| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750460222832000 | Rp 339,456,417 | - | |
CV Misaki Energi Indonesia | 06*7**7****32**0 | Rp 319,503,295 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sampai dengan waktu yang telah ditentukan |
Aninco Structure | 02*1**7****32**0 | - | - |
| 0021203344832000 | - | - | |
| 0906052360831000 | - | - | |
| 0924475056832000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
CV Putri Vilona Alika | 03*3**5****32**0 | - | - |
DINAS PERHUBUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT
Pekerjaan
PEMBANGUNAN
HALTE BUS
Lokasi
KABUPATEN BANGGAI
Tahun Anggaran
2 0 2 4
1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
A.UMUM
1. Tentang Pekerjaan
a. Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai
Program : Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan : Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalulintas untuk
Jaringan Jalan Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan : Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan dalam
rangka Manajemen dan Rekayasa Lalulintas
Pekerjaan : Pembangunan Halte Bus
Lokasi : Kecamatan Luwuk Selatan, Kecamatan Luwuk dan
Kecamatan Luwuk Utara
Tahun Anggaran : 2024
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang ,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Gambar-gambar rencana,
rencana kerja dan syarat-syarat serta agenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
2. Peraturan dan Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Penyedia Jasa harus tunduk kepada:
2.1 Undang-Undang
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-undang nomor 2 Tahun2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan
2.2 Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/N/2016
tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21 Tahun
2019, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun
2020, Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010, Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBNI-3/56)
Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI1992)
2
3. Jenis dan Mutu Bahan
3.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan- bahan
produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan
dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara
tanggal 23 Desember 1980 dan Perpes Nomor 70 tahun 2012.
3.2. Bahan-bahan bangunan / tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis,
sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan
mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi Pekerjaan (secara
tertulis).
3.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa / bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan
mutu bahan satu jenis.
3.4. Bila Penyedia Jasa telah menandatangani / melaksanakan jenis dan mutu bahan
untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan,maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan paling lambat 24 jam setelah penolakan dan biaya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
3.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari
suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari
barang barang yang dimaksudkan / disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
3.6. Penentuan Standard yang Setara
- Dalam penentuan dan persetujuan untuk standard yang diikuti atau standard
yang disebut oleh material, peralatan, unit mesindan lainya, Penyedia Jasa harus
dapat menunjukkan dan menyerahkan copy dari standard yang dianut / disebut
untuk diperiksa dan diteliti bersama-sama oleh Direksi Pekerjaan, Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas sebelum dikeluarkan persetujuan.
- Apabila standard yang diikuti ternyata memberikan persyaratan yang lebih
ringan atau lebih rendah maka standard tersebut dinyatakan sebagai standard
yang tidak setaraf dengan standard yang ditentukan oleh persyaratan teknis ini
- Segala sesuatu yang diperlukan untuk pembuktian dan pemeriksaan ini menjadi
tanggung jawab kontraktor yang bersangkutan.
- Apabila perlu pengujian oleh lembaga lain diluar proyek, kontraktor harus
menyelesaikan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendapatkan hasil dari
lembaga penguji tersebut dalam waktu secepatnya sehingga tidak menghambat
jadwal pelaksanaan proyek.
4. Uraian Pekerjaan
4.1.Penyediaan
Penyedia Jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
3
semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat
pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarikdan sebagainya yang diperlukan oleh
tukang / rekanandan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai
karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya.
4.2.Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
dianggap seperti apa yang terteradalam gambar kontrak dan atau diuraikan
dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang
tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak
bolehmenolak,merubahatau mempengaruhipenerapandariapa yang tercantum
dalamsyaratsyaratini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan
bagian-bagiandari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak
(membatalkan) kontrakini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
perubahan yang dikehendaki oleh Pengguna Jasa.
5. Gambar-GambarPekerjaan
5.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detai
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana
telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak
boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari
Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi Pekerjaan. Gambar-gambar tersebut tidak
boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
Penyedia Jasa / Rekananan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
5.2. Gambar-gambartambahan
Bila Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi Pekerjaan menganggap perlu, maka
Konsultan Perencana harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) yang
disyahkan oleh Direksi Pekerjaan, gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi
Pekerjaan.
5.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuksemua pekerjaanyang belum terdapat dalam gambar-gambarbaik
penyimpangan atas perintah Pemberi Tugas atau tidak,PenyediaJasa/Rekanan
harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan
(AsBuilt Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar
kontrak dan pekerjaanyang dilaksanakan.Gambar-gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
Penyedia Jasa / Rekanan.
