
persyaratan untuk timbunan tanah.
d. Setiap lapisan timbunan yang ditempatkan harus dipadatkan sebagaimana
ditentukan, diuji untuk kepadatan dan diterima oleh Konsultan Pengawas sebelum
lapisan berikutnya ditempatkan.
e. Timbunan harus dipadatkan dimulai dari tepi luar dan dilanjutkan ke arah
sumbu jalan dengan suatu cara yang sedemikian sehingga setiap bagian menerima
jumlah pemadatan yang sama.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
f. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai/dimasuki oleh alat
pemadat biasa, harus ditempatkan dalam lapisan horisontal dari bahan- bahan
lepas tidak lebih dari 150 mm tebal dan seluruhnya dipadatkan dengan
menggunakan alat pemadat tangan mekanis (mechanical tamper) yang
disetujui. Perhatian khusus harus diberikan guna menjamin pemadatan
yang memuaskan di bawah dan di tepi pipa untuk menghindari rongga-rongga
dan guna menjamin bahwa pipa ditunjang sepenuhnya.
4. Perlindungan Timbunan yang Sudah Dipadatkan
a. Penyedia Jasa harus menjaga dan melindungi timbunan yang sudah dipadatkan
dari segala pengaruh yang merusak mutu timbunan.
b. Penyedia Jasa harus memelihara talud dan timbunan terhadap
terjadinya longsoran lokal pada talud. Apabila terjadi kelongsoran lokal pada
talud, maka Penyedia Jasa harus memperbaikinya dalam waktu 24 jam setelah
ada instruksi dari Konsultan Pengawas. Semua biaya perbaikan talud yang
diperlukan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
c. Apabila Konsultan Pengawas memandang perlu, maka Konsultan
Pengawas berhak memerintahkan pengujian tambahan pada sebagian atau
keseluruhan timbunan yang sudah diuji dan diterima. Apabila terbukti bahwa
timbunan tersebut mengalami penurunan mutu sehingga tidak memenuhi
Spesifikasi Teknik ini, maka Penyedia Jasa wajib atas biayanya sendiri
memperbaiki timbunan tersebut sampai memenuhi Spesifikasi Teknik ini,
maka Penyedia Jasa wajib atas biayanya sendiri memperbaiki timbunan
tersebut sampai memenuhi Spesifikasi Teknik ini dan menanggung biaya
pengujian yang diperintahkan Konsultan Pengawas.
3.2.11 Jaminan Kualitas
1. Pengawasan Kualitas Bahan
a. Jumlah data penunjang untuk hasil pengujian yang diperlukan untuk
persetujuan awal kualitas bahan-bahan harus sebagaimana diarahkan oleh
Konsultan Pengawas, tetapi harus termasuk semua pengujian yang relevan
yang telah ditentukan, sekurang-kurangnya tiga contoh yang mewakili sumber
bahan-bahan yang diajukan yang terpilih untuk mewakili serangkaian kualitas
bahan-bahan yang akan diperoleh dari sumber tersebut.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Menyusul persetujuan mengenai kualitas bahan-bahan timbunan yang
diajukan, maka pengujian kualitas bahan-bahan tersebut harus diulangi
lagi atas kebijaksanaan tenaga Konsultan Pengawas, dalam hal mengenai
perubahan yang diamati pada bahan-bahan tersebut atau pada sumbernya.
c. Suatu program rutin pengujian pengawasan mutu bahan-bahan harus
dilaksanakan untuk mengendalikan keanekaragaman bahan yang dibawa ke
tempat proyek. Jangkauan pengujian tersebut harus sebagaimana diarahkan
oleh Konsultan Pengawas tetapi untuk setiap 1000 meter kubik timbunan yang
diperoleh dari setiap sumber.
2. Persyaratan Pemadatan untuk Timbunan Tanah Pasir
Timbunan pasir yang berada di bawah muka air, Penyedia Jasa sedapat mungkin harus
dapat memadatkannya hingga mencapai Dr 60% dengan alat dan metode yang
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Percobaan Pemadatan
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk pemilihan peralatan dan
metoda untuk mencapai tingkat pemadatan yang ditentukan. Dalam hal
bahwa Penyedia Jasa tidak mampu untuk mencapai kepadatan yang
disyaratkan, maka pemadatan berikutnya belum boleh dilaksanakan, kecuali
dengan seizin Konsultan Pengawas Pengawas.
b. Sebelum pekerjaan pemadatan dilaksanakan suatu percobaan lapangan
harus dilaksanakan dengan jumlah lintasan alat pemadat dan kadar air yang
diubah-ubah sampai kepadatan yang ditentukan tercapai sehingga memuaskan
Konsultan Pengawas. Hasil percobaan lapangan ini kemudian harus digunakan
untuk menentukan jumlah lintasan yang disyaratkan, jenis alat pemadat dan
kadar air untuk semua pemadatan selanjutnya.
3.3 DEWATERING
1. Penyedia Jasa harus melakukan pekerjaan Dewatering apabila pekerjaan galian terganggu
oleh genangan air selama proses konstruksi kecuali atas izin Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan dewatering dilakukan untuk menjamin agar wilayah kerja bebas dari genangan
air yang dapat mengganggu proses konstruksi.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. Penyedia Jasa harus mengusulkan sistem dewatering untuk pelaksanaan struktur-
struktur penunjang. Usulan pelaksanaan pekerjaan dewatering harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 4
TIANG BOR BETON
COR LANGSUNG DI TEMPAT (BOR PILE)
4.1 UMUM
Contoh bahan yang digali harus disimpan untuk semua tiang bor. Pengujian penetrometer untuk
bahan di lapangan harus dilakukan selama penggalian dan pada dasar tiang bor sesuai dengan
yang diminta oleh Konsultan Pengawas. Pengambilan contoh bahan ini harus selalu dilakukan
pada tiang bor pertama dari tiap kelompok
4.2 PENGEBORAN TIANG BOR BETON
Lubang-lubang harus dibor sampai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau
ditentukan berdasarkan pengujian hasil pengeboran. Semua lubang harus diperiksa, bilamana
diameter dasar lubang kurang dari setengah diameter yang ditentukan, pekerjaan tersebut akan
ditolak.
Sebelum pengecoran beton, semua lubang tersebut harus ditutup sedemikian rupa hingga
keutuhan lubang dapat terjamin. Dasar selubung (casing) harus dipertahankan tidak lebih dari
150 cm dan tidak kurang dari 30 cm di bawah permukaan beton selama penarikan dan operasi
penempatan, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
Sampai kedalaman 3 m dari permukaan beton yang dicor harus digetarkan dengan alat
penggetar. Sebelum pengecoran, semua bahan lepas yang terdapat lubang bor harus dibersihkan.
Air bekas pengeboran tidak diperbolehkan masuk kedalam lubang.
Sebelum pengecoran, semua air yang terdapat dalam lubang bor harus dipompa keluar. Selubung
(casing) harus digetarkan pada saat pencabutan untuk menghindari menempelnya beton pada
dinding casing. Pengecoran beton dan pemasangan baja tulangan tidak diijinkan sebelum
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.3 PENGECORAN BETON
Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi beton. Dimanapun beton
digunakan harus dicor kedalam suatu lubang yang kering dan bersih. Beton harus dicor melalui
sebuah corong dengan panjang pipa. Pengaliran harus diarahkan sedemikian rupa hingga beton
tidak menimpa baja tulangan atau sisi-sisi lubang. Beton harus dicor secepat mungkin setelah
pengeboran dimana kondisi tanah kemungkinan besar akan memburuk akibat terekspos.
Bilamana elevasi akhir pemotongan berada dibawah elevasi muka air tanah, tekanan harus
dipertahankan pada beton yang belum mengeras, sama dengan atau lebih besar dari tekanan air
tanah, sampai beton tersebut selesai mengeras.
4.4 PENGECORAN BETON
Bilamana pengecoran beton didalam air atau pengeboran lumpur, semua bahan lunak dan bahan
lepas pada dasar lubang harus dihilangkan dan cara tremie yang telah disetujui harus digunakan.
Cara tremie harus mencakup sebuah pipe yang diisi dari sebuah corong diatasnya. Pipa
harus diperpanjang sedikit dibawah permukaan beton baru dalam tiang bor sampai diatas elevasi
air/Lumpur.
Bilamana beton mengalir keluar dari dasar pipa, maka corong harus diisi lagi dengan beton
sehingga pipa selalu penuh dengan beton baru. Pipa tremie harus kedap air, dan harus
berdiameter paling sedikit 15 cm. Sebuah sumbat harus ditempatkan didapat beton yang
dimasukkan pertama kali dalam pipa untuk mencegah pencampuran beton dan air.
4.5 PENANGANAN KEPALA TIANG BOR BETON
Tiang bor umumnya harus dicor sampai kira-kira satu meter diatas elevasi yang akan dipotong.
Semua beton yang lepas, kelebihan dan lemah harus dikupas dari bagian puncak tiang bor dan
baja tulangan yang tertinggal harus mempunyai panjang yang cukup sehingga
memungkinkan pengikatan yang sempurna kedalam pur atau struktur diatasnya.
4.6 TIANG BOR PILE
Tiang bor harus dibentuk dengan cara dan urutan sedemikian rupa hingga dapat dipastikan
bahwa tidak terdapat kerusakan yang terjadi pada tiang bor yang dibentuk sebelumnya. Tiang
bor yang cacat dan diluar toleransi harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 5
PEKERJAAN BETON
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk lingkup pekerjaan beton adalah :
(1) Semua pekerjaan beton tidak bertulang, seperti pengisi lubang, lantai kerja, dan lain-lain.
(2) Semua pekerjaan beton bertulang yang menurut sifat konstruksinya merupakan struktur
utama, seperti pondasi tiang pancang, pile cap beton, pelat beton, dan konstruksi beton
lainnya seperti dinding penahan tanah.
(3) Semua pekerjaan yang harus dilakukan sebelum, selama dan sesudah pengecoran
termasuk pembuatan cetakan penulangan, pembuatan dan pemasangan spacer, pengecoran,
pembongkaran cetakan, pembuatan benda uji serta pengetesan mutu beton, persiapan dan
pemasangan penulangan stek-stek.
(4) Semua pekerjaan koordinasi dengan pekerjaan dari Penyedia Jasa lain, misalnya pembuatan
lobang pipa, pemasangan angkur dan lain-lain.
5.2 PERSYARATAN UMUM
(1) Pedoman pelaksanaan pekerjaan beton, Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan-
persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai
berikut :
- Peraturan Beton Bertulang indonesia (PBI-1971) - NI-2.Tata cara perencanaan
struktur Struktur Beron untuk Gedung (SNI Beton 2003)
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) - NI -3.
- Mutu dan cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Standar Konstruksi Bangunan Indonesia- 1.4.53.1989-UDC :693.5 dan Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- ASTM C-150 “ Specification for Portland Cement “.
- ASTM C-33 “ Standard Specification for Concrete Aggregates “.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- American Society for Testing and Materials (ASTM) “
- American Concrete Institute (ACI)”.
- Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan Penyedia Jasa di ”site”.
(2) Peraturan-peraturan dari luar negeri seperti ACI code, JIS, BS dsb. dapat digunakan
sepanjang hal -hal yang diatur tidak terdapat di dalam peraturan Indonesia.
(3) Kualitas campuran beton struktural minimum harus mempunyai mutu K-300 atau
disesuaikan dengan gambar rencana dan bill of quantity. Campuran beton struktural
disyaratkan menggunakan ready mixed.
5.3 MATERIAL
5.3.1 Portland Cement
(1) Semen yang digunakan harus semen Portland jenis I yang memenuhi Standard
semen Indonesia (NI-8-1964), PBI 1971 serta pasal 1 bagian A.I PUBI-1982.
(2) Semen harus disimpan ditempat yang terlindung dari cuaca luar,
kelembaban dan air, serta dijaga jangan sampai terjadi kontaminasi. Penyimpanan
semen harus mengikuti ketentuan-ketentuan material saat ini dalam PBI 1971.
(3) Semen harus disimpan dengan teratur dan rapih sesuai urutan
kedatangannya dan pemakaiannya harus diusahakan sesuai dengan urutan
kedatangannya sehingga tidak ada semen yang terlalu lama penyimpanannya.
(4) Umur semen yang akan digunakan tidak boleh lebih dari 3 bulan. (5) Semen
yang telah menggumpal tidak boleh digunakan.
(5) Jumlah semen yang disimpan harus diperhitungkan agar cukup banyak untuk
menghindarkan kemacetan pekerjaan yang diakibatkan oleh keterlambatan
pengiriman.
(6) Harus dijaga agar tidak terjadi proses pelembaban pada semen yang sedang
dalam pengangkutan.
(7) Kadar alkali maksimum 0,40%.
5.3.2 Agregat
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(1) Agregat beton dapat berupa agregat hasil desintegrasi alami atau buatan yang
dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu, tetapi agregat tersebut harus memenuhi test,
standard laboratorium dan mempunyai gradasi yang memenuhi persyaratan ASTM
C-33. Agregat kasar harus mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous).
(2) Agregat beton yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI 1971 (NI-2) , SII-
0052-80, dan ASTM C-33 seperti:
Agregat halus harus memenuhi persyaratan:
- Modulus kehalusan = 2,3 - 3,1
- Kotoran organik no. 3
- Kadar lumpur < 5%
- Kekerasan < 2,2
- Peresapan (Absorpsi) < 5%
- Tidak bersifat reaktif terhadap alkali.
Agregat kasar harus memenuhi persyaratan:
- Kadar lumpur < 1%
- Kandungan butiran pipih < 20%
- Abrasi Los Angeles < 40%
- Kekekalan (Na2 SO4) < 12%
- Peresapan (Absorpsi) < 5%
- Tidak bersifat reaktif terhadap alkali.
(3) Sumber-sumber pengambilan agregat terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa harus menyediakan sample agregat
seberat 25 kg untuk setiap ukuran dari sumber pengambilan agregat
yang akan digunakan untuk disetujui Konsultan Pengawas. Jika Konsultan
Pengawas memandang perlu untuk mengadakan pemeriksaan di laboratorium,
maka pemeriksaan tersebut sudah harus diperhitungkan di dalam penawaran.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(4) Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 2.5 cm dan tidak lebih
dari seperempat dimensi struktur beton yang terkecil dari bagian konstruksi
yang bersangkutan.
(5) Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan- bahan
organis, tanah lempung dan sebagainya.
5.3.3 Air
(1) Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak
asam, alkali, dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
menurunkan mutu pekerjaan dan sesuai dengan pasal 3.6 PBI 1971 dan pasal 9
PUBI - 1982.
(2) Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada Penyedia
Jasa supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Penyedia Jasa.
5.3.4 Baja Tulangan
(1) Besi beton harus bebas dari karat, sisik, oli, gemuk dan kotoran-kotoran lain
yang dapat mengurangi lekatannya pada beton dan harus memenuhi persyaratan dalam
PBI 1971. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana, digunakan besi ulir dari
2
mutu BJTD 40 (fy = 4000 kg/cm ) untuk diameter tulangan > 10 mm dan
BJTP 24 (fy = 240 Mpa) untuk diameter tulangan < 10 mm.
(2) Baja tulangan harus mempunyai tanda standard SII dengan ukuran sesuai dengan
dokumen lelang.
(3) Penyedia Jasa harus memberikan copy sertifikat dari pabrik mengenai kekuatan
dan ukuran baja tulangan.
(4) Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat dari
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum
masing-masing 2 (dua) contoh percobaan (stress strain) dan pelengkung untuk
setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada laboratorium-laboratorium yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
(5) Berat minimum besi tulangan per meter panjang harus mengacu pada tabel berikut:
Diameter Nominal (mm) Berat (kg/m)
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
8 0.395
10 0.617
13 1.042
16 1.578
19 2.226
22 2.984
25 3.853
32 6.313
(6) Toleransi Besi
Diameter,ukuran sisi Variasi dalam Toleransi
(jarak antara dua permukaan berat yang diameter
yang berlawanan) diperbolehkan
10 mm ≤ diameter < 16 mm ±5% ± 0.4 mm
diameter ≥ 16 mm ± 4% ±0.5 mm
5.3.5 Admixture
(1) Admixture yang dimaksud disini adalah suatu bahan tambahan yang berupa
zat cair, bubuk atau padat yang membuat bahan utama dapat berfungsi sesuai
dengan yang diharapkan.
(2) Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur
dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan
penggunaan sesuatu admixture.
(3) Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Penyedia Jasa diminta terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut.
Dan Penyedia Jasa akan bertanggungjawab selama proses pencampurannya.
(4) Untuk itu Penyedia Jasa diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture
tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik
produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko
dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
5.3.6 Pengiriman dan Penyimpanan Material
(1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan
waktu dan urutan pelaksanaan.
(2) Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak segera setelah diturunkan dan
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen harus dalam keadaan baik
(belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut
masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlahnya
tidak boleh lebih dari 10% berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur
dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak melebihi dari 5% berat dan kepada
campuran tersebut diberi tambahan semen pengganti yang baik dalam jumlah
yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus
tetap terjamin.
(3) Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya
minyak dan lain-lain).
(4) Agregat-agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut
jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
(5) Sebelum dilaksanakan pemasangan, Penyedia Jasa diwajibkan memberikan
kepada Konsultan Pengawas“Certificate Test“ dari bahan- bahan besi dan Portland
Cement dari produsen/pabrik.
5.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.4.1 Umum
(1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat
mix design dari sebagian jumlah bahan untuk beton yang sudah memenuhi
persyaratan dengan pelaksanaannya mengikuti Standar Konstruksi Bangunan
Indonesia I.4.5.3.1989-UDC:693.5.
(2) Semua pekerjaan beton bertulang yang berhubungan dengan tanah harus
mempunyai lantai kerja beton tumbuk (campuran 1:3:5) dengan ketebalan
minimum 5 (lima) cm. Lantai kerja ini harus kering dan bersih dari segala kotoran
sebelum pengecoran beton bertulang dilaksanakan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(3) Perbandingan antar agregat halus dan agregat kasar tergantung dari gradasi,
tetapi agregat halus hendaknya dalam jumlah sesedikit mungkin yang apabila
dikombinasikan dengan semen akan menghasilkan adukan yang dapat mengisi
rongga-rongga antara agregat-agregat yang berbutir kasar tersebut dan cukup
tersisa untuk membentuk permukaan/finishing yang halus.
(4) Untuk mencapai kekuatan beton yang optimum dan awet, maka jumlah air yang
dipakai hendaknya sesedikit mungkin tetapi masih cukup mudah dikerjakan dan
mempunyai konsistensi yang cukup sesuai dengan keperluannya.
5.4.2 Pemasangan Baja Tulangan
(1) Sebelum baja tulangan dipasang, Penyedia Jasa harus menunjukkan hasil- hasil
pengujian yang memperlihatkan mutu baja tulangan tersebut sesuai dengan
Gambar Rencana kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan terlebih
dahulu.
(2) Penyedia Jasa harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada Gambar Rencana
(3) Semua baja tulangan yang didesain sebagai tulangan praktis dan tidak termasuk
pada Gambar Rencana, tetapi diperlukan/dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan
ini, harus diadakan pelaksanaannya.
(4) Pemasangan dan pengikatan dari baja yang tertanam dalam beton dilakukan
pada keadaan normal, tidak diselesaikan pada saat pengecoran berlangsung. Baja
tulangan harus ditempatkan pada posisinya seakurat mungkin sesuai dengan
Gambar Rencana dan diikat kuat agar tidak bergeser saat pengecoran.
(5) Penyedia Jasa harus membuat detail shop drawing dengan skala, untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas dalam pelaksanaanya.
(6) Semua baja pada pekerjaan ini permukaannya harus bersih dari larutan- larutan,
bahan-bahan atau material yang dapat memberi akibat pengurangan lekatan antara
beton dan baja.
(7) Apabila baja tulangan harus dibengkokkan sesuai Gambar Rencana, maka
pembengkokan harus dilakukan pada saat dingin, dengan alat bantu pin
berdiameter tertentu seperti yang tertera pada Tabel berikut
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Diameter Nominal Baja Diameter pin
Tulangan (d)
10 mm sampai 20 mm 6d
25 mm sampai 28 mm 8d
32 mm atau lebih besar 10d
(8) Semua baja tulangan harus dipasang sesuai dengan panjang maksimumnya.
Tidak diperbolehkan adanya sambungan splice pada baja tulangan, kecuali tertera
pada Gambar Rencana atau disetujui oleh Konsultan Pengawas.
(9) Jarak antara dua buah sambungan spilce harus dibuat sejauh mungkin, dengan
jarak minimum sejauh 40 kali diameter baja tulangan yang disambungkan.
(10) Panjang penyaluran baja tulangan pada sambungan splice, kecuali tertera pada
Gambar Rencana, harus dipasang sepanjang minimum seperti tertera pada
standard drawing.
(11) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
ada, maka:
(12) Penyedia Jasa dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini diberitahukan pada
perencana konstruksi untuk sekedar informasi.
a. Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Penyedia Jasa sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah
ada persetujuan Konsultan Pengawas
b. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan juga
keharusan dari Penyedia Jasa.
(13) Jika Penyedia Jasa tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
a. Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas
b. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan
adalah jumlah luas).
c. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
5.4.3 Benda Uji
3
Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji setiap 5m beton dengan
minimum 1 benda uji setiap hari sesuai dengan Standar Konstruksi Bangunan
Indonesia 1.4.5.3.1989-UDC :693.5 dan diberi tanggal dan nomor urut yang menerus.
Pengambilan benda uji dilakukan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
5.4.4 Persiapan Pengecoran
(1) Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana konstruksi acuan dan perancah
kepada Konsultan Pengawas untuk memperoleh persetujuannya. Pelaksanaan
pembuatan Bangunan acuan dan perancah tidak diperkenankan sebelum gambar
rencana bangunan pembentuk disetujui Konsultan Pengawas.
(2) Acuan adalah konstruksi cetakan yang dilapisi Tegofilm dan hanya boleh
digunakan 2 kali yang digunakan untuk membentuk beton muda yaitu sebelum
beton mencapai kekuatan yang disyaratkan dan sebelum mendapat bentuknya
yang permanen, agar apabila telah mengeras strukturbeton mencapai dimensi dan
kedudukan seperti yang tercantum pada gambar perencanaan. Sedangkan perancah
adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton muda yang digunakan
sampai beton mencapai kekuatan yang disyaratkan. Segala biaya yang diperlukan
sehubungan dengan perencanaan bangunan acuan dan perancah dan pelaksanaanya
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
(3) Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban hidup
yang bekerja, tekanan beton dalam keadaan basah dan getaran- getaran, tanpa
mengalami distorsi. Perancah harus direncanakan dan dibuat dari material
padat seperti kayu terentang, baja atau beton cetak yang bermutu baik dan
tidak mudah lapuk yang ditopang dan diberi pengaku dan ikatan
secukupnya agar posisi dan bentuknya tidak mengalami perubahan baik
sebelum maupun setelah pengecoran. Spesifikasi kayu acuan harus sesuai dengan
Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI) 1.4.53.1989-UDC: 693.5.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pemakaian bahan bambu tidak diperbolehkan. Perancah harus dibuat diatas pondasi
yang kuat dan kokoh sehingga terhindar dari bahaya penggerusan dan penurunan
(4) Cetakan dari Multiplex 12 mm harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak bergetar,
bocor, harus kokoh, sehingga kedudukan dan bentuknya tetap, tidak bergetar
maupun bergeser pada waktu beton dicor dan setelah selesai pengecoran tetap
mudah dibongkar. Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua cetakan beton harus
bersih dari segala material yang bisa mengurangi mutu dan kekuatan beton.
Cetakan yang sudah pernah dipakai harus dicuci dan dikeringkan terlebih dahulu.
Sebelum dicor harus dilapisi dengan “Form Oil”.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan setiap kali sebelum pengecoran
dilakukan.
(5) Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah kebocoran adukan dan
terbentuknya bekas sambungan dan sarang-sarang agregat pada permukaan beton.
(6) Pekerjaan pengecoran tidak dapat dimulai sebelum rencana tahap-tahap, cara-cara
dan persiapan pengecoran mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
5.4.5 Pelaksanaan Pengecoran
(1) Perbandingan adukan harus sesuai hasil percobaan dan persyaratan yang diminta
dan angka perbandingan adukan tersebut harus menyatakan takaran dalam satuan
isi yang dilaksanakan dalam keadaan kering tanpa digetarkan. Alat penakar harus
dibuat dengan baik, kuat dan harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
terlebih dahulu.
(2) Pengadukan bahan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk sekurang-
kurangnya 1,5 menit setelah semua bahan beton sesuai persyaratan mulai diaduk.
(3) Adukan beton tersebut sudah harus terpakai dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Bila digerakkan kontinyu secara mekanik, jangka
waktu tersebut bisa diperpanjang satu jam. Adukan beton tersebut harus dicorkan
sedekat-dekatnya ke tujuan secara kontinyu sampai mencapai syarat-syarat
pelaksanaan yang disetujui Konsultan Pengawas.
(4) Supaya dalam beton tidak terjadi rongga kosong/udara masuk selama pengecoran
harus digunakan concrete vibrator. Concrete vibrator harus ditanam tegak lurus,
tidak boleh lebih dari 30 detik setiap penanaman untuk tebal lapisan 8 cm dan tidak
boleh kena langsung baik pada baja tulangan maupun cetakan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(5) Harus dihindari terjadinya pemisahan material (segregation) pada saat pengecoran
dan perubahan letak tulangan.
(6) Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih
dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh
dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1.00 meter.
(7) Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa sehingga
bisa menghasilkan bentuk permukaan, ketinggian yang dibutuhkan sesuai
dengan Gambar Rencana kerja.
(8) Pengecoran yang Terhenti
- Apabila pengecoran beton terhenti pada daerah yang tidak direncanakan
sebagai pemberhentian pengecoran, misalkan akibat terjadinya kerusakan pada
peralatan pengecoran. Maka pengecoran selanjutnya hanya dapat dilakukan
dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- Pengecoran selanjutnya dapat langsung dilakukan jika tidak melebihi 2 jam
dari saat penghentian pengecoran.
- Apabila pengecoran selanjutnya ternyata dilaksanakan pada waktu
melebihi 2 jam dari saat penghentian pengecoran, maka daerah
pengecoran yang terhenti tersebut harus diperlakukan sebagai siar dilatasi.
Permukaan beton pada daerah pengecoran yang terhenti harus dibobok
minimal 5 cm sehingga membentuk bidang yang kasar. Permukaan beton
tersebut kemudian diberi bahan bonding agent seperti EMAGG atau yang
setara dan yang dapat menjamin kontinuitas adukan beton lama dengan beton
baru.
5.4.6 Pemadatan Beton
(1) Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dengan peralatan
pemadat (vibrators) mekanis. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan
yang cukup untuk mengangkut dan menuangkan beton dengan konsistensi yang
cukup sehingga dapat diperoleh beton padat tanpa perlu
menggetarkan/memadatkannya secara berlebihan. Ketelitian dalam proses
pemadatan harus benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi rongga-rongga dan
pengantongan udara pada beton yang sedang dipadatkan dan jangan sampai terjadi
perubahan posisi tulangan baja selama pemadatan. Pemadatan/penggetaran
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga tidak terjadi pemisahan bahan
(segregation) beton. Pelaksanaan pemadatan/penggetaran ini harus dilaksanakan
oleh pekerja-pekerja yang telah berpengalaman dan dilaksanakan sesuai dengan
pengarahan dan petunjuk Konsultan Pengawas.
