URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota.
2. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengadaan Perencanaan Landscape Kantor Bappeda
Kab. Banggai.
3. Lingkup Kegiatan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-
tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan
gedung yang terdiri dari:
a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
- Memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan dan/atau
persyaratan pengguna.
- Menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu
pekerjaan perancangan.
- Studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi tentang
wilayah sekitar.
- Konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit mengenai
peraturan di daerah, perizinan, harga satuan di daerah dan koordinasi pelaksanaan
survey.
- Mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan.
- Persiapan survei lapangan
- Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
- Persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak).
- Melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan
(data teknis bangunan, regulasi local dan rencana tata ruang).
- Melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan sebagaimana
tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan persetujuan PPK, yang
digunakan sebagai dasar perancangan.
- Membuat rencana tapak.
- Membuat pra rencana teknis.
- Membuat perkiraan rencana anggaran biaya.
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi
antara lain:
- Mengidentifikasi kebutuhan (menentukan fungsi area landscape seperti taman, area
parkir, area istirahat dll) dan studi lokasi (menganalisis kondisi eksisting seperti iklim,
topografi, jenis tanah, dsb).
- Menyusun ide desain berdasarkan hasil studi lokasi dan kebutuhan pengguna dan
menyajikan beberapa alternative konsep landscape.
- Membuat penjelasan secara garis besar tentang pemetaan wilayah (membagi area
berdasarkan fungsi antara area hijau, area sirkulasi, area public, area parkir, dll),
pemilihan tanaman dan material (disesuaikan dengan iklim, estetika dan kebutuhan
perawatan) dan desain detail (termasuk jalur pedestrian, pencahayaan, system
irigasi, drainase serta street furniture jika ada).
- Melakukan pengujian dan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
pekerjaan konstruksi.
- Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan.
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/rancangan detail, meliputi antara lain:
- Membuat Detail Engineering Design (DED) mengenai rencana arsitektur, rencana
struktural, rencana utilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungannya.
- Menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah mencakup
kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- Membuat gambar kerja (rencana site dan detail konstruksi).
- Merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi.
- Membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
- Membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- Melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko.
- Mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan
estimasi rantai pasok.
- Menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK.
- Menyusun Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ).
- Menyusun Laporan Topografi dan Pengukuran.
- Menyusun Laporan K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
- Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi
beserta dokumen kelengkapannya.
e. Tahap pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi antara lain:
- Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan ditender dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
- Membantu Pokja UKPBJ dalam melakukan evaluasi penawaran.
- Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan ulang.
f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain:
- Melaksanakan rapat PCM dan MC nol.
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
- Menyusun Laporan K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
- Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis dalam hal terjadi addendum
teknis pekerjaan serta saran-saran.