PENGADILAN AGAMA TOLITOLI
Jl. H. Mallu No. 23, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah
94512
URAIAN SINGAKAT PEKERJAAN
Program :
Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kegiatan :
Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Pekerjaan :
Perencanaan Renovasi Gedung Kantor
Pengadilan Agama Tolitoli
Lokasi Pekerjaan :
Jl. H. Mallu No. 23, Tuweley, Kec. Baolan,
Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KANTOR
PENGADILAN AGAMA TOLITOLI
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PENDAHULUAN :
1 Informasi Proyek : Program : Pengadaan Sarana dan Prasarana di
Lingkungan Mahkamah Agung.
Kegiatan : Layanan Sarana dan Prasarana Internal.
Pekerjaan : Perencanaan Renovasi Gedung Kantor
Pengadilan Agama Tolitoli.
Lokasi Pekerjaan : Jl. H. Mallu No. 23, Kel. Tuweley, Kec.
Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi
Tengah.
Sumber Dana : APBN
Tahun Anggaran : 2023
2 Latar Belakang : 1) Bahwa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Tolitoli tingkat kerusakan gedung kantor Pengadilan Agama
Tolitoli tergolong RUSAK BERAT dengan tingkat kerusakan
di atas 60%;
2) Bahwa gedung kantor existing (bangunan sekarang) luasnya
= 454,28 M2 dengan kondisi rusak berat;
3) Bahwa gedung kantor Pengadilan Agama Tolitoli sangat tidak
memenuhi syarat teknis sebagai kantor pelayanan publik
karena di nilai :
a. Bangunan existing saat ini sebagian masih
menggunakan tiang kayu (gedung semi permanen) yang
dibangun pada tahun 1980;
b. Kondisinya gedung kantor termasuk kategori rusak
berat;
c. Ruang kerja dan ruang layanan publik yang ada belum
mencukupi kebutuhan standar gedung kantor
pengadilan agama pada umumnya dengan luas
bangunan total saat ini hanya 454,28 M2;
d. Gedung Kantor Pengadilan Agama Tolitoli belum
memenuhi standar prototype gedung pengadilan pada
umumnya seperti yang ditentukan oleh Mahkamah
Agung R.I;
4) Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi pengembangan ilmu arsitektur.
5) Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan
dirancang dengan detail dan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kelayakan kriteria teknis bangunan dari segi
mutu, biaya, dan administrasi bangunan negara.
6) Penerima tugas perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh
terhadap pekerjaannya, sehingga mampu menghasilkan
produk perancangan bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaedah, norma dan tata laku profesional.
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 1 of 16
3 Sasaran : Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya data perencanaan/DED
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Renovasi Gedung Kantor
Pengadilan Agama Tolitoli dengan volume luas lantai
bangunan + 1250 M2, 2 (dua) lantai (pekerjaan standar dan non
standar), termasuk sarana lingkungan (Pagar, jalan, taman dan
halaman, dll).
4 Lokasi Kegiatan : Jl. H. Mallu No. 23, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kabupaten Toli-
Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.
5 Sumber Pendanaan : Sumber pendanaan pekerjaan perencanaan ini dibiayai
APBN dalam DIPA Satuan Kerja Pengadilan Agama Tolitoli
Tahun Anggaran 2023, dengan Pagu anggaran sebesar Rp.
756.000.000,- (tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah),
dengan rincian sebagai berikut :
a. Pagu anggaran perencanaan desain sampai dengan tahap
tender konstruksi sebesar Rp. 729.000.000,- (tujuh ratus
dua puluh sembilan juta rupiah);
b. Pagu anggaran pengawasan berkala untuk Tahun Anggaran
2023, sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta
rupiah).
Anggaran pengawasan berkala pada tahun anggaran berikutnya,
akan dialokasikan sesuai dengan bobot pentahapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
6 Nama dan Organisasi : Unit Eselon I : Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tolitoli
Komitmen (PPK)
PPK : Muhammad Fahrul, SH.