(2) Pemadatan dilakukan dengan internal vibrator yang harus dapat
memberikan 6000 getaran/menit bila dimasukkan kedalam adukan beton dengan
slump 6 cm dan akan memberikan daerah yang kelihatan bergetar dalam radius
tidak kurang dari 46 cm. Alat penggetar harus dimasukkan searah dengan as
memanjangnya. Tidak diperkenankan untuk menggetarkan beton yang telah
mengalami “initial set” dan jangan sampai alat penggetar menumpu pada tulangan
baja. Tidak diperkenankan pula melakukan penggetaran untuk maksud
mengalirkan adukan beton.
5.4.7 Penyelesaian Permukaan Beton
Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus, tidak tampak bagian-
bagian yang keropos, melendut atau bagian-bagian yang membekas pada
permukaannya. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
5.5 KUALITAS BETON
(1) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana, kualitas beton adalah K-300 (yaitu
tegangan tekan hancur karakteristik untuk pengujian benda uji silinder atau kubus beton
3
ukuran 15x15x15 cm pada usia 28 hari).
(2) Penyedia Jasa harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton
ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan ditempat lain atau dengan mengadakan
trial mixes di laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
(3) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan yang
disebut dalam Sub Bab 4.4.3. mengenai Pelaksanaan Pekerjaan. Penyedia Jasa harus membuat
laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan
Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan evaluasi nilai kuat tekan beton
yang diperoleh.
(4) Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan
laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(5) Penyedia Jasa harus membuat laporan terlulis atas data kualitas beton yang dibuat
dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan
nilai karakteristiknya.
(6) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump.
(7) Nilai slump yang diizinkan berdasarkan jenis konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
sebagai berikut:
Jenis Konstruksi Nilai Slump (cm)
Min. Max.
Pier Beton & Pile Cap 5 10
Pelat Lantai 5 10
Persiapan dan cara-cara pelaksanaan pemeriksaan slump harus sesuai dengan pasal 4.4.1
PBI 1971.
3
(8) Untuk mutu beton K-300 jumlah semen minimum 375 kg/m beton.
(9) Untuk mutu beton K-300, nilai faktor air semen maksimum adalah sebesar 0,53
(10) Perawatan kubus atau silinder percobaan tersebut adalah dalam pasir basah atau
ditutupi karung-karung basah tapi tidak tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya
dalam udara terbuka.
(11) Untuk pengendalian mutu beton, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk
umur 3, 7, 14, atau 21 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari nilai
yang tercantum pada tabel di bawah ini. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak
memberikan angka kekekuatan yang diminta maka harus dilakukan pengujian beton
setempat dengan cara-cara seperti yang ditetapkan dalam pasal 4.7.4 SKBI-I.4.53.1989-
UDC:693.5 mengenai penyelidikan hasil uji dengan kekuatan rendah.
Perbandingan Kekuatan Tekan Beton pada Berbagai Umur terhadap Kekuatan Tekan Beton
Umur 28 hari.
Umur Beton (hari)
Rasio Kuat Tekan terhadap
Kuat Tekan Umur 28 hari
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(12) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan
cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen- komponen beton.
(13) Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton. (14) Pemeriksaan Mutu Beton:
(14) Persiapan, cara-cara pembuatan, penyimpanan dan pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan pada bab 4 PBI 1971.
(15) Penerimaan Hasil Pekerjaan Beton:
Pekerjaan beton dapat diterima setelah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi teknik dan gambar perencanaan telah dipenuhi seluruhnya dan umur beton telah
mencapai 28 hari. Kriteria penerimaan hasil pekerjaan beton ditentukan berdasarkan SNI
BETON 2003.
Penyimpangan hasil pelaksanaan terhadap spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau
petunjuk Konsultan Pengawas dapat menyebabkan hasil pekerjaan tersebut dibongkar dan
diperbaharui kembali sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam
persyaratan dokumen kontrak.
5.6 SIAR-SIAR KONSTRUKSI DAN PEMBONGKARAN ACUAN
(1) Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan
lain dalam Gambar Rencana, harus mengikuti ketentuan pasal 5.8. dan 6.5. dari SKBI-
I.4.53.1989-UDC:693.5 Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen
tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
(2) Cetakan (acuan) beton dapat dibongkar jika umur beton telah melampaui waktu
sebagai berikut:
- Pelat lantai : 12 hari
Poer, Pedestal, Pile cap : 12 hari
-
(3) Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
dengan syarat benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan sebenarnya telah
mencapai kekuatan 80% dari kekuatan pada umur 28 hari.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(4) Khusus untuk pengecoran dinding penahan tanah, siar – siar vertikal yang ada harus diberi
water stop SUPERCAST SW10.
5.7 PEERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
(1) Adukan beton harus dilindungi dari panas yang berlebihan atau pengeringan yang
terlalu dini akibat penguapan air yang berlebihan. Untuk daerah yang berangin kencang, harus
dibuat pelindung angin sesuai dengan pengarahan dari Konsultan Pengawas dan harus
dilindungi sehingga kehilangan kadar air dalam beton selama masa perawatan seminimal
mungkin.
(2) Beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap hujan, panas matahari serta
kerusakan-kerusakan lain yang disebabkan gaya-gaya sentuhan sampai beton mencapai
kekerasan dan kekuatan sebagaimana disyaratkan.
(3) Permukaan beton harus dilindungi terus menerus setelah pengecoran, dengan cara
menutupnya dengan karung-karung basah, pasir basah atau digenangi dengan air selama
kurang lebih 7 hari setelah pengecoran
(4) Cara lain untuk melindungi dan merawat beton harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan sesuai dengan SNI Beton 2003.
5.8 PENGENDALIAN MUTU
5.8.1 Penolakan Hasil Pekerjaan
Konsultan Pengawas berhak menolak dan memerintahkan pembongkaran hasil
pekerjaan beton jika pekerjaan beton tersebut menunjukkan hasil-hasil sebagai berikut:
a. Porous, segregasi atau berlubang-lubang.
b. Construction joints dibuat pada lokasi maupun cara-cara yang tidak sesuai
dengan rencana.
c. Letak/posisi tulangan baja bergeser (tidak sesuai dengan rencana) selama dan
setelah pengecoran.
d. Penyimpangan-penyimpangan hasil pelaksanaan sudah diluar batas
toleransi yang dapat diberikan sesuai dengan spesifikasi teknis ini.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Permukaan finishing tidak dapat memenuhi persyaratan.
f. Hasil pemeriksaan mutu beton maupun tindakan penanggulangannya tidak dapat
memenuhi persyaratan pada SNI Beton 2003.
g. Hasil pekerjaan tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi teknis ini.
5.8.2 Tanggung Jawab Penyedia Jasa
(1) Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan Gambar Rencana yang diberikan.
Adanya atau kehadiran Konsultan Pengawas selaku Pengguna Jasa atau Perencana
yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasihat tidaklah
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
(2) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya. Semua pekerjaan yang
dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar yang umum
berlaku. Apabila Konsultan Pengawas memandang perlu, Penyedia Jasa dapat
meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Konsultan Pengawas atas
beban Penyedia Jasa.
5.8.3 Perbaikan Permukaan Beton
(1) Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, kropos dengan campuran adukan
semen (cement mortar ) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas.
(2) Jika ketidak-sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan
yang diharapkan dan diterima oleh Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar
dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya Penyedia Jasa
(3) Ketidak-sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak, ada gelembung udara, kropos, berlubang, tonjolan yang lain yang
tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
5.8.4 Pembersihan
(1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberikan contoh
material: koral, split, pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(2) Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh
Penyedia Jasa kelapangan.
(3) Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh- contoh
yang telah disetujui dibangsal Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 6
WATERPROOFING DAN SISTEM ROOF GARDEN
A. WATERPROOFING
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan material waterproofing pada bagian
struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah dan yang terekspos lingkungan luar,
seperti pada dak atap beton..
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
dan memenuhi uraian syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
System waterproofing yang digunakan terdiri dari:
1. Waterproofing Coating yang akan dilaksanakan pada:
Seluruh pelat lantai/dinding toilet
Daerah-daerah yang lembab
2. Membrane Waterproofing yang akan dilaksanakan pada:
Pelat atap beton
Sambungan pelat beton dengan pipa talang
Seluruh pelat atap yang berhubungan langsung dengan cuaca luar
6.2 PERSYARATAN UMUM
6.2.1 Tanggung jawab Penyedia Jasa
Penyedia Jasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengadaan dan pemasangan yang
benar dari sistem waterproofing dari merek yang ditentukan atau yang ekivalen untuk
membuat struktur beton yang dimaksud benar-benar kedap air. Semua material untuk
sistem waterproofing ini harus baru dan memenuhi persyaratan material yang
ditentukan. Penyedia Jasa harus memberikan sertifikat tes atau melakukan tes
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
untuk menjamin material untuk waterproofing sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan
untuk proyek ini.
Penyedia Jasa harus menunjuk waterproofing specialist yang berkualitas sebagai sub-
Penyedia Jasa untuk mengadakan, memasang dan melindungi system waterproofing,
sesuai dengan rekomendasi pabrik. Penunjukan spesialis waterproofing harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan harus dipilih berdasarkan catatan prestasi, keandalan
teknis, kemampuan dan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk membangun dan memelihara sistem
drainase sementara untuk menjaga agar lokasi proyek tetap kering demi menjamin
pemasangan sistem waterproofing yang benar.
6.2.2 Garansi Kinerja
Penyedia Jasa harus memberikan garansi selama masa pemeliharaan bangunan untuk
kondisi kedap air struktur beton yang diberi waterproofing, terhitung mulai tanggal
diselesaikannya seluruh pekerjaan.
Apabila terjadi kebocoran, garis-garis lembab, tetesan air atau tanda-tanda lain yang
menunjukkan tidak terpenuhinya kondisi kedap air selama masa pemeliharaan, Penyedia
Jasa harus segera melaksanakan usaha perbaikan untuk mengembalikan kondisi kedap air
tanpa membebani Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa harus memperbaiki semua kerusakan terhadap finishing (seperti plaster, cat,
panel, tegel dsb.), instalasi listrik dan instalasi lainnya, atau barang- barang lain, yang
disebabkan oleh kebocoran air atau kelembaban yang diakibatkan oleh tidak
berfungsinya sistem waterproofing yang digunakan selama masa pemeliharaan bangunan,
Penyedia Jasa diminta membayar untuk semua perbaikan yang disebutkan diatas.
6.3 MATERIAL
(1) Waterproofing Coating
Waterproofing ini merupakan satu komponen pasta berwarna, yang akan menjadi lembaran
tipis yang fleksibel, kedap air dan kuat setelah dikeringkan.
a. Komposisi Bahan
Material ini berbahan dasar utama yaitu acrilyc kualitas tinggi dan beberapa filler.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Data Teknis
Data teknis yang disarankan untuk pekerjaan ini:
- Bentuk komponen : Pasta
- Warna : Abu tua
- Sifat beracun : Tidak beracun
- Berat jenis : 1.1 – 1.2 kg/liter
2
- Daya lekat pada beton : Min. 1.5 N/m
0
- Waktu layak pakai : 1 jam pada 20 C
0
½ jam pada 30 C
2
- E-Modulus : 19,000 – 21,000 N/m m
c. Cara Pemasangan
i. Persiapan Dasar
1. Dasar beton harus bersih dan bebas dari kotoran – kotoran, debu dan tumpahan
bahan lain dan keras.
2. Dasar beton harus halus dan rata tanpa tonjolan atau cekungan yang tajam.
3. Dasar beton harus dijenuhkan dengan air dan sisa air yang tergenang
dikeringkan begitu pekerjaan akan dimulai.
ii. Detail
1. Semua sudut – sudut siku harus dibuatkan dudukan khusus agar sudut lagi tidak
terlalu tajam. Dudukan ini dibuat dari bahan mortar khusus yang tidak menyusut
dan berkualitas baik.
2. Pemasangan pipa – pipa juga harus dibarengi dengan pengisian sisa – sisa celah
di sekitar pipa oleh bahan mortar grout.
iii. Aplikasi
1. Pelapisan dapat menggunakan kuas cat biasa, roller cat, sendok penghalus
semen (trowel) ataupun karet perata.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2
2. Pemakaian untuk Kamar mandi adalah 1.5 – 2 kg/ m , Ground Water Tank 2
2
– 2.5 kg/m
3. Jarak waktu antara pelapisan satu ke pelapisan berikutnya adalah minimal 8
jam dan maksimal 36 jam.
4. Pelapisan satu dan lainnya harus berlainan arah (bersilangan).
5. Lapisan plesteran pelindung dipasang paling cepat 2 hari setelah
waterproofing dipasang. Hindari pemakaian paku yang menembus lapisan
waterproofing.
iv. Perawatan
1. Waterproofing dapat diinjak dan dilewati orang setelah 2 hari dan tahan akan
benturan ringan setelah 5 hari. Proses pengeringan baru efektif setelah 14 hari
dan siap menerima tekanan air.
2. Perawatan khusus diperlukan jika pemasangan pada area terbuka terhadap
matahari dan angin.
(2) Waterproofing Membrane
Waterproofing ini merupakan lembaran kedap air dengan ketebalan 3 mm berwarna hitam
untuk dilapiskan dengan cara dipanaskan hingga meleleh ke permukaan beton agar beton dan
strukturnya tidak dapat ditembus air.
a. Komposisi Bahan
Material ini dibuat dari bitumen dengan resin khusus, penstabil dan antioksidan, dan
2
diperkuat dengan serat polyster tidak ditenun 200 gram/ m .
b. Data Teknis
Data teknis yang disarankan untuk pekerjaan ini:
- Tebal : 3 mm
- Kekuatan tarik : 8N/m2
- Keawetan tahan : 10 tahun
- Tahan sobek hingga lebih dari : 50 tahun
- Bobot produk : 1,14 kg/m2
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Sistem sambungan : Tourching
- Ukuran panjang : 1 meter
- Ukuran lebar : 10 meter
c. Cara Pemasangan
i. Persiapan dasar
1. Dasar beton harus bersih, rata, agak halus (tidak ada tonjolan) dan bebas dari
segala jenis kotoran terutama minyak, oli ataupun curing compound.
2. Permukaan dilapisi dahulu oleh primer yang berbahan dasar bitumen dengan
dosis 5 m2/kg, dan biarkan primer tersebut kering selama 16 – 24 jam
tergantung cuaca.
ii. Peralatan
1. Alat pemanas khusus berbentuk batang dengan bukaan seperti kompor di
ujungnya.
2. Tabung gas dan selang dengan panjang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
3. Pisau pemotong (cutter) dan roskam (trowel) untuk membentuk ujung- ujung.
iii. Pemasangan
1. Gulungan bahan waterproofing dibuka dan digelar tepat di area yang akan dipasang.
2. Penumpukkan lembaran (overlap) untuk penyambungan dilakukan sepanjang
7,5 cm untuk arah melintang dan 10 cm untuk arah memanjang.
3. Gulungan kemudian digulung kembali ke salah satu arah dan kemudian mulai
dipanaskan dengan menyemburkan api melalui alat pemanas khusus sambil
kembali dibuka perlahan-lahan.
4. Bagian gulungan yang telah mulai leleh secepatnya dilekatkan ke dasar yang
telah dipasang primer dan ditekan beberapa saat (minimal 60 detik).
iv. Perlindungan
1. Waterproofing yang telah dipasang sebaiknya tetap dilindungi oleh lapisan
plesteran minimal 4 cm.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Untuk hasil lebih baik, plesteran dicampur polypropylene fiber atau
ditambah wiremesh dan kemudian dipotong pada modul 4 x 4 m untuk
mengurangi keretakan.
B. MEMBRAN HDPE
Membran HDPE (high density polyethylene) adalah lapisan yang dihamparkan sebagai pembatas
yang waterproof antara tanah dan bagian lainnya.
a. Komposisi Bahan
Membran ini terbuat dari bahan polymer lembaran yang relatif tipis, tapi juga bisa dibuat dengan
lapisan geotextile yang disemprotkan aspal secara terus menerus sehingga membentuk lapisan
yang kedap air.
b. Data Teknis
Data teknis yang disarankan untuk pekerjaan ini:
- Panjang 20 m (roll) lebar 2,4 m
- Tinggi dimple 8 mm
- Maksimum berat 600 gr/m2
- Maksimum beban tekan > 250 KN/m2
- Maksimum beban tarik > 250 KN/m2
0 0
- Tahan terhadap suhu -3 0 C sampai 60 C
c. Fungsi HDPE
- Wadah penyimpan air pada roof garden
- Untuk memproteksi waterproofing dari gesekan material lain
- Tahan terhadap serangan akar tanaman dan binatang yang ada di tanah
C. GEOTEXTILE
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Geotextile berfungsi sebagai filter agar tanah dan material lainnya tidak terbawa oleh air, selain itu
juga berfungsi untuk penghematan biaya karena tidak perlu menggunakan sekumpulan dan sejumlah
batu kerikil.
Aplikasi Sistem Roof Garden (Taman di lantai)
Sistem penataan roof garden (taman di lantai) dimulai dengan firestone sebagai waterproofing yang akan
melindungi bangunan (plat lantai beton) dari rembesan air, dengan cara ditumpangkan di atas plat lantai
beton yang kemudian dilakukan proses tourching (pembakaran) pada lembaran membran waterproofing.
Kemudian dipasang lapisan HDPE sebagai wadah penyimpan air agar tanaman di lantai tersebut tidak
kekeringan yang mengakibatkan tanaman yang ditanam di atas roof garden tersebut layu atau tidak
tumbuh lagi, setelah itu dipasang lapisan geotextile sebagai fungsi pemisah lapisan waterproofing dengan
lapisan finishing seperti : kerikil, pasir, semen, dsb.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 7
PEKERJAAN LAS
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
(1) Pengelasan baja lunak harus dilakukan dengan las lengkung listrik dan harus
memenuhi persyaratan AWS D1.1-90. Semua pekerjaan las hanya boleh dikerjakan oleh
tukang-tukang las yang berpengalaman dan bersertifikat yang sedikitnya mempunyai
pengalaman enam bulan pada pekerjaan yang dimaksud.
(2) Penyedia Jasa harus memberikan daftar kepada Konsultan Pengawas mengenai tukang-
tukang las yang dipekerjakan, nama-nama mereka, pengalaman kerja dan keterangan-
keterangan lain yang diperlukan. Daftar ini harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
(3) Secara prinsip semua yang berhubungan dengan pekerjaan pengelasan antara lain cara
pelaksanaan, teknik pengelasan, kualifikasi tukang las/operator las/tack welder,
inspection/testing, toleransi, perbaikan las dan lain-lain; harus memenuhi AWS D1.1-90
serta ketentuan-ketentuan dibawah ini.
(4) AWS D1.1-90 tersebut harus selalu ada baik diworkshop pemborong maupun
dilapangan.Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan material
waterproofing pada bagian struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah dan yang
terekspos lingkungan luar, seperti pada dak atap beton.
7.2 MATERIAL LAS
(1) Kawat las atau eletrode yang digunakan adalah Kobe Steel RB 26 atau E60XX Low
Hydrogen Elektrode dengan minimum Yield Strength 4200 kg/cm2.
(2) Sebelum pemesanan kawat las, pemborong diharuskan memberikan contoh kawat berikut
brosur teknisnya untuk disetujui secara tertulis oleh direksi lapangan. Kawat las harus
dikirim ke workshop dalam bungkusan yang tertutup/segel dengan baik.
(3) Kawat las yang sudah dibuka dari bungkusnya harus dilindungi atau disimpan
sedemikian sehingga karakteristik atau sifatnya tidak berubah.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(4) Setelah bungkus dibuka, kawat las tidak diperbolehkan dibiarkan diudara terbuka
melebihi max 4 (empat) jam. Kawat las yang dibiarkan diudara terbuka melebihi 4 (empat)
jam tidak boleh digunakan untuk pengelasan.
(5) Kawat las yang berada diudara terbuka yang belum melampaui batasan 4 (empat) jam
0
tersebut dapat dipanaskan kembali didalam “Holding Oven” pada temperatur 120 C
selama Min. 4 (empat) jam sebelum dapat digunakan kembali. Pemanasan kembali
tersebut hanya diperbolehkan dilakukan satu kali saja.
(6) Kawat las yang basah/terkena air sama sekali tidak boleh digunakan walaupun lewat
pemanasan oven ulang.
(7) Ukuran maksimum diamater kawat las adalah sebagai berikut.
1.8 mm untuk semua pengelasan yang dilakukan pada posisi horizontal kecuali
untuk “root passed” (pengelasan pada root).
2.6 mm untuk pengelasan las sudut horizontal
3.6 mm untuk root passes las sudut yang dilakukan pada posisi horizontal dengan
backing plate dengan root opening 6 mm atau lebih
4.4 mm untuk pengelasan vertikal atau overhead.
7.3 MATERIAL LAS
(1) Mesin las yang digunakan harus masih berfungsi dengan baik antara lain dapat
menghasilkan arus yang kontinu dan stabil.
(2) Tenaga listrik mesin harus berasal dari genset yang dilengkapi dengan panel pembagi dan
trafo las sehingga besarnya arus/ampere dapat dikontrol/diatur sesuai kebutuhan. Besarnya
KVA Genset disesuaikan dengan jumlah unit trafo las yang hendak digunakan.
7.4 PENGELASAN
(1) Prosedur pengelasan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(2) Pengelasan tidak boleh dilakukan pada keadaan dimana permukaan/bagian yang hendak
dilas basah atau terexpose terhadap hujan, atau angin kencang atau keadaan dimana
tukang-tukang las/welder bekerja pada kondisi buruk.
(3) Pekerjaan las dalam keadaan cuaca buruk dapat dilakukan dengan persetujuan
Konsultan Pengawas, jika telah diambil langkah-langkah pengamanan terhadap pengaruh
cuaca buruk.
(4) Ukuran kawat las, panjang lengkungan, voltage dan ampere mesin las harus disesuaikan
dengan type groove, posisi pengelasan dan keadaan lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pengelasan. Besar arus harus sesuai dengan range yang diperbolehkan oleh
pembuat electrode/kawat las yang bersangkutan.
(5) Bidang-bidang permukaan yang akan dilas harus bebas atau dibersihkan dari dari
mill scale yang lepas, slag, cat, karat, kelembaban, lemak dan material lainnya yang akan
mengganggu proses pengelasan dan atau menghasilkan asap pengelasan yang mengganggu
kesehatan.
(6) Dalam melakukan Thermal Cutting, peralatan harus diatur sedemikian sehingga dapat
dihindarkan pemotongan yang melewati/melampaui garis pemotongan yang seharusnya.
(7) Bagian yang akan dilas dengan las sudut harus diletakan sedekat mungkin, sedangkan
untuk bagian-bagian yang akan dilas tumpul/butt joints harus diatur sesuai dengan
ketentuan “Root Opening” yang disyaratkan dalam AWS D1.1-90.
(8) Tack Weld/Las titik harus dilaksanakan sedemikian sehingga mempunyai kualitas yang
sama dengan las akhir yang sebenarnya.
(9) Dalam asembling dan penyambungan bagian-bagian yang dilas maka harus dilakukan
prosedur dan urutan sedemikian sehingga dapat dihindarkan semaksimal mungkin
terjadinya distorsi dan penyusutan/shringkage dari bagian-bagian yang akan dilas.
(10) Toleransi dimensi dari bagian yang sudah dilas harus memenuhi AWS D1-90.
(11) Profil penampang las/weld profile dapat sedikit cekung/cembung asalkan memenuhi syarat
AWS D1.1-90.
(12) Pengelasan-pengelasan yang tidak memenuhi syarat toleransi yang disebutkan
dalam AWS D1.1-90 harus diperbaiki dengan cara matching, grinding, chipping atau
gouging seperti diatur dalam AWS D1.1-90.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(13) Bagian-bagian yang mengalami distorsi harus diluruskan dengan cara mekanis atau
0
cara pemanasan lokal. Temperatur pemanasan lokal tersebut tidak boleh melebihi 600 C.
(14) Pendempulan/chaulking teradap pengelasan sama sekali tidak diperbolehkan.
(15) Percikan-percikan las yang merusak permukaan pelat atau bagian-bagian lainnya harus
dicegah. Cacat atau noda akibat percikan las harus digerinda/dihaluskan kembali.
(16) Pada pengelasan yang terdiri atas beberapa layer, sebelum melakukan pengelasan
layer berikutnya, kerak (slag) harus dibersihkan/dilepas dari lapisan tersebut serta bagian pelat
disekitarnya harus disikat sampai bersih. Kerak juga harus dibersihkan dari semua permukaan
las yang sudah selesai. Las dan bagian sekitarnya harus dibersihkan dengan cara disikat
atau cara lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Permukaan las yang sudah
dibersihkan tidak boleh dicat sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
(17) Untuk pengelasan yang menggunakan “Backing Plate” maka backing plate tersebut harus
dibuat menembus sepanjang las. Ketebalan backing plate mengikuti AWS D1.1-90.
(18) Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang baik, maka
pada dasarnya semua pekerjaan las harus dilakukan di workshop. Pada keadaan
khusus, pengelasan dilapangan hanya diperbolehkan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari direksi lapangan.
(19) Type, tebal, panjang dan lokasi pengelasan harus mengikuti gambar rencana.
Ketebalan maksimum dari setiap layer root passes dari groove dan las sudut adalah sebagai
berikut.
a. 3 mm untuk setiap layer yang dilakukan pada posisi datar.
b. 5 mm untuk setiap layer yang dilakukan dalam posisi vertikal, overhead,
atau horizontal
(20) Ukuran maksimum dari single pass las sudut dan root passed dari multiple pass las sudut
adalah sebagai berikut:
a. 10 mm untuk pengelasan posisi datar
b. 8 mm untuk posisi overhead atau horizontal
c. 3 mm untuk posisi vertikal.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(21) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaiki las yang tidak memenuhi
syarat seperti keropos, tumpang tindih, miring, kelebihan atau kurang tebalnya “throat”
atau ukuran.
7.5 PEMERIKSAAN PEKERJAAN LAS
(1) Pekerjaan las harus diperiksa atau disaksikan oleh engineer atau wakil yang ditunjuknya
sesuai dengan persyaratan dalam AWS D1.1-90 dan harus mencakup pemeriksaan visual,
test ultrasonic dan tes radiografik. Pengawasan visual harus tetap dilakukan meskipun
pemeriksaan- pemeriksaan lain dijalankan juga.
(2) Semua pengelasan, tanpa kecuali, harus mengalami “visual inspection” yang dilakukan
oleh welding-welding inspection dari direksi lapangan. Visual inspection tersebut harus
dapat dilakukan pada seluruh proses pengelasan, tidak hanya pada tahap akhir pengelasan
saja. Visual inspection minimum harus berupa antara lain:
a. Persiapan permukaan yang akan dilas (kebersihan, root face, root opening,
groove angle, groove radius dan lain-lain.)
b. Asembling bagian-bagian yang akan dilas
c. Pemeriksaan weld profile atau penampang las termasuk pemeriksaan apakah
terjadi porosity, undercut, kelengkungan/kecembungan yang berlebihan, overlap,
crack, slag inclusion dan lain-lain.
(3) Terhadap pengelasan yang diragukan kualitasnya, maka direksi lapangan akan meminta
Penyedia Jasa untuk melakukan radiografic tes (x-ray test) atau ultrasonic test. Dalam hal
ini, Penyedia Jasa harus mempersiapkan segala sesuatu agar test bisa dilaksanakan dengan
baik.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 8
PASAN BATU KALI
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
8.1.1 Pasangan aanstamping batu belah
8.1.2 Pasangan batu belah 1 : 3 ( trasraam )
8.1.3 Pasangan batu belah 1 : 5
8.1.4 Pondasi setempat
8.2 PERSYARATAN BAHAN
8.2.1 Batu Belah
i. Batu belah yang dipakai harus padat tidak berfori tidak retak, mempunyai
sisi yang tajam/ tidak bulat dan tidak mengandung kotoran sehingga
mengakibatkan spesi adukan tidak memnyatu dengan pas. Batu kali
ii. Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
disertai data teknis dari batu kali yang akan dipakai kepada Direksi/Konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
8.2.2 Semen
Harus memenuhi syarat Sesuai dengan Pasal 1 Butir 1.2.1.