5.4.Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time
Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-
4
perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi
tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
6. Penjelasan RKS dan Gambar
6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang dipakai / diikuti.
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan / barang dipakai
dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut
diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen dan
halte rsebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
7. Persiapan di Lapangan
7.1. Persiapan untuk Memulai Pekerjaan
a. Penyedia Jasa / Rekanan sebelum melakukan pekerjaan persiapan di lokasi harus
memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi Pekerjaan
terutama tentang dimana harus membangun Direksi Keet, Gudang, Los Pekerja,
Bangunan, Jalan Masuk dan sebagainya untuk mendapatkan persetujuan.
b. Penyedia Jasa / Rekanan juga harus melakukan pemeriksaan / pengecekan
untuk beberapa hal berikut ini:
- Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran dilapangan dengan yang terdapat
pada gambar kerja, Kontraktor diwajibkan memberitahukan hal tersebut
kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk mendapatkan cara
penyelesainyang Terbaik
- Pada saat mengadakan pekerjaan pengukuran, Penyedia Jasa / Rekanan wajib
didampingi Direksi Pekerjaan / DireksiTeknis
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian
pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi
Pekerjaan / Direksi Teknis untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan
tersebut secara berkala.
8. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan
8.1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa / Rekanan diwajibkan mengadakan
segala hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti
pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi
Pemerintahatau PemerintahDaerahsetempat.
5
8.2.Terhadap wilayah orang lain
Penyedia Jasa / Rekanan diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar
tampak dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang
berdekatan.
8.3. Terhadap wilayah milik umum
a. Penyedia Jasa / Rekanan harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak
pemakaijalan, bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki
selama kontrak berlangsung.
b. Penyedia Jasa / Rekanan juga bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air,
listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan Penyedia Jasa /
Rekanan, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan
menja ditanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan.
8.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Penyedia Jasa / Rekanan bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan
termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga
kontrak selesai dan diterima baik oleh Pengguna Jasa. Penyedia Jasa / Rekanan
harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan,
kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian
yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerjadan menjaga agar pekerjaan bebas dari
air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau
menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
8.5. Penyedia Jasa / Rekanan harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki lapangan pekerjaan.
8.6. Pagar
Apabila dirasakan perlu untuk menjaga keamanan bahan-bahan bangunan dan
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa / Rekanan dapat melakukan pemagaran
darurat. Bentuk dan material pagar berikut batas-batas pemagaran berdasarkan
petunjuk Direksi Pekerjaan
9. Jaminan dan Keselamatan Buruh
9.1.Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
tersebut pada waktu pelaksanaan, Penyedia Jasa / Rekanan harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan sikorban dengan biaya
pengobatandan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanandan
harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi
Pekerjaan.
9.2. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia dalam setiap saat & berada ditempat Direksi Keet.
6
10. Alat-Alat Pelaksanaan dan Pengukuran
10.1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa / Rekanan harus
menyediakan / menyiapkan alat-alat baik untuk sarana peralatan pekerjaannya
maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
pekerjaan.
10.2. Penentuan titik bangunan, siku bangunan maupun datar (water pas ) dan tegak
lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpas instrumen.
10.3. Bila titik bangunan tersebut tidak sesuai dengan gambar–gambar lay out dan
situasi tanah yang ada, Penyedia Jasa / Rekanan harus segera melaporkan kepada
Direksi Pekerjaan.
10.4.Direksi Pekerjaan dapat meminta pada Penyedia Jasa / Rekanan tanpa mengganti
ongkos untuk melaksanakan pengukuran kembali guna pekerjaan.
10.5.Penyedia Jasa / Rekanan harus memberitahu pada Direksi Pekerjaan bila akan
melalui sesuatu bagian pekerjaan.
10.7. Penyedia Jasa / Rekanan tidak boleh membetulkan kesalahan dan kekelliruan
sebelum konsultasi dengan pengawas.
11. Bahan Bangunan
11.1. Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru dan berkualitas baik
bebas dari cacat, penggunaan barang bekas dalam komponen kecil maupun
besar sama sekali tidak diperbolehkan.
11.2. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan
sangat agar sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan /
diproduksi,terlebihdahuludimintakan persetujuandariDireksiPekerjaan/
Pengawasatau kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada Persyaratan
Teknis, yang manaakan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pad
contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur di atas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan / suplier,
yang mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut
diatas tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan / Supplier
dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk
yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan sesuai
dengancontoh brosuryangtelahdisetujui.