DATA PENUNJANG :
1 Data Dasar : a. Untuk melaksanakan tugasnya, pihak penyedia jasa harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan oleh pengguna jasa melalui kerangka acuan
kerja ini;
b. Pihak penyedia jasa harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari pengguna jasa, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab pihak
penyedia jasa;
c. Informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Informasi tentang lahan/lokasi, meliputi :
a) Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batasan-batasan,
dan topografi;
b) Kondisi tanah permukaan dan bawah;
c) Keadaan air tanah permukaan dan dalam;
d) Peruntukan lahan;
e) Pola sirkulasi kendaraan dan manusia didalam dan
luar lahan;
f) Potensi parkir kendaraan R2 dan R4;
g) Koefisien dasar bangunan dll;
h) Koefisien lantai bangunan dll;
i) Penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dll.
2) Pemakai bangunan:
a) Struktur organisasi;
b) Jumlah aparatur pemakai bangunan sekarang dan
proyeksi mendatang;
c) Aktifitas kegiatan utama, penunjang, pelengkap;
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 2 of 16
d) Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan
estimasinya.
3) Kebutuhan bangunan:
a) Program ruang dalam bangunan dan luar bangunan;
b) Keinginan pengelola terkait pemanfaatan ruang.
4) Keinginan tentang ruang-ruang tertentu baik yang
berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang
akan digunakan dalam ruang tersebut;
5) Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang;
6) Kebutuhan utilitas bangunan seperti:
a) Air bersih:
Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang);
Sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
b) Air hujan dan air buangan:
Letak saluran kota;
Cara pembuangan keluar tapak;.
Sistem pengelolaan air buangan
c) Air kotor:
Tata letak jaringan septictank
Peresapan dalam site.
d) Tata udara:
Beban (ton ref);
Pembagian beban;
Sistem pengkondisian udara buatan.
e) Tata Cahaya
Sistem jaringan lampu indoor dan outdoor;
Model pencahayaan;
Beban kapasitas listrik;
Sumber energi pencahayaan.
f) Tata Suara
Sistem jaringan audio visual indoor dan outdoor;
g) Penanggulangan bahaya kebakaran;
Detector (jenis dan tipe);
Fire alarm (jenis);
Peralatan pemadam kebakaran (jenis kemampuan);
Jalur evakuasi manusia dan barang.
h) Jaringan listrik:
Kebutuhan daya;
Sumber daya dan spesifikasinya;
Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas dan
spesifikasi).
7) Jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi ;
8) Mitigasi bencana alam;
9) Mitigasi gangguan keamanan;
10) Utilitas lainnya yang diperlukan organisasi, sesuai
standard baku organisasi;
2 Standard Teknis : a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24 Tahun 2008
tentang pedoman pemeliharaan dan perawatan gedung;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26 Tahun 2008
tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 3 of 16
bangunan dan lingkungan;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.11 Tahun 2014
tentang pengelolaan air hujan pada bangunan dan
persilnya;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 1/PRT/M/2022 tentang analisa harga satuan pekerjaan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
i. Standar Nasional Indonesia (SNI) 0317352000 tentang tata
cara perencanaan akses bangunan dan lingkungan untuk
pencegahan bahaya kebakaran;
j. Standar Nasional Indonesia (SNI)03 1727 2013 tentang tata
cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung;
k. SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung;
l. Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726-2019 tentang tata
cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur
bangunan untuk gedung dan non gedung;
m. SNI 03-2847-2013 Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung;
n. SNI-03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja
untuk Bangunan Gedung;
o. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates;
p. Standard yang diterbitkan di Lingkungan Mahkamah Agung
R.I;
q. Standar Nasional Indonesia tentang bangunan gedung serta
standar teknis yang tekait;
RUANG LINGKUP :
1 Lingkup Pekerjaan : a. Dalam melaksanakan tugasnya pihak penyedia jasa
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri
PUPR Nomor 22 tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
b. Secara umum lingkup pekerjaan perencanaan desain
Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Agama Tolitoli,
dikonsep :
(1) Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Pengadilan
Agama Tolitoli volume luas lantai bangunan + 1250
M2, 2 (dua) lantai, untuk ruang kerja, ruang layanan
publik dan ruangan lainnya yang diperlukan;
(2) Perencanaan pekerjaan standar dan non standar,
termasuk sarana lingkungan (Pagar, jalan, taman dan
halaman, dll).