8.2.3 Pasir
Harus memenuhi syarat Sesuai dengan Pasal 1 Butir 1.2.2.
8.2.4 Air
Harus memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
8.3 PERSYARATAN BAHAN
8.3.1 Pasangan aanstamping dipasang dengan tinggi 15 cm setelah dilaksanakan
pengurugan pasir dibawah pondasi dengan tinggi 5 cm.
8.3.2 Pasangan batu dipasang berdiri, rapat kekosongan pada pasangan tidak diperkenankan.
8.3.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan ukuran tinggi,
lebar, dan panjang pondasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar Kerja.
8.3.4 Sebelum pemasanagn, tinggi panjang dan lebar galian harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan pengawas lapangan agar tidak terjadi pembongkaaran kembali. Pondasi
yang disebabkan volume galain tidak memenuhi syarat.
8.3.5 9.3.5.Aduk Perekat/Spesi.
i. Aduk perekat/spesi untuk pas. Pondasi batu kali kedap adalah campuran
1 PC : 3 PS setinggi 30 cm ( lihat gambar kerja )
ii. Untuk semua pasangan pondasi batu selain pas trasraam dipakai aduk
perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang disyaratkan kedap air
seperti tercantum dalam gambar kerja.
iii. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam bab ini.
8.3.6 Pekerjaan pemasangan pondasi batu kali harus benar-benar vertical dan horizontal
pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Spesi adukan harus
mengisi celah peremuan batu kali seingga tidak terdapat lubang yang kosong pada
pasangan pondasi batu kali.
8.3.7 Pada saat dilaksanakan pekerjaan harus diperhatikan rencana pemasangan sparing
untuk instalasi air kotor yang melewati batu kali termasuk ketinggian untuk pasangan pipa
yang akan dipasang dengan kemiringan yang sesuai dengan gambar kerja.
8.3.8 Pada pasangan pondasi batu kali juga harus disiapkan stek-stek besi (sesuai
pembesian yang direncanakan). Untuk pemasangan kolom praktis Stek tersebut
dipasang dengan panjang 1 mtr dan 0.50 cm panjangnya tertanam pada pasangan batu
kali.
8.3.9 Besarnya ukuran batu kali yang akan dipasang harus disesuaikan dengan luas
penampang pondasi yang akan dilaksanakan. Batu kali yang berukuran kecil tidak
diperbolehkan untuk dipasang pada bagian bawwah pas. Batu kali.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAGIAN III
SPESIFIKASI PEKERJAAN STRUKTUR
BAB 1
PEKERJAAN PASANGAN
1.1 PERSYARATANBAHAN DAN STANDAR
a. Semua pekerjaan pasangan harus memenuhi standar sebagai berikut:
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (N1-2) 1971
- Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia NI-3 (1970)
- Peraturan Cement Portland Indonesia NI-8 (1972)
- Peraturan Bata Merah Indonesia NI-10 (1978)
- Undang-undang dan peraturan pemerintah di bidang perumahan.
b. Semen yang dipakai harus sama kualitasnya dengan semen pada pekerjaan beton dan harus
memenuhi syarat yang ada pada Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
c. Pasir untuk adukan pasangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Butirannya harus tajam, keras dan tidak dapat dihancurkan oleh tangan.
- Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %, bila melebihi 5% pasir harus di cuci
- Warna larutan hasil pengujian mengenai zat-zat organik dengan
menggunakan 3% Natrium Hidroksida tidak boleh lebih tua dari larutan normal atau
larutan the dengan kepekatan sedang.
- Bagian yang hancur pada pengujian dengan larutan jernih Natrium Sulfat tidak
boleh lebih dari 10 %.
- Keteguhan adukan percobaan dibandingkan dengan adukan pembanding, yaitu
menggunakan semen sama dengan pasir normal, tidak boleh kurang dari 65 % pada
pengujian 7 hari.
- Penggunaan pasir dari laut untuk adukan sama sekali tidak diperkenankan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Butiran pasir harus dapat melalui ayakan berdiameter lubang 3 mm.
d. Air yang dipakai harus selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak, dan bahan organik
lainnya, serta memiliki kualitas yang sama dengan yang dipakai untuk pekerjaan
beton.PERSYARATAN BAHAN.
e. Bata merah yang dipakai adalah yang terbuat dari tanah liat dengan/atau tanpa
campuran bahan lainnya, hasil produksi lokal dengan ukuran normal 5,5 cm x 11 cm x 22
cm, dibakar dengan suhu cukup tinggi sehingga tidak akan hancur lagi bila direndam
dengan air, dan mempunyai luas penampang lubang kurang dari 15% dari luas potongan
datarnya. Bentuk standar dari bata merah adalah kubus persegi empat panjang, bersudut
siku-siku dan tajam, dengan permukaan yang rata dan tidak menampakkan adanya
retak-retak yang merugikan. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah
mungkin berbeda dengan ukuran di atas, namun harus diusahakan supaya tidak terlalu
menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut. Ukuran standar bata merah harus sesuai dengan
peraturan PUBI-1982, SII-0021-78 dan NI-10.
f. Kapur yang dipergunakan harus berkualitas baik dan memenuhi standar NI-7.
g. Adukan harus dicampur di tempat tertentu yang bersih dari kotoran, memiliki permukaan
yang rata dan keras, tidak menyerap air, dan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas Konsultan Pengawas.
h. Komposisi adukan memiliki syarat seperti yang tertera pada Gambar Rencana,
atau dalam uraian Tabel 1-1 berikut ini:
Tabel 1-1 Tabel Jenis dan Komposisi Adukan
Adukan Komposisi Jenis Pekerjaan
M.1 1 pc : 3 Ps roulag bata
(Plesteran Kedap Air / adukan bata kedap air
Trasraam) plesteran kedap air
M.2 1 pc : 5 Ps adukan dinding bata biasa (eksterior dan
(Plesteran Biasa) interior)
plesteran biasa (eksterior dan interior)
M.3 1 pc : 3 Ps : 5 Kr lantai rabat beton atau screed pearlstone,
semua alas lantai (screed) pasangan lantai
keramik pada lantai yang berhubungan
langsung dengan muka tanah.
1.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Adukan untuk pasangan dibuat secukupnya untuk pekerjaan kurang lebih 1 (satu) jam.
Adukan yang tidak terpakai lebih dari 1 jam atau adukan yang semennya sudah mengeras
tidak boleh dipakai lagi.
b. Komposisi jenis adukan disesuaikan dengan penjelasan di atas, atau sesuai dengan gambar
perencanaan.
c. Untuk semua dinding luar maupun dalam, lantai dasar pada mulai dari permukaan
sloof/balok sampai ketinggian 30 cm di atas permukaan lantai (atau sesuai gambar
rencana) pada daerah ruang basah atau daerah lain yang disyaratkan, digunakan adukan
kedap air M.1 (trasraam).
d. Pemasangan bata merah dilakukan bertahap, setiap hari maksimum 1 m, diikuti
dengan pengecoran kolom-kolom praktis dan ikatan angker-angker kusen, baut-baut, dan
pekerjaan lain yang diperlukan.
e. Bagian pemasangan bata merah yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom struktur) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm berjarak 40
cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian
yang ditanam pada pasangan batu merah sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali ditentukan
lain.
f. Pasangan bata merah harus menghasilkan dinding setebal 15 cm kecuali jika ditentukan
lain pada Gambar Rencana. Ukuran tersebut termasuk plesteran pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus rapih, permukaan tidak boleh bergelombang serta tegak lurus dan
siku dengan bidang lainnya.
g. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah, kecuali posisi tertentu yang
menghendaki bata merah dipasang dengan ukuran harus dibelah dua.
h. Pengerjaan dinding harus memakai uitzet (piket), lubang-lubang dan sebagainya
dengan alat uitzet yang disetujui.
i. Bata dipasang dengan adukan pengikat sambungan 10 mm, didasari dengan baik dan
sambungan-sambungan yang tegak lurus dan rata.
j. Setelah bata merah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam ± 1 cm
dan dibersihkan untuk pegangan plesteran.
k. Seluruh pasangan bata merah harus dijaga dari kerusakan/benturan benda keras yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain. Perlindungan juga bermaksud melindungi
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
terhadap gangguan cuaca, misalnya hujan lebat. Bila terjadi kerusakan, Penyedia Jasa wajib
memperbaikinya dengan biaya yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
l. Bila ada pekerjaan pasangan dinding bata merah yang tidak diterima oleh pihak
Konsultan Pengawas akibat pengerjaannya yang dilakukan di luar aturan-aturan yang
berlaku, maka pekerjaan tersebut harus dibongkar dan diperbaiki lagi dengan beban biaya
pada pihak Penyedia Jasa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 2
PEKERJAAN PLESTERAN DAN PELAPIS
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan dan
peralatan yang diperlukan, termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai yang ditentukan dalam gambar.
b. Pekerjaan plesteran dan pelapis ini meliputi semua pelapisan permukaan pasangan bata
maupun kolom beton serta yang lain-lainnya yang diperlukan untuk di-finish.
c. Pekerjaan plesteran dan pelapisan yang dilaksanakan adalah:
Plesteran Biasa (M.2)
Plesteran Kedap Air/Trasraam (M.1)
Plesteran Halus/Acian
1.2 PERSYARATAN KHUSUS MATERIAL/BAHAN
a. Semen yang digunakan harus memenuhi standar NI-8 type I menurut ASTM atau S-400
memenuhi standar Portland Cement. Penyimpanan harus di tempat yang kering dan
rapat air, terangkat dari tanah, dan ditumpuk sesuai dengan syarat penempatan semen
menurut urutan pengiriman.
b. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah
liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran dan bentuk yang
sama dengan persyaratan NI-3 pasal 1 dan 14 ayat 2, dan NI-2 bab 3 .3.
c. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan organik dan
garam asam alkali, dan memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
dengan cara menunjukkan contohnya terlebih dahulu.
e. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan NI-8.
f. Seluruh peraturan yang diperlukan agar supaya disediakan Penyedia Jasa di site.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.3 CAMPURAN PLESTERAN
a. Untuk semua bidang tembok secara umum memerlukan jenis Plesteran Biasa yang
memakai campuran aduk 1 pc : 5 pasir (M.2)
b. Untuk semua bidang kedap air, beton dan semua pasangan bata di bawah permukaan
tanah sampai ketinggian 30 cm dari muka tanah dipakai aduk Plesteran Kedap
Air/Trasraam dengan campuran 1 pc : 3 pasir (M.1).
c. Plesteran Halus/Acian dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen.
d. Untuk semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan menggunakan kapur.
e. Semua campuran aduk plesteran harus benar-benar tercampur rata dan homogen.
2.4 PELAKSANAANPEKERJAAN LAPISAN BATU BATA
a. Untuk pasangan batu bata sebelum diplester, harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-
siarnya dikerok sedalam ± 1 cm. Selanjutnya dinding disikat bersih dan disiram air,
barulah plesteran dapat mulai dikerjakan.
b. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa- sisa
bekisting dan kemudian dikretek/dikerat (stratch) terlebih dahulu.
c. Untuk semua bidang pasangan bata merah yang akan diselesaikan dengan cat dipakai
plesteran halus (acian) di atas permukaan plesterannya.
d. Semua bidang yang akan diplester diberi alur-alur garis horizontal untuk memberi
ikatan yang lebih baik terhadap bahan plesterannya.
e. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Minimal tebal
plesteran 1 cm, dan maksimal tebal adalah 2 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm harus
diberi kawat kasa ayam untuk membantu memperkuat daya lekatnya.
f. Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
g. Pada setiap pertemuan dua bahan yang berbeda jenis pada satu bidang datar, harus
diberi naat dengan ukuran lebar 0,7 cm dengan kedalamannya 0,5 cm.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
h. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi perlengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Penyedia Jasa
berkewajiban memperbaikinya.
i. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, yaitu dengan cara membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup
untuk mencegah penguapan air secara cepat. Jika terjadi keretakan sebagai akibat
pengeringan yang tidak baik, maka bidang tersebut harus dibongkar dan diperbaiki
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas.
j. Plesteran dilaksanakan dalam 3 lapis, yaitu:
Lapisan Kasar
Lapisan kasar harus menutup seluruh bidang dinding. Sebelum lapisan kasar
mengeras, harus dibuat goresan melintang. Lapisan ini harus dibasahi selama tidak
kurang dari 24 jam dan dibiarkan jenuh sebelum lapisan sedang dipasang.
Lapisan Sedang
Lapisan sedang harus dibentuk menjadi satu permukaan yang betul-betul rata,
kemudian dibuat kasar dengan mistar kayu untuk memperoleh lekatan lapisan halus.
Lapisan ini harus tetap basah selama 48 jam dan dibiarkan mengering.
Lapisan Halus
Lapisan halus dipasang setelah 7 hari pemasangan lapisan sedang. Lapisan sedang
dibasahi terlebih dahulu sebelum memasang lapisan halus. Lapisan ini harus benar-
benar rata dan halus dengan menggunakan air kapur dan semen, sehingga diperoleh
permukaan licin dan halus, bebas dari bidang yang kasar, tanpa ada bekas-bekas
sendok atau noda lain. Lapisan ini harus dibasahi sekurang-kurangnya 2 hari.
k. Selanjutnya, pekerjaan finishing pada permukaan yang baru diplester tidak boleh
dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, atau sebelum plesteran cukup
kering.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.5 PEKERJAAN PELAPIS BATU MUKA
(1) Lingkup Pekerjaan :
- Dinding penahan tanah/ retaining wall
- dan yang nyata-nyata tergambar pada gambar perencanaan.
(2) Persyaratan Bahan
a. Batu Muka
Warna : Abu-abu kehitaman
Sistem Pemasangan : Tidak Pakai Naad (Siar)
b. Untuk bahan-bahan lain seperti Semen, Air, Pasir harus memenuhi standard yang
berlaku, yang telah diuraikan pada buku ini.
(3) Persyaratan Pelaksanaan
a. Adukan bentuk pasangan dibuat secukupnya untuk pekerjaan lebih kurang satu
jam, Adukan yang tidak terpakai lebih dari satu jam tidak boleh dipakai lagi dan atau
adukan yang sudah sifat semennya mulai mengeras.
b. Komposisi : Jenis Adukan/Perekat memakai adukan dengan campuran 1 Pc : Ps (M-
1)
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan, batu-batu harus dipilih terlebih dahulu,
terutama mengenai ukuran, warna, dan lain sebagainya.
d. Pada saat pemasangan batu harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau
bernoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan/dipilih.
e. Batu yang sudah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda adukan serta
kotoran-kotoran lain dengan kain basah dan/atau memakai cairan bahan kimia setelah
mendapat ijin dari Konsultan Pengawas.
f. Bila ada pekerjaan-pekerjaan Pasangan yang tidak diterima oleh pihak Konsultan
Pengawas, dikarenakan dalam pengerjaannya di luar aturan- aturan yang berlaku,
maka pekerjaan tersebut harus dibongkar, dan diperbaiki lagi atas beban Penyedia
Jasa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
g. Bila terjadi kerusakan Penyedia Jasa diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Tuntutan Biaya Tambah Kurang yang. diakibatkan oleh kecerobohan dalam
pekerjaan, menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 3
PASANGAN LANTAI, GRANIT DAN BATU ALAM
3.1 LINGKUP PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan hasil terbaik. Yang dimaksud pekerjaan lantai ini
tidak terbatas pada seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar saja, melainkan juga
sesuai dengan petunjuk Pihak Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini terdiri atas:
a. Pekerjaan Pasangan Lantai Rabat Beton (screed)
b. Pekerjaan Pasangan Lantai Keramik
c. Pekerjaan Pasangan Lantai dan dinding Keramik KM/WC
3.2 PEKERJAAN PASANGAN LANTAI RABAT BETON (SCREED)
(1) Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan yang nyata-nyata tergambar pada Gambar Rencana.
(2) Persyaratan Bahan
a. Cement Portland, pasir dan air harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang
berlaku. Meterial-material lain yang belum ditentukan di atas tetapi diperlukan untuk
menyelesaikan, membantu, dan keperluan penggantian pekerjaan dalam bagian ini,
harus merupakan bahan baru, dengan kualitas yang terbaik dari jenisnya serta
harus disetujui Konsultan Pengawas.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan/persyaratan yang
berlaku.
(3) Penggunaan Adukan Rabat
a. Pasangan adukan rabat dengan campuran 1 pc : 3 pasir : 5 setebal 8 cm untuk
bagian dasar dari pasangan lantai Pearl Stone atau sesuai dengan gambar,
dilaksanakan di atas urugan pasir setebal 5 cm yang terlebih dahulu dipadatkan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Pekerjaan rabat beton (screed) dengan tebal 5 cm atau sesuai dengan Gambar Rencana
sebagai alas pasangan lantai keramik beton yang berhubungan langsung dengan tanah,
elevasi permukaan harus diperhatikan sehingga hasil akhir dari lantai keramik sesuai
dengan peil yang tercantum dalam gambar.
(4) Penyelesaian
a. Penyelesaian setelah lantai rabat beton selesai khusus pada beberapa ruang rapat dan
ruang kerja akan diselesaikan dengan pemasangan karpet sesuai gambar rencana.
b. Pada pertemuan antara pasangan lantai rabat beton dengan dinding, dipasang Plint
sesuai dengan gambar rencana, serta petunjuk Konsultan Pengawas.
3.3 PEKERJAAN PASANGAN LANTAI KERAMIK
(1) Lingkup Pekerjaan
Seluruh permukaan lantai yang nyata-nyata tertulis dalam gambar perencanaan
dilapisi dengan pasangan Keramik.
(2) pesifikasi Bahan
a. Spesifikasi Keramik Tile : Sesuai gambar kerja
Ukuran : 8mm
Ketepatan siku : 0,3 %
Ketepatan ukuran sisi : 5 %
Kelurusan sisi : 0,5 %
Rata permukaan : 0,4 %
Tingkat Absorsi Air : di bawah 4 %
Ketahanan Gurat : 5-7 mohs
Ketahanan Patah : 300-400 kg/cm2
Bahan Perekat : Adukan M.1 dan M.2, pasta semen &
perekat khusus
Bahan Pengisi siar : semen warna / tile grout
Keramik setara : Romans, Platinum, dll (SNI, KW-1)
b. Cement Portland, pasir dan air harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang
berlaku. Material-material lain yang belum ditentukan di atas tetapi diperlukan untuk
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
menyelesaikan pekerjaan dalam bagian ini, harus merupakan bahan baru, dengan
kualitas yang terbaik dari jenisnya serta harus disetujui Konsultan Pengawas.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai atau memenuhi Persyaratan
Peraturan Keramik Indonesia (NI-19) dan PUBI-1982.
d. Bahan yang akan dipakai harus dipilih dari satu jenis produk kecuali dinyatakan
lain oleh Perencana/Konsultan Pengawas.
(3) Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan memberikan contoh material
dan membuat shop drawing pola pemasangan keramik, untuk mendapatkan persetujuan
dari Perencana/Konsultan Pengawas.
b. Pada saat pemasangan, keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau
bernoda, dengan warna yang sesuai dengan yang disyaratkan/dipilih.
c. Bidang permukaan dasar lantai keramik harus rata/datar sesuai dengan ketebalan
finishing yang telah ditentukan oleh gambar kerja. Toleransi kecekungan/kecembungan
2
adalah 2,50 mm untuk setiap 2 m . Khusus untuk lantai di ruang basah dan di tempat
lain toleransinya disesuaikan dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Pemasangan
lantai harus diperhatikan terhadap arah kemiringan pengaliran air dan diperhatikan
adanya lubang-lubang floor drain, tali air dan lain-lain.
d. Adukan perekat untuk pemasangan keramik menggunakan campuran seperti yang
telah diuraikan pada bab di atas, dan dapat ditambahkan bahan perekat lain yang
disyaratkan, atau dapat digunakan pasta semen murni dan ditambah perekat.
e. Jarak siar-siar antara ubin keramik harus sama lebar dan tidak lebih dari 3 mm dengan
kedalaman 2 mm, kecuali jika ditentukan lain, dan membentuk garis sejajar dan lurus,
tegak lurus pada bagian siar berpotongan.
f. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan
persyaratan pabrik.
g. Bahan pengisi siar adalah bahan grouting dengan warna yang sama dengan warna
ubin keramik, dan persyaratan pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
h. Keramik yang sudah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda adukan
dengan kain basah dan/atau memakai cairan bahan kimia setelah mendapat ijin dari
Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
i. Bila terjadi kerusakan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
j. Pertemuan antara pasangan lantai keramik dengan dinding diselesaikan dengan Plint
dengan gambar rencana, serta petunjuk Konsultan Pengawas.
k. Tuntutan adanya biaya tambah yang diakibatkan oleh kecerobohan dalam
pekerjaan, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
l. Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, PUBB
1956 (NI-3).
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 4
PEKERJAAN KAYU PELAPIS
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pengadaan tenaga, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu
lannya yang dibutuhkan, untuk melaksanakan pekerjaan kayu baik kayu kasar maupun kayu
halus
a. Pekerjaan kayu halus, meliputi :
Pekerjaan Daun Pintu
Pekerjaan Plint
Semua pekerjaan kayu lainnya, sesuai dengan gambar kerja.
b. Pelapis Plywood:
a. Digunakan menurut yang tertera dalam gambar, antara lain untuk bahan pintu,
kamar mandi.
c. Perekat jenis lem putih setara Fox :
b. Digunakan untuk menempelkan lembaran teakwood, formica, atau yang
disebutkan dalam gambar kerja.
4.2 PESYARATAN UMUM
a. Pada umumnya kayu dan kayu lapis harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan bahwa
segala sifat dan kekurangan yang berhubungan dengan pemakaianya tidak akan
merusak atau mengurangi nilai konstruksi.
b. Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam NI-5 PPKI 1970,
kecuali disyaratkan lain.
c. Semua bentuk profil, ukuran, sambungan dan hubungan dengan material lain dengan
mengikuti semua petunjuk gambar kerja secara seksama.
d. Semua kayu yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas baik sebelum
pekerjaan maupun sesudahnya.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.3 PESYARATAN BAHAN
a. Kayu yang dipakai yaitu Kamper Samarinda Oven.
b. Kelembaban yang diijinkan 19% untuk kayu setebal lebih 7 cm, dan maksimum 15%
untuk tebal kurang dari 7 cm.
c. Alat pengikat paku, sekrup, baut dan ring yang dipakai terbuat dari baja kwalitas
tinggi sesuai dengan NI-5.
d. Semua kayu harus diawetkan dengan garam wollman/difusol / obat sejenis, pengawetan
dengan proses dingin diperbolehkan.
4.4 PENGGUNAAN JENIS KAYU
No. Jenis Kayu Penggunaan
1. Kayu Kamper Samarinda Oven Daun Pintu dan Kusen
2. Plywood 4 mm Daun Pintu Toilet
4.5 PEKERJAAN KAYU HALUS
(1) Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua type dan ukuran sesuai dengan gambar dan semua ukuran yang tertera pada
gambar adalah ukuran jadi (sudah diserut halus dan siap difinish).
b. Pekerjaan kayu dibuat sedapat mungkin di bengkel dengan menggunakan mesin
sesuai ukuran sebenarnya di lapangan dan dikirim ke lapangan dalam keadaan siap
untuk dipasang. Waktu mendatangkan ke lapangan harus dalam keadaan utuh, belum
dimeni atau dicat guna pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua kayu di site harus disimpan di tempat yang teduh, bebas dari sinar matahari
langsung dan hujan.
d. Semua bahan yang akan difinish harus rata, lurus dan diserut halus, permukaan yang
terlihat harus tanpa cacat dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, sebelum menerima
finish.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Pengunaan meni sama sekali tidak disetujui untuk kayu yang akan di finish dengan
politur, termasuk memberi lapisan dempul atau sejenis, kecuali disyaratkan lain oleh
Konsultan Pengawas.
f. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata, halus, juga untuk pekerjaan perekatan
harus rapi dan merekat sempurna jangan sampai mengotori bidang-bidang yang
tampak.
g. Pada kayu sebelum dilakukan pekerjaan finishing harus diawetkan dan di kuas anti
rayap.
h. Semua pengikat berupa paku, skrup, kawan dan lainnya harus di galvanisasi, sesuai dengan
NI-5.
i. Jika diperlukan bahan perekat, maka Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus
mengganti atas tanggung jawabnya.
(2) Daun Pintu
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar
rencana dan penyesuaian dengan kondisi lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout dan detail sesuai gambar.
b. Penyedia Jasa harus membuat shop drawing termasuk detail dan memperlihatkan
mekanisme dan cara pemasangannya.
c. Bilamana diperlukan Penyedia Jasa wajib membuat Mock up sebelum pekerjaan
assembling dimulai.
d. Penyedia Jasa harus memperhatikan semua sambungan pemasangan, klos-klos, bout,
anker dan penguat yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya.
e. Proses pabrikasi dan assembling sesuai dengan proses dari ketentuan yang disyaratkan
oleh pabrik.
f. Semua rangka kusen dan rangka daun pintu harus dipasang dengan rapih, siku, rata
sesuai dengan spesifikasi. Semua detail pertemuan harus runcing, dan rata serta
bersih, dari goresan-goresan dan cacat yang mempengaruhi finish.
g. Semua kayu harus diawetkan dengan garam wollman / fusol / obat sejenis,
pengawetan dengan proses dingin diperbolehkan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
h. Semua pekerjaan kayu untuk pekerjaan Kusen, rangka pintu/jendela dan bidang
tampak harus benar-benar rata, licin, dan diselesaikan dengan memuaskan.
i. Semua sambungan-sambungan rangka pintu harus dikerjakan dengan penuh keahlian,
rapat dan rapih semuai sudut-sudut tidak ada yang berlubang. Sisi-sisi kusen harus
merupakan sudut-sudut yang tajam, tidak diperkenankan ada cacat-cacat.
j. Semua pekerjaan Taekwood, Formica, harus direkatkan dengan menggunakan lem
“herferin” pada rangka daun pintu, den selanjutnya dipaku dengan paku kecil yang
dipipihkan kepalanya sehingga tidak nampak pada permukaan kayu.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 5
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
SERTA PINTU OTOMATIS
A. KUSEN PINTU DAN JENDELA
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah meliputi seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
5.2 PERSIAPAN DAN PEMERIKSAAN
a. Penyedia Jasa wajib membersihkan semua bidang–bidang dinding maupun lantai yang
akan dipasang dengan kusen alumunium, terutama dari kotoran, adukan semen dan
sebagainya. Selain itu, pada waktu pemasangan kusen, pintu/jendela alumunium harus
dilindungi oleh kertas perekat (lakban).
b. Alumunium untuk kusen ini memiliki ukuran yang disesuaikan dengan gambar rencana,
dengan bahan alumunium yang berjenis clear anodized atau brown (disesuaikan
dengan gambar rencana dan rencana anggaran biaya). Sebelum dipesan kepada
pabriknya, Penyedia Jasa wajib memberikan Gambar Kerja dan contoh bahannya
kepada Konsultan Pengawas di waktu pelaksanaannya.
