Ruang Lingkup
1. Lingkup Untuk dapat memahami lingkup tugas yang harus dilaksanakan
Kegiatan maka penyedia jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan
diuraikan di dalam uraian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa konstruksi
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian yang minimal meliputi :
a. Pemasangan Bed Head dan Nurse Call, Pemasangan Handrail
Toilet dan Selasar dan pekerjaan rehab toilet rawat inap dan
rawat jalan sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi.
b. Dokumen hasil pekerjaan konstruksi, meliputi :
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
build drawing);
Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
Schedule yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta
segala perubahan/addendumnya (jika ada);
Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik;
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik (jika ada);
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan,
termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian
dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran
c. Laporan harian berisi keterangan tentang :
Tenaga Kerja,
Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
Alat-alat,
Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
Waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian.
e. Laporan rapat di lapangan (site meeting).
f. Laporan Akhir Pekerjaan Konstruksi.
3. Peralatan, PPK dapat memberikan fasilitas berupa : Data fisik dan Fasilitas
Material, Ruangan untuk rapat pembahasan antara Penyedia, Tim Teknis
Personil dan dan Tim Pengawas.
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Penyedia Jasa konstruksi harus mampu menyediakan peralatan-
4. Peralatan dan
peralatan dan material yang menunjang dalam pekerjaan
Material dari
konstruksi Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pemasangan
Penyedia
Bedhead dan Nurse call, Pemasangan Handrail Toilet dan
Jasa
Selasar dan Rehab Toilet Rawat Inap dan Rawat Jalan) di RSUD
Konsultansi
Bedas Tegalluar.
5. Lingkup
Penyedia Jasa Konstruksi diberi kewenangan yang menunjang
Kewenangan
dalam pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Penyedia Jasa
(Pemasangan Bedhead dan Nurse call, Pemasangan Handrail
Toilet dan Selasar dan Rehab Toilet Rawat Inap dan Rawat Jalan)
di RSUD Bedas Tegalluar.
6. Jangka Penyedia Jasa Konstruksi mulai bertugas 15 (Lima Belas) hari
Waktu kalender terhitung sejak ditetapkan berdasarkan SPMK
Penyelesaian dikeluarkan dan Jangka waktu pemeliharaan adalah 90 (sembilan
Kegiatan puluh) hari kalender, terhitung sejak serah terima pekerjaan
(BAST 1).
7. Persyaratan a. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
kualifikasi 1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi
Peserta Bidang Usaha Bangunan Gedung, Subklasifikasi
Konstruksi Gedung Lainnya (SBU BG009) KBLI 41019
Bidang Usaha Kecil;
2. dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam
poin a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB,
Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan
laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat
Standar sedang menunggu verifikasi, dalam unggahan
persyaratan kualifikasi; atau
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang
masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU
KBLI 2017)
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan:
1. Kualifikasi : Usaha Kecil
2. Klasifikasi : Bidang Usaha Konstruksi Gedung
3. Subklasifikasi :
3.1Memiliki Perizinan Berusaha KBLI 41019 (Bidang
Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan
Teknologi Sederhana dan Madya (BG009).
c. Memiliki NPWP;
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
e. Telah memenuhi kewajiban pajak tahunan, dengan
melampirkan SPT Tahun 2024
f. Memiliki pengalaman jasa konstruksi sesuai dengan
subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun.
g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
4. Kartu Tanda Penduduk.
h. Pakta Integritas yang berisi:
1. tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
2. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
dan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka
1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
i. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
2. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
5. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian / Lembaga
/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
8. Persyaratan 1. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam
Administrasi
pelaksanaan pekerjaan, dengan kualifikasi personil
manajerial sebagai berikut
Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang/Bulan
Pelaksana Pendidikan Minimal 1 (satu) orang
Bangunan SMA/sederajat,
Gedung/Pekerjaan pengalaman 2 (dua)
gedung tahun, memiliki
sertifikat kompetensi
kerja pelaksana
bangunan gedung
jenjang 4
Petugas/ pelaksana Pendidikan Minimal 1 (satu) orang
K3 SMA/sederajat,
pengalaman 0 (nol)
tahun, memiliki
sertifikat kompetensi
kerja petugas K3
2. Persyaratan peralatan utama : Alat pertukangan lengkap
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Belanja Modal
9. Jadwal
Bangunan Kesehatan (Pengadaan Pemasangan Bedhead dan
Tahapan
Nurse call, Pemasangan Handrail Toilet dan Selasar dan Rehab
Pelaksanaan
Toilet Rawat Inap dan Rawat Jalan) di RSUD Bedas Tegalluar :
Kegiatan
a. Melaksanakan pekerjaan persiapan dan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Melaksanakan
pekerjaan rehabilitasi toilet rawat inap dan rawat jalan .
1. Melakukan mobilisasi dan demobilisasi
2. Melakukan persiapan administrasi dan dokumentasi
3. Melakukan pemasangan banner kegiatan
4. Menjalankan sistem manajemen keselamatan konstruksi
(SMKK)
5. Pekerjaan treatmen kebocoran toilet
6. Pekerjaan partisi cubicle toilet aksesoris
7. Pemasangan instalasi titik lampu
8. Pemasangan downlight panel LED 9 w
9. Pemasangan saklar tunggal
10.Pekerjaan perbaikan dan perapihan existing
b. Melaksanakan pekerjaan pemasangan Bed Head dan Nurse
Call .
1. Pemasangan BedHead Hospital, Tipe 1
2. Pemasangan BedHead Hospital, Tipe 2
3. Pemasangan Master Nurse call
4. Pemasangan Instalasi Emergensi toilet
5. Pemasangan Emergensi Toilet
6. Pekerjaan perbaikan dan perapihan existing
c. Melaksanakan pekerjaan pemasangan handrail di Toilet dan
selasar.
1. Pemasangan handrail/grab bar stainless
2. Pemasangan handrail koridor alumunium PVC
1. Pekerjaan perbaikan dan perapihan existing
Soreang, 29 November 2025
a.n Dinas Kesehatan
Pejabat Pembuat Komitmen
dr. Dadan Permana
NIP. 197104092002121004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 November 2021 | Pemeliharaan Berkala Sungai Kali Kalapa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,000,000,000 |
| 18 March 2019 | Penataan Kawasan Sempadan Sungai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,989,360,000 |
| 6 December 2019 | Pemeliharaan Berkala Sungai Citarik | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,491,110,000 |
| 24 November 2017 | Pemeliharaan Berkala Sungai Cimeta | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,241,110,000 |
| 11 December 2018 | Pemeliharaan Berkala Sungai Citarik | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,241,110,000 |
| 7 May 2018 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi Di Cipinang I | Kab. Bandung Barat | Rp 1,000,000,000 |
| 11 March 2013 | Di. Cisadane – Empang, 1 Paket - Pasangan Linning Ss. Cidepit Bcdp.30 - Bcdp.34, L = 1.060 M’ Dan Perbaikan Bangunan Sadap Bcdp.36, 1 Bh, Ds. Pasirgaok Kec. Rancabungur, Kab. Bogor | Agency Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat | Rp 769,451,000 |
| 29 October 2016 | Pemeliharaan Berkala Saluran Pembuang Ciborosol - Kab. Subang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 562,140,000 |