c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh pihak penyedia
jasa adalah meliputi tugas-tugas perencanaan/desain
penataan sarana lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan Gedung Kantor yang terdiri
dari:
1) Persiapan perancangan seperti mengumpulkan data dan
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 4 of 16
informasi lapangan (topografi, keadaan lokasi dan
sekitanya serta data lapangan lainnya) serta membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
2) Melakukan pekerjaan survei geoteknik yaitu :
- Penyelidikan tanah dengan sondir, CPT (Cone
Penetration Test);
Tujuan pengujian uji ini adalah untuk mengetahui daya
dukung tanah berdasarkan kedalaman yang ditinjau.
Uji ini mengacu pada SNI 03-2827-1992. Pengujian ini
dapat dihentikan setelah mencapai nilai hambatan
konus ≥ 200 kg/cm, atau kedalaman penyondiran telah
mencapai 20 m (tergantung kapasitas alat).
- Penyelidikan tanah dengan bor inti dan SPT (Standard
Penetration Test);
Penyelidikan tanah dengan SPT dilaksanakan
mengikuti ketentuan dalam ASTM D1586 dan SNI 03-
4148. Pengambilan contoh tanah tidak terganggu
(Undisturbed sample) dan pelaksanaan SPT
dilaksanakan setiap interval 2 meter (SPT pertama kali
dilaksanakan pada kedalaman 2 meter dari permukaan
tanah). Apabila sampai pada kedalaman 30 meter dari
permukaan tanah pada titik bor yang telah ditentukan
belum didapati/dijumpai lapisan tanah keras (SPT >
60) maka konsultan harus segera melaporkan kepada
Pengguna Jasa untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.
- Pengujian laboratorium;
- Hasil penyelidikan tanah harus dituangkan dalam
laporan resmi, dokumen asli diserahkan kepada PPK.
3) Menyusun pra rancangan seperti program dan konsep
ruang, serta perkiraan biaya.
4) Penyusunan pengembangan rancangan, antara lain
membuat:
a) Rancangan struktur, beserta uraian konsep dan
design note nya.
b) Rancangan arsitektur dan uraian konsep yang
mudah dimengerti.
c) Rancangan system utilitas.
d) Rancangan penataan landsekap dan fasilitas lainnya,
dengan uraian konsep yang mudah dimengerti.
e) Rancangan penataan Interior, furniture dan uraian
konsep yang mudah dimengerti.
f) Rancangan fasilitas penyandang cacat dan
berkebutuhan khusus.
g) Rancangan sistem pengkondisian udara.
h) Rancangan sistem proteksi kebakaran.
i) Rancangan sistem penangkal petir.
j) Rancangan sistem mekanikal dan elektrikal
(termasuk genset).
k) Rancangan sistem instalasi jaringan teknologi
informasi dan komunikasi.
l) Rancangan system utilitas.
m) Rancangan sistem tata udara.
n) Rancangan sistem tata suara.
o) Rancangan sistem tata cahaya.
p) Rancangan sirkulasi manusia (jalur evakuasi) dan
kendaraan di dalam bangunan dan luar bangunan
(marka jalan, parkir, dll).
q) Rancangan pekerjaan non standard lainnya (papan
nama ruangan, papan nama/papan informasi dalam
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 5 of 16
dan luar bangunan).
5) Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a) Gambar-gambar detail arsitektur, landsekap, interior,
struktur, utilitas,mekanikal, elektrikal dll, yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui oleh
pihak-pihak yang berkompeten.
b) Dokumen Spesifikasi Teknis.
c) Dokumen Metode Pelaksanaan.
d) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BOQ)
e) Laporan Perhitungan Struktur;
f) Laporan Penyelidikan Tanah;
g) Rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB) termasuk
RAB setiap tahap pembangunan;
h) Dokumen Rancangan Konseptual SMKK
i) Laporan awal, laporan antara dan laporan akhir
perencanaan.
j) Daftar simak material (out line spek) dll.
k) Video Animasi Hasil Perencanaan.
l) Dokumen perencanaan untuk keperluan tender
pekerjaan konstruksi;
m) Soft copy hasil perencanaan.
n) Laporan tahap tender konstruksi.
d. Melakukan rapat koordinasi lintas sektor dengan pihak-pihak
yang berkompeten, guna mendapatkan saran masukan
pertimbangan terkait lingkup pekerjaan yang akan
dilaksanakan`
e. Melakukan tinjauan studi lapangan (Benchmarking)
terhadap pembangunan bangunan sejenis yang telah ada,
sebagai bahan masukan rancangan.
f. Melakukan konsultasi ke Instansi teknis terkait (Dinas Tata
Ruang), maupun TPA_Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
setempat, guna mendapatkan saran masukan terkait lingkup
pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk memperoleh ijin
prinsip pembangunan yaitu Ketetapan Rencana Kota (KRK)
dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
g. Membantu Satker/KPA/PA/PPK dalam menyusun/
menyiapkan dokumen perencanaan yang diperlukan untuk
pengurusan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
h. Melakukan konsultasi ke Pengadilan Agama Tolitoli dan
atau Pengadilan Tinggi Agama Palu serta ke Mahkamah
Agung Republik Indonesia (Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang) terkait tata ruang bangunan, standard pemanfaatan
ruang dan standard prototype gedung pengadilan.
i. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
menyusun dokumen pemilihan dan pelaksanaan pemilihan.
j. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pemilihan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
1) Melakukan penyesuaian gambar (review design),
menambah gambar jika ada kekurangan desain dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
3) Memberikan saran-saran dalam rapat-rapat yang
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 6 of 16
dilakukan.
4) melakukan supervisi dan memberikan arahan langsung
terkait kondisi lapangan/site memo berdasarkan
persetujuan PPK.
5) Membuat laporan pengawasan berkala.
6) Wajib menghadirkan tenaga ahli yang diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
2 Keluaran : a. Tahapan Perancangan
Mengacu pada Performance Based Design yang diatur lebih
lanjut berdasarkan kerangka acuan kerja ini, minimal
meliputi:
1) Tahap Tematik perancangan:
a) Tematik site bangunan
b) Tematik bentuk bangunan
c) Tematik pola ruang
d) Tematik material
e) Tematik struktur
f) Tematik mitigasi bencana
g) Tematik interior
h) Tematik lansekap
i) Tematik tata udara
j) Tematik tata cahaya
k) Tematik tata suara
l) Tematik sirkulasi ruang luar dan dalam serta parkir.
2) Tahap konsep perancangan:
a) Konsep Site Bangunan.
Konsep penyiapan rencana teknis kondisi site,
dengan metoda pendekatan penggunaan site
bangunan eksisting, serta analisa eksisting lokasi
terhadap akses pencapaian dan sirkulasi.
b) Konsep Bentuk Bangunan.
