| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014761548831000 | Rp 374,414,100 | 82.5 | 86 | - | |
| 0024633901805000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Di Tentukan dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019367994805000 | - | - | - | - | |
Bumi Wahana Planner Consultant | 05*0**3****31**0 | - | - | - | - |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
| 0025732371831000 | - | - | - | - | |
| 0026785972831000 | - | - | - | - | |
PT Sagamartha Ultima | 09*7**3****52**0 | - | - | - | - |
| 0012184255831000 | - | - | - | - | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0924475056832000 | - | - | - | - | |
| 0315326074831000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Alamat : Jl. Tanjung Tampak No. 01 Luwuk
Luwuk, 30 Mei 2024
1. Deliniasi RKT
Deliniasi merupakan batas yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang digunakan
sebagai batas Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT). Kriteria tertentu yang dimaksud disesuaikan
dengan tipologi RKT. Delineasi RKT mencakup kawasan yang mempunyai kawasan inti dan
kawasan penyangga atau yang tidak mempunyai kawasan inti dan kawasan penyangga yang
penetapannya didasarkan pada ketentuan peraturan serta melalui Studi Identifikasi Potensi Kawasan
2. Fokus Penanganan
Fokus penanganan merupakan muatan pokok yang menjadi tujuan utama penanganan
yang menjadi pertimbangan utama dalam perumusan muatan Rencana Kawasan Transmigrasi
(RKT). Penetapan fokus penanganan dimaksudkan sebagai upaya untuk mengatur hal-hal penting yang
perlu ditangani RKT.
3. Skala Peta
Penetapan skala peta RKT dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan informasi
yang diperlukan dalam proses perencanaan kawasan, serta mempertimbangkan luasan geografis yang
dinilai strategis. Peta dicetak pada kertas dengan ukuran A1 dan dibuat berdasarkan sumber
informasi peta yang memiliki kedalaman informasi spasial 1 :
50.000 dan/atau citra satelit resolusi menengah.
4. Muatan RKT
Muatan yang diatur dalam RKT dirumuskan dengan mempertimbangkan :
1. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi;
2. luasan Kawasan Transmigrasi;
3. rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
4. rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
5. arahan pengembangan pola usaha pokok;
6. arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
7. arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia;
8. arahan indikasi program utama;
9. tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
ketentuan
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Kab. Banggai
Jimmy Roy Monggesang, S.St.Pi
NIP. 19061977 200801 1 009