7
11.3. Penyimpanan Bahan
Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak
layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi / Pengawas berhak memerintahkan
agar:
1. Bahan atau Produk tersebutsegera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk
tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2x24 jam untuk
diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
11.4. Dalam pengajuan penawaran Penyedia Jasa / Rekanan harus memperhitungkan
biaya biaya pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
12. Pekerjaan Tidak Baik
12.1. Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi Pekerjaan berhak mengeluarkan instruksi
agar Penyedia Jasa / Rekanan membongkar pekerjaan apa saja yang telah
ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian
bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun yang belum
dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk
pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia Jasa / Rekanan untuk
disempurnakan dengan kontrak.
12.2. Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi Pekerjaan berhak mengeluarkan instruksi
untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan
atau barang apa sajayang tidak sesuai dengan kontrak.
13. Pekerjaan Tambah dan Kurang
13.1. Penyedia Jasa / Rekanan selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya
mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai
bahan bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam
gambar dan bestek.
13.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan secara tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi Pekerjaan.
Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan
atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga pekerjaan.
13.3.Pekerjaan tambah dan kurangyang dikerjakan tidak seizing direksi secara tertulis
adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa/Rekanan
sepenuhnya.
8
14. Papan Nama Kegiatan
14.1.Penyedia Jasa / Rekanan tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun,
dalam batas-batas lapangan pekerjaan atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin
Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi Pekerjaan
14.2. Peneydia Jasa wajib memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan dengan
ukuran dan bentuk sesuai kesepakatan Direksi. Papan nama tersebut wajib
memuat data informasi proyek antara lain: Nama proyek, pemilik proyek, nilai
proyek, nama penyedia jasa / kontraktor, nama pengawas pekerjaan, nomor dan
tanggal proyek, jangka waktu dan batas akhir peneylesaian pekerjaan.
B. KHUSUS
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Pekerjaan Persiapan:
Pekerjaan persiapan dan penunjang merupakan pekerjaan sementara yang
harus dilaksanakan agar pekerjaan pokok yang sebenarnya dapat
dilaksanakandengan mudahdan lancar.
Pekerjaan – pekerjaan ini pada umumnya bersifat darurat, tetapi secara
structural harus mampu memiliki beban yang diperlukan dan harus
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan serta sesuai dengan syarat –syarat
Kontraktor.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Spesifikasi dan gambar–gambar
pekerjaan sementara termasuk perhitungan dan analisa strukturalnya apabila
kondisi lapangan memerlukan, kepada dan untuk memperoleh persetujuan
Direksi Pengawas, selambat – lambatnya 20 ( dua puluh ) hari sebelum pekerjaan
dimulai.
1.2. Pembersihan lokasi
Kecuali apabila ditentukan lain oleh Direksi, kontraktor harus membersihkan area-
area yang merupakan tempat kerja.
1.3. Pengukuran dan pembongkaran
- Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus melakukan pekerjaan pengukuran
untuk memastikan lokasi yang tepat untuk penempatan komponen–komponen
pekerjaan tertentu seperti ditunjukkan dalam gambar.
- Mengukur dan memeriksa secara teliti bagian-bagian yang harus dibongkar dan
direhab
9
1.4. Dokumentasi
Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya kekantor Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran
sertapihak–pihak lainyang diperlukan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan dokumentasi ialah:
1. Membuat Laporan –laporan perkembangan proyek yakni Laporan
Harian,Laporan Mingguan,Laporan Bulanan,Buck Up Data dan As Built
Drawing.
2. Untuk Kelengkapan laporan,Kontraktor harus membuat foto– foto
dokumentasi, dibuat sebelum pekerjaan dimulai ( 0 % ), tahap
pelaksanaan hinggaselesai (setiap kali untuk pembuatan laporan) dan
pada setiap kali akan melakukan tagihan / termin, foto dokumentasi
harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap
kemajuan(tampak depan,samping dan belakang) dan setiap bagianyang
penting antara lain penulangan,pondasi dan lain–lain.
3. Surat –surat dan dokumentasi lainnya
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH, DAN URUGAN
2.1. Pekerjaan Galian.
2.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pekerjaan pondasi serta
pekerjaan galian yang nyata –nyata tertera dalam gambar dan syarat–syarat
teknik ini.