Konsep penyiapan rencana teknis bentuk – bentuk
bangunan, dengan melakukan metoda pendekatan
desain konsep bangunan yang menggambarkan
fungsi bangunan pengadilan dan berdasarkan
standard prototype gedung Pengadilan Agama yang
telah ditetapkan Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
c) Konsep Pola Ruang
Konsep penyiapan rencana teknis pola ruang
berdasarkan prototype gedung Pengadilan Agama
yang telah ditetapkan Mahkamah Agung Republik
Indonesia yang disesuaikan dengan mitigasi
bencana sesuai dengan site.
d) Konsep Material
Konsep rencana teknis material yang akan
digunakan, disesuaikan dengan SNI 1726 tahun
2019, sebagai analisa SWOT penggunaan material.
e) Konsep Struktur
Konsep rencana teknis struktur bangunan yang
akan digunakan disesuaikan dengan SNI 1726
tahun 2019 atau alternatif struktur lainnya yang
sesuai Standar SNI yang berlaku.
f) Konsep Mitigasi bencana
Konsep penyiapan rencana mitigasi bencana di
dalam bangunan dan luar bangunan berdasarkan
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 7 of 16
peraturan yang berlaku.
g) Konsep Interior
Konsep penyiapan rencana penataan
interior/furniture beserta peralatan meubelair dalam
bangunan dengan mempertimbangkan riset
perilaku pengguna, pencahayaan, suhu,
berdasarkan kaidah peraturan yang berlaku.
h) Konsep Landsekap
Konsep penyiapan rencana landsekap di dalam
kawasan secara terpadu beserta fasilitas penunjang
yang akan direncanakan lebih lanjut dengan
memperhatikan topografi dalam kawasan.
i) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Setidaknya memuat beberapa hal yaitu lingkup
tanggung jawab perancang, metode pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, identifikasi bahaya, mitigasi
bahaya, dan penetapan tingkat risiko, daftar standar
dan atau peraturan perundang-undangan
Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk
desain, biaya Penerapan SMKK, serta rancangan
panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi bangunan.
j) Konseptual parkir dan sirkulasi luar bangunan.
3) Tahap pra-rancangan teknis:
a) Ketetapan Rencana Kota (KRK);
b) Gambar-gambar pra-rancangan tapak;
c) Gambar-gambar pra-rancangan bangunan;
d) Gambar-gambar pra-rancangan Interior;
e) Gambar-gambar pra-rancangan Struktur;
f) Gambar-gambar pra-rancangan Landsekap;
g) Gambar-gambar pra-rancangan Utilitas bangunan;
h) Gambar-gambar pra-rancangan mekanikal serta
elektrikal;
i) Gambar-gambar pra-rancangan Instalasi Jaringan
Teknologi Informasi dan Komunikasi;
j) Gambar-gambar pra-rancangan tata udara;
k) Gambar-gambar pra-rancangan tata cahaya;
l) Gambar-gambar pra-rancangan tata suara;
r) Gambar-gambar pra-rancangan fasilitas
penyandang cacat dan berkebutuhan khusus.
s) Gambar-gambar pra-rancangan pengkondisian
udara.
t) Gambar-gambar pra-rancangan proteksi
kebakaran.
m) Gambar-gambar pra-rancangan sistem penangkal
petir.
n) Gambar-gambar pra-rancangan lainnya baik berupa
pagar dan gerbang entrance, sirkulasi dalam dan
luar bangunan, jalan dalam tapak, drainase luar
dan dalam, sclupture, serta detail arsitektur
penunjang lainnya yang dianggap perlu.