5.3 CONTOH-CONTOH BAHAN
Sebelum pelaksanaan dimulai, Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh-contoh bahan kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui sesuai dengan yang disyaratkan untuk disetujui. Penyedia
Jasa harus mengajukan contoh secara utuh sebuah kusen lengkap dengan pintu, jendela beserta
hardware yang telah terpasang, dan telah difinish.
5.4 SHOP DRAWING
a. Semua pekerjaan harus dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar kerja (Shop
Drawing) yang sudah disetujui Konsultan Pengawas dan semua ukuran dalam gambar
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Ukuran yang ada dalam gambar tidak mutlak
menjadi patokan pada pelaksanaan.
b. Sebelum dimulai Penyedia Jasa wajib membuat Gambar Kerja (Shop Drawing)
untuk pelaksanaan, yang dibuat berdasarkan Gambar Rencana. Shop Drawing tersebut
harus disetujui Konsultan Pengawas, dan harus menunjukkan detail hubungan semua
komponen dan spesifikasi profil meliputi ukuran, ketebalan, kekuatan alloy, finish, dan
lainya.
5.5 PENGERJAAN/PEMASANGAN
a. Pemasangan kusen alumunium ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang terlatih dan
berpengalaman dan memiliki surat jaminan dari Extruder Allumunium dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus memeriksa semua permukaan
yang akan berhubungan dengan alumunium dan memberitahu kepada Konsultan Pengawas
jika permukaan tersebut tidak memungkinkan untuk pemasangan alumunium sehingga
diadakan perbaikan.
c. Pemasangan Sealent harus sempurna sehingga kaca-kaca tidak dapat bergerak dan
tidak terjadi kebocoran akibat air hujan maupun udara luar.
d. Penyedia Jasa wajib menjaga kusen pintu dan jendela yang telah terpasang dari segala
benturan benda keras yang menjadi cacat. Apabila hal ini terjadi, Penyedia Jasa wajib
mengganti sampai dapat diterima oleh Konsultan Pengawas.
B. KUSEN PINTU DAN JENDELA
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah meliputi seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
5.2 PERSIAPAN DAN PEMERIKSAAN
a. Penyedia Jasa wajib membersihkan semua bidang–bidang dinding maupun lantai yang
akan dipasang dengan pintu otomatis ini, terutama dari kotoran, adukan semen dan sebagainya.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Jenis pintu ini memiliki ukuran yang disesuaikan dengan gambar rencana, dengan bahan
pintu utama yang berjenis Tempered 12 mm (disesuaikan dengan gambar rencana dan
rencana anggaran biaya). Sebelum dipesan kepada pabriknya, Penyedia Jasa wajib
memberikan Gambar Kerja dan contoh bahannya kepada Konsultan Pengawas di waktu
pelaksanaannya.
5.3 KOMPONEN-KOMPONEN YANG DIPAKAI
1. Bagian Kontrol dan Penggerak
System penggerak motor AC (motor 2 arah)
System Control menggunakan Smart Relay (PLC/ Program Logical Control) 12V
DC
Power Suplly (Adaptor) 12Volt DC
Jenis-jenis sensor yang digunakan:
o Sensor Optik (proximity)
Digunakan tuk mendeteksi gerakan pintu ketika pintu bergerak untuk
memberikan sinyal pada PLC kapan motor harus bergerak cepat,
melambat dan berhenti.
o Sensor Gerakan atau benda
Sama dengan Sensor optik, hanya saja sensor ini akan mendeteksi apabila ada
benda atau sesuatu yg bergerak pada daerah yg dalam jangkaun radarnya. maka
sensor akan mengirimkan sinyal pada PLC untuk menyuruh membuka
pintu secara otomatis.
Driver Drive Speeds (Inverter)
Digunakan untuk mengatur kecepatan motor yg diinginkkan (kecepatan Motor Dapat
di Set)
2. Bagian Mekanik :
Frame mesin Pelat 3mm
Cover Stailess Steel
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Trolly :
o Roda besi diameter 60 mm, tiap trolly 2 roda
o Pemegang Rangka Pintu dapat di adjust sampai 2 cm arah vertical
Roda drive 124 mm (roda penggerak)
Roda tensioner 124 mm (Roda tensioner)
Cara Kerjanya adalah Sewaktu sensor mendeteksi sebuah object dengan kedekatan tertentu
Sensor akan mengeluarkan Sinyal untuk menggerakkan Smart Relay. dan smart relay
berfungsi sebagai Switch atau sakelar yang akan menggerakkan motor pendorong pintu.
apabila object sudah tidak terdeteksi lagi maka otomatis switch akan menutup kembali
sehingga pintu dapat tertutup kembali.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 6
PEKERJAAN PEMASANGAN KUNCI
DAN ALAT PENGGANTUNG
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Semua pekerjaan pemasangan penggantung maupun kunci yang dimaksudkan adalah yang
nyata-nyata tergambar pada gambar kerja. Beberapa pekerjaan pendahuluan yang juga
merupakan lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Penyediaan dan pemilihan para tenaga ahli yang berpengalaman secara cermat sesuai
dengan kebutuhan dan lingkup pekerjaan, serta berpengaman pada bidangnya.
b. Penyedia Jasa harus memberikan/mendatangkan contoh bahan/material terlebih
dahulu untuk dipilih dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6.2 PERSYARATAN BAHAN
Merek, jenis dan tipe yang dipergunakan adalah:
a. Kunci Tanam, dipakai setara merek SOLID, jenis double turn, dimana rincian Badan
Kunci dan Pegangan akan ditentukan kemudian.
b. Engsel Pintu maupun jendela dipakai dari jenis Engsel Nilon produk lokal tipe ditentukan
kemudian.
c. Hak angin jendela produk lokal, dan jenis, tipe dan merek ditentukan kemudian.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berkualitas baik sesuai dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
6.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Pemasangan semua perlengkapan, alat penggantung pintu dan jendela sesuai dengan
letak posisi yang telah ditentukan oleh gambar perencanaan, dan pemasangan harus tepat
dan rapi.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Semua pelubangan untuk sekrup, fisher, atau angker yang akan dipasang terutama pada
engsel, hak angin, door closer, flush bolt, harus diberi klos kayu setempat agar
terpasang kokoh dan kuat.
c. Untuk pemasangan engsel untuk pintu swing dipasang sebanyak 3 buah engsel
dengan ketentuan sebagai berikut.
Engsel Bawah dipasang sejauh kurang lebih 28 cm dari permukaan bawah pintu
kecuali untuk pintu-pintu di ruang basah adalah berjarak 32 cm (as) dari permukaan
pintu bawah.
Engsel Tengah dipasang sejauh ± 100 cm dari as permukaan pintu bawah.
Engsel Atas dipasang sejauh ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
d. Handle dan Door Pull dipasang ± 97,5 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
e. Posisi dari Lock dan Latch ditentukan dan dilaporkan oleh Penyedia Jasa ke Konsultan
Pengawas.
f. Seluruh pemasangan hardware pintu dan jendela harus berfungsi dengan baik dan dapat
diterima. Pada akhir pekerjaan tiap unit penggantung dan pengunci harus diperiksa apakah
sudah berfungsi dengan sempurna. Pada setiap unit yang tidak memenuhi syarat harus
segera diperbaiki pemasangannya ataupun diganti.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 7
PEKERJAAN KACA PNTU, KACA JENDELA
DAN SKY-LIGHT
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar.
7.2 PERSYARATAN BAHAN DAN MUTU
a. Kaca yang dipakai adalah jenis clear-grass dengan ukuran 5 mm dengan kualitas
permukaan yang bagus, seperti rata, licin dan tidak tergores, sesuai dengan petunjuk pada
Gambar Rencana.
b. Ketebalan kaca tersebut tidak boleh melampaui batas toleransi tebal 0,3 mm dan
toleransi lebar dan panjang 2,0 mm.
c. Kaca lembaran berbentuk segi empat dan harus mempunyai sudut siku tepi potongan
yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
meter.
d. Pemilihan terhadap kaca harus menghindari adanya cacat yang berupa:
gelembung (bubles -- gelembung gas),
bahan heterogen (heterogeneous material--komposisi kimia induk akibat
kelalaian index biasnya),
retak (crack --baik sebagian maupun seluruh tebal kaca),
gumpilan tepi (edge chipping --baik pada sisi lebar maupun sisi panjang),
benang (string --cacat garis timbul yang tembus pandang),
gelombang (wave --gelombang pada permukaan),
bintik (spots –titik-titik dengan warna lain),awan (clouds --kelainan kebeningan),
lengkungan (blow --kaca melengkung),
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
goresan (scratch -- tergores).
7.3 CARA PELAKSANAAN
a. Walaupun pemasangan kaca dilaksanakan sesuai dengan gambar, terlebih dulu Penyedia
Jasa atau Supplier harus mengadakan pengukuran kembali di lapangan sebelum kusen
terpasang. Setelah kusen terpasang dengan baik diadakan lagi pengukuran ulang dan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan serta diberi
tanda agar mudah diketahui. Tanda-tanda tersebut hanya boleh terbuat dari kertas yang
dilem.
c. Pembersihan akhir dari kaca harus mempergunakan kain katun yang lunak dengan
cairan khusus pembersih kaca yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Pemotongan kaca harus rapi, lurus, dan menggunakan alat pemotong kaca khusus.
e. Tepi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak harus diasah/dihaluskan sebelum
dipasang. Pemasangan harus rapi dan cukup rapat dengan mempertimbangkan muai susut dari
kaca tersebut.
f. Semua kaca yang telah terpasang tidak boleh terjadi retak tepi akibat pemasangan list,
bergelombang atau cacat lain.
g. Kaca yang terpasang harus sudah terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari
sponing.
h. Untuk pemasangan tampered glass spesifikasi sama seperti di atas dengan bahan yang
dipakai setara Itali Super Glass
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 8
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan langit-langit ini meliputi:
- pemasangan rangka langit-langit aluminium
- pemasangan plafon gypsum board 9 mm
- dan pekerjaan lain yang nyata-nyata tertera pada Gambar Rencana
8.2 PEKERJAAN PERSIAPAN SECARA UMUM
a. Sebelum pemasangan langit-langit ini pekerjaan lain yag terletak di atas langit-langit
harus sudah terpasang.
b. Pemasangan langit-langit harus juga mempertimbangkan gambar kerja dari disiplin ilmu
lain (mekanikal, elektrikal, sipil, plumbing) dan adanya koordinasi dengan Konsultan
Pengawas.
8.3 PERSYARATAN BAHAN
Dalam tabel 8.1. berikut adalah persyaratan bahan/material yang dipakai:
Tabel 8.1. Tabel Persyaratan Bahan untuk Pekerjaan Langit-Langit
Pekerjaan Persyaratan Bahan dan Penjelasan
Rangka Rangka hollow 4x4 dan 2x4 metal sesuai dengan
Langit-langit Gambar Perencanaan
metal
Bahan yang dikirim ke site harus terseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk, ukuran, ketebalan, kelurusan yang disyaratkan
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pelapis Gypsum Board Setara Jaya Board, tebal 9 mm, merek
ditentukan kemudian, dan pemilihannya harus dari sumber
yang disetujui. Untuk itu Penyedia Jasa diharuskan
memberikan Katalog beserta spesifikasinya kepada Konsultan
Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Accessories Angker, baut, sekrup harus memenuhi persyaratan.
Bahan Untuk Plafond Gypsum Board digunakan Emulsion Paint
Finishing setara Jotun, yang disertai dengan jaminan dan flamibility
rated dari pabrik pembuat.
8.4 PERSYARATAN PEKERJAAN
(1) Rangka Langit-langit
a. Bahan harus diseleksi terlebih dahulu dan sesuai dengan gambar rencana. Bahan
yang dipilih harus baik, rata, lurus, tidak ada bagian yang bengkok/melengkung
atau cacat-cacat lainnya, dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Hasil akhir pemasangan rangka harus rata, datar, waterpass dengan toleransi
2
kecembungan 2 mm untuk tiap 4 m dan untuk bagian yang bertemu dengan bagian
yang rata harus diserut halus dan rata. Tidak ada bagian yang bergelombang dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
c. Awal pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Rencana, di
mana sisa buangan dipasang pada kedua belah sisi dinding dengan ukuran yang sama
besar (simetris).
(2) Pemasangan Pelapis Plafon dan Finishing
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail yang sesuai
gambar.
b. Bilamana perlu Penyedia Jasa diwajibkan membuat shop drawing sesuai dengan
ukuran/bentuk, jenis bahan yang dipakai dan mekanisme yang telah ditentukan oleh
Perancang.
c. Pemasangan/penyetelan plafon tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana, untuk itu urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari
pihak Konsultan Pengawas.
d. Semua bekas-bekas lubang sekrup dan sejenisnya harus tidak terlihat dan semua
penguat harus terpasang baik sehingga bisa menjamin kekuatan menempelnya plafon.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Semua rangka harus terpasang kokoh tegak lurus, dan siku. Ukuran- ukuran maupun
lainnya harus menuruti Gambar Perencanaan, kecuali yang ditentukan lain oleh Perencana
atau Konsultan Pengawas.
f. Beberapa penyelesaian yang lebih harus diperhatikan antara lain semua sambungan
dengan jenis material yang lain, juga sudut-sudut pertemuan dengan bidang
yang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Penyedia Jasa wajib
menanyakan hal ini pada Konsultan Pengawas.
g. Setelah pemasangan, Penyedia Jasa wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerja. Semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Penyedia Jasa sampai dengan
pekerjaan ini diserahterimakan.
h. Finishing pelapis memakai cat Emulsion, yang dipakai pada permukaan Gypsum
Board, dengan merek setara dengan “VINILEX”. Semua persyaratan dan cara
pengecatan harus mengikuti tata cara yang diberikan dari pabrik pembuatnya yang
dipilih dan ditunjuk oleh Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa.
i. Bidang plafon ini harus kelihatan rata dan waterpass. Jika terdapat celah, harus
ditutup dengan sejenis plakban yang khusus digunakan untuk keperluan itu, yang
selanjutnya harus di-plamur. Antar sambungan Gypsum Board harus mulus, tidak
boleh kelihatan adanya retak-retak.
j. Untuk pertemuan antara plafon Gypsum Board dengan dinding sekeliling,
dipasang list plafon sesuai dengan Gambar Perencanaan. Pemasangan list ini harus
kuat, rata, tidak boleh bergelombang.
8.5 PENGUJIAN MUTU BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN
Bila Konsultan Pengawas memandang perlu pengujian, maka segala fasilitas yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pengujian tersebut adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
8.6 PENGUJIAN MUTU BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN
a. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung dan bersih.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan, baik
sebelum dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, misalnya bahan
rusak dan sebagainya, maka Penyedia Jasa harus menggantinya dengan persetujuan
Konsultan Pengawas dan atas beban Penyedia Jasa.
8.7 SYARAT-SYARAT PENGAMAN PEKERJAAN
a. Hasil pekerjaan pemasangan plafon harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang
diakibatkan dari pekerjaan lain.
b. Bila terjadi kerusakan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 9
PEKERJAAN RANGKA ATAP,
PENUTUP ATAP DAN TALANG
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
rangka atap, penutup atap bangunan dan talang, serta elemen penutup lainnya, untuk pekerjaan ini
dilaksanakan jika tercantum dalam Gambar Rencana atau menyesuaikan dengan gambar kerja dan
rencana anggaran biaya.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pemasangan rangka atap kuda-kuda baja ringan, yang dapat meminimalisir bahaya
gempa disamping balok struktur penopang atap kuda kuda baja ringan itu sendiri.
Pekerjaan pemasangan atap genteng metal, lengkap dengan asesoris penutup
wuwung, akhiran wuwung, penutup jurai, akhiran jurai, seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
Talang, baik itu talang vertikal maupun talang horizontal.
9.2 PERSYARTAN BAHAN
9.2.1 Pekerjaan Rangka Atap Kuda-kuda Baja Ringan
(1) Spesifikasi Bahan :
Baja ringan mutu tinggi G550 yang memiliki kekakuan dan kekuatan yang
baik, sehingga sulit untuk digunting, bentuk profil S sebagai profil utama,
untuk meminimalkan resiko puntiran.
Profil kapsul sebagai web, karena permukaannya tidak memiliki sudut yang
tajam, simetris terhadap as vertikal dan as horizontal, agar beban bekerja tepat
di tengah titik pusat (seimbang)
Harus menggunakan baut dengan dia. 10 mm, untuk memperkuat ikatan
sambungan agar tidak lepas dari dua arah.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(2) Bahan harus berkualitas baik, mulus, bentuknya teratur tidak bengkok atau
terpuntir. Bentuk, ukuran yang digunakan harus sama dan beragam.
(3) Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
keterngan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta
petunjuk cara pemasangan.
(4) Suplier/Sub kontraktor/Toko yang menyediakan atau melaksanakan pekerjaan
rangka atap baja ringan harus dapat memberikan sertifikat garansi untuk kekuatan
bahan dan pemasangan rangka atap baja ringan tersebut kepada kontraktor yang
selanjutnya akan diserahkan ke pihak Pengguna Jasa, dengan jangka waktu
garansi selama minimal 10 (sepuluh) tahun.
9.2.2 Pekerjaan Atap Genteng
(1) Spesifikasi Bahan :
Berbahan dasar plat baja lapis zinc coated dengan lapisan stone chip di
atas dan peredam akustik dibawahnya.
Peredam akustik dibagian bawah menggunakan powder insulation
berbahan dasar semen.
Natural stone chip dibagian atas sebagai finishing.
(2) Bahan Atap Genteng berupa genteng metal datar dengan tebal 0,35 mm,
dengan jumlah tiap m2 sebanyak 3,92 lembar, dan berat per m2 adalah 4
kg/m2, dengan warna atap genteng metal berwarna amber (hitam dengan butiran
merah).
(3) Bahan harus berkualitas baik, mulus, bentuk dan ukuran yang digunakan
harus sama dan beragam.
(4) Kontraktor wajib memberikan contoh bahan kepada konsultan pengawas
untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan,
detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
(5) Suplier/Sub kontraktor/Toko yang menyediakan atau melaksanakan pekerjaan
pemasangan atap genteng metal harus dapat memberikan sertifikat garansi untuk
ketahanan warna dan keutuhan butiran lapisan penutup genteng metal tersebut
kepada kontraktor yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak Pengguna Jasa, dengan
jangka waktu garansi selama minimal 3 (tiga) tahun.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
9.3 PERSYARTAN PELAKSANAAN
a. Persyaratan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan dan persyaratan dari pabrik. Untuk
menangani pekerjaan ini Penyedia Jasa harus menempatkan tenaga ahli/tenaga yang
telah berpengalaman dibidangnya atau sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas/pabrik.
Pemasangan atap metal harus benar-benar rapi dan tertutup rapat. Pemasangan
atap metal sebagai penutup atap harus saling mengunci ke arah vertikal maupun
horisontal.
Bahan atap metal yang terpasang harus sudah memenuhi persyaratan dan telah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Kegagalan dalam pemasangan penutup atap serta lainnya yang berhubungan
dengan atap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus segera diperbaiki
sehingga pekerjaan tersebut betul-betul baik dan sempurna.
Konsultan Pengawas berhak atas percobaan-percobaan uji kebocoran pada atap
tersebut. Apabila terdapat kebocoran maka Penyedia Jasa harus segera
memperbaikinya. Kesalahan-kesalahan memaku bukan pada tempatnya yang
mengakibatkan berlubangnya atap metal menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
dan harus segera mengganti atau menutup lubang tersebut dengan bahan yang diijinkan
oleh Konsultan Pengawas.
b. Cara Penyimpanan di lapangan
Atap metal maupun bahan lainnya pada umumnya dikirim dalam satu
ikatan/tumpukan/kemasan, dan pada waktu transportasi tidak boleh terkena
air/basah
Jika lembaran-lembaran atap metal tersebut belum akan dipasang hendaknya
disusun rapi, pada dudukan balok kayu yang lebih dahulu telah disiapkan di site.
Dalam penyimpanan/penyusunan lembaran-lembaran atap metal tidak
diperkenankan menyentuh langsung dengan tanah. Dan jika diletakan pada udara
terbuka, lembaran-lembaran atap metal harus dilindungi dengan kain yang tidak
tembus air untuk melindungi dari embun maupun hujan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Hindari pengembunan pada atap metal, karena embun dapat merusak pada
permukaan sehingga akan memberikan tampilan yang jelek serta dapat
mengakibatkan kepudaran warna.
Jika ternyata tumpukan itu basah maka lembaran-lembaran tersebut harus dipisahkan
dan dibersihkan dengan kain lap yang kering dan bersih. Kemudian harus diadakan
pengaturan agar terjadi sirkulasi udara yang menyeluruh pada proses pengeringan.
Atap metal jangan ditumpuk dalam keadaan terbalik, permukaan bagian atasnya
harus tetap mengarah ke atas.
c. Pembersihan Sewaktu/Sesudah Pelaksanaan
Perlu diperhatikan bahwa paku, rivet dan kotoran lain harus dibersihkan dari atap selama
pekerjaan berlangsung dan pada akhir pekerjaan setiap harinya. Korosi dan kemungkinan
kerusakan pada lapisan permukaan dapat terjadi ketika besi atau bahan dasar tembaga
dibiarkan tinggal tetap berhubungan dengan atap metal pada keadaan lembab. Seluruh
benda-benda sisa yang menempel pada permukaan atap harus segera dibersihkan.
Pekerjaan Talang
(a) Talang Air Vertikal
o Talang air berbentuk kotak dengan bahan dasar Metal Baja yang digalvanis
dan dilapisi dengan lapisan Powder Coating sehingga tahan karat dan warna
menjadi tahan lama (tidak pudar)
o Untuk pemasangan talang air vertical sudah termasuk aksesoris, seperti penutup
talang, penyambung talang, penahan pipa/gantungan, dll. (disesuaikan dengan
kebutuhan)
(b) Talang Air Horizontal
o Talang air berbentuk bulat lingkaran dengan bahan dasar PVC 3” yang dilapisi
dengan cat besi sehingga warna dapat serasi dengan artistic bangunan gedung.
o Untuk pemasangan talang air ini sudah termasuk aksesoris, seperti penutup
talang, penyambung talang, penahan pipa/gantungan, dll. (disesuaikan
dengan kebutuhan)
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 10
PEKERJAAN PENGECATAN
10.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan pengecatan meliputi dan tidak terbatas pada seluruh
detail yang ditunjukkan dalam gambar.
Pekerjaan Jenis Pengecatan
Dinding Interior Cat Acrylic Emulsion
Dinding Eksterior Cat Acrylic Weathershield
Plafon Cat Acrylic Emulsion Water
Permukaan Dak Beton Proofing
10.2 PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan yang dipakai adalah setara Jotun
b. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan N-3 dan N-4 atau sesuai dengan
spesifikasi pabrik dari cat yang dipergunakan.
c. Standar dari bahan dan prosedur pengecatan ditentukan pabrik pembuat cat. Penyedia
Jasa tidak dibenarkan mengubah standar, misalnya mencampur atau mencairkan cat
tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau Konsultan Pengawas.
d. Dalam keadaan apapun penambahan bahan pengering atau bahan lainnya tidak diijinkan
kecuali jika penambahan ini dianjurkan oleh petunjuk dari pabrik pembuat cat.
10.3 PENGUJIAN
Penyedia Jasa diwajibkan membuktikan keaslian dan kemurnian cat dari pabrik, berupa adanya
segel kaleng, test laboratorium, dan hasil akhir pengecatan. Hasil test kemurnian ini harus
mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk diketahui Konsultan Pengawas. Biaya
pengetesan dibebankan kepada Penyedia Jasa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
10.4 PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
10.4.1 Penanganan Umum
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak asli, masih
tersegel, dan berlabel pabrik.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab
dan bersih sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
c. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dengan tetap
memperhatikan bahwa bahan-bahan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d. Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman,
penyimpanan dan pelaksanaan.
10.4.2 Penanganan Khusus
a. Beberapa jenis cat / bahan lain harus diberi tindakan pengamanan khusus terhadap
bahaya kebakaran dan keracunan. Bahan-bahan tersebut antara lain: spirtus
petroleum, cat minyak, parafin, cat bitumen, thinner, dll
b. Dalam penggunaan bahan-bahan tersebut, harus diikuti dengan beberapa
persyaratan berikut:
Harus tersedia alat pemadam kebakaran portable yang sesuai dan Kotak
P3K dalam jarak dekat yang cukup dapat dijangkau secara cepat.
Ruangan harus cukup memiliki ventilasi yang baik.
Bahan jangan diletakkan / dikerjakan dekat dengan api atau motor listrik
yang mengeluarkan bunga api.
c. Pengaturan pengeluaran barang dari gudang untuk kepentingan
pemakaian harus seefisien mungkin. Barang hanya akan dikeluarkan dalam
jumlah yang memang segera diperlukan.
d. Jangan dibiarkan kaleng penutup cat / bahan lain terbuka terlalu lama.
e. Tidak dibenarkan meninggalkan kaleng-kaleng bekas di tempat pekerjaan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
10.5 CARA PELAKSANAAN
a. Lapisan pertama pengecatan pada permukaan yang baru adalah mempergunakan Alkali
Resisting Primer atau Undercoat (1 lapis).
b. Bila diperlukan untuk menutupi plesteran yang retak rambut, dipergunakan Acrylic
Wallfiller (secukupnya).
c. Cat akhir untuk dinding eksterior/interior dengan menggunakan Acrylic Emulsion
maupun Weathershield dilakukan minimum 3 lapis.
d. Dan untuk hal-hal lainnya Penyedia Jasa diharuskan mengikuti tata cara yang telah
digariskan oleh pabrik pembuat.
10.6 PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Permukaan yang akan dilapisi cat harus sudah kering dengan sempurna dengan
kelembaban yang diijinkan tidak lebih dari 5 %. Minimal pengeringan plesteran dan acian
28 hari dihitung dari selesainya pekerjaan plesteran.
b. Seluruh bidang permukaan dinding, plafon dan lainnya yang akan dicat harus bersih bebas
dari debu dan noda. Apabila terdapat lubang dan cacat lainnya harus
c. Tidak diperkenankan adanya pelaksanaan pengecatan dilakukan saat cuaca lembab,
hujan atau angin berdebu.
d. Pengecatan interior dilakukan dalam ruangan dan lantai ruangan harus sudah dibersihkan
dari segala macam kotoran.
e. Penutupan sementara harus diupayakan oleh Penyedia Jasa jika penutupan ruangan tidak
dapat dengan menutup pintu/jendela yang ada.
f. Cat tidak boleh diulas pada permukaan yang basah, kecuali dalam keadaan khusus.
g. Penyedia Jasa harus memeriksa permukaan yang akan dicat dan harus memberikan laporan
pada Konsultan Pengawas jika ada kerusakan atau bagian yang tidak sempurna akibat
persiapan yang salah. Jika ada keragu- raguan apakah suatu cat khusus dapat merekat pada
suatu permukaan, maka Penyedia Jasa harus membuat pengecatan percobaan yang
sebenarnya.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
h. Setelah bidang permukaan dilapisi 1 x lapisan cat primer, maka harus dibiarkan
selama 2 jam, baru kemudian dilapisi dengan 1 x lapisan cat dasar. Setelah cat dasar
terpasang selama 2 jam dan diamplas halus lalu dibersihkan dengan menggunakan kain
yang bersih. Selanjutnya dilakukan pengecatan sebanyak 3 x lapisan cat terakhir dengan
jangka waktu setiap lapisan terakhir adalah 2 jam atau sesuai standar pabrik.
i. Pelaksanaan pengecatan harus menggunakan roller dan bila terdapat permukaan
yang sulit pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pemakaian kuas.
j. Hasil akhir dari pengecatan harus rata, tidak berbintik-bintik akibat gelembung udara, tidak
ada goresan, dan bebas dari kotoran yang melekat. Bila hasil pekerjaan tidak disetujui
Pengawas, maka wajib bagi Penyedia Jasa untuk memperbaikinya.
k. Untuk keseluruhan pekerjaan pengecatan, Penyedia Jasa diharuskan mengikuti
syarat-syarat dan petunjuk dari pabrik yang megeluarkan, atau dari Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 11
PEKERJAAN PAVING BLOCK
11.1 RUANG LINGKUP
Standar ini mengacu pada berbagai standar mutu sebagai acuan produk paving block. Produk
tersebut digunakan sebagai lapisan perkerasan jalan untuk trotoar dan jalan dengan lalu lintas
ringan dan berat.