2.1.2. Pelaksanaan:
a. Galian Tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau
maksimal sampai mencapai tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras
melebehi dua kali dimensi yang telah ditentukan,maka direksi/pengawas
teknik dapat mengambil kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau
demensi tanpa mengurangi kekuatan.
b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan,tanah galian dibuang sejauh minimal
satu meter dari tepi lubang galian.
c. Jikapada galian terdapat air mengenang,harus dipompa keluar. Untuk itu
kontraktor harus menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.
d. Semua tanahgalian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi
pekerjaan.
e. Apabila terjadi kesalahan dalam pengalian tanah untuk dasar pondasi
sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan
dalam gambar,maka kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan
pasir,biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban kontraktor.
10
2.2. Pekerjaan Urugan.
2.2.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan inimeliputi semua penimbunan kembali bekas galian,urugan pasir
bawah pondasi,urugan pasir dibawah lantai dan pekerjaan urugan lainnya
yang tertera dalam gambar
2.2.2. Pelaksanaan:
a. Pada tempat–tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi
perlu ditimbun, maka Kontraktor harus menimbun sampai mencapai
ketinggian yang ditentukan,dengan menggunakan bahan timbunan yang
cukup baik, bebas dari rumput, akar –akar dan lain– lain.
b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga
minimal sama dengan keadaan tanah sebelum digali.
c. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga
mendapatkan angka kepadatan maksimal.
d. Pasir yang dipakai pasir kali dengan persyaratan bahwa pasir harus dalam
keadaan bersih dari lumpur,tanah dan tidak mengandung garam atau
mineral lainnya dan kalau pasir laut yang digunakan harus diolah
terlebih dahulu agar kandungan garamnya dapat hilang.
3. PEKERJAAN PASANGAN BATA
3.1.Lingkup Pekerjaan:
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua
pasangan bata seperti yang tertera pada gambar,pelaksanaan pemasangannya
harus benar–benar mengikuti garis–garis ketinggian dan bentuk –bentuk yang
terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
3.2.Referensi:
Persyaratan–persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada PUBI N–3
1970 dan N–10 1973 dan SNI 1728 –1989 ; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata
Cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung.
3.3.Material:
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah–patah.
Ukuran batu bata yang digunakan adalah 5 x 11 x 22 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan Batu bata biasa adalah campuran 1
PC : 5 Pasir.
3.4.Pengerjaan dan Penyimpanan:
Bahan–bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara –cara
yang disetujui Direksi Pengawas,untuk menghindar dari segala hal yang dapat
mengakibatkan kerusakan pada bahan–bahan tersebut.
11
3.5.Contoh -contoh :
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi
Pangawas dan persetujuan atas bahan– bahan tersebut sudah didapat sebelum
bahan yang dimaksud dipergunakan.Pengambilan contoh atas bahan yang telah
ada dilapangan akan diadakan sewaktu–waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi
Pengawas guna keperluan pengujian.
3.6.Pelaksanaan:
a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah½ batu, kecuali Direksi
memberikan petunjuk lain.
b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikkannya diukur tepat
dengan tiang lot,kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka
setiap lajur bata harus putus sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu
pola ikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
c. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu bata
potongan tidakboleh dipakai /dipasang, terkecuali pada pertemuan –pertemuan
sudut.
4. PEKERJAAN PLESTERAN
5.1.Lingkup Pekerjaan:
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan
adukan sebagai berikut :
a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari1 Pc : 5 Ps.
b. Untuk semua plesteran beton dan kaki pondasi digunakan1 Pc : 3 Ps.
5.2.Material:
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir
yang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta
dalam kemasan standart pabrik dan terlindung.
5.3.Pelaksanaan:
a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan,semua bidang yang akan diplester
harus disiram air sampai jenuh.
b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1,5 cm dikerjakan dengan lurus
dan rata dan dibidang–bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan
diperbaiki.
12
5. PEKERJAAN LANTAI
5.1.Lingkup Pekerjaan:
Lingkup Pekerjaan ini adalah permukaan lantai seluruh bangunan sebagimana yang
dinyatakan dalam gambar kerja.
5.2.Material:
a. Bahan lantai dan dinding lainnya menggunakan Tegel Keramik yang
berkualitas baik, siku, rata serta tidak pecah dan warna ditentukan
kemudian.
b. Lantai mengunakan tegel Keramik 40X40cm.
c. Untuk pemasangan lantai kramik baru menggunakan alas keramik (screed)
dari campuran 1Pc:5 Pstebal 3 CM setelah pasir urug dipadatkan.
d. Nat tegel keramik yang diizinkan adalah1mm harus rata dan lurus dan
pemasangannya harus dileveling dengan memakai water pass.
e. Semua keramik yang digunakan adalah produksi dalam Negeri yang
sekualitas dengan produksi ASIA atau INA (KW1).
