| 0632392304832000 | Rp 717,909,909 | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0819994922832000 | - | |
| 0316870138831000 | - | |
| 0716671193832000 | - | |
CV Karya Asmah | 07*5**1****22**0 | - |
Yudha Konstruksi | 03*5**7****32**0 | - |
| 0755295557832000 | - | |
CV Mandiri Rajawali Grup | 04*3**6****32**0 | - |
| 0839061553832000 | - |
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Penambahan Ruang Kelas Baru sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat.
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut.
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini.
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
Penambahan Ruang Kelas Baru MTS IBNU KHALDUN-DARUSSALAM (HIBAH) dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
2. Pekerjaan Beton Dan Struktur
3. Pekerjaan Kusen Pintu Dan Aksesoris
4. Pekerjaan Dinding Dan Pengecatan
5. Pekerjaan Lantai
6. Pekekerjaan Penutup Atap, Lantai Dan Langit - Langit