KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN (PA) :
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BANGGAI
NAMA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) :
MUNFARID ARIFAT ,ST.
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI/PEMELIHARAAN JALAN DALAM KOTA LUWUK
KEC. LUWUK
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN :
REHABILITASI/PEMELIHARAAN JALAN DALAM KOTA LUWUK
KEC. LUWUK
1. LATAR BELAKANG "Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda
penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Keberadaan
infrastruktur yang memadai sangat diperlukan seperti halnya
infrastruktur jalan dan jembatan. Keterbatasan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan, menyebabkan melambatnya laju
investasi. Manfaat positif dari meningkatnya investasi pada infrastruktur
untuk jangka panjang yang mencakup wilayah tertentu. Oleh karena itu
Ruas-ruas jalan yang akan diusulkan merupakan ruas jalan yang
mehubungkan antar Desa, antar ibu kota Kecamatan dan mehubungkan
pusat-pusat kegiatan serta konektifitas ke jalan provinsi maupun jalan
Nasional. Kabupaten Banggai dengan luas wilayah 9.672,70 km² yang
terdiri atas 23 Kecamatan, 291 desa dan 46 kelurahan. Kabupaten
Banggai terletak antara 121ͦ 50’ Bujur Timur dan 0 ͦ 22’ - 2ͦ 41’ Lintang
Selatan dengan batas wilayah sebagai berikut: Sebelah Utara
berbatasan dengan Teluk Tomini ; Sebelah Timur berbatasan dengan
Laut Maluku ; Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Peling/
Kabupaten Banggai Kepulauan dan Teluk Tolo ; Sebelah Barat
berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Morowali.
Kedudukan dan posisi wilayah Kabupaten Banggai secara regional yaitu
di Bagian Tengah Pulau Sulawesi merupakan posisi yang
menguntungkan dan strategis bagi pengembangan wilayah. Kedudukan
ini dapat menciptakan peranan dan fungsi wilayah kabupaten baik di
lingkup eksternal maupun internal wilayah”
Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dalam kota luwuk merupakan salah satu
ruas jalan yang menghubungkan Jalan dalam antar kecamatan di
kabupaten banggai. Kondisi ruas jalan tersebut sebagian besar masih
dalam kondisi tidak mantap. Dari latar belakang tersebut di atas di
butuhkan program kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan dalam kota
luwuk.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini untuk meningkatkan
fungsi ruas jalan
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah tersedianya
infrastruktur jalan yang berkualitas
3. TARGET/SASARAN
: Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi ini adalah terjadi rehabilitasi/pemeliharaan jalan dalam
kota luwuk sepanjang 2661,5 Km dengan rencana lebar aspal variatif
Meter.
: Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
4. NAMA ORGANISASI
pengadaan pekerjaan konstruksi :
PENGADAAN
BARANG/JASA - Pemerintah Kabupaten Banggai.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- PPK Bidang Bina Marga.
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
DAN PERKIRAAN
pekerjaan konstruksi adalah APBD Kabupaten Banggai Tahun
BIAYA Anggaran 2023.
b. Pagu Anggaran Sebesar : Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima
Ratus Juta Rupiah).
c. Nilai HPS sebesar : Rp 2.499.998.000,00,- Dua Milyar Empat Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Delapan Ribu Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI PEKERJAAN, meliputi Umum, Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, Perkerasan
FASILITAS Berbutir dan Perkerasan Beton Semen, Pekerjaan Perkerasan Aspal,
PENUNJANG Struktur. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
berada di Ruas jalan dalam kota luwuk wilayah Kecamatan Luwuk
Kab. Banggai.
b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
Tidak diberikan
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 (Se
PELAKSANAAN Ratus Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan
kontrak (tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan
pekerjaan konstruksi)
8. TENAGA Tenaga ahli/Terampil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
AHLI/TERAMPIL pekerjaan konstruksi :
Keahlian/
Jml Pengala
No. Jabatan/Posisi Ketrampilan Kualifikasi
(Org) man
Kerja
1 Pelaksana 1 2 Tahun SKT -
Lapangan Pelaksana
Jalan
(TS 045)/
SKK Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
(SI032004)
2 Petugas K3 1 0
Petugas K3
Tahun Sertifikat
Konstruksi
9. PERALATAN
Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi :
A. DAFTAR PERALATAN UTAMA:
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1 1 Milik/Dukungan
Aspal Mixing Plant (AMP) 60 Ton/Jam
2 Asphalt Finisher 10 Ton 1 Milik/Sewa
3 Vibratory Roller 5-8 Ton 1 Milik/Sewa
4 Tire Roller 8-10 Ton 1 Milik/Sewa
.
5 Motor Grader 100 HP 1 Milik/Sewa
6 Dump Truck 10 Ton 2 Milik/Sewa
B. DAFTAR PERALATAN PENDUKUNG:
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Wheel Loader 1,0-1,6 M3 1 Milik/Sewa
2 Excavator 80 – 140 HP 1 Milik/Sewa
3 Tandem Roller 6-8 Ton 1 Milik/Sewa
4 Generator Set 350 KVA 1 Milik/Sewa
5 Dump Truck 4 Ton 2 Milik/Sewa
6 Water Tank Truck 3000-4500 Liter 1 Milik/Sewa
7 Asphalt Sprayer 850 Liter 1 Milik/Sewa
8 Compressor 4000 - 6500 5000 1 Milik/Sewa
L/M CPM/(L/m)
10. MASA
Masa Pemeliharaan berlaku selama 365 [Tiga Ratus Enam Puluh
PEMELIHARAAN
Lima] hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
11. KELUARAN/PRODUK
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
YANG DIHASILKAN
pekerjaan konstruksi : Laston Lapis Aus (AC - WC) dan Lataston Lapis
Fondasi (HRS-Base) untuk Lapis Perkerasan Aspal, Beton dan Baja
Tulangan Polos-BjTP 280 untuk Struktur.