Pada pekerjaan ini paving yang digunakan adalah jenis paving tanpa pinggulan ukuran 10 x 20
cm tebal 8 cm warna hitam kombinasi dengan putih (untuk border dan variasi pola lantai) dan abu
(variasi pola lantai).
11.2 PENGERTIAN
Merupakan suatu komposisi bahan bangunan yang dibuat dari campuran semen portland atau
bahan perekat hidrolis sejenisnya, air dan agregat dengan atau tanpa bahan tambahan lainnya yang
tidak mengurangi mutu bata beton itu.
Produk tersebut di buat dengan mesin secara otomatis melalui proses vibrating dan tekanan,
dengan sistem pengisian bahan (faktor feeding system) yang mempengaruhi kualiatas produk.
Proses produksi dilengkapi dengan batching plant untuk proses pencampuran bahan dan alat
pengendali kandungan air (water moisture control). Kekonstanan humidity adukan dan produk
dapat terjaga dengan menambahkan teknologi pengembunan ( fogging).
11.3 ACUAN
BS 6717 Part 1 : 1993, Specification for PavingBlock
SNI 03-0691-1996 : Standar Bata Beton (Paving Block)
SNI 0028-1987-A : Standar Ketahanan Aus
SK SNI S - 02 - 1990 - F : Spesifikasi untuk Agregat Beton
SNI 15 -2049-2004 : Standar untuk Semen Portland
SNI 06 -0387-1989 : Standar Pigmen Besi Oksida
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
11.4 SPESIFIKASI PRODUK
1. Dimensi :
Ketebalan produk yang akan digunakan adalah 8 cm:
T= 8 cm : untuk kontruksi perkerasan lalu lintas sedang sampai berat dengan
frekuensi padat.
seperti : jalan lingkungan, komplek industry, terminal bus, pick up, truk.
Parameter lainnya sebagai acuan standar paving block yang akan digunakan adalah
sebagai berikut :
a. Berbahan dasar campuran beton
b. Mutu Material mengacu pada SNI 03-0691-1996
c. Kuat tekan rata-rata minimal 400 kg/cm2
d. Penyerapan air rata-rata maksimal 3%
e. Ketahanan aus rata-rata minimal 0,09 mm/menit
f. Peryaratan dan Tata Cara Pemasangan Syarat-syarat yang harus diperhatikan:
Lapisan subgrade
Subgrade mempunyai kemiringan minimal sebesar 1,5%. Subgrade harus
dipadatkan dengan kepadatan relative minimal 90% MMD (modified max Dry
Density).
Lapisan subbase
Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus mempunyai kemiringan minimal
2%. Minimum kepadatan relative adalah 95%.
Kanstein/ penguat tepi
Kanstein, gutter, mainhole, atau sejenisnya harus sudah terpasang sebelum
pemasangan paving block, demikian juga untuk instalasi di bawah paving block,
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
seperti drainage/saluran, juga harus sudah dilaksanakan sebelum pemasangan
paving block.
Cara pemasangan:
o Pasir alas dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Prosentage Passing
Sieve
Min % Max %
9,52 mm 100
4,75 mm 95 100
2,36 mm 80 100
1,18 mm 50 85
600 mm 25 60
300 mm 10 30
150 mm 5 15
75 mm 0 10
o Pasir alas di gelar di atas lapisan base yang telah padat dengan
ketebalan berkisar antara 4-5cm, dan di ratakan dengan jidar kayu
dengan memperhatikan kemiringan (min 2%) yang akan dilaksanakan.
o Penggelaran pasir alas tidak melebihi jarak 1m di depan paving yang
akan di pasang dan tidak terganggu oleh getaran apapun sampai paving
tersebut selesai dikerjakan (selesai dipadatkan menggunakan vibrator plate
compector).
o Pemasangan paving di mulai dari titik /garis dengan cara bergerak maju
dan berdiri diatas paving yang telah terpasang, setiap permukaan paving
disemaikan dengan acuan benang pembantu menggunakan pemukul dari
kayu. Setiap pengakhiran harus terisi paving yang telah di potong
(menggunakan paver cutter).
o Pengisian joint filler langsung dilakukan pasir isi dengan
spesifikasi sebagai berikut:
Persyaratan pasir isi yang biasa sebagai berikut:
Prosentage Passing
Sieve
Min % Max %
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
9,52 mm 100
4,75 mm 100
2,36 mm 90 100
1,18 mm 60 90
600 mm 30 60
300 mm 15 30
150 mm 5 10
Batas kandungan air pasir atas 6-8%, dan maks 1% untuk pasir
pengisi. Pasir harus terbebas dari kandungan garam yang akan
menyebabkan terjadinya efflorescence.
o Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat vibrator
plate compector, agar rata dan pasir isi dapat mengisi celah-celah
antar paving tersebut. Ini dilakukan sebayak 2 putaran dengan arah
yang berbeda.
o Pengisian joint filler untuk ke 2 kali disertai dengan menyapu pasir
pengisi celah dan pemadatan dilakukan sebayak 2 putaran dengan
arah yang berbeda untuk hasil yang maksimal.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 12
PEKERJAAN KANSTEEN
12.1 RUANG LINGKUP
Standar ini mengacu pada berbagai standar mutu sebagai acuan produk kanstein. Produk ini
digunakan sebagai pembatas trotoar, median jalan, pulau dan mencegah kendaraan keluar dari
jalur lalu lintas.
Pada pekerjaan ini kanstein yang digunakan adalah jenis Kanstein penghalang (Barrier curb)
dengan ukuran 400 x 60 x 155 mm, yang berfungsi sebagai penghalang antara bidang jalur laju
kendaraan dengan taman.
12.2 PENGERTIAN
Merupakan suatu komposisi bahan bangunan yang dibuat dari campuran semen Portland atau
bahan perekat hidrolis sejenisnya, air dan agregat dengan atau tanpa bahan tambahan lainnya yang
tidak mengurangi mutu bahan bata beton itu.
Fungsi kainsten adalah sebagai berikut Fungsi :
Untuk menghalangi/ mencegah kendaraan keluar dari jalur lalu lintas (barrier curb).
Untuk membentuk sistem drainase perkerasan jalan (gutter curb and barrier gutter
curb).
Sebagai proteksi terhadap pejalan kaki.
Untuk mempertegas batas jalur lalu lintas kendaraan dengan jallir – jalur lainnya.
Untuk menambah nilai estetika.
Keuntungan dengan memakai kanstein adalah memberi tampilan yang rapi pada lahan/tapak,
menyediakan suatu bingkai pada lahan yang permanen dan tahan lama; merupakan suatu
penghalang akar tanaman yang efektif, kanstein tidak akan berpindah karena digilas kendaraan,
pemotong rumput lainnya, cepat dan instalasi mudah dikerjakan, menciptakan suatu pembatas tepi
yang kontinu yang mudah diaplikasikan pada berbagai kondisi lahan/ tapak.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Produk kanstein dibuat dengan mesin melalui proses vibrating, proses produksi dilengkapi
dengan batching plant untuk proses pencampuran bahan
12.3 ACUAN
SK SNI S -02-1990-F : Spesifikasi untuk Kanstein
SK SNI S -02 -1990 - F : Spesifikasi untuk Agregat Beton
SNI 15-2049-2004 : Standar untuk semen Portland
12.4 SPESIFIKASI PRODUK
1. Dimensi :
Bentuk dan ukuran produk yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
No Type Keguaan Utama Penempatan Bentuk dan Ukuran
1
Median, trotoar, untuk jalan
Kanstein penghalang Untuk
dimana f u n g s i p e n gaman Uk. 40 x 6 x 15 cm
(Barrier curb) menghal encegah
diperlukan
angi/m endaraa
k n
Parameter lainnya dari produk ini jika di bandingkan terhadap acuan standar adalah
sebagai berikut :
1. Berbahan dasar campuran beton
2. Mutu Material mengacu pada SNI S 02-1990-F
3. Kuat tekan rata-rata minimal 225 kg/cm2
4. Peryaratan dan Tata Cara Pemasangan
Cara pemasangan Kanstein adalah sebagai berikut:
Tebalkan selapis beton penyokong setebal minimun 7 cm.
Pasang beton pembatas di atas beton penyokong beton tersebut sewaktu
masih dalam keadaan basah, sehingga ketinggian dan kelurusan beton pembatas
sesuai dengan benang pembantu.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Tambahkan adukan beton pada bagian belakang beton pembatas.
Setelah beton peyokong dalam keadaan setengah kering barulah ditimbun
dengan tanah.
Beton pembatas sering di kombinasikan dengan tali air dan mulut air sebgai
saluran untuk membuang air hujan, apabila pertemuan antara beton pembatas dan
lapisan blok tidak diberi tali air biasanya beton pembatas mudah terkena gesekan
roda kendaraan.
Perhatikan cara pemasangan kanstein, karena kesalahan atau kekurangan
dalam pembuatan kanstein kan langsung mempengaruhi daya dukung
perkerasan.Kerusakan yang terjadi bila pelaksanaan kanstein kurang benar antara
lain: Deformasi lateral (Creeping), cacat sambungan (deformed joint), pecah-
pecah, deformasi permukaan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 13
PEKERJAAN LANDSCAPE
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk mencapai hasil yang baik (maksimal).
Pekerjaan tersebut mulai dari pembersihan tanah, persiapan tanah dan penambahan top soil serta
pembentukan tanah kemudian penanaman pohon lengkap dengan steiger, tanaman
semak/perdu/penutup tanah serta penanaman rumput di halaman.
Uraian macam pekerjaan:
Pekerjaan Persiapan Penanaman
Pekerjaan Tanah dan Pasir
Pekerjaan Beton dan Pasangan
Pekerjaan Tanaman untuk Taman
13.2 PROSEDUR UMUM
13.2.1 Semua Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk dan syarat syarat
pekerjaan lansekap, peraturan pemakaian bahan yang berlaku, standard
spesifikasi bahan yang digunakan serta sesuai dengan petunjuk konsultan
Konsultan Supervisi.
13.2.2 Sebelum memulai pekerjaan, harus dilaksanakan kordinasi dengan struktur, arsitek
M&E dan lainnya, supaya tidak terjadi kerusakan terhadap pekerjaan yang sudah
terpasang atau sedang dipasang.
13.2.3 Semua bahan sebelum dipasang, harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Supervisi.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
13.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN PENANAMAN TANAMAN
13.3.1 Pekerjaan Persiapan
a. Pemb ersihan lo kasi
Lokasi yang akan ditanami, harus bersih dari kotoran, puing bangunan, sisa
akar tanaman dan tanaman liar. Kemudian tanah digemburkan
b. Pengadaan tanaman atau penyediaan bibit.
Tanaman harus berasal dari stock nursery yang sudah tumbuh, dalam
keadaan terbungkus (keranjang/poly bag)
Perlu diperhatikan cara pengangkutan yang baik untuk mengurangi resiko
kerusakan tanaman.
c. Pengujian bibit tanaman
Pengujian dilakukan berupa memeriksa jumlah dan jenis tanaman, melihat
bentuk / form dari tanaman, tanaman harus bebas dari penyakit. Jika
tanamanterssebut sudah dalam keadaan baik dan memenuhi syarat, maka bibit
tanaman tersebut disimpan teratur ditempat yang teduh.
d. Pengadaan peralatan kerja/ bahan penunjang lain. Disediakannya peralatan
peralatan standard untuk melakukan pekerjaan tersebut termasuk
ketersediaan air bersih yang bebas dari lumpur dan bahan kimia yang merusak.
13.3.2 Pekerjaan Tanah
a. Pembersihan Tanah
Tanah yang telah siap untuk dilaksanakan penanaman harus benar benar bersih
dari puing, kerikil, dll Tanah yang dipakai untuk urugan adalah lapisan
tanah top soil
b. P engolahan ta nah
Pembuatan lubang lubang sesuai dengan kebutuhan dan didiamkan
selama 5 hari. Tanah yang dibuang diganti dengan top soil baru yang
dicampur dengan pupuk dengan perbandingan seperti disebutkan
diuraian berikut.Pembentukan tanah, leveling tanah mengikuti gambar rencana.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
13.3.3 Pekerjaan Penanaman
Semua pekerjaan harus sesuai dengan rencana. Jika terjadi perbedaan
antaragambar dan keadaan di lapangan, maka harus dilaporkan kepada
konsultan Konsultan Supervisi untuk diambil keputusan dari perbedaan tersebut.
13.3.3.1 Pekerjaan Penanaman Pohon
a. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi persiapan peralatan
Ketersediaan alat pemeliharaan seperti selang, ember,
alat penggembur tanah
Steger tanaman
Penyediaan pupuk
Penyediaan bibit
b. Pematokan dan Pengolahan Tanah
Seluruh permukaan tanah diurug dengan top soil (tanah merah
super tanpa batu), minimal setebal 20 cm padat ketinggian
sesuai rencana. Kemudian baru diadakan pengolahan tanah.
Top soil sampai kedalaman 50 cm dicampur dengan humus
dengan bandingan 3 bagian top soil berbanding dengan 1 bagian humus.
Periksa PH tanah. PH yang baik adalah sekitar 4,5 – 8,5.
Penggalian lubang tanaman untuk pohon :
o ukuran atas 80 x 80 cm
o ukuran dasar lubang 80 x 80 cm
o ukuran dalam 100 x 100 cm
c. Pelaksanaan Penanaman Pohon
Setelah didiamkan selama 5 hari dan pupuk sudah menyatu
dengan tanah olahan lubang tersebut disiram dengan air
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Keranjang atau pembungkus tanaman harus dilepas dengan hati-
hati dekat lubang yang ditanami
Bibit tanaman tersebut dimasukkan dengan hati hati kedalam
lubang yang akan ditanamiTanah diurug sedikit demi sedikit
(top soil +pupuk) sambil dipadatkan secukupnya supaya
tanaman tidakgoyah
Pangkal batang pohon harus tepat pada permukaan tanah, setelah
itu kompos steril siap pakai diletakkan diatas permukaan tanah setebal
5 cm.
Batas permukaan tanaman harus lebih tinggi 5 – 10 cm
dari permukaan tanah yang sebenarnya.
Setelah pekerjaan penanaman selesai, kemudian dipasang steger
(penunjang tanaman) yang diikat dengan tali ijuk.
Batang tanaman yang diikat denngan steger terlebih dahulu
dibungkus dengan karung supaya batang tanaman tersebut tidak rusak.
Daun yang terlalu tua/ masih muda harus dikurangi, dengan
maksud untuk membantu mengurangi penguapan.
Kemudian disiram dengan air sebanyak 10 liter untuk setiap
pohon, dan untuk selanjutnya penyiraman dilakukan setiap 2
kali sehari selama dua bulan pertama setelah penanaman.
13.3.3.2 Pekerjaan Penanaman Semak / Peredu
a. Pekerjaan Persiapan
Secara umum sama dengan Persiapan penanaman pohon.
b. Pengolahan Tanah
Seluruh tanaman harus bersih dari tanaman liar/sampah
Tanah asli diganti dan diolah dengan perbandingan 7 bagian
tanahtop soil berbanding dengan 3 bagian humus steril. Kedua bahan
dicampur
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
merata, setelah itu tanah digemburkan dan dicangkul sedalam 50
cm
Lapisan kompos diletakkan pada lubang lubang yang akan
ditanami tanaman setebal 5 cm
Kemudian lubang tersebut didiamkan selama 3 hari.
c. Pelaksanaan Penanaman
Secara umum, teknis pelaksanaan penanaman sama dengan
penanaman pohon
Setelah selesai penanaman, kemudian disiram air sebanyak 10
liter/m2 dan penyiraman selanjutnya dilakukan 2 (dua) kali
sehari - Jarak tanaman sesuai gambar
Pekerjaan diatas dilakukan setelah selesai
pekerjaan sipil/engineering dan penanaman pohon.
13.3.3.3 Pekerjaan Penanaman Rumput
a. Petunjuk Penanaman
Seluruh areal yang akan ditanami rumput, dicangkul minimum 20
cm kemudian tanah asli diganti dengan top soil bercampur
humus dengan perbandingan 3 bagian top soil berbanding
dengan 1 bagian humus.
Areal bebas dari sampah, puing dan rumput liar
Permukaan tanah untuk penanaman rumput pada bidang luas harus
dibuat kemiringan 2 per mil atau sesuai gambar. Hindari terjadi
lubang lubang genangan air serta erosi.
b. Cara Penanaman Rumput
Rumput berupa lempengan 30x30 cm dari jenis rumput gajah mini
Daerah yang ditanami harus dicangkul dan diratakan
sambil dipadatkan
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Untuk meratakan permukaan, cukup menggunakan sebilah
papan yang dipukul berulang kali ke permukaan rumput atau
digiling dengan buis beton ukuran kecil diberi lapisan pasir.
Penyiraman dilaksanakan 2 kali sehari sampai rumput tumbuh
dengan baik. Selanjutnya cukup disiram sehari sekali.
Dalam proses pertumbuhan rumput, tanaman liar lainnya harus
dibuang tanpa menggunakan weed killer.
lubang tersebut didiamkan selama 3 hari.
c. Penyediaan pupuk kandang steril siap pakai
Pupuk organik diberikan pada awal penanaman, dengan
kondisi pupuk matang / pupuk siap pakai, sehingga tidak terlalu
panas bagi
d. tanaman.
Lokasi penyimpanan pupuk pada daerah yang tidak terlalu lembab.
Jumlah pupuk yang diperlukan disesuaikan dengan jumlah tanaman
(1kg / 3 m2).
13.4 PEMELIHARAAN
13.4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan tenaga, bahan bahan serta peralatan dan alat bantu untuk
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang dilaksanakan untuk
memelihara dan merawat segala tanaman yang telah selesai ditanam maupun
yang belum ditanam dari segala kerusakan.
Pekerjaan ini meliputi:
o Penyiraman
o Penyiangan
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
o Penggantian pohon/tanaman mati atau rusak
o Pemangkasan
o Pemupukan
o Pemberantasan hama/penyakit
13.4.2 PERSYARATAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN TANAMAN
Semua pekerjaan dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar dan syarat
pekerjaan
Pemeliharaan tanaman adalah selama 6 bulan setelah penanaman
Selama jangka waktu tersebuut kontraktor diwajibkan secara teratur
memelihara tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian menjadi
tanggung jawab kontraktor
Pemeliharaan tanaman ini disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman
13.4.3 BAHAN DAN MATERIAL
Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat kerja
Pupuk dan obat anti hama yang digunakan sesuai dengan syarat yang
berlaku
Penggantian tanaman harus sesuai dengan rencana.
13.4.4 PENYIRAMAN
Penyiraman dilakukan dengan air bersih, bebas dari segala bahan
organis/zat kimia lain yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman
Penyiraman dilakukan dengan selang dan dilakukan secara teratur ( 2x
sehari sampai tanaman tersebut tumbuh dan sehat), banyaknya air harus sampai
membasahi permukaan tanah.
Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terlihat tergenang air,
air harus dapat terserap baik oleh tanah disekitar tanaman.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
13.4.5 PENYIANGAN
Penyiangan harus dilakukan teratur setiap dua minggu sekali bagi semua
tanaman
Penggemburan tanah dilakukan disekeliling tanaman . hindari jangan
sampai merusak akar
Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terlihat tergenang air, air harus
dapat terserap baik oleh tanah disekitar tanaman.
13.4.6 PEMANGKASAN
Pemangkasan dilakukan setiap bulan
Untuk rumput, pemangkasan dilakukan dengan gunting tanaman
13.4.7 PEMUPUKAN
Pemupukan menggunakan pupuk organik dan pupuk anorganik
Kebaikan dari pupuk organik yaitu dapat merubah keadaan
tanah padat menjadi tanah berongga dan subur. Pupuk organic baik
digunakan untuk pemupukan tanaman baru.
Pupuk Anorganik dapat memberikan kekurangan unsur makanan yang kurang pada
tanaman
o Pupuk yang mengandung unsur N, misal Urea- 14 gram Urea untuk setiap 1
m2 luas tanah
Kegunaannya untuk mempercepat pertumbuhan, menyuburkan daun
Digunakan pada rumput, dengan cara ditabur sesuai dosis ,kemudian
disiram dengan air secukupnya.
o Pupuk yang mengandung unsur P,K, misalnya NPK & TSP - Unsur P
untuk merangsang pembungaan
Unsur K untuk memperkuat akar
Untuk pohon : 0,3 kg/pohon tiap 2 bulan sekali
Untuk semak/perdu : 0,1 kg/m2 tiap 2 bulan sekali.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
o Pupuk Kandang
Terdiri dari kotoran ayam, kambing, sapi dengan catatan pupuk
kandang tersebut sudah membusuk dan menjadi tanah (sudah matang).
Pemakaian 2 – 5 kg / m2
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAGIAN IV
SPESIFIKASI PEKERJAAN MEKANIKAL
BAB 1
INSTALASI MEKANIKAL
1.1 SYARAT-SYARAT UMUM
Syarat-syarat umum instalasi Mekanikal ini berisi perincian yang memperjelas menambahkan hal-
hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat Administratif. Dalam hal ini Buku Syarat- syarat
administratif saling melengkapi dengan Syarat- syarat Umum Teknis Mekanikal.
1.2 SYARAT-SYARAT UMUM
Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai undang- undang dan
peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh badan yang berwenang dalam hal
ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas.
Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi Mekanikal
untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Penyedia Jasa sehingga dapat berdiskusi
dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa diharuskan melaksanakan test pekerjaan penuh di bawah persyaratan
operasional. Testing harus dilaksanaan dihadapan Direksi/ Pengawas.
Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab
Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus mengganti/memperbaiki hal tersebut di atas.
Semua biaya pengurusan perijinan, lisensi, dan pengujian adalah tanggung jawab Penyedia
Jasa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas
pekerjaan, dan lain-lain untuk sistem instalasi Mekanikal ini harus sesuai dengan standar-
standar sebagi berikut:
(a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) th. 1987
(b) Peraturan-peraturan lain yang telah ditentukan PLN.
(c) Pedoman Plambing Indonesia 1979.
(d) Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi no.
59/DP/1980.
(e) Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
(f) Peraturan pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan, Dirjen Cipta
Karya, Direktorat Teknik Penyehatan, 1968.
(g) Algeemene Voorwarden Drink Water Instalatir (AVWI)
(h) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.173/Men.Kes/Per/ VIII/77, tentang
pengawasan pencemaran air dari Badan Air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan
dengan kesehatan.
(i) Peraturan-peraturan dengan standar yang telah disesuaikan dengan standar internasional
dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC, dll.
(j) Peraturan perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
(k) Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat
dalam gambar-gambar.
(l) Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 1980 (Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI).
(m) Pedoman penanggulangan bahaya kebakaran th 1980 (Departemen PU)
(n) Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung
tahun 1985 (Departemen PU).
(o) N.F.P.A dan F.O.C sebagai pelengkap.
(p) Peraturan Telekomunikasi 1989.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(q) Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem Mekanikal ini selain dari persyaratan-
persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan
oleh pabrik pembuatnya.
Pekerjaan dianggap selesai apabila:
(a) Telah mendapat surat pernyatan dari Konsultan Pengawas.
(b) Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pengguna Jasa telah dipenuhi, sehingga
Pengguna Jasa dapat membenarkannya.
(c) Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi/ Pengawas,
Konsultan Perencana, dan Pengguna Jasa dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi
teknis.
1.2.1 Penyedia Jasa
Hanya Penyedia Jasa yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
Yang dimaksud dengan Penyedia Jasa dalam spesifikasi ini adalah badan
pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan
pemasangan instalasi Mekanikal ini sampai selesai.
Penyedia Jasa harus mempunyai tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C)
untuk pekerjaan plambing dan kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab
di bidangnya masing-masing. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi
Mekanikal dalam proyek dan menempatkan tenaga ahli yang setiap saat dapat
berdiskusi dan memutuskan setiap permasalahan teknis dan administrasi di lapangan.
Penyedia Jasa harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang,
peraturan persyaratan umum maupun suplementernya, persyaratan standar
internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen
pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala penunjuk tertulis yang telah
dikeluarkan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Penyedia Jasa dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas atau pihak lain
yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya dokumen-dokumen pelelangan, gambar-
gambar, dan lainnya bila terdapat hal-hal yang kurang jelas.
Penyedia Jasa wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan dari pihak Konraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila
pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Apabila
sampai terjadi gangguan maka Penyedia Jasa wajib mengerjakan saran-saran perbaikan
untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab
atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
1.2.2 Koordinasi Dengan Pihak Lain
Untuk kelancaran pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengadakan koordinasi/ penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk
tenaga ahli sebelum pekerjaan dimulai maupun pada waktu pelaksanaan. Gangguan
dan konflik diantara Penyedia Jasa harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat
tidak adanya koordinasi menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainya, agar sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merek yang sama untuk
seluruh proyek ini agar mudah pemeliharaannya.
Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli oleh pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistem
ini, Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
Penyedia Jasa harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Penyedia
Jasa lainnya untuk melaksanakan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-
sensor, perletakan peralatan/instalasi, pembuatan sparing dan lain-lainnya pada/untuk
peralatan Mekanikal agar sistem Mekanikal keseluruhannya dapat berjalan dengan
sempurna. Dalam hal ini Penyedia Jasa masih tetap bertanggung jawab penuh atas
peralatan-peralatannya tersebut.
1.2.3 Penolakan Pekerjaan
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, dan ternyata Penyedia Jasa gagal
untuk melaksanakan perbaikan ini dalam jangka waktu yang cukup menurut Konsultan
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pengawas serta pihak yang berwenang, maka secara keseluruhan atau sebagian dari
sistem ini sebagai kenyataannya, dapat ditolak atau diganti.
Dalam hal ini Pengguna Jasa dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas atas biaya dan tanggung-jawab Penyedia Jasa.
1.2.4 Pengawasan Instalasi
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat gambar kerja/shop
drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah
dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini disesuaikan dengan
kondisi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dimulai bila gambar kerja telah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara
tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu
1 (satu) bulan setelah Penyedia Jasa menerima SPK.
Penyedia Jasa harus membuat jadwal/skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga kerja,
skedul pengadaan peralatan dan network planning yang terinci untuk setiap
pekerjaannya dan diserahkan dalam waktu 15 hari kalender sesudah menerima SPK.
Penyedia Jasa harus mengadakan:
(a) Laporan kegiatan pekerjaan harian.
(b) Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
(c) Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Mekanikal yang telah selesai dikerjakan, Penyedia
Jasa harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Konsultan Pengawas atau pihak
yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahap pekerjaan sistem Mekanikal telah
dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada. Tahap-tahap sistem ini ditentukan
kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh Penyedia
Jasa.
Didalam setiap pelaksanaan pekerjaan pengujian dan trial run pekerjaan sistem Mekanikal
harus dihadiri pihak Konsultan Pengawas, Konsultan, tenaga ahli dan pihak-pihak
lain yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa. Untuk itu harus dibuatkan
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
berita acaranya bersama pemegang merek peralatan yang telah diuji dari Penyedia Jasa
yang bersangkutan. Peralatan pengujian ini harus berkualitas baik dan sudah ditera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
Penyedia Jasa wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas atau tenaga ahli
yang ditugaskan apabila sekiranya teradi kesulitan atau gangguan-gangguan yang
mungkin terjadi pada saat melaksanaan pekerjaan.