6.3.Pelaksanaan:
Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan
persiapan yang baik terutama pemadatan pasir urug yang menggunakan
mesin stamper dengan baik.Permukaan yang akan dipasang keramik harus
bersih, cukup kering dan rata air dan disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan,baik control rencana peil lantai yang diinginkan maupun leveling.
Tentukan patokan dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda tinggi
lantai yang telah direncanakan.
Sebelum tegel keramik dipasang,terlebih dahulu harus direndam dalam air.
Setiap jalur pemasangan keramik sebaiknya ditarik benang dan rata air.
Adukan semen kental untuk permukaan dasar keramik harus penuh dan rata.
Perbandingan adukan yang dianjurkan untuk lantai 1 Pc : 3 Ps dengan
ketebalan rata-rata 0,5–1,5CM diatas lantai.
Adukan pengisi Nat dari semen tegel special hingga terisi penuh dan dioles
dengan jari tangan atau dengan menggunakan bahan dari karet atau gabus
agar permukaan menjadi mulus dan mengkilap.
Pemasangan semen nat, dilaksanakan paling cepat 24 jam setelah
pemasangan keramik lantai.
Pemotongan harus dilakukan dengan hati-hati dan memakai alat pemotong
elektrik.
Penggunaan Tegel Keramik dari setiap unit bangunan berdasarkan RAB dan
Gambar
Apabila mutu dan cara pemasangan tegel keramik tersebut tidak memenuhi
mutu standar atau contoh yang telah disepakati, maka Direksi/Pengawas
wajib melakukan perintah pembongkaran secara tertulis kepada pelaksana
Kontraktor dilapangan.
13
6. PEKERJAAN BETON
6.1.LingkupPekerjaan.
Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam
beton biasa, beton bertulang dengan penulangannya termasuk bekesting,
finishing dan pekerjaan – pekerjaan lain yang nyata – nyata termasuk dalam
pekerjaan ini.
- Pekerjaan Beton bertulang dengan Mutu Beton K-175 dilaksanakan untuk
pekerjaan beton poorplat dan lain–lain seperti ditentukan dalam gambar.
- Pekerjaan beton tak bertulang dengan Mutu Beton K-125 dan dilaksanakan
untuk pekerjaan rabat beton dan lainnya yang ditentukan dalam gambar
6.2.Referensi:
Kecuali ditentukan lain,maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan–ketentuan seperti tertera dalam:
1. SNI1734–1989-F
2. SKBI–Pedoman Perencanaan untuk Rumah dan Gedung
3. Pedoman Beton
4. Spesifikasi Bahan Bangunan
6.3.Material:
a. Bahan–bahan/material yang dipergunakan untuk Pekerjaan ini harus
memenuhi syarat –syarat sebagai berikut :
i. Pasir Beton dan Kerikil:
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI-1971.
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam
PBI 1971.
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar
kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin
adukan beton dengan komposisi material yang tepat
ii. Semen:
Digunakan Portland Cement menurut NI-8 tahun 1972 dan
memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portland yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972)
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya
dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya
sebagai bahan campuran.
14
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan
paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus
dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman
Semen ini harus dibawah ketempat pekerjaan dalam kemasan
standart dari pabrik dan terlindung.
Untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini Kontraktor harus
mengusahakan hanya satu merek semen saja.
iii. Besi Tulangan:
- Semua dimensi/ukuran besi tulangan yang akan digunakan
merupakan dimensi sebenarnya sesuai keterangan gambar.
- Besi untuk tulangan penyimpanannya harus bebas dari
kontaminasi langsung dengan udara, tanah lembab,aspal, olie
(minyak) dan gemuk.
- Pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang
berukuran garis tengah minimal 1 mm.
iv. Air:
Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih,dalam arti tidak
mengandung lumpur dan bahan– bahan kimia yang dapat
mempengaruhi kekuatan beton.
v. Bekisting:
Bahan cetakan beton (bekesting) menggunakan kayu klas III, kecuali
Direksi/Pengawas menegaskan lain.