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi :
12. SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN Spesifikasi Teknis menggunakan Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2
KONSTRUKSI
13. RENCANA No. Jenis/Tipe Identifikasi Tingkat
KESELAMATAN KERJA Pekerjaan Bahaya Resiko
(RKK)
1. Pekerjaan - Alat berat terbalik - 4 (Kecil)
Persiapan - Bagian tubuh terjepit - 4 (Kecil)
(Mobilisasi dan atau tertindis alat berat
Demobilisasi) - Terkena Sling - 3 (Kecil)
2. Pekerjaan - Terkena bucket - 4 (Kecil)
Timbunan - Tertimpa material disaat - 4 (Kecil)
proses loading
- Terlindas oleh alat berat - 4 (Kecil)
- Mengurangi kapasitas - 4 (Kecil)
jalan yang dapat
menyebabkan
kecelakaan lalu lintas
- Terkontaminasi debu - 4 (Kecil)
3. Pekerjaan Lapis - Terkena bucket - 4 (Kecil)
Pondasi - Tertimpa material disaat - 4 (Kecil)
Aggregat proses loading
- Terlindas oleh alat berat - 4 (Kecil)
- Mengurangi kapasitas - 4 (Kecil)
jalan yang dapat
menyebabkan
kecelakaan lalu lintas
- Terkontaminasi debu - 4 (Kecil)
4. Pekerjaan Lapis - Terjadi kebakaran - 4 (Kecil)
Resap Pengikat - Terpercik aspal panas - 4 (Kecil)
dan Lapis - Mengurangi kapasitas - 4 (Kecil)
Perekat jalan yang dapat
menyebabkan
kecelakaan lalu lintas
- Terkontaminasi debu - 4 (Kecil)
5. Pekerjaan - Terkena bagian panas - 4 (Kecil)
campuran dari AMP
Aspal Panas - Tersengat arus listrik - 4 (Kecil)
Tinggi
- Terjepit antar Dump - 4 (Kecil)
Truk dan Finisher
- Tubuh terlindas Alat - 4 (Kecil)
Pemadat
- Terpercik aspal panas - 4 (Kecil)
- Mengurangi kapasitas - 4 (Kecil)
jalan yang dapat
menyebabkan
kecelakaan lalu lintas
6. Pekerjaan - Tertimpa bahan - 4 (Kecil)
Beton perancah / bekesting
Beton
- Tertusuk Paku Perancah - 3 (Kecil)
- Tertimpa Campuran - 3 (Kecil)
Material Beton
- Terjepit Concrete Mixer - 3 (Kecil)
- Polusi debu semen - 3 (Kecil)
- -
Berdasarkan tabel diatas PPK menentukan 1 uraian pekerjaan dengan
resiko kecil yaitu pekerjaan campuran aspal panas dengan resiko
terpercik aspal panas (4).
SBU yang di syaratkan dalam pekerjaan ini yaitu SBU dengan Kode
14. PERSYARATAN SBU SI 003 Sub Bidang Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya
KUALIFIKASI (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api,dan Landasan Pacu
Bandara atau Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001).
Persyaratan lainnya yang disyaratkan dalam pekerjaan ini :
15. PERSYARATAN
a. Surat Dukungan dari Pemilik Quarry yakni :
LAINNYA
- Surat dukungan dari pemilik Quarry batu pecah yang
menyatakan memiliki ketersediaan material hasil
produksi/pengolahan mesin stone crasher untuk material batu
pecah, memiliki Quary di wilayah Kabupaten Banggai, kegiatan
usahanya masih beroperasi dan berproduksi, melampirkan izin
usaha produksi batuan (IUP Batuan) yang masih berlaku dan
pernyataan bersedia diklarifikasi oleh Pokja UKPBJ.
- Surat dukungan dari pemilik Quarry pasir yang menyatakan
memiliki ketersediaan material pasir, memiliki Quarry di wilayah
Kabupaten Banggai, kegiatan usahanya masih beroperasi dan
berproduksi, melampirkan izin usaha produksi batuan (IUP
Pasir) atau IUP Sirtu untuk keduanya (Batu dan Pasir) yang
masih berlaku dan pernyataan bersedia diklarifikasi oleh Pokja
UKPBJ.
- Surat Dukungan Supplier/Distributor untuk menjamin
ketersediaan aspal, dengan melampirkan surat ijin usaha
pemberi dukungan atau surat penunjukan selaku
supplier/Distributor dan pernyataan bersedia diklarifikasi oleh
Pokja UKPBJ.
b. Surat Pernyataan berkinerja baik , yakni:
- Tidak memiliki/bebas/sudah menyelesaikan temuan pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
- Tidak memiliki/bebas/sudah menyelesaikan tunggakan pajak
maupun retribusi daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Banggai.
c. Surat pernyataan bahwa peralatan yang ditawarkan berada di
wilayah administrasi pulau Sulawesi, dan khusus untuk AMP dapat
dalam bentuk milik/dukungan yang alatnya berada di wilayah
Kabupaten Banggai dibuktikan dengan melampirkan Sertifikat
Surat Izin Layak Operasi (SILO) yang dikeluarkan oleh Balai
Besar/Kecil Pelaksanaan Jalan Nasional atau Surat keterangan dari
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.
Demikian KAK ini dibuat dan dapat dijadikan acuan untuk
melaksanakan pekerjaan.
16. PENUTUP
Luwuk, 03 April 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Bidang Bina Marga
MUNFARID ARIFAT, ST.
Nip. 19770106 200801 1 008