Untuk pekerjaan diluar jam kerja, biaya yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas
untuk pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
1.2.5 Pembersihan Lapangan
Setiap hari setelah selesai bekerja, Penyedia Jasa harus membersihkan lapangan yang
telah digunakan. Penyedia Jasa hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk
koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
Setelah kontrak selesai, Penyedia Jasa harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaan
dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa pemeliharaan.
Penyedia Jasa harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/bangunan dengan
Portable Fire Extinguisher class A/B/C (15 lbs) atau setiap jenis lain untuk setiap
luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya Penyedia Jasa.
1.2.6 Petunjuk Operasi,Pemeliharaan dan Pendidikan
Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Penyedia Jasa harus menyerahkan :
(a) Gambar-gambar jadi (as-built drawing), dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3
(tiga) set dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set. (b) Katalog spare-parts.
(b) Buku petunjuk operasi dalam Bahasa Indonesia.
(c) Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini juga
dalam bahasa Indonesia.
Data-data tersebut harus diserahkan kepada Pengguna Jasa sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Konsultan Pengawas sebanyak 2 (dua) set.
Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan maka pekerjaan
Penyedia Jasa belum bisa diprestasikan 100 %.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Penyedia Jasa harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas
secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang
selama 3 (tiga) bulan sebelum penyerahan pertama dan sesudah penyerahan pertama
proyek dilakukan.
Penyedia Jasa harus mengadakan rencana sistem pendidikan ini terlebih dahulu kepada
Konsultan Pengawas. Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan
perawatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Konsultan Pengawas dan
sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan dalam
dinding di dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk Konsultan
Pengawas.
1.2.7 Service dan Garansi
Keseluruhan instalasi Mekanikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun sesudah tanggal
saat sistem diterima oleh Konsultan Pengawas secara baik (setelah masa
pemeliharaan).
Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa
garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
Penyedia Jasa wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau
sistem yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi akibat kesalahan pabrik atau
pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kalinya.
Penyedia Jasa wajib menempatkan 2 (dua) orang setiap hari kerja untuk
mengoperasikan dan merawat peralatan Mekanikal dan mendatangkan 1 (satu) orang
supervisor sekali seminggu untuk memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan
selama masa pemeliharaan.
Penyedia Jasa harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh sistem
Mekanikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserahterimakan
pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun setelah serah-terima kedua.
1.2.8 Ijin
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Penyedia Jasa atas tanggungan dan
biaya Penyedia Jasa.
Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan resminya yang
mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak Konsultan Pengawas dengan semua biaya atas
beban Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang
dipatenkan serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya yang diperlukan untuk
itu. Untuk hal ini Penyedia Jasa wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal
tersebut di atas.
Penyedia Jasa harus menyerahkan semua ijin atau keterangan resmi yang diperolehnya
mengenai instalasi proyek ini kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk,
sebelum penyerahan kedua dilakukan.
Penyedia Jasa harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas setiap
akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila melaksanakan pekerjaan diluar
jam kerja (kerja lembur).
Penyedia Jasa harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak, pemerintahan
setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang dikerjakan. Dalam hal ini
semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut harus
dibayar oleh Penyedia Jasa, termasuk biaya memperbanyak gambar yang diperlukan
untuk pengurusan IMB.
1.2.9 Korelasi Pekerjaan
Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Mekanikal
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan
pengangkutan tanah bekas galian/pembersihan.
Semua pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding, lantai, langit-
langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Penyedia Jasa berikut
perapihan/finishing-nya kembali.
Penyedia Jasa harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari peralatan-
peralatan ke panel yang disediakan oleh Penyedia Jasa listrik sesuai dengan gambar
dokumen tender.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Untuk itu Penyedia Jasa wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut apakah sudah
sesuai dengan panel yang akan disambungkan. Segala akibat yang timbul akibat
penyambungan ini menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan
yang diperlukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan yaitu: air, listrik, saniter
darurat. dll. harus disediakan oleh Penyedia Jasa dengan terlebih dahulu membuat gambar
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi
lapisan isolasi peredam getaran pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan
dan pemeliharaan dari segi teknis.
Penyedia Jasa harus memindahkan semua instalasi mekanikal (pipa air bersih, pipa air
kotor, pipa hidran, dan lain-lain) yang sudah terpasang (existing) dilokasi proyek yang
mengalami gangguan akibat pekerjaan ini, ke tempat lain dengan tidak mengubah
fungsinya semula.
Untuk itu Penyedia Jasa diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan
Pengawas untuk dimintakan persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut
harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Penyedia Jasa.
Akibat pekerjaan tersebut di atas, (pembobokan, pembongkaran dan sebagainya) harus
ditutup kembali seperti semula dan dirapikan/difinish yang rapi sehingga tidak terlihat
lagi bekas-bekas pembobokan.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Penyedia Jasa harus menyerahkan
gambar/data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan dipasang, agar
peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut pengamanannya. Jika hal ini
tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
1.2.10 Sub Penyedia Jasa
Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
lain-lain, Penyedia Jasa dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
Penyedia Jasa lain setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Penyedia Jasa masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada sub Penyedia Jasa (disubkontrakkan).
1.2.11 Wakil Penyedia jasa (lihat : syarat umum kontrak)
Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang yang
cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh penanda-tangan kontrak untuk
mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
pekerjaan instalasi pada proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila
ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang secara tertulis diberikan
wewenang untuk mewakilinya.
Nama, perincian pengalaman kerja Wakil Penyedia harus disertakan oleh Penyedia
Jasa pada saat penawaran dilakukan. Bilamana menurut pendapat pihak Konsultan
Pengawas, Konsultan perencana atau pihak yang berwenang, Wakil Penyedia yang
ditunjuk kurang cakap menjalankan tugasnya, Penyedia Jasa harus menggantinya
dengan yang lain.
Selama Wakil Penyedia belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak harus bertindak
sebagai Wakil Penyedia.
1.2.12 Wakil Penyedia jasa (lihat : syarat umum kontrak)
Penyedia Jasa harus menyerahkan brosur teknis asli peralatan utama Mekanikal juga
brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup detektor, sensor dan lainnya beserta data
teknis dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut pada waktu tender. Pada brosur-
brosur peralatan/bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang jelas.
Apabila ada data-data serta bahan yang diajukan menyimpang dari bahan yang disebutkan
dalam gambar-gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi Penyedia Jasa tersebut
akan dikurangi dan Penyedia Jasa harus dapat menggantinya sesuai dengan gambar
dan spesifikasinya.
Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan diubah sesuai dengan
spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan biaya Penyedia
Jasa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik, tidak
cacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Penyedia Jasa harus menjaga kebersihan
serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi ini sebelum
dipasang.
Bila ternyata dipakai/digunakan bahan/peralatan lama, bekas dipergunakan, cacat atau
rusak, Penyedia Jasa harus menggantinya dengan bahan-bahan dan peralatan
yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan
Penyedia Jasa.
Tidak diperkenankan mendatangkan bahan/peralatan masuk ke site sebelum
contoh atau brosurnya disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua bahan yang
telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dan spesifikasi, contoh ataupun brosur
yang telah disetujui, maka bahan/peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam
waktu 1 x 24 jam sejak diketahuinya penyimpangan itu oleh Konsultan Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka barang tersebut akan dimusnahkan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 2
PEKERJAAN PLUMBING
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
2.1.1 Pekerjaan Air Bersih
Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan utama yang diperlukan
dalam sistem penyediaan air bersih berupa pompa-pompa, panel pompa beserta
perlengkapannya.
Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta perlengkapan yang meliputi pemipaan
tangki atas, pemipaan pada instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada setiap titik
pengeluaran.
Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitari seperti halnya closet, wastafel, urinal
dan lain-lain.
2.1.2 Pekerjaan Air Kotor
Pengadaan dan pemasangan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam sistem pembuangan
air kotor.
Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closet, wastafel, urinal, floor
drain dan lain-lain.
2.1.3 Pekerjaan Air Hujan
Pengadaan pipa-pipa beserta perlengkapan yang diperlukan dalam sistem pembuangan air
hujan.
Pemasangan system pemipaan pembuangan air hujan dari atap bangunan hingga saluran
pembuangan/drainase.
Pemasangan pipa-pipa yang menghubungkan antara saluran pembuangan/ drainase
bagian belakang bangunan dengan saluran pembuangan/drainase bagian depan bangunan.
2.1.4 Testing & Commissioning
Mengadakan testing dan commissioning semua sistem pekerjaan yang terpasang.
2.2 STANDAR / RUJUKAN
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa harus mengikuti semua aturan dan
standar yang berlaku termasuk melengkapi sistem dalam pekerjaan dengan segala peralatan
untuk kesempurnaan, kemudahan pengaturan, perawatan dan keamanan operasi sesuai dengan
salah satu atau lebih peraturan- peraturan berikut:
a. ANSI, American National Standard Organization.
b. ASTM, American Society of Testing of Material.
c. BSI, British Standard Institution.
d. JIS, Japanese Industrial Standard.
e. PPI, Pedoman Plambing Indonesia.
f. SII, Standard Industri Indonesia.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
h. Peraturan Depnaker tentang Keselamatan Kerja.
2.3 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.3.1 Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuaikan dengan
tahap-tahap pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2.3.2 Material
Penyedia Jasa harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru
bebas dari defective material, improper material dan menjamin terhadap kualitas atau mutu
barang sesuai dengan tujuan spesifikasi.
Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti dengan
yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah ditanda tangani
berita acara penerimaan barang.
Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material/peralatan menjadi tanggungan/ beban
Penyedia Jasa.
2.3.3 Gambar-gambar dan Spesifikasi
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan suatu kesatuan dan
tidak dipisah-pisahkan.
Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat
bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
spesifikasi perencanaan saja. Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya
tambahan.
2.3.4 Gambar-gambar Perencanaan
Di dalam gambar-gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci.
Semua bagian-bagian tersebut di atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
secara spesifikasi harus disesuaikan dan dipasang oleh Penyedia Jasa, apabila diperlukan,
agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang
wajar.
2.3.5 Gambar-gambar Kerja
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan (site).
Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
Selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, Penyedia Jasa harus memberikan tanda- tanda
dengan pinsil/tinta merah pada set gambar atas segala perubahannya, penghapusan atau
penambahan pada instalasi tersebut
2.3.6 Gambar Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus membuat gambar instalasi secara mendetail (Shop Drawing) untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas, juga harus menyerahkan Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing)
yang meliputi denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail peralatan dari
seluruh instalasi di atas yang digambar di kertas kalkir.
Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti
Pedoman Plambing Indonesia tahun 1979.
2.3.7 Contoh-contoh Barang
Penyedia Jasa wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan, kepada Konsultan Pengawas atau brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan
menunggu persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum alat-alat tersebut dipasang.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya akan dikirimkan ke kantor penyelidikan
bahan-bahan atas biaya Penyedia Jasa.
Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh
Konsultan Pengawas, maka Penyedia Jasa harus mengangkut bahan- bahan tersebut ke luar
lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, harus sudah tidak ada di lapangan (site)
2.3.8 Tenaga Pelaksanaan
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya (Skilled Labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi. Untuk
pelaksanaan khusus, Penyedia Jasa harus memberikan surat pernyataan yang membuktikan
bahwa tukang-tukangnya yang melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai
pengalaman dan kecakapan.
Penyedia Jasa wajib mempunyai PAS INSTALATUR yang dikeluarkan oleh PDAM
setempat sesuai dengan Domisili dengan Penyedia Jasa/Penyedia Jasa tersebut.
2.3.9 Pengamanan
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan-peralatan untuk instalasi
ini dari pencurian atau kerusakan.
Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh Penyedia
Jasa tersebut tanpa tambahan biaya.
2.4 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
2.4.1 Peraturan-perturan / Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan- peraturan
pembangunan yang syah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan Kontrak ini
harus betul-betul ditaati.
Penyedia Jasa dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari
peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut di atas.
2.4.2 Material/Bahan-bahan Yang Dipakai
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Untuk pipa-pipa jaringan Air Bersih yaitu pipa-pipa PVC dengan diameter disesuaikan
dengan gambar rencana, dengan merk Wavin, Maspion atau yang sejenis. Pipa PVC yang dipakai
2
berkategori class AW (10 kg/cm ) JIS K 6742.
Untuk pipa air kotor, air buangan, pipa vent dan pipa-pipa raiser yaitu dipakai pipa PVC,
dengan merk Wavin, Maspion atau yang sejenis. Pipa PVC yang dipakai berkategori class
2
AW (10 kg/cm ) JIS K 6742.
2.4.3 Pengujian
2.4.3.1 Pengujian Sistem Pembuangan Air Kotor dan Buangan
Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup
(plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan lubang
vent tertinggi.
Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan tersebut di atas, minimum 1 jam dan
penurunan air selama waktu tersebut tidak turun lebih dari 10 cm, atau dengan pengujian
2 2
hydrostatic sebesar 4 kg/cm untuk pipa cabang dan 6 kg/cm untuk pipa induk.
Apabila pemilik menginginkan pengujian lain disamping pengujian di atas, Penyedia Jasa
harus melakukannya tanpa tambahan biaya.
2.4.3.2 Pengujian Sistem Pembuangan Air Kotor dan Buangan
Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan
2 2
9 kg/cm untuk pipa sanitary dan 12 kg/cm untuk pipa Fire Fighting tanpa mengalami
kebocoran dalam waktu minimum 3 jam tekanan tersebut tidak turun/berubah.
Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang
pipa maksimum 100 meter. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa. Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh
Pengawas atau Konsultan Pengawas, selanjutnya apabila telah diterima/ memenuhi
syarat akan dibuatkan berita acaranya.
2.4.4 Sistem Pemipaan
2.4.4.1 Sistem Penyambungan Pipa
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.4.4.1.1 Pipa Air Bersih
Digunakan sambungan ulir/screwed untuk pipa berdiameter 2” ke bawah dan dengan
menggunakan sambungan flanged untuk diameter pipa 2,5” ke atas dari bahan yang sesuai
dengan jenis bahan pipanya.
Untuk memperkuat terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih
dulu diberi lapisan red lead cement atau pintalan khusus dari asbes. Sedangkan untuk
sambungan flanged harus dilengkapi ring dari karet secara homogen.
2.4.4.1.2 Pipa Air Kotor dan Ventilasi
Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee dan lain-lain dari bahan yang sama,
sedangkan untuk bahan pengikatnya digunakan lem/solvent cement.
Untuk penyambungan pipa induk juga bisa digunakan sistem flanged.
2.4.4.2 Pemasangan Fixture, Fitting, dan Sebagainya
Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari kotoran yang akan
mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (rigid)
ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
Semua pemasangan fixtures, fitting, dan pipa-pipa air dilaksanakan dengan rapi tidak
mengganggu pada waktu pemasangan-pemasangan dinding porselen dan sebagainya.
Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang bolak-balik dari beton
dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee, elbow, valve dan
sebagainya.
2.4.4.3 Penyambungan/Penumpu Pipa
Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang
kokoh (rigid), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak antara
tidak lebih dari 2,5 m.
Semua pipa yang melewati daerah lokasi bangunan, dipergunakan flexible joint untuk
mencegah patahnya pipa dari pergeseran bangunan.
Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi bangunan dengan
insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan Ramset.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan klem/clamp dan dibuat dengan jarak tidak lebih
dari 3 m.
2.4.4.4 Katup-katup
Water valve sampai dengan 2” adalah jenis “Screwed bronze body dengan
external spindle”.
Water valve 2,5” - 3” adalah bronze flanged body dengan “internal screwed spindle”.
Water valve lebih besar dari 3” adalah “‘flanged steel body” dengan external spindle yoke”.
Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk pekerjaan
air bersih sanitary digunakan tekanan kerja 150 psi dan untuk pekerjaan air bersih fire
fighting digunakan valve dengan tekanan kerja minimum 300 psi.
2.4.4.5 Pipa-pipa DalamTanah
Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa 4” ke bawah
dan 80 - 100 cm untuk pipa 5” ke atas. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata
sehingga seluruh panjang pipa terletak tertumpu dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih
dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada lubang- lubang yang sama.
Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh pengawas yang
ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian ditimbun kembali dengan baik pasir
urug atau tanah bekas galian atau dengan bahan yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas
dengan izin yang disetujui.
Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis tengah pipa
(as pipa) sampai ke permukaan jalan/tanah asli atau bila tidak akan digunakan ketentuan-
ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian.
2.4.4.6 Pengecatan
Semua pipa yang kelihatan (expose) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang
warnanya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenal diberikan tanda warna/cat pada setiap
jarak 4 pada pipa-pipa induk begitu pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu
pemeriksaan.
Sebagai patokan dipakai warna cat sebagai berikut :
(a) Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru.
(b) Untuk jaringan pipa air kotor dipakai warna hijau.
2.5 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN UTAMA
2.5.1 Pekerjaan Air Kotor
Diadakan pemisahan antara pemipaan air kotor dari closet dan urinal dengan air buangan dari
lavatory dan floor drain (sistem terpisah).
Pengumpulan digunakan pipa-pipa cabang horizontal pada setiap lantai digunakan PVC yang
kemudian diteruskan ke pipa induk vertical dalam shaft Cast Iron Pipe yang telah disediakan.
Pembuangan air kotor dari closet atau urinal disalurkan ke tangki septik/septik tank,
sedangkan buangan dari lavatory dan floor drain disalurkan ke saluran pembuangan/
drainase.
2.5.2 Pekerjaan Air Bersih
2.5.2.1 Pompa Air Bersih
Untuk pekerjaan ini, pompa dimaksudkan untuk mengalirkan air bersih dari Ground
Reservoir (jika ada) ke tangki atas (tangki atap). Pompa ini bekerja secara otomatis,
apabila air di tangki atas mempunyai level ketinggian minimum dan otomatis berhenti
apabila mempunyai ketinggian maksimum.
Spesifikasi Pompa:
1. Tipe pompa : Centrifugal pump (pompa celup)
Output : 125 watt
Daya hisap pompa : 9 m
Putaran pompa : 2.900 rpm
Daya dorong : 33 meter
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Karakteristik listrik : 220 V, 1 phase, 50 Hz
Jumlah : 2 buah (sesuai gambar rencana)
2. Tipe pompa : Submersible pump (pompa benam)
Kapasitas : 100 LPM
Head pompa : 70 m
Putaran pompa : 2.900 rpm
Power : 2,2 KW/ 3 HP/ 380 V/ 50 HZ/ 3 PHASE/ 2950
Jumlah : 0 buah (sesuai gambar rencana)
2.5.2.2 Panel Kontrol
Panel kontrol merupakan kelengkapan unit sistem air bersih yang dapat mengatur kerja
pompa secara automatik seperti telah disebutkan di atas.
2.5.2.3 Tangki Atas
Tangki atas dipergunakan untuk menyimpan air bersih dari pompa sebelum
didistribusikan ke masing-masing peralatan (fixtures).
Spesifikasi tangki atas adalah sebagai berikut:
3
Kapasitas : 1000 liter (1 m ) atau disesuaikan dengan gambar
Jumlah : 2 (satu) buah.
Material : stainless-steel/fiber, tebal 0.7 mm.
2.5.2.4 Daftar Merk Peralatan
GARANSI
NO. NAMA BARANG MERK/PRODUCT SUPLIER/
TOKO
1 Pompa-pompa KSB, Torishima, SPP, Lowara, -
centrifugal Yogel, Ebara, Caprari, atau merk
lain yang setara
2 Motor Pompa AEG, NUG ex Jerman, ABB, atau -
merk lain yang setara
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3 Pipa PVC Paralon, Wafin, Banlon Super, atau -
merk lain yang setara
4 Valve-valve
- Gate Valve Toyo, Pati, NBC -
- Butterfly Valve OKM, Keystone -
- Check Valve Toyo, Pati, NBC, Astam, Techno -
Check
- Strainer Pati, NBC, Toyo, Fushiman -
- Float Valve Watt, Chem -
Review Perencanaan Gedung Kantor DLH Kabupaten Garut Tahun 2019
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 3
PEKERJAAN VENTILASI DAN
PENGKONDISIAN UDARA
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan, pengangkutan dan pemasangan peralatan ventilasi udara udara beserta
perlengkapannya seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan/atau ditunjukan dalam
Gambar Kerja. Pekerjaan ini meliputi pemasangan exhaust fan, ducting dan perlengkapan
lainnya (jika item pekerjaan tersebut muncul dalam gambar kerja ataupun rencana anggaran
biaya).
Pengadaan, pengangkutan dan pemasangan peralatan pengkondisian udara beserta
perlengkapannya seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan/atau ditunjukan dalam
Gambar Kerja. Pekerjaan ini meliputi pemasangan peralatan pengkondisian udara, pemipaan
sistem pendingin, pemeriksaan kebocoran dan pengisian refrigeran.
Mengadakan testing dan commissioning terhadap semua pekerjaan sistem ventilasi dan
penggkondisian udara yang telah selesai dipasang.
3.2 STANDAR/RUJUKAN
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa harus mengikuti semua aturan dan
standar yang berlaku termasuk melengkapi sistem dalam pekerjaan dengan segala peralatan
untuk kesempurnaan, kemudahan pengaturan, perawatan dan keamanan operasi sesuai dengan
salah satu atau lebih peraturan- peraturan berikut:
(a) ASHRAE, American Society of Heating, Refrigeration and Air Conditioning
Engineers.
(b) Standar dan/atau petunjuk dari pabrik pembuat.
(c) American Society for Testing and Materials (ASTM).
(d) Industri Indonesia (SII).
(e) ASTM, American Society of Testing of Material.
(f) BSI, British Standard Institution.
Review Perencanaan Gedung Kantor DLH Kabupaten Garut Tahun 2019
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(g) JIS, Japanese Industrial Standard.
(h) SII, Standard Industri Indonesia.
(i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
(j) Peraturan Depnaker tentang Keselamatan Kerja.
(k) Peraturan DPMB, Pemda setempat.
(l) dan peraturan lain yang berlaku.
3.3 PENJELASAN PERSAYRATAN TEKNIS UMUM
3.3.1 Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuaikan dengan
tahap-tahap pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3.3.2 Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan suatu kesatuan dan
tidak dipisah-pisahkan.
Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
spesifikasi perencanaan saja Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya
tambahan.
3.3.3 Gambar-gambar Perencanaan
Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa- pipa,
fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci.
Semua bagian-bagian tersebut di atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
secara spesifikasi harus disesuaikan dan dipasang oleh Penyedia Jasa, apabila diperlukan,
agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang
wajar.
3.3.4 Gambar-gambar Kerja
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan (site).
Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, Penyedia Jasa harus memberikan tanda-tanda
dengan pinsil/tinta merah pada set gambar atas segala perubahannya, penghapusan atau
penambahan pada instalasi tersebut.
3.3.5 Gambar Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus membuat gambar instalasi secara mendetail (Shop Drawing) untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas, juga harus menyerahkan Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing)
yang meliputi denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail peralatan dari
seluruh instalasi di atas yang digambar di kertas kalkir.
Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti
Pedoman Plambing Indonesia tahun 1979.
3.4 PENJELASAN PERSAYRATAN TEKNIS KHUSUS
3.4.1 Peraturan –peraturan/Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
peraturan pembangunan yang syah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan
kontrak ini harus betul-betul ditaati.
Penyedia Jasa dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari
peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut di atas.
3.4.2 Material/Bahan-bahan Yang Dipakai
3.4.2.1 Umum
Semua peralatan ventilasi dan pengkondisian udara berikut aksesori harus berasal dari
kualitas terbaik dan dalam kondisi terbaik, memenuhi standar yang berlaku dan berasal dari
pabrik pembuat yang disetujui Konsultan Pengawas.
3.4.2.2 Kontrol
Penyedia Jasa harus melengkapi dan memasang alat kontrol termostat di dalam ruang dan
saklar on-off. Alat penyetop yang dapat diatur harus digabungkan dengan tombol
kontrol untuk memudahkan pemakai menyetel temperatur maksimal dan minimal.
3.4.2.3 Pemipaan
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pipa drain terbuat dari pipa PVC dengan dimensi sesuai Gambar Kerja atau sesuai
ketentuan pabrik pembuat.
Pemipaan refrigerant, termasuk sambungan pipa dan aksesori lainnya, yang dibutuhkan oleh
peralatan pengkondisian udara adalah pipa tembaga dengan dimensi sesuai rekomendasi
dari pabrik pembuat peralatan. Pipa refrigerant harus diisolasi pada bagian sisi dingin.
Isolasi pipa harus dari jenis yang terbaik dengan merek Thermaflex atau yang setara.
Pita perekat harus memiliki ketebalan minimal 3 mm dan lebar 30 mm dan harus dari
jenis tahan api, seperti Thermatape atau yang setara.
3.4.3 Pelaksanaan Pekerjaan
3.4.3.1 Umum
Sebelum pemasangan, Penyedia Jasa harus berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas atau
mengacu pada Gambar Kerja dari disiplin lain untuk menentukan lokasi pemasangan bahan-
bahan yang akan dipasang oleh Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus mendapatkan informasi ini dari Konsultan Pengawas sebelum memulai
pemasangan.
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis saling melengkapi satu sama lain. Semua peralatan bantu
yang diperlukan selama pemasangan dan pengujian harus disediakan dan digunakan tanpa
tambahan biaya dari pemilik proyek.
Semua perlengkapan tambahan, alat kontrol dan peralatan tambahan lainnya yang
diperlukan sesuai peraturan lokal harus diadakan oleh Penyedia Jasa.
3.4.3.2 Pekerjaan Pipa
Lokasi, susunan dan ukuran harus sesuai dengan ketentuan pabrik pembuat peralatan
pengkondisian udara atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
Pekerjaan pipa harus dibuat dan dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat
dan sesuai dengan Gambar Kerja.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Isolasi pipa harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya. Variasi
ukuran dan lokasi penempatan pipa tidak diijinkan tanpa persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
3.4.3.3 Pemasangan Alat Sensor/Alat Ukur
Peralatan ukur harus dipasang pada daerah dimana pada daerah tersebut tercapai kepadatan
aliran seragam dan mudah dibaca.
Daerah dengan aliran udara yang seragam adalah daerah yang berjarak
(minimum) 2 kali diagonal terhadap belokan terdekat atau percabangan yang terdekat.
Alat ukur atau alat sensor harus ditempatkan di tengah saluran dengan dudukan dari baja
sirip yang cukup kuat (bila perlu diberi penguatan dengan konstruksi khusus) tetapi tidak boleh
mengakibatkan hambatan terhadap aliran udara tersebut kecuali untuk peralatan ukur tekanan
dan kecepatan udara.
Lubang-lubang untuk kabel harus berbentuk bundar dengan diameter 5 kali diameter
seluruh kabel yang akan dilewatkan lubang tersebut, kemudian sisi-sisi tajam dari lubang
tersebut diberi pelindung dari bahan karet yang berbentuk lingkaran dengan lubang di
tengahnya.
Lubang tersebut di atas untuk selanjutnya dirapatkan dengan pita perekat sehingga cukup rapat
dalam arti tidak terjadi kebocoran aliran udara melalui lubang tersebut.
3.4.3.4 Pdenumpu dan Penopang
Penyedia Jasa harus menyediakan penumpu dan dudukan untuk semua peralatan utama
jika diperlukan.
Penumpu dan penopang yang terbuat dari rangka baja profil dengan dimensi yang sesuai,
harus difabrikasi sesuai ketentuan Spesifikasi Teknik Baja Profil.