4) Tahap pengembangan rancangan:
a) Gambar-gambar rancangan tapak;
b) Gambar-gambar rancangan bangunan;
c) Gambar-gambar rancangan Interior/furniture
termasuk meubilair;
d) Gambar-gambar rancangan Struktur;
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 8 of 16
e) Gambar-gambar rancangan Landsekap;
f) Gambar-gambar rancangan Utilitas bangunan;
g) Gambar-gambar rancangan mekanikal serta
elektrikal (termasuk escalator/elevator dan genset);
h) Gambar-gambar Instalasi Jaringan Teknologi
Informasi dan Komunikasi;
i) Gambar-gambar rancangan tata udara;
j) Gambar-gambar rancangan tata cahaya;
k) Gambar-gambar rancangan tata suara;
l) Gambar-gambar rancangan fasilitas penyandang
cacat dan berkebutuhan khusus;
m) Gambar-gambar rancangan pengkondisian udara;
n) Gambar-gambar rancangan proteksi kebakaran;
o) Gambar-gambar rancangan sistem penangkal petir;
p) Gambar-gambar rancangan lainnya baik berupa
pagar dan gerbang entrance, sirkulasi dalam dan
luar bangunan, jalan dalam tapak, drainase luar
dan dalam, sclupture, serta detail arsitektur
penunjang lainnya yang dianggap perlu;
5) Tahap rancangan detail:
a) Membuat gambar-gambar detail rencana
(pekerjaan standard dan non standard);
b) Dokumen Spesifikasi Teknis;
c) Dokumen Metode Pelaksanaan;
d) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BOQ);
e) Rencana anggaran biaya total pekerjaan
konstruksi, (RAB);
f) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi,
(RAB) untuk setiap tahap pembangunan;
g) Laporan Perhitungan Struktur;
h) Laporan Penyelidikan Tanah;
i) Dokumen simak material;
j) Soft copy dokumen perencanaan lengkap;
k) Dokumen Rancangan Konseptual SMKK;
l) Video animasi hasil perencanaan;
m) Laporan akhir perencanaan (DED).
n) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
6) Tahap Tender (dokumen tender):
a) Gambar perencanaan lengkap;
b) Dokumen Spesifikasi Teknis;
c) Dokumen Metode Pelaksanaan;
d) Rincian volume pekerjaan / bill of quantity (BOQ);
e) Daftar simak material (out line spek).
b. Kriteria
1) Kriteria umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak penyedia
jasa harus memperhatikan kriteria umum bangunan,
yang disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan, yaitu:
a) Persyaratan peruntukan dan intensitas:
- Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan
ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang
ditetapkan di daerah yang sesuai peruntukannya;
- Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 9 of 16
fungsinya;
- Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat,
dan lingkungan.
b) Persyaratan arsitektur dan lingkungan:
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
didirikan berdasarkan karaktristik lingkungan,
ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah,
sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan
lingkungannya (fisik, sosial dan budaya)yang
menjadikan bangunan sebagai identitas kawasan;
- Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian
bangunan terhadap lingkungan;
- Menjamin bangunan gedung dibangun dan
dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan.
c) Persyaratan struktur bangunan:
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
dapat mendukung beban yang timbul akibat
perilaku alam dan manusia (gempa dll);
- Menjamin keselamatan manusia dari lingkungan
kecelakaan atau luka disebabkan oleh kegagalan
struktur bangunan;
- Menjamin keselamatan manusia dari kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur;
- Menjamin properti lainnya dari kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
d) Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran:
- Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan
atau aktif pada bangunan gedung;
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
dibangun sedemikian rupa sehingga mampu
secara struktural stabil selama kebakaran,
sehingga:
i. Cukup waktu bagi penghuni melakukan
evakuasi secara aman;
ii. Cukup waktu dan mudah bagi pasukan
pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api;
iii. dapat menghindari kerusakan pada properti
lainnya.
e) Persyaratan sarana jalan masuk dan keluar:
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
mempunyai akses yang layak, aman dan
nyaman kedalam bangunan dan fasilitas serta
layanan di dalamnya;
- Menjamin terwujudnya upaya melindungi
penghuni dari kesakitan atau luka saat evakuasi
pada keadaan darurat;
- Menjamin tersedianya aksesibilitas yang ramah
bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum dan sosial.
f) Persyaratan instalasi listrik, penangkal petir dan
komunikasi:
- Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara
cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya aktifitas kerja sesuai dengan
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 10 of 16
fungsinya.
