LINGKUP KEGIATAN
Uraian singkat dan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. Mobilisasi
- Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah tanggal mulai kerja, rapat persiapan
pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil
pengguna jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal
baik yang teknis maupun non teknis dalam kegiatan ini.
- Dalam waktu 14 hari setelah rapat persiapan pelaksanaan, penyedia jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan jadwal kemajuan pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
- Menginformasikan lokasi base camp penyedia jasa dengan denah lokasi umum dan
denah detail dilapangan.
- Menginformasikan jadwal pengiriman peralatan yang menunjukan lokasi asal dari
semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan yang diusulkan dalam
penawaran, bersama dengan usulan cara pengankutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
- Menginformasikan setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan
dalam penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
- Menampilkan jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan presentase kemajuan mobilisasi.
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
- Penyedia jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekerja, dan
pengguna jalan terlindungi.
- Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus mengenakan
baju yang reflektif, rompi, sepatu boot, dan helm kerja pada setiap saat selama jam
kerja.
- Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian
dan/atau Dinas Perhubungan setempat.
- Penyedia jasa harus menyediakan petugas bendera (flagman) atau perlengkapan jalan
sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum.
- Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang
disetujui pengawas pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan di lokasi
tersebut.
- Harus menyediakan papan informasi keterangan proyek.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten.
- Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang
Pedoman Pelaksanaan K3 untuk konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta
peraturan terkait lainnya.
- Penyedia jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
sesuai dengan rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK) yang telah disetujui Pengawas
Pekerjaan.
- Penyedia jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk
seluruh tahapan pekerjaan.
4. Galian Struktur
- Galian Struktur mencakup semua galian pada segala jenis tanah harus diberi rambu
peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang
lain terjatuh ke dalamnya
- Galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan, harus diberi rambu
tambahan pada malam hari berupa drum/penghalang yang ci cat putih beserta lampu
merah atau kuning guna menjamin keselamatan pengguna jalan
5. Beton Kurus, Beton Siklop, Beton Struktur
- Beton harus dicor dengan ketebalan yang sudah ditentukan sehingga pekerjaan
pemindahan (menggeser campuran beton segar secara manual) sedapat mungkin
dihindari.
- Penghamparan harus dilakukan secara terus menerus diantara sambungan melintang
tanpa sekatan sementara.
- Pemasangan besi (baja Tulangan) harus langsung diletakkan di atas hamparan beton
tersebut, sebelum lapisan atasnya dituangkan, digetar dan dihampar.
- Dilakukan perawatan terhadap perkerasan beton.
6. Pasangan Batu
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu.
Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau
fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan
dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.