Semua pekerjaan harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis dari disiplin lainnya
3.4.3.5 Pengujian
Pengujian di lokasi harus dilaksanakan sesuai standar terbaik yang disetujui
Konsultan Pengawas.b
Setiap sistem harus diuji secara lengkap untuk pemeriksaan berikut ini:
(a) Kapasitas mesin tiap unit.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(b) Aliran udara
(c) Temperatur udara
(d) Kelembaban
(e) Tekanan
(f) Tegangan kerja dan daya
(g) Tingkat suara dan getaran
(h) Komponen pelindung
(i) Dan pemeriksaan lainnya sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Pengujian harus dilakukan hingga mencapai beban penuh rencana. Semua peralatan
harus diuji keamanan sistem listriknya.
Setelah pengujian dinyatakan berhasil, sistem harus dioperasikan tanpa segala jenis
kegagalan selama sebulan, sebelum Konsultan Pengawas memberikan pernyataan
selesainya pekerjaan.
3.4.3.6 Pemeliharaan
Setiap peralatan yang memerlukan perawatan atau pemeriksaan harus dilengkapi dengan:
Spesifikasi teknis detail yang dipersiapkan oleh pabrik pembuat yang mencakup
deskripsi dan karakteristik berikut:
(a.) Kartu pemeliharaan yang menunjukan
(b.) Nama pabrik pembuat atau pemasok.
(c.) Jenis pelaksanaan perawatan (elektrikal, mekanikal dan lainnya) dan selang
waktu (kalender atau sebagai fungsi waktu pengoperasian).
Daftar alat-alat khusus yang dibutuhkan untuk perawatan harus diserahkan, dengan
penjelasan karakteristik setiap alat.
Dokumen yang harus diserahkan Penyedia Jasa adalah berupa:
(a) Deskripsi prinsip pengoperasian peralatan.
(b) Diagram setiap pemasangan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Petunjuk pengoperasian, petunjuk start-up dan shut-down setiap peralatan berikut
tindakan pencegahan kerusakan yang harus dilakukan.
3.4.4 Spesifikasi Mesin AC dan Exhaust Fan
3.4.4.1 Sepesifikasi Mesin AC
Tipe AC: Split Ceiling-Mounted-Cassette
Cooling Capacity (kW)
7.8 10.6 14.5
Power supply 220-240 V, 50 Hz, 1/3 Phase
Power consumption kW 3.1 3.9 4.9
Sound level dB 35 39 44
3
Indoor unit Air flow rate m /min 19 28 35
0
Operation range 14 - 25 14 - 25 14 - 25
DB
Compressor Hermitically sealed scroll type
Motor output kW 2.2 3.0 4.5
Outdoor unit 0
Operation range CDB 12 - 46
Refrigerant R-22
Jumlah unit 0 0 0
3.4.4.2 Sepesifikasi Exhaust Fan
Tipe Exhaust Fan Kapasitas (CFM) Jumlah (unit)
Axial – Wall Mounted duct type 500 0
Axial – Wall Mounted duct type 1300 0
3.4.5 Daftar Merk Peralatan
No. Nama Peralatan Merek/Produk Ket.
1 AC Daikin
KDK, Imasu, Splendor, atau
2 Exhaust Fan
merek lain yang setara.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 4
PEKERJAAN TANGKI SEPTIK DAN RESSAPAN
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan barang/bahan, peralatan, perlengkapan, dan tenaga kerja serta
pembangunan Tangki Septik (Septic Tank) dan Resapan (Absorption Well) Bioceramic seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan/atau ditunjukan dalam Gambar Kerja.
Mengadakan testing dan commissioning terhadap semua pekerjaan sistem tangki septik dan
resapan Bioceramic yang telah selesai dibangun.
4.2 STANDAR/RUJUKAN
(a) Pedoman Plambing Indonesia
(b) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI)
(c) Standar dan/atau petunjuk dari pabrik pembuat.
(d) Standar Industri Indonesia (SII).
4.3 PROSEDUR UMUM
4.3.1 Data Teknis
Penyedia Jasa harus menyerahkan semua data teknis bahan yang dibutuhkan kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Data teknis harus meliputi deskripsi, karakteristik dan petunjuk pemasangan dan
pemeliharaan.
4.3.2 Gambar Detail Pelaksanaan
Sebelum pemasangan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Penyedia Jasa harus memeriksa semua dimensi dari Gambar Kerja dengan kondisi di lokasi.
Tidak ada tuntutan yang dapat diajukan yang diakibatkan karena adanya perbedaan antara
Gambar Kerja disiplin lain dan/atau pengukuran yang diambil di lokasi proyek.
Gambar Detail Pelaksanaan harus meliputi hal-hal berikut:
(a) Dimensi, ukuran dan tata letak
(b) Metoda pemasangan
Semua dokumen harus digambar sesuai dengan model yang telah disetujui
Konsultan Pengawas.
4.4 BAHAN-BAHAN
4.4.1 Tangki Septik
Tangki Septik dibuat dari bahan beton (concrete) secara pabrikasi (fabricated) dengan
ukuran dan kapasitas seperti ditunjukkan pada gambar.
Bahan beton harus memenuhi standar yang berlaku atau sesuai dengan Spesifikasi Teknis
mengenai beton.
4.4.2 Pemipaan
Pipa-pipa harus terbuat dari bahan PVC dengan spesifikasi sebagai berikut:
2
(a) Kelas : 8 kg/cm atau S.16
2
(b) Tegangan : 125 kg/c m (tegangan simpai)
(c) Standard : SII 1246-85 atau setara
Fitting harus memenuhi persyaratan berikut:
(a) Jenis : Injection moulded fitting
(b) Manufacturer : harus sama dengan pipa
(c) Standard : harus sama dengan pipa
Perekat harus memenuhi persyaratan berikut:
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(a) Jenis : PVC solvent cement
(b) Manufacturer : harus sama dengan pipa
4.4.3 Resapan
Tangki septik dilengkapi resapan Bioceramic dengan ukuran seperti ditunjukkan pada
gambar.
4.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.5.1 Umum
Sebelum pemasangan, Penyedia Jasa harus berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas atau
mengacu pada Gambar Kerja dari disiplin lain untuk menentukan lokasi pemasangan dan bahan-
bahan yang akan dipasang oleh Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus mendapatkan informasi dari Konsultan Pengawas sebelum memulai
pemasangan.
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis saling melengkapi satu sama lain. Semua peralatan
bantu yang diperlukan selama pemasangan dan pengujian harus disediakan dan digunakan tanpa
tambahan biaya dari Pengguna Jasa.
Semua perlengkapan tambahan, alat kontrol dan peralatan tambahan lainnya yang
diperlukan sesuai peraturan lokal harus diadakan oleh Penyedia Jasa.
4.5.2 Tangki Septik dan Resapan
Lokasi, susunan dan ukuran Tangki Septik, Resapan dan pipa-pipa harus sesuai dengan petunjuk
Gambar Kerja.
Pekerjaan pipa harus dibuat dan dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat
dan sesuai dengan Gambar Kerja.
Variasi ukuran dan lokasi penempatan Tangki Septik, Resapan, dan pemipaan tidak diijinkan
tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Celah udara antara slab atas dan bagian bawah penutup Tangki Septik tidak kurang
dari 0.20 meter.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Seluruh dinding Tangki Septik dan resapan Bioceramic harus dibuat dari bahan beton kedap
air. Bagian dalam dari seluruh dinding harus dilapisi dengan adukan semen setebal 2 mm dengan
perbandingan 1 : 3. Sedangkan bagian luar dari seluruh dinding yang bersinggungan dengan
tanah tidak perlu dilapisi.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAGIAN V
SPESIFIKASI PEKERJAAN ELEKTRIKAL
BAB 1
PERLATAN DATA DAN KOMUNIKASI
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan semua peralatan serta bekerjanya semua
sistem komunikasi (yang meliputi sistem telekomunikasi, sistem komputer) di seluruh bangunan
jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau rencana anggaran biaya.
Tercakup dalam lingkup pekerjaan sistem komunikasi ini meliputi tetapi tidak terbatas pada :
PABX dan panel distribusi utama.
Kabel telepon dan konduit.
Stop kontak dan pesawat telepon.
Kabel dan Outlet data.
Projector dan gantungan projector
Perlengkapan dan aksesori pelengkap pemasangan.
Pengujian seluruh sistem komunikasi dan Data.
1.2 STANDAR/RUJUKA
1.2.1 Standar PT Telkom.
1.2.2 Standar Industri Indonesia (SII)/Standar Nasional Indonesia (SNI).
1.2.3 Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
1.2.4 Spesifikasi Teknis :
02315 - Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
09900 - Pengecatan.
16400 - Distribusi Tegangan Rendah.
1.3 PROSEDUR UMUM
1.3.1 Contoh Bahan, data Teknis dan Daftar Bahan
1.3.1.1 Contoh bahan berikut brosur/data teknis semua bahan sistem komunikasi dan
perlengkapannya harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui,
sebelum pengadaan bahan.
1.3.1.2 Penyedia Jasa wajib menyerahkan daftar bahan yang akan digunakan, seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini, kepada Konsultan Pengawas untuk
diperiksa dan disetujui.
Daftar bahan meliputi tipe, model, nama pabrik pembuat, jumlah, ukuran dan data
lain yang diperlukan.
1.3.2 Gambar Detail Pelaksanaan
1.3.2.1 Penyedia Jasa harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sistem
elektrikal kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan sehingga
diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Penyedia Jasa bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
1.3.2.2 Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang
lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Penyedia Jasa harus
menyampaikannya kepada Konsultan Pengawas untuk dicarikan jalan ke luarnya.
1.3.2.3 Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur
kabel dan sambungan-sambungan.
Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seseksama mungkin.
Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang
digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang
berkaitan, harus diperiksa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.3.2.4 Penyedia Jasa harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan untuk memastikan
bahwa semua peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
1.3.3 Pengiriman dan Penyimpanan
1.3.3.1 Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
1.3.3.2 Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang
aman dan terlindung dari kerusakan.
1.3.4 Ketidaksesuaian
1.3.4.1 Konsultan Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau
dipasang yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis.
Penyedia Jasa harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan
yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pengguna Jasa.
1.3.4.2 Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang
ditentukan, Penyedia Jasa harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan
usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera diadakan penyesuaian. Bila Penyedia Jasa mengabaikan hal di atas, Penyedia
Jasa bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
1.4 BAHAN-BAHAN
1.4.1 Umum
Semua bahan yang didatangkan dan akan dipasang harus baru, bebas dari segala
cacat/kerusakan, kualitas terbaik dari produk yang dikenal dan sesuai untuk daerah tropis.
1.4.2 Bahan Sistem Telekomunikasi
1.4.2.1 PABX harus memiliki kapasitas sambungan langsung 3 line dan 8 extension
yang dilengkapi dengan Pest Key Telepon serta sambungan perluasan sesuai
ketentuan dalam Gambar Kerja, seperti dari Panasonic atau yang setara.
1.4.2.2 Kotak terminal harus memiliki kapasitas/ukuran sesuai Gambar Kerja, merupakan
produksi lokal yang setara dengan produk Siemens atau Harris.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.4.2.3 Soket Outlet telepon harus dari MK, Clipsal atau setara.
1.4.2.4 Kabel yang keluar dari kotak telepon sampai ke pesawat harus dari jenis kabel
berisolasi PVC dengan pita pelindung statis, seperti tipe R-V (Pe) V, yang memenuhi
ketentuan SII.0710-83/SNI.04-2077-1990, produksi Kabel metal, Supreme, atau
yang setara, dengan ukuran kabel sesuai ketentuan Gambar Kerja.
1.4.2.5 Rangka distribusi utama (MDF) dengan tipe dan dimensi sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja, merupakan produksi lokal.
1.4.3 Bahan Sistem Komputer
1.4.3.1 Kabel data harus dari tipe category- 5 dengan dimensi sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja, produk Belden, MK (Band-Rex) atau yang setara.
1.4.3.2 Soket Outlet Kabel data (LAN) untuk komputer harus dari tipe sesuai petunjuk
Gambar Kerja, dari produk MK, Clipsal atau yang setara.
1.4.4 Bahan Projector dan Gantungan Projector
1.4.4.1 Projector yang diusulkan minimal harus memiliki Resolution XGA (1024x768) dan
Brightness 3000 ANSI lumens.
1.4.4.2 Lift bracket projector dengan kaki-kaki yang flexible (bisa diadjust panjang-
pendek), dapat menahan beban projector seberat 25 Kg, Panjang perluasan
bracket 0,80 meter, dilengkapi dengan motor penggerak bracket.
1.4.4.3 Kabel yang digunakan harus dari jenis kabel berisolasi atau sesuai ketentuan Gambar
Kerja.
1.4.5 Pipa konduit untuk kabel telepon harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Diameter pipa konduit harus sesuai dengan ketentuan dalam Gambar Kerja atau disesuaikan
dengan jumlah kabel yang akan ditempatkan di dalamnya.
1.4.6 Alat penyambung kabel dan aksesori harus dari 3M atau yang setara.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.5.1 Umum
1.5.1.1 Penyedia Jasa harus memeriksa kebutuhan ruang untuk memastikan semua
peralatan dan perlengkapannya dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
1.5.1.2 Penyedia Jasa harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai
oleh Konsultan Pengawas.
1.5.1.3 Penyedia Jasa secara teratur harus membuang kotoran dan bahan tak terpakai agar dapat
bekerja dengan aman.
1.5.1.4 Penyedia Jasa harus menyediakan semua alat kerja, peralatan
pemasangan, peralatan pengujian dan melaksanakan pengujian serta
mencatatnya.
1.5.2 Pemasangan
1.5.2.1 Setiap kotak terminal harus memiliki cadangan sekurang-kurangnya 20%
1.5.2.2 Seluruh kabel harus diberi tanda dengan tanda kabel.
1.5.2.3 Kabel dengan 5 (lima) warna yang berbeda (misalnya kuning/putih, putih/hitam,
putih/hijau, putih/merah, putih/biru) harus digunakan untuk kode warna pekerjaan
marshalling.
1.5.2.4 Penyedia Jasa harus menyiapkan diagram pemasangan kotak terminal.
1.5.2.5 Semua kabel komunikasi harus ditempatkan di dalam konduit.
1.5.2.6 Tinggi maksimal pemasangan kotak terminal sambung ± 160cm dan tinggi
minimal ± 40cm.
1.5.2.7 Semua stop kontak harus dipasang dan ditempatkan sesuai petunjuk dalam Gambar
kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
1.5.3 PemasanganKabel Tanah
1.5.3.1 Kabel tanah harus ditanam pada kedalaman minimal 80cm dan diberi penutup
lapisan pasir halus (bebas batuan) tebal minimal 10cm, dan di atasnya ditutup
dengan batu bata.
1.5.3.2 Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.5.3.3 Inti kabel harus disambung dengan cara las.
1.5.3.4 Semua penyambungan kabel tanah harus dilakukan dengan alat penyambung yang
disetujui seperti 3M, Raychem atau yang setara, dengan tipe dan ukuran yang sesuai
dengan jenis kabel yang akan disambung.
1.5.3.5 Penyedia Jasa harus membuat diagram jalur kabel.
1.5.3.6 Setiap jalur kabel harus diberi tanda kabel yang jelas, sedang untuk setiap
sambungan harus diberi tanda khusus.
1.5.3.7 Pekerjaan galian dan urukan untuk penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai
Spesifikasi Teknis.
1.5.3.8 Sebelum dan setelah peletakan kabel, Penyedia Jasa harus mengukur data kualitas kabel
yakni isolasi antar kawat, kawat pembumian, tahanan/loop, atenuasi pada 800
Hz, hubungan menerus dan tahanan pelindung kabel.
1.5.4 Lapisan Pelindung
1.5.4.1 Semua bahan yang dipasang harus sudah memiliki lapisan pelindung.
1.5.4.2 Konduit kabel telepon harus diberi cat dalam warna sesuai Skema Warna yang akan
diberikan kemudian.
Bahan cat dan cara pengerjaannya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
09900.
1.5.5 Pengujian dan Uji Penampilan
1.5.5.1 Penyedia Jasa harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu oleh Konsultan Pengawas untuk memeriksa bahwa seluruh instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
1.5.5.2 Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan tenaga kerja untuk pengujian
dan perawatan peralatan pengujian dan perlengkapannya agar tetap dalam kondisi
baik selama waktu pengujian.
1.5.5.3 Hasil pengujian harus dicatat oleh Penyedia Jasa dan diserahkan secara resmi kepada
Konsultan Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.5.5.4 Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 2
KUBIKAL TEGANGAN MENENGAH
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini jika tercantum dalam gambar kerja atau rencana anggaran biaya, meliputi
semua transportasi, pengadaan bahan, tenaga kerja, alat-alat bantu, pemasdangan, pengujian dan
uji pengoperasian kubikal tegangan menengah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini.
2.2 STANDAR/RUJUKA
2.2.1 Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-1987).
2.2.2 International Electrotechnical Commission (IEC).
2.2.3 Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
2.2.4 British Standard (BS).
2.2.5 Association of Short-Circuit Testing Authorities (ASTA).
2.2.6 Spesifikasi Teknis 16400 - Distribusi Tegangan Rendah.
2.3 PROSEDUR UMUM
2.3.1 Data teknis dan Daftar Bahan
2.3.1.1 Sebelum pengadaan, semua data teknis dan/atau brosur bahan dan peralatan untuk
pekerjaan ini harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk dipelajari dan
disetujui.
2.3.1.2 Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk
disetujui Konsultan Pengawas.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.3.2 Gambar Detail Pelaksanaan
2.3.2.1 Sebelum pengadaan, semua data teknis dan/atau brosur bahan dan peralatan untuk
pekerjaan ini harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk dipelajari dan
disetujui.
2.3.2.2 Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk
disetujui Konsultan Pengawas.
2.3.2.3 Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur
kabel dan sambungan-sambungan.
Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seksama mungkin.
Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang
digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya
yang berkaitan, harus diperiksa.
2.3.2.4 Penyedia Jasa harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan untuk memastikan
bahwa semua peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
2.3.3 Pengujian Pabrik
2.3.3.1 Kubikal tegangan menengah harus diperiksa untuk pengujian bermacam-
macam pengukuran dan pengujian di pabrik.
2.3.3.2 Hasil pengujian harus digabungkan ke dalam laporan pengujian dan sertifikat
pengujian yang diterbitkan oleh ASTA.
2.3.4 Pengiriman dan Penyimpanan
2.3.4.1 Semua bahan dan peralatan harus didatangkan dalam keadaan baik, baru, bebas dari
segala jenis cacat, dan harus dilengkapi dengan label, sertifikat pengujian pabrik,
data teknis dan data lain yang dibutuhkan.
2.3.4.2 Semua bahan dan peralatan harus tetap dalam kemasannya masing-masing
dan harus dihindarkan dari kerusakan dan kelembaban.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.4 BAHAN-BAHAN
2.4.1 Umum
2.4.1.1 Kubikal tegangan menengah harus dari kualitas terbaik dan berasal dari pabrik
pembuat yang telah dikenal luas dalam pasaran produk ini.
2.4.1.2 Kubikal tegangan menengah harus didesain untuk iklim tropis dengan temperatur
maksimal 40 C dan harus difabrikasi dan diuji sesuai standar IEC dan VDE.
2.4.1.3 Kubikal tegangan menengah harus memiliki kapasitas nominal atau jangkauan
dan tegangan kerja sesuai petunjuk Gambar Kerja.
2.4.2 Kubikal Tegangan Menengah
2.4.2.1 Kubikal tegangan menengah terdiri dari incoming dan/atau outgoing, dari tipe
sulphur hexafluoride (SF6) yang bisa ditempatkan di lokasi pelayanan elektrikal
sesuai standar VDE, buatan Merlin Gerin.
2.4.2.2 Kubikal harus memiliki perlengkapan minimal sesuai dengan standar pabrik pembuatnya,
antara lain sebagai berikut :
Saklar dan saklar pembumian.
Busbar tiga fasa.
Alas penyambung untuk kabel inti tunggal tipe kering.
Indikator tegangan kerja.
2.4.3 Bahan Elektrikal
Bahan-bahan elektrikal yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini, seperti kabel daya, konduit
dan lainnya, harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 16400.
2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.5.1 Umum
2.5.1.1 Kubikal dan perlengkapannya yang akan dipasang harus barang yang sama yang
telah diuji di pabrik.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.5.1.2 Kubikal harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dan
sesuai petunjuk Gambar Kerja dan/atau petunjuk Konsultan Pengawas.
2.5.1.3 Pengkabelan dan pengkawatan harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 16400.
2.5.1.4 Sistem pembumian dipasang sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2.5.2 Pemasangan
2.5.2.1 Penyedia Jasa harus memastikan bahwa ruang yang disediakan harus memadai untuk
operasi alat, terminasi kabel daya dan dan pemeliharaan.
2.5.2.2 Bahan isolasi karet lebar 100 cm dan sepanjang kubikal yang memenuhi BS
921, harus disediakan di depan kubikal.
2.5.2.3 Jika diperlukan, Penyedia Jasa harus menyediakan dan memasang tambahan
relays, contactors, wiring, fuses, MCB, terminasi pengkawatan dan lainnya pada
kubikal yang didatangkan untuk memastikan pengoperasian yang benar dan aman.
2.5.3 Pengecatan
bahan metal kubikal harus diberi lapisan cat anti karat dan dilapis dengan cat bubuk polyester
(polyester powder coated). Warna akhir kubikal harus sesuai standar dari pabrik pembuatnya.
2.5.4 Pemeriksaan dan Uji Pengoprasian
2.5.4.1 Detail lengkap jenis/tipe pengujian harus diserahkan untuk disetujui bila diminta oleh
Konsultan Pengawas.
2.5.4.2 Pemeriksaan selama pemasangan harus mencakup penyetelan dan pemasangan
peralatan catu daya seperti berikut :
Pemasangan yang baik untuk seluruh pekerjaan.
Penyetelan dan pengaturan unit saklar.
Konstruksi rangka proteksi untuk saluran kabel dan pemasangan kabel.
2.5.4.3 Dokumen utama yang diperlukan untuk pengujian dan uji pengoperasian harus
diberikan kepada Konsultan Pengawas 30 hari sebelum uji pengoperasian peralatan
terpasang.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 3
PENANGKAL PETIR DAN PEMBUMIAN
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini jika tercantum dalam gambar kerja atau rencana anggaran biaya meliputi
pengangkutan, pengadaan dan pemasangan peralatan sistem penangkal petir dan pembumian
yang antara lain terdiri dari kepala penangkal petir, batang peninggi, kabel penghantar, pemegang
kabel penghantar, sambungan-sambungan, elektroda pembumian dan peralatan lainnya yang
berkaitan dengan semua usaha perlindungan bangunan beserta seluruh bagian-bagiannya dari
bahaya petir.
3.2 STANDAR/RUJUKA
3.2.1 British Standard (BS).
3.2.2 Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-1987).
3.2.3 Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP-1983).
3.2.4 Spesifikasi Teknis – 03300 Beton Cor di Tempat
3.3 PROSEDUR UMUM
3.3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan yang dilengkapi data teknis/brosur dari bahan-bahan untuk pekerjaan ini harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu, sebelum bahan-bahan
dimaksud didatangkan ke lokasi.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
3.3.2 Gambar Detail Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan untuk disetujui
Konsultan Pengawas, sebelum memulai pekerjaan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.4 BAHAN-BAHAN
3.4.1 Penangkal Petir
3.4.1.1 Kepala penangkal petir harus terbuat dari bahan tembaga. Kepala penangkal petir ini
dipasangkan pada batang peninggi dengan baut dan mur tembaga, sehingga kepala
penangkal petir harus dapat dilepas sewaktu-waktu.
Panjang kepala penangkal petir minimal 25cm dengan diameter sesuai diameter
batang peninggi.
3.4.1.2 Batang peninggi terbuat dari bahan pipa baja lapis galbani kelas medium
dengan diameter dan panjang sesuai petunjuk Gambar Kerja.
3.4.1.3 Kabel penghantar harus dari bahan tembaga dengan luas penampang 50mm²
menghubungkan kepala penangkal petir ke konektor dari bahan tembaga melalui
batang peninggi.
3.4.1.4 Kabel penghantar dijepit dengan klem berkaret seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan yang menuju ke tanah harus dilindungi dengan pipa baja
lapis galbani dengan diameter sesuai kebutuhan.
3.4.1.5 Konektor dari bahan tembaga menghubungkan 2 (dua) buah kabel penghantar
dengan sistem sekrup dan penjepit.
3.4.2 Pembumian
3.4.2.1 Batang pembumian φ 2,5cm (minimal) dengan panjang sesuai ketentuan
Gambar Kerja, harus terbuat dari pipa baja lapis galbani kelas medium sesuai
standar SII-0161-81/SNI.07-0039-1987, seperti merek PPI atau Bumi Kaya, dan
harus dilengkapi elektroda pembumian dari bahan tembaga atau baja berlapis
tembaga setebal 2,5mm. Batang pembumian berikut elektroda pembumian harus
ditanamkan ke dalam tanah.
3.4.2.2 Tahanan pembumian harus berukuran 2ohm yang diukur pada keadaan tanah kering
atau setelah 2 (dua) hari berturut-turut tanpa hujan.
3.4.2.3 Sambungan pembumian harus terletak dalam kotak untuk memudahkan
pemeriksaan.
3.4.2.4 Pada setiap titik pembumian harus dibuat bak pemeriksaan untuk keperluan
pengukuran seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.4.2.5 Bak pemeriksaan dibuat dari pasangan batu bata dengan penutup pelat beton dan
berukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja. Pada dasar bak diberi lapisan pasir setebal
minimal 15cm seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pasangan batu bata dengan
adukan 1 : 3 harus dilaksanakan sesuai ketentuan Gambar Kerja sedang pekerjaan beton
harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 4
SISTEM PENERANGAN
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan
berikut penyerahan seluruh sistem penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Kebutuhan accesories sistem
penerangan menyesuaikan dengan gambar kerja dan rencana anggaran biaya. Menurut SNI, daya
pencahayaan maksimum untuk ruang kantor/ industri adalah 15 watt/ m2, dengan
perhitungan daya per luas ruangan.
4.2 STANDAR/RUJUKA
4.2.1 Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-1987).
4.2.2 International Electrotechnical Commision (IEC).
4.2.3 Standar Industri Indonesia (SII)/Standar Nasional Indonesia (SNI).
4.2.4 Spesifikasi Teknis :
09900 - Pengecatan.
16400 - Distribusi Tegangan Rendah.
4.3 PROSEDUR UMUM
4.3.1 Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
4.3.1.1 Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/ data teknis bahan/peralatan
untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
4.3.1.2 Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.3.2 Gambar Detail Pelaksanaan
4.3.2.1 Penyedia Jasa harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus
diserahkan sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk
memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi Penyedia Jasa bila mengabaikan hal
ini. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi tata letak dan detail-detail
yang diperlukan.
4.3.2.2 Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain
atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Penyedia Jasa harus
menyampaikannya kepada Konsultan Pengawas untuk dicarikan jalan ke luarnya.
4.3.2.3 Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur
kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seseksama
mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang
gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar
Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa. Penyedia Jasa harus dengan teliti
memeriksa kebutuhan ruangan untuk memastikan bahwa semua bahan dapat
dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
4.3.3 Ketidaksesuaian
Konsultan Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang tidak
memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis.
Penyedia Jasa harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pengguna Jasa.
4.4 BAHAN-BAHAN
4.4.1 Umum
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk yang dikenal luas serta dalam keadaan
baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Konsultan Pengawas.