6.4. Pelaksanaan:
a. Proporsi:
i. Kecuali gambar menentukan lain, maka adukan beton harus mencapai
Camp.BetonK-175 untuksemua strukturbeton.
ii. Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton dimulai,pihak Kontraktor harus
mengadakan Mix Design untuk menjadi acuan dalam komposisi
campuran,terutama pada gedung bertingkat.
b. Pengecoran Beton :
i. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekesting harus bersih dari kotoran –
kotoran dan bahan–bahan lain. Alat–alat pengaduk beton (beton molen)
dan alat pembawa juga harus bersih. Penulangan harus dimatikan
pada posisinya, serta harus diperiksa terlebih dahulu.Dimensi semua
bagian beton tertera pada gambar bestek dan detail. Jika terdapat ketidak
15
cocokan pada ukuran Kontraktor diwajibkan untuk minta pertimbangan
terlebih dahulu dari Direksi.
ii. Besar diameter besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam
gambar.Jika suatu diameter tidak terdapat dipasaran,Kontraktor diwajibkan
membicarakan terlebih dahulu dengan Direksi.
iii. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,5meter
dan segera sesudah pengecoran dimulai, lapisan– lapisan beton harus
dipadatkan.
iv. Peraturan– peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak
tercantum dalam Spesifikasi Teknik ini, dipakai peraturan yang memuat
dalam PBI 1971 sebagai syarat.
v. Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas pelaksanaan pengecoran
beton dapat diberikan pada waktunya, Kontraktor diwajibkan menyampaikan
pemberitahuan tentang rencana pengecoran 2x24 jam sebelumnya.
vi. Bekesting baru boleh dibongkar setelah beton bersangkutan
mengalami periode pengerasan sebagaimana diatur pada PBI 1971, dan
sementara itu penyiraman beton harus selalu dilaksanakan.
c. Penyambungan Beton
Apabila oleh karena sesuatu dan lain hal pengecoran beton diputuskan
sebelum selesai, sebelum melanjutkan pengecoran padabeton yang telah
mengeras permukaan yang akan disambung harus dikasarkan dan
dibersihkan, bekesting dikencangkan kembali dan penyambungannya
menggunakan air atau bonding agent yang disetujui Direksi / Pengawas.
d. Slump:
i. Slump yang di ijinkan untuk beton dalam keadaan mix normal adalah
sesuai dengan PBI 1971.
i. Pemakaian nilai slump harus teratur dan disesuaikan dengan kebutuhannya,
misalnya daerah– daerah yang pembesiannya rapat dipergunakan slump
yang tinggi.
e. Pemeliharaan Beton :
i. Beton yang sudah dicor pada tempatnya harus dijaga agar selalu lembab
dengan jalan menutup beton dengan karung basah atau menyiraminya
dengan air secara rutin,sampai beton berumur satuminggu.
ii. Pada umur sampai dengan 24 jam, beton harus dijaga dari air hujan deras ,
air mengalir, getaran –getaran dan sinar matahari.
6.5.Bekesting:
a. Seluruh bahan pekerjaan bekesting menggunakan papan terentang ( kayu klas
III ) dan balok 5 / 7 cm, kecuali Direksi/ Pengawas menegaskan lain,
16
dan untuk mendapatkan hasil cetakan yang memenuhi syarat
pekerjaan bekesting harus dikerjakan oleh tukang yang ahli.
b. Celah–celah antara papan bekesting harus cukup rapat, agar waktu
mengecor tidak ada air adukan yang lolos, sebelum mulai mengecor
bagian dari dalam bekesting harus disiram air dan dibersihkan dari kotoran.
c. Bekesting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan sedemikan rupa
agar waktu pengecoran dan pembingkaran tidak mengakibatkan cacat –
cacat, gelombang– gelombang maupun perubahan–perubahan
bentuk,ukuran –ukuran, ketinggian–ketinggian serta posisi daripada beton
yang dicor.
d. Penyangga– penyangga harus diberi jarak antara, yang dapat
mencegah defleksi bahan – bahan bekesting. Bekesting serta
sambungan–sambungan harus rapat, sehingga mencegah kebocoran –
kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang –lubang permukaan
sementara harus disediakan didalam bekesting untuk memudahkan
pembersihan.
e. Pembongkaran Bekesting:
Bekesting harus dibongkar dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat
menjamin keselamatan penuh atas struktur – struktur yang dicetak
dengan memperhatikan syarat– syarat minimum sebagai berikut :
i. Bagian struktur beton vertical boleh dibongkar bekesting setelah 7
(tujuh)hari, dengan syarat bahwa betonnya cukup keras dan tidak
cacat karena pembongkaran tersebut.
ii. Bagian struktur beton yang disangga dengan penumpu tidak
boleh dibongkar sebelum betonnya mencapai kekuatan yang cukup
untuk menyangga beratnya sendiri dan beban– beban pelaksanaan
atau beban –beban lain yang akan menimpa bagian struktur beton
tersebut.
iii. Dalam hal apapun bekesting pada jenis struktur ini tidak boleh
dibongkar sebelum berumur 14 (empat belas) hari, demikian pula
bekesting–bekesting yang dipakai untuk mematangkan ( curing)
beton tidak boleh dibongkar sebelum beton ditentukan matang.
