| 0418773263832000 | Rp 6,299,213,653 | |
| 0806097473831000 | - | |
| 0967817685831000 | - | |
PT Delima Raya Merdeka | 00*2**2****31**0 | - |
PT Banggai Anugerah Sejahtera | 03*6**4****32**0 | - |
| 0669804346832000 | - | |
| 0012182267831000 | - | |
CV Bupo Konstruksi | 04*8**8****32**0 | - |
| 0936173707831000 | - |
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Peningkatan Jalan Mansahang – Benteng
Kec. Toili
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun ..............
[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang
Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor …….
tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang
berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor .....
tanggal..... perihal .....”], antara:
Nama : MUH. FIKRI DARI, S.IP
NIP : 19800810 200604 1 008
Jabatan : Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Bina Marga
Berkedudukan di : Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk
Selatan
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
Banggai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 600/25/DISPUPR
Tanggal 05 Januari 2024 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Pengguna
Barang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun
Anggaran 2024 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Mansahang – Benteng Kec.
Toili sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
“Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
Peningkatan Jalan Mansahang – Benteng Kec. Toili dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Umum
2. Pek. Tanah dan Geosintetik
3. Perkerasan Berbutir dan Beton Semen
4. Perkerasan Aspal
5. Struktur
6. Pekerjaan Harian Dan Pekerjaan Lain – Lain
7. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (……….. ditulis dalam
huruf ……..) dengan kode akun kegiatan 1.03.10.2.01;
(2) Kontrak ini dibiayai dari DBH Sawit Kab. Banggai Tahun Anggaran 2024
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas
nama Penyedia : ...............
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat
Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran
A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan
utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-
gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil
negosiasi apabila ada negosiasi);
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 165 (Seratus Enam Puluh Lima) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 365 (Tiga Ratus Lima Puluh) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan
dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia ............. [diisi nama badan usaha] Pejabat Penanda Tangan Kontrak
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
Ruang Kabupaten Banggai
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
rekatkan meterai Rp10.000,00)]
untuk Penyedia maka rekatkan meterai
Rp10.000,00 )]
[nama lengkap]
[jabatan]
MUH. FIKRI DARI, S.IP.
NIP. 19800810 200604 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 January 2024 | Peningkatan Jalan Simpangan - Eteng Kec. Masama | Kab. Banggai | Rp 9,604,364,000 |
| 6 April 2022 | Rehabilitasi Jalan Baya - Uwedikan Kec. Luwuk Timur (Dak Reguler) | Kab. Banggai | Rp 6,360,000,000 |
| 6 April 2022 | Rekonstruksi Struktur Jalan Sp.Unit X - Sp. Unit Xi Kec. Toili | Kab. Banggai | Rp 5,360,500,000 |
| 7 April 2022 | Peningkatan Kapasitas Jalan Mulyoharjo - Rusa Kencana Kec. Moilong | Kab. Banggai | Rp 5,000,000,000 |
| 8 June 2022 | Rehabilitasi /Pemeliharaan Jalan Labotan - Talima Kec. Lamala | Kab. Banggai | Rp 2,000,000,000 |
| 8 June 2022 | Peningkatan Jalan Matanyo - Boitan Kec. Luwuk Timur | Kab. Banggai | Rp 1,888,826,757 |
| 12 September 2024 | Peningkatan Jalan Desa Marga Kencana Kec. Toili | Kab. Banggai | Rp 1,799,910,379 |
| 21 March 2024 | Rehabilitasi Jalan Bayu Lauwon Kec. Luwuk Timur | Kab. Banggai | Rp 1,000,017,795 |
| 24 July 2024 | Peningkatan Jalan Tolisu - Sindang Baru - Bukit Jaya Kec. Toili Jaya | Kab. Banggai | Rp 1,000,000,000 |
| 1 August 2021 | Peningkatan Jalan Bukit Makarti - Bumi Harapan Kec. Toili Barat | Kab. Banggai | Rp 999,995,179 |