4.4.2 Penerangan Dalam
4.4.2.1 Batang pembumian φ 2,5cm (minimal) dengan panjang sesuai ketentuan
Gambar Kerja, harus terbuat dari pipa baja lapis galbani kelas medium sesuai
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
standar SII-0161-81/SNI.07-0039-1987, seperti merek PPI atau Bumi Kaya, dan
harus dilengkapi elektroda pembumian dari bahan tembaga atau baja berlapis
tembaga setebal 2,5mm. Batang pembumian berikut elektroda pembumian harus
ditanamkan ke dalam tanah.
4.4.2.2 Down Light
Down light dengan finishing powder coating warna putih (white) dipasang
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Jenis armatur ini
harus setara LOMM, Spectra, Philips atau Artholite, yang terdiri sebagai berikut:
a. Armatur tipe terbenam digunakan sebagai penerangan di tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Ukuran Lampu Essensial 14 watt
c. Dimensi Down light RD (Ring Diameter) 100 mm, tinggi 135 mm
d. Armatur tipe ini untuk lampu digunakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
4.4.2.3 Kap Lampu Inbow
Kap Lampu TL standar dengan finishing powder coating warna putih (white) yang
dilengkapi dengan komponen seperti balas, kapasitor yang menghasilkan faktor daya
dan starter. Kap Lampu TL ini termasuk dengan Kap Lampu yang dilengkapi dengan
Reflector Miror Stainless yang menimbulkan efek mengkilat seperti kaca,
dengan ukuran dan model sesuai petunjuk Gambar Kerja, kecuali bila ditentukan
lain.
Jenis armatur harus setara LOMM, Spectra, Philips atau Artholite, yang terdiri
sebagai berikut:
a. Armatur tipe terbenam digunakan sebagai penerangan di tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Ukuran Lampu TL 2 x 36 watt
c. Dimensi Kap Lampu 295 x 1195 x 95 mm
d. Armatur tipe ini untuk lampu digunakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.4.2.4 Lampu Baret
Lampu plapond ini harus berbentuk kotak dengan ukuran 240 x 240 mm dengan
ketebalan 95 mm dan menggunakan lampu Set. Philips Genie 14 watt harus buatan
setara LOMM, Spectra, Philips atau Artholite.
4.4.3 Penerangan Luar
4.4.3.1 Lampu Plafond
Lampu plapond canopi beton menggunakan fitting plapond standar dengan lampu
essensial 14 Watt dan penempatannya disesuaikan dengan gambar kerja.
4.4.3.2 Sistem Penyalaan
Penerangan luar dinyalakan dengan menggunakan saklar yang memiliki kualitas
yang dipersyaratkan.
4.4.4 Soket dan Saklar
Soket dan saklar yang digunakan harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
4.4.5 Penumou/Penopang
Jika dibutuhkan Penumpu/penopang, maka semua penumpu/penopang yang dibutuhkan
peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini harus disediakan. Penumpu/penopang dapat terdiri dari
rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain dengan ukuran yang memadai, dan harus dipasang
dengan baut, sekrup atau las.
4.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.5.1 Pemasangan Penampang
4.5.1.1 Penyedia Jasa harus melengkapi semua armatur, perlengkapan penerangan,
komponen, tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar sistem
penerangan terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.5.1.2 Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan aksesori
penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya, balas,
kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan yang
dibutuhkan. Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang
sesuai untuk tujuan tersebut.
4.5.1.3 Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan
dipasang.
4.5.1.4 Jika Penyedia Jasa bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain
dari yang telah ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui dengan mengacu pada
ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini. Informasi tambahan seperti cara
menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan perlengkapan harus diserahkan
atas permintaan.
4.5.2 Pengujian dan Commissioning/Testing
4.5.2.1 Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Penyedia Jasa harus
melakukan pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan
dihadiri Konsultan Pengawas. Semua sistem dan peralatan harus
dioperasikan agar berfungsi sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4.5.2.2 Peralatan, fasilitas pengujian, Konsultan Pengawasan pengujian dan pemeliharaan
peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Penyedia Jasa.
4.5.2.3 Catatan pengujian harus dibuat Penyedia Jasa dan diserahkan secara resmi kepada
Konsultan Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.
4.5.2.4 Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
4.5.2.5 Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
4.5.2.6 Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk mengganti setiap
peralatan/perlengkapan yang rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai
pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Konsultan Pengawas.
4.5.3 Pembersihan
Penyedia Jasa dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih dari
segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pada akhir pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat,
perancah dan bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan siap untuk
digunakan.
4.5.4 Lapisan Pelindung
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/penumpu, konduit
dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karat dalam warna sesuai Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 5
SISTEM TATA SUARA
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini jika terdapat dalam gambar rencana meliputi pengadaan bahan, peralatan,
tenaga kerja dan pemasangan sistem tata suara pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
5.2 STANDAR/RUJUKA
5.2.1 Japanese Industrial Standard (JIS).
5.2.2 Standar Industri Indonesia (SII)/Standar Nasional Indonesia (SNI).
5.2.3 Spesifikasi Teknis :
13100 - Sistem Penangkal Petir dan Pembumian.
16400 - Distribusi Tegangan Rendah.
5.3 PROSEDUR UMUM
5.3.1 Data Teknis dan Daftar Bahan
Sebelum diadakan ke lapangan, semua data teknis/brosur bahan-bahan dan peralatan untuk
pekerjaan ini harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk dipelajari dan disetujui.
Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan dan peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
5.3.2 Gambar Detail Pelaksanaan
5.3.2.1 Penyedia Jasa harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sistem
tata suara kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan
harus diserahkan sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk
memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi Penyedia Jasa bila mengabaikan hal
ini. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang
diperlukan serta mencakup data-data berikut :
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Nama perangkat tata suara,
Jumlah unit,
Tata letak/susunan peralatan tata suara,
Dimensi,
Detail pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
5.3.2.2 Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain
atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Penyedia Jasa harus
menyampaikannya kepada Konsultan Pengawas untuk dicarikan jalan ke luarnya.
5.3.2.3 Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur
kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seseksama
mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang
gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar
Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa.
5.3.2.4 Penyedia Jasa harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan untuk memastikan
bahwa semua peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
5.3.3 Pengiriman dan Penyimpanan
5.3.3.1 Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru, bebas
dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
5.3.3.2 Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang
aman dan terlindung dari kerusakan.
5.3.4 Ketidaksesuaian
Konsultan Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang tidak
memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis.
Penyedia Jasa harus segera memperbaiki dan/ atau mengganti setiap pekerjaan yang dinilai
tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pengguna Jasa.
5.4 BAHAN-BAHAN
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
5.4.1 Umum
5.4.1.1 Semua perangkat sistem tata suara harus dalam keadaan baru, dilengkapi sertifikat lulus
uji pabrik dan petunjuk pemasangan serta penggunaan dari pabrik pembuatnya.
5.4.1.2 Semua perangkat sistem tata suara harus dilengkapi dengan data-data berikut :
Merek dan nama pabrik,
Tipe,
Tegangan kerja dan frekwensi,
Konsumsi daya,
Impedansi,
Tanggapan frekwensi,
Dimensi,
Dan data lainnya yang diperlukan.
5.4.2 Peralatan Tata Suara (disesuaikan dengan gambar rencana dan RAB)
5.4.2.1 Horn speaker harus memiliki kapasitas 10 Watt , ditempatkan pada tempat sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja, setara setara merek Philips,TOA.
5.4.2.2 Ceiling speaker harus memiliki kapasitas 3 Watt , setara merek
Philips,TOA.
5.4.2.3 Mixing amplifier harus memiliki kapasitas sesuai ketentuan Gambar Kerja, dan
berasal dari setara merek Philips,TOA.
5.4.2.4 Selektor Pengeras Suara harus dari setara merek Philips,TOA..
5.4.2.5 Power Amplifier harus dari setara merek Philips,TOA, dengan kapasitas sesuai
ketentuan Gambar Kerja.
5.4.2.6 Pengeras suara langit-langit, memiliki kapasitas sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja, setara merek Philips,TOA.
5.4.2.7 Mikrofon harus sesuai berasal dari setara merek Philips,TOA .
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
5.4.2.8 Radio AM/FM harus dari setara merek Philips,TOA.
5.4.2.9 Antena AM/FM harus dari setara merek Philips,TOA.
5.4.2.10 Peralatan pita kaset, digunakan setara merek Philips,TOA.
5.4.2.11 Unit lonceng (chime unit), digunakan setara merek Philips,TOA.
5.4.2.12 Rak standar, produksi lokal kualitas terbaik, yang disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi.
5.4.3 Bahan Elektrikal
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, kabel kontrol, kotak penyambung, konduit, soket
dan lainnya harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
5.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.5.1 Umum
5.5.1.1 Semua perangkat sistem tata suara harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari
pabrik pembuatnya dan Gambar Detail Pelaksanaan serta diagram pengkabelan yang
telah disetujui, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
5.5.1.2 Pengkabelan dan penempatan kabel harus memenuhi persyaratan Spesifikasi
Teknis.
5.5.2 Pemasangan
5.5.2.1 Semua perangkat utama yang yang saling berhubungan satu sama lain harus
ditempatkan pada ruang khusus seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.5.2.2 Pengeras suara langit-langit, corong pengeras harus dipasang menyebar pada
seluruh bangunan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.5.3 Pengkabelan
Kabel harus dipasang dalam konduit atau rak kabel sesuai ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis.
Pengkabelan untuk mikrofon, pembumian, pengeras suara dan kabel daya harus
dipisahkan satu sama lain dengan isolasi dan pelindung metal.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pelindung harus diterminasi hanya pada salah satu ujungnya.
5.5.4 Pembumian
Semua pembumian harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 13100. Antena harus dibumikan
secara terpisah.
5.5.5 Pengujian dan Uji Penampilan
5.5.5.1 Penyedia Jasa harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu oleh Konsultan Pengawas untuk memeriksa bahwa seluruh instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan dan seluruh peralatan harus
lulus uji fungsional.
5.5.5.2 Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan fasilitas untuk pengukuran,
pengujian dan uji penampilan.
5.5.5.3 Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
5.5.5.4 Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah diinstalasikan harus lulus uji
kesinambungan.
5.5.6 Uji Penerimaan
Setelah pemasangan selesai, Penyedia Jasa harus mengadakan uji penerimaan/acceptance test,
dengan prosedur pengujian yang disetujui, untuk menunjukkan bahwa semua perangkat bekerja
dan beropeasi dengan baik sesuai ketentuan. Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengguna
Jasa 15 hari sebelum pelaksanaan uji penerimaan.
Uji penerimaan akan meliputi memperoleh dan menerima berita pada stasiun tertentu, pada
tingkat volume yang baik, tanpa campuran suara dari sumber lain atau unit lain.
5.5.7 Pemeliharaan dan Pengoperasian Peralatan
5.5.7.1 Masa pemeliharaan pekerjaan sistem tata suara sesuai persyaratan dalam Kontrak.
Selama masa pemeliharaan ini, Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan-kerusakan serta kekurangan-kekurangan.
5.5.7.2 Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada Pengguna Jasa, 3 (tiga) bulan
sebelum serah terima, sebanyak 4 (empat) set manual pengoperasian dan
pemeliharaan semua peralatan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB 6
DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta
pemasangan berikut penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan. Pekerjaan ini mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
Panel-panel pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
Jaringan kabel feeder dari sumber daya yang ada ke panel-panel seperti
ditunjukan dalam Gambar Kerja.
6.2 STANDAR/RUJUKA
6.2.1 Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-1987).
6.2.2 Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP-1983).
6.2.3 International Electrotechnical Commission (IEC).
6.2.4 Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
6.2.5 Japanese Industrial Standard (JIS).
6.2.6 Standar Industri Indonesia (SII)/Standar Nasional Indonesia (SNI).
6.2.7 British Standars (BS).
6.2.8 Spesifikasi Teknis 02315 - Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan.
6.3 PROSEDUR UMUM
6.3.1 Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
6.3.1.1 Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/ data teknis
bahan/peralatan untuk pekerjaan sistem elektrikal tersebut harus diajukan
dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.3.1.2 Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan
dan menyerahkannya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
6.3.2 Gambar Detail Pelaksanaan
6.3.2.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal dimulai, Penyedia Jasa
harus membuat dahulu Gambar Detail Pelaksanaan serta diajukan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
6.3.2.2 Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Jasa harus bekerja sama dengan Penyedia Jasa lain yang
mungkin bekerja pada lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
6.3.2.3 Penyedia Jasa harus membuat Gambar Kerja yang diperlukan untuk
mendapatkan ijin dari PLN.
6.3.2.4 Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara garis besar letak dari
peralatan, instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-
sambungan. Pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan
kondisi setempat di lapangan.
6.3.3 Pengiriman dan Penyimpanan
6.3.3.1 Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang
harus dalam keadaan baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak
bercacat dan harus dilengkapi dengan data teknis yang jelas yang
menyebutkan bahwa bahan-bahan tersebut sesuai dengan yang telah disetujui.
6.3.3.2 Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada
tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
6.3.4 Ketidaksesuaian
6.3.4.1 Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai
dengan yang telah disetujui, maka Penyedia Jasa wajib menggantinya
dengan bahan yang sesuai dan yang disetujui Konsultan Pengawas.
6.3.4.2 Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.3.5 Persyaratan lain
6.3.5.1 Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
yang terdaftar di PLN dan memiliki surat ijin dari PLN yang masih
berlaku, minimal Pas PLN kelas C, dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
6.3.5.2 Penyedia Jasa diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari
Pengguna Jasa sehingga memahami seluruh sistem elektrikal ini dan dapat
menjalankannya dengan baik.
6.3.5.3 Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan dengan pernyataan lain
atau antara Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini, maka Penyedia
Jasa harus menginformasikan masalah tersebut kepada Konsultan
Pengawas untuk pemecahannya.
6.4 BAHAN-BAHAN
6.4.1 Panel
6.4.1.1 Panel harus dari tipe pemasangan sesuai petunjuk Gambar Kerja, terdiri dari
unit tertutup yang dilengkapi dengan pintu depan dan bagian belakang panel
yang dapat dibuka.
6.4.1.2 Kecuali ditentukan lain, badan dan pintu panel harus dibuat dari baja
pelat tebal minimal 2mm, baik untuk panel daya maupun panel penerangan
dan lainnya dengan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Panel
harus dibuat pada rangka yang kuat dengan pengaku dan penumpu yang
dibutuhkan.
6.4.1.3 Setiap panel harus menggunakan cat bakar dalam warna sesuai Skema
Warna yang akan diterbitkan terpisah.
6.4.1.4 Pintu panel dipasang ke badan panel menggunakan engsel sebanyak 2
buah, dan pintu panel harus dilengkapi dengan kunci tipe lock handle, yang
semuanya harus berasal dari kualitas terbaik.
6.4.1.5 Sekeliling bidang bukaan/pintu panel harus dilengkapi dengan gasket
untuk mencegah masuknya debu dan air.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.4.1.6 Semua panel harus baik kualitasnya dan komponen untuk semua panel
harus setara Merlin Gerin (MG). Tipe dan besaran komponen panel yang
akan dipasang harus sesuai dengan ketentuan dalam Gambar Kerja atau
disesuaikan dengan tipe peralatan yang akan digunakan.
6.4.1.7 Komponen-komponen pengaman yang dipakai harus dari tipe mini
circuit breaker, moulded case circuit breaker, air circuit breaker,
kapasitor bank, dan lighting arrester, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja. Semua air circuit breaker (ACB) 4 pole yang digunakan,
harus dari tipe tarik.
6.4.1.8 Setiap pintu panel harus dilengkapi dengan lampu indikator petunjuk fasa
serta lampu pijar yang ditempatkan di dalam panel, yang semuanya
harus berasal dari kualitas terbaik. Kabel untuk lampu-lampu tersebut harus
dari jenis yang tahan terhadap hubung singkat.
6.4.2 Kapasitor Bank
6.4.2.1 Untuk meningkatkan kualitas faktor daya, maka dilakukan pemasangan
Kapasitor bank (jika diperlukan). Pemasangan peralatan ini juga dilakukan
untuk menghindari :
Over load
Voltage drop berlebih pada line ends
Kenaikan arus / suhu pada kabel
6.4.2.2 Kapasitor bank ini harus dilengkapi dengan komponen-komponen seperti
berikut :
Kapasitor dengan kapasitas sebesar yang ditunjukkan pada
gambar.
Regulator yang mengatur secara otomatis dari daya kapasitor
yang dibutuhkan.
Kontactor sebagai switching kapasitor.
Pemutus tenaga untuk proteksi tumpuk kapasior.
6.4.2.3 Spesifikasi Teknis:
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Tipe kering (polypropylene dilapis metal)
Natural Air Cooled atau Forced Air Cooling
Self healing Technology
Proteksi internal 100 %
Sistem koneksi delta
Tingkat insulasi GKU RMS, 25 KV peak.
Toleransi kelebihan tegangan 10 %
Toleransi kelebihan Arus 30 %
Tegangan Jaringan 380
Memenuhi standar IEC 831-1/96 dan IEC 2/95, VDE 560.
Kapasitor bank yang digunakan harus setara buatan MG, GE.
6.4.3 Kabel
6.4.3.1 Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya dan
penerangan yang dipasang di dalam konduit untuk tegangan kerja
600V/1kV atau lebih rendah, harus dari tipe NYY (SII.0210-91/SNI.04-
2701-1992) atau NYM (SII.0209-91/ SNI.04-2699-1992), buatan
Kabelindo atau Supreme.
6.4.3.2 Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang digunakan adalah sebagai
berikut :
Netral : Biru
Ground : Hijau, Kuning
Fase : merah, Hitam, Kuning
6.4.3.3 Alat penyambung kabel/mof harus dari merek yang dikenal seperti 3M,
Raychem dan dari jenis yang sesuai dengan tipe kabel yang akan
disambung.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.4.4 Konduit
6.4.4.1 Konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak, saklar, titik lampu dan
peralatan harus terbuat dari pipa baja lapis seng yang memenuhi standar
JIS C8305 seperti National dan pipa uPVC tipe high impact yang
memenuhi standar BS 6099, setara merek Ega atau Clipsal, dengan
diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
6.4.4.2 Kabel yang ditanam dalam tanah, di bawah atau melintang jalan dan
perkerasan harus ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja
lapis galbani kelas medium standar SII-0161-81/SNI.07-0039-1987 atau
pipa PVC kelas 10kg/cm² yang memenuhi standar JIS K6741/6742,
dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
6.4.4.3 Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur uPVC yang memenuhi
standar BS 4607, setara merek Egaflex, digunakan pada tempat-tempat
tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Konduit fleksibel ini harus
tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta kedap air dan debu.
6.4.5 Rak Kabel
Rak kabel (jika diperlukan) harus terbuat dari baja lembaran berlubang lapis galbani,
dengan tipe, bentuk dan dimensi sesuai Gambar Kerja serta setara Three Stars,
Abadi.
6.4.6 Soket dan Saklar
6.4.6.1 Stop kontak, baik tipe tunggal maupun ganda, dengan kontak
pembumian di sisi-sisinya, harus dari tipe pemasangan terbenam (lengkap
dengan kotak) dan harus memenuhi standar CEE7, setara merek MK,
Clipsal. Kapasitas minimal stop kontak adalah 250 V 16 A, tipe tunggal
dan ganda. Stop kontak dipasang pada ketinggian 150 cm di atas permukaan
lantai. Stop kontak untuk peralatan 1 dipasang tertanam, dengan kapasitas
minimal 16 A, sedangkan untuk peralatan 3 dipasang outbau (timbul), baik
pemasangan di dinding maupun peralatan yang berada di tengah. Untuk
peralatan yang berada di tengah, pemasangan stop kontak harus
menggunakan dudukan.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.4.6.2 Saklar, baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel, harus dari tipe
pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak), dengan kapasitas minimal
10 A dan harus memenuhi standar BS3676, setara merek MK, Clipsal.
Saklar dipasang 150cm di atas permukaan lantai, kecuali ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
6.4.6.3 Saklar tipe grid untuk 4, 6, 8 dan 9 kelompok, masing-masing dengan
kapasitas minimal 20 A dan harus memenuhi standar BS 3676, setara merek
MK, Clipsal.
6.4.6.4 Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, saklar dan saklar grid harus
berwarna putih.
6.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.5.1 Umum
6.5.1.1 Prinsip Suplai Listrik.
Suplai daya untuk penerangan dan lainnya akan ditentukan kemudian dan
harus terdiri dari 4 (empat) kawat, 3 fasa, 380/220/50 Hz.
6.5.1.2 Prinsip Distribusi.
Distribusi secara radial dari panel distribusi utama ke panel-panel.
Distribusi daya untuk penerangan, dipisahkan dari distribusi daya
untuk peralatan lainnya.
6.5.1.3 Prinsip Proteksi.
Sistim listrik harus dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung
singkat di panel penerangan, proteksi terhadap beban berlebih dan hubung
singkat untuk panel distribusi utama dan panel daya, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke
kabel PE seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Termasuk dalam hal
ini adalah, tetapi tidak terbatas pada kolom bangunan, konduit,
peralatan elektrikal, rangka motor dan lainnya. Sistim pembumian
sesuai Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP-1983).
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.5.2 Panel dan Komponen
6.5.2.1 Sebelum fabrikasi dan pengadaan panel, Penyedia Jasa harus menyerahkan
Gambar Detail Pelaksanaan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
6.5.2.2 Panel-panel harus difabrikasi dan dipasang sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
6.5.2.3 Semua komponen panel harus dipasang sesuai notasi dalam Gambar
Kerja atau sesuai instruksi Konsultan Pengawas.
6.5.2.4 Seluruh panel kontrol, panel daya, pemutus daya (CB), saklar
pengaman dan peralatan elektrikal lainnya, harus dibuatkan papan
nama untuk identifikasi dan petunjuk penggunaan alat tersebut.
6.5.2.5 Penyedia Jasa harus membuat operating manual dimana susunan peralatan
dalam panel disesuaikan dengan urutan beban panel pada gambar rencana
dan diberi kode nomor circuit (group) pada setiap alat proteksi sesuai pada
gambar rencana manual operatis dibuat dengan baik dan di laminating di
tempel pada pintu panel.
6.5.2.6 Setiap daun pintu dari masing-masing panel harus
disambungkan/dipasangkan kawat pembumian ke badan panel.
6.5.2.7 Setiap panel harus diketanahkan (grounded) dengan harga tahanan
pembumian maksimum 2ohm. Sistem pembumian adalah PNP.
6.5.2.8 Lubang penarik pada panel harus berukuran sesuai dengan ukuran dan
jumlah konduit, penghantar dan konfigurasi penghantar.
6.5.2.9 Pada semua jalur masuk ke panel, lubang penarik atau lubang ke luar tanpa
leher berulir, konduit harus diikat pada tempatnya dengan mur pengunci di
luar kotak dan dengan mur pengikat dan bantalan pada bagian dalam kotak.
Bantalan harus dari jenis penyekat.
6.5.2.10 Setiap panel harus dilengkapi dengan diagram pengkabelan/bagan
aliran arus dan kartu direktori yang ditempatkan di bagian dalam pintu panel.
Kartu direktori harus diisi lengkap oleh Penyedia Jasa dengan
mencantumkan semua beban terhubung.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.5.3 Pemasangan Kabel
6.5.3.1 Luar Bangunan.
Pemasangan kabel di dalam tanah harus dilakukan dengan cara
sedemikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan
mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat kabel tersebut
dipasang.
Kabel ditanam minimal 80 cm dari permukaan tanah dan harus
diletakkan di dalam pasir, di atas galian tanah yang stabil, kuat, rata dan
bebas dari batu-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir tidak
kurang dari 10cm. Sebagai timbunan perlindungan, di atas urukan pasir
harus dipasang beton atau batu bata pelindung.
Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam
konduit pipa baja lapis galbani atau PVC, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis ini, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja.
Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan
untuk penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel
yang kuat dan jelas.
Setiap tarikan kabel feeder yang memerlukan sambungan harus
dilengkapi dengan alat penyambung kabel.
6.5.3.2 Luar Bangunan.
Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa
memipihkan atau merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus
dibuat dengan alat dan perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk
maksud tersebut. Jari-jari pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas)
kali diameter konduit. Sistem konduit harus diadakan dan dipasang
sesuai ketentuan Gambar Kerja. Sistem ini harus menghubungkan
semua kotak keluaran (termasuk soket dan saklar), kotak penghubung,
perlengkapan penerangan, panel dan lainnya seperti ditunjukkan dalam
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Gambar kerja. Konduit harus memenuhi ketentuan butir 4.3. dari
Spesifikasi Teknis ini.
Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja. Konduit harus vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis
struktur. Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit
vertikal untuk dihubungkan.
Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC
sepeti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi
ketentuan butir 4.3. dari Spesifikasi Teknis ini. Konduit yang dipasang di
bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm.
Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin. Semua
sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetujui.
Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan
sepatu kabel.
6.5.4 Pengujian dan Commmissioning/Testing
6.5.4.1 Penyedia Jasa harus melakukan semua pengujian dan pengukuran
yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas untuk memastikan bahwa
seluruh instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua
persyaratan.
6.5.4.2 Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan
peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Penyedia Jasa.
6.5.4.3 Catatan pengujian harus dibuat oleh Penyedia Jasa dan diserahkan
secara resmi kepada Konsultan Pengawas sebelum serah terima
pekerjaan.
6.5.4.4 Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
6.5.4.5 Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.5.4.6 Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji
tahanan isolasi. Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan
baik antara hantaran maupun antara hantaran dan tanah, sekurang-
kurangnya 1000 ohm untuk setiap satu volt tegangan nominal.
6.5.4.7 Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji kotinuitas.
6.5.4.8 Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, Penyedia
Jasa wajib mengatasi segala kerusakan dan kekurangan.
6.5.4.9 Penyedia Jasa bertanggung-jawab mengganti setiap
peralatan/perlengkapan yang rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar
cahaya sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada
Konsultan Pengawas.
6.5.4.10 Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
semua buku asli petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya
dalam bahasa Inggris dan Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan
kepada Pengguna Jasa.
Rehab Ringan Gedung Negara Sederhana Kelurahan Rancaekek Kencana
SPESIFIKASI BAHAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAHUN ANGGARAN 2014
Surat pernyataan
Nama Suplier / Toko / No. Telp Suplier / Mutu / Type / Ukuran /
dukungan dan
No. Jenis Pekerjaan Bahan Utama Yang Digunakan Merk Bahan
Subkon Toko / Subkon Kapasitas / Spesifikasi Detail
harga serta brosur
1 Pek. Lantai Keramik lantai gedung Keramik lantai
km/wc Keramik Dinding km/wc Paving
Block
Kanstein
Roster Beton
Buis Beton
2 Pek. Rangka atap baja ringan Baja ringan
3 Pek. Atap genteng metal Plat baja
4 Pek. Waterproofing Waterproofing coating
Waterproofing membran
5 Pengunci/Penggantung dan a. Lever handle pintu b. Lockcase
kaca
c. Cylinder
d. Grendel Jendela e. Hak Angin
6 Pek. Sanitair a. Kloset duduk
b. Kloset jongkok c. Wastafel
7 Pek. Elektrikal Lampu RM TL 2x36 watt
Downlight 4"
Lampu baret 24x24 cm
Lampu Taman 150x150x800 mm
Lampu Sorot 18 x 1W Cree LED dia. 290
mm Lampu Sorot 270x138x370mm+HPL-N
50W Lampu TL 1 x 18 W 650x110x105 mm
Penawaran,
PT./CV. ………………………..
M a t e r a i R p . 6 0 0 0
(……………………………………………..)
Direktur Utama