6.7.Contoh –contoh
Sebelum pelaksanaan pemasangan, terlebih dahulu Kontraktor harus memberikan
contoh –contoh material yang akan dipakai guna mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
17
6.8.Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi:
Sebelum pengecoran dimulai,Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan
pemasangan dan letak–letak instalasi listrik,plumbing dan lain–lainnya.
7. PEKERJAAN PIPA GALVANIS.
7.1. Lingkup Pekerjaan:
a. Tiang Halte Menggunakan Pipa Galvanis ukuran dia 3 inch
b. Penopang tiang menggunakan pipa galvanis ukuran dia 3 inch
c. Rangka penopang atap menggunakan pipa galvanis ukuran dia ¾ inch
d. Tiang dan sandaran/pegangan menggunakan pipa galvanis ukuran dia 2 inch
e. Kursi menggunakan besi kotak ukuran 4 x 4 cm
f. Penopang kursi menggunakan besi kotak 4 x 6 cm
g. Papan informasi menggunakan besi plat
7.2. PersyaratanBahan:
a. Semua besi yang digunakan merupakan besi tidak berkarat dan kualitas baik.
b. Semua besi yang digunakan harus mendapat persetujuan dari pihak direksi
dan pelaksana harus mengganti material/bahan apabila ditolak oleh pihak
direksi
c. sebelum dipasang material besi harus terhindar dari sinar matahari langsung
dan hujan untuk menghindari proses karatan.
7.3. Persyaratan Pelaksanaan:
a. Dimensi / ukuran besi yang digunakan harus sesuai dengan apa yang
dipersyaratkan dalam gambar
b. Sambungan/join besi dipasang menggunakan las dan dilaksanakan oleh tukang
yang ahli dibidangnya sehingga hasilnya rapi dan kuat.
c. Pekerjaan pabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum
Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan
pengawas.
d. Semua komponen harus dipabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai
bentuk dan ukuran yang telah ditentukan dalam Gambar Kerja dan ukuran
di lokasi serta dipasang pada lokasi seperti ditunjukkan
7.4. Pemasangan:
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan pengawas
sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja,
sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian
rupa sehingga sambungan - sambungan tersebut dapat meneruskan beban
dan menahan tekanan yang harus diterima.
Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, besi harus dilengkapi dengan
angkur.
18
Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen atau adukan
harus dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik. Semua
bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
kerusakan komposisi aluminium.
Berbagai perlengkapan bukan aluminium yang akan dipasang pada bagian
aluminium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi
etektrolitik seperti baja anti karat, nylon, neoprene dan lainnya.
Semua pengencang harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
Semua sambungan harus rata dengan pemotongan dan pengeboran yang
dikerjakan sebelum pelaksanaan anodisasi.
8. PEKERJAAN RANGKA ATAP
8.1. Lingkup Pekerjaan:
Lungkup pekerjaan meliputi pemasangan rangka atap dan pemasangan penutup
atap
8.2. Persyaratan Bahan.
Rangka Atap
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Rangka
Baja Ringan profil reng U yang dipasang pada Pipa GIP diameter 3 inch dengan
system pemasangan menggunakan screw khusus baja ringan.
Profil reng TS 35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan
pelindung / coating TCT 0,45mm
Penutup Atap
Penutup atap menggunakan bahan Atap Seng Spandek tebal 0.25 mm dengan
ukuran sesuai yang tercantum pada gambar kerja.
Warna atap ditentukan oleh direksi
8.3. Pelaksanaan.
Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar
Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur rangka atap
Selama pemasangan atap agar menggunakan papan yang di letakkan di
atas lembaran atap dengan posisi papan tegak lurus rangka reng untuk
menghindari kontak langsung dengan permukaan lembaran atap dan beban
bekerja dapat tersalurkan dengan merata ke tumpuan tumpuan pada rangka
reng
19
9. PEKERJAAN PENGECATAN
9.1. Lingkup Pekerjaan adalah pengecatan besi tiang, kursi serta semua permukaan
besi yang tampak serta lain-lain yang tertera pada gambar
9.2. Persyaratan Bahan:
9.2.1.Umum.
a. Warna untuk setiap pengecatan ditentukan kemudian oleh Direksi.
b. Setiap warna yang telah ditentukan, Kontraktor diwajibkan
menyediakan secukupnya.
