| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0712546910831000 | Rp 564,090,900 | 86.78 | 89.42 | |
| 0014761548831000 | Rp 623,992,000 | 90.68 | 90.63 | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 0031421134805000 | - | - | - |
| 0032807505801000 | - | - | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - |
| 0942201740805000 | - | - | - | |
Bumi Wahana Planner Consultant | 05*0**3****31**0 | - | - | - |
| 0024633901805000 | - | - | - | |
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | - | - |
| 0809589914805000 | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | |
PT Sagamartha Ultima | 09*7**3****52**0 | - | - | - |
| 0033004136831000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bunta
Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Program : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan : 1.03.12.2.02 - Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan RRTR Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bunta
Lokasi : Kecamatan Bunta dan Kecamatan Nuhon
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
Uraian Singkat : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memerlukan rencana lebih rinci yang
Pekerjaan dapat mengatur ruang hingga ke level lebih detail digambarkan dengan
Skala Peta yang dapat dijadikan acuan operasional dalam pemberian izin
pemanfaatan ruang. Salah satunya adalah diwujudkan dalam sebuah
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada pasal 54
ayat 1 menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan
untuk menyusun RDTR. Penyusunan RDTR dapat mencakup kawasan-
kawasan tertentu dengan ciri perkotaan, perdesaan maupun kawasan lintas
kabupaten/kota, yang kemudian nantinya ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah tentang RDTR.
Berdasarkan RTRW Kabupaten Banggai Tahun 2012-2032, Kawasan
Bunta yang meliputi beberapa kecamatan merupakan salah satu kawasan
yang diarahkan menjadi Kawasan strategis dari sudut ekonomi. Hal ini
disebabkan karena Kawasan Bunta terletak pada posisi yang strategis yaitu
kawasan koridor pantai utara yang memiliki potensi sumber daya alam
memadai dan sumber daya manusia cukup, yang tidak menutup
kemungkinan akan mengalami pertumbuhan fisik dan transformasi sosial
ekonomi cepat. Selain itu, Bunta yang terletak di Kecamatan Bunta
ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala kecamatan dan sebagai Pusat Pelayanan
Lingkungan (PPL). Dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-
2042, Bunta ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), yaitu kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/kota
atau beberapa kecamatan. Maka berdasarkan potensi wilayah dan
mengacu pada RTRW Kabupaten Banggai dan RTRW Provinsi Sulawesi
Tengah, penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bunta menjadi perlu dan
relevan untuk dilaksanakan.
Lingkup Kegiatan : 1. Persiapan;
2. Pengumpulan data dan informasi;
3. Pengolahan data dan analisis;
4. Perumusan konsepsi;
5. Penyusunan rancangan perkada;
6. Penyusunan kajian kebijakan ranperkada.
Output Kegiatan : 1. Tersedianya Dokumen Materi Teknis RDTR KP Bunta
2. Tersedianya Rancangan dan Kajian Kebijakan Perkada RDTR KP Bunta
Outcome Program : 1. Meningkatnya ketersediaan dokumen rencana tata ruang daerah
2. Meningkatnya tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana
tata ruang
3. Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan berusaha
4. Meningkatnya investasi