| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0024633901805000 | Rp 311,732,400 | 89.6 | 91.75 | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 0031421134805000 | - | - | - |
| 0032807505801000 | - | - | - | |
| 0014761548831000 | - | - | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - |
| 0942201740805000 | - | - | - | |
Bumi Wahana Planner Consultant | 05*0**3****31**0 | - | - | - |
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | - | - |
| 0809589914805000 | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | |
| 0712546910831000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
PT Sagamartha Ultima | 09*7**3****52**0 | - | - | - |
| 0033004136831000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Halimun
Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Program : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan : 1.03.12.2.02 - Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan RRTR Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusat
Perkantoran Bukit Halimun
Lokasi : Kecamatan Luwuk Selatan
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
Uraian Singkat : Suatu kawasan yang berkembang dengan pola demikian memerlukan
Pekerjaan pengaturan lebih khusus terutama dari segi aturan bangunan dan tata
lingkungannya. Pengaturan tersebut diwujudkan dalam suatu Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan atau disingkat RTBL. Rencana tersebut selain
untuk mencapai kualitas lingkungan yang lebih baik, sekaligus juga dapat
memberikan arahan terhadap pemanfaatan lahan sesuai Tata Ruang yang
berlaku, dan sebagai arahan untuk perwujudan arsitektur lingkungan
setempat agar lebih melengkapi peraturan bangunan yang ada.
Penyiapan RTBL pada kawasan pusat perkantoran di Bukit Halimun
bertujuan mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan
yang tertata, berkelanjutan, berkualitas serta menambah vitalitas ekonomi
dan kehidupan masyarakat. RTBL mempunyai manfaat untuk mengarahkan
jalannya pembangunan sejak dini, mewujudkan pemanfaatan ruang secara
efektif, tepat guna, spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah, melengkapi peraturan daerah tentang rencana tata
ruang dan bangunan gedung, mewujudkan kesatuan karakter dan
meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan, mengendalikan
pertumbuhan fisik suatu kawasan, menjamin implementasi pembangunan
agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam
pengembangan kawasan yang berkelanjutan.
Lingkup Kegiatan : 1. Persiapan;
2. Pengumpulan data dan informasi;
3. Pengolahan data dan analisis;
4. Perumusan konsepsi;
5. Penyusunan panduan rancangan;
6. Penyusunan rencana investasi.
Output Kegiatan : 1. Tersedianya Dokumen Materi Teknis RTBL KPP Bukit Halimun
2. Tersedianya Rancangan dan Kajian Kebijakan Perkada RDTR KPP Bukit
Halimun
Outcome Program : 1. Meningkatnya ketersediaan dokumen rencana tata ruang daerah
2. Meningkatnya tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana
tata ruang
3. Terwujudnya Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Halimun ke dalam matra
tiga dimensi menurut kaidah-kaidah perancangan arsitektural bangunan
dan lingkungan, serta sinkronisasi pemanfaatan ruang dalam
pelaksanaan pembangunan di wilayah Kawasan Perkotaan Luwuk di
Kabupaten Banggai.