9.2.2.Cat Besi.
a. Cat penutup menggunakan cat besi kualitas baik
b. Cat besi merupakan cat yang melindungi permukaan besi dari karatan
c. Cat yang dipakai harus mendapat persetujuan dari pihak direksi dan
cat besi yang dipilih dari produksi setara dan membawa contoh.
d. Bahan pengencer yang digunakan sesuai dengan arahan /petunjuk
pemakaian cat besi
9.3. Persyaratan Pelaksanaan:
a. Segera setelah pekerjaan perakitan, sebelum pengecatan menggunakan
menie besi permukaan besi dibersihkan sampai kulit giling dan permukaan
korosi terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan menie besi
b. Semua permukaan besi yang telah di cat menie besi baru boleh dicat besi
setelah dibersihkan dari kotoran yang menempel.
c. Semua permukaan besi harus tertutup dengan cat besiS
d. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam petunjuk pemakaian produk.
10. PEKERJAAN PEMASANGAN HURUF ACRYLICK
- Meliputi pekerjaan pemasangan huruf dari bahan acrylic tebal 3 mm yang dilapisi
busa/spon dibagian belakang
- Huruf acrilyck dipasang pada permukaan baja reng U
- Huruf acrylic dipasang menggunakan lem khusus dengan kualitas baik
- Jenis dan jumlah huruf ditentukan sesuai dengan gambar rencana
- Warna acrylic ditentukan oleh direksi
11. PENUTUP
11.1. Apabila baik dalam gambar maupun dalam Spesifikasi Teknis belum
tersebutkan suatu detail komponen bangunan,tetapi dari segi fungsi maupun
konstruksi hal itu harus ada,maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
menyelengarakannya.
11.2. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian bahan – bahan dan pekerjaan
tidak disebut perkata atau kalimat“diselenggarakan Pemborong” hal ini harus
dianggap seperti disebutkan.
11.3. Penyedia jasa harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan
kubikasi dan lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang
memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan penyedia jasa. Dan segala
20
kerusakan termasuk akibat dari lewatnya kendaraan-kendaraan berat dan lain-
lain sehubungan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
12.4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
oleh pihak pengawas konstruksi atau pimpinan / pelaksana kegiatan. Bila
mana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini,sepanjang tidak
bertentangan dengan SpesifikasiTeknis ini.
Luwuk, 2024
Disetujui Oleh: Dibuat Oleh:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KONSULTAN PERENCANA
MARIA BR. SINURAT, ST ADHI MORTON T, ST
NIP. 19830619 200604 2 010 Konsultan Perorangan
Mengetahui,
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
FARID ABDULLAH KARIM, SH.,MH
NIP.19710527 199303 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 October 2023 | Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Wilayah Kerja Bangkep | Kementerian Kesehatan | Rp 1,249,532,000 |
| 21 May 2023 | Pembangunan Ruang Lab Ipa Smpn 1 Banggai Tengah | Kab. Banggai Laut | Rp 697,266,000 |
| 4 May 2016 | Pembangunan Pagar Instalasi Farmasi Kabupaten | Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut | Rp 600,000,000 |
| 22 June 2022 | Pembangunan Rumah Dinas Camat Simpang Raya | Kab. Banggai | Rp 550,514,283 |
| 1 June 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn Toropot | Kab. Banggai Laut | Rp 506,430,000 |
| 5 June 2024 | Pembangunan Pagar Dan Penataan Halaman Kantor Bpkad | Kab. Banggai Laut | Rp 500,000,000 |
| 12 July 2018 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Al Khairaat Matanga | Kab. Banggai Laut | Rp 465,000,000 |
| 12 July 2018 | Pembangunan Gedung Sekolah Smpn 2 Banggai Selatan | Kab. Banggai Laut | Rp 465,000,000 |
| 18 July 2016 | Rehabilitasi Rumah Dokter Pkm Pagimana Kec. Pagimana | Pemda Kabupaten Banggai 2017 | Rp 419,954,000 |
| 16 July 2023 | Pemeliharaan Rj Jl. Soekarno | Kab. Banggai | Rp 400,000,000 |