- Menjamin terwujudnya keamanan bangunan
gedung dan penghuninya dari bahaya akibat
petir;
- Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang
memadai dalam menunjang aktifitas kerja di
dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
g) Persyaratan sanitasi bangunan gedung dan
lingkungan:
- Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang
memadai dalam menunjang bangunan gedung
dan lingkungan sesuai dengan fungsinya;
- Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan
dan memberikan kenyamanan bagi penghuni
bangunan dan lingkungan;
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan sanitasi secara baik.
h) Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang
cukup, baik alami maupun buatan dalam
menunjang terselenggaranya aktifitas kerja
dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya;
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan tata udara secara baik.
i) Persyaratan pencahayaan:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan
pencahayaan yang cukup, baik alami maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya
aktifitas kegiatan dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya;
- Menjamin upaya beroprasinya peralatan dan
perlengkapan pencahayaan secara baik.
j) Persyaratan kebisingan dan getaran:
- Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman
dari gangguan suara dan getaran yang tidak di
inginkan;
- Menjamin adanya usaha akibat aktifitas
kegiatan yang menimbulkan dampak
kebisingan dan getaran perlu melakukan upaya
pengendalian dan atau mencegah perusakan
lingkungan.
2) Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-
syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan gedung
yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
a) Mengakomodir kebutuhan bangunan yang terkait
dengan standar persyaratan perancangan sebuah
bangunan berdasarkan kebutuhan aktifitas yang akan
diwadahi.
b) Kesatuan perancangan bangunan dengan lingkungan
yang ada di sekitar perlu diperhatikan, dalam rangka
implementasikeselarasan penataan bangunan dan
lingkungannya.
c) Solusi dan batasan-batasan konstektual, seperti
faktor sosial budaya setempat, geografis, klimatologi
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 11 of 16
dll.
d) Bangunan yang mengadopsi konsep bangunan hijau,
bangunan ekonomis, bangunan pintar, bangunan
ramah pengguna, bangunan yang bersifat shelter
(menjadi fasilitas evakuasi dan kontrol dalam
keadaan darurat).
e) Produk perencanaan (DED) harus dilengkapi dengan
Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan produk
perencanaan (DED) harus mendapat Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dari intansi terkait (Dinas
Tata Ruang) sebelum dilaksanakan tender
konstruksi.
c. Azas – Azas
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya
penyedia jasa hendaknya memperhatikan azas-azas
bangunan gedung negara sebagai berikut:
1) Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
tidak berlebihan;
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada
kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknis
dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai
bangunan dengan ciri fungsi utama sebagai gedung
Pengadilan.
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja,
biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang
umumnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu
yang efisien dan dapat di manfaatkan secepatnya.
5) Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan dan menjadi acuan bangunan dan
lingkungan di sekitarnya.
d. Proses Perancangan.
1) Dalam proses perancangan untuk menghasilkan
keluaran-keluaran yang diminta, penyedia jasa harus
menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
pengelola kegiatan.
2) Dalam pertemuan berkala tersebut pokok awal, antara
dan akhir yang harus dihasilkan penyedia jasa,
diharapkan sesuai dengan keluaran yang ditetapkan.
3) Dalam pelaksanaan tugas, penyedia jasa harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah mengikat.
e. Program Kerja
1) Penyedia jasa harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi:
a) Jadwal kegiatan secara detail;
b) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan
keahliannya) tenaga-tenaga yang diusulkan oleh
penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa;
c) Metoda dan pendekatan dalam melakukan
perancangan bangunan gedung;
d) Tema-tema dasar dalam isu perancangan
bangunan gedung;
e) Konsep penanganan pekerjaan perancangan.
2) Program kerja secara keseluruhan harus
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa,
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 12 of 16
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh pihak
penyedia jasa dan mendapatkan pendapat teknis dari
pengelola teknis kegiatan.
3) Produk perencanaan (DED) harus dilengkapi dengan
Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan produk
perencanaan (DED) harus mendapat Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dari intansi terkait (Dinas
Tata Ruang) sebelum dilaksanakan tender
konstruksi.
3 Peralatan, Material, : Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan tim teknis dan
Personil dan Fasilitas staf terkait lainnya serta fasilitas administrasi guna menunjang
dari PPK kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
4 Peralatan Minimal : a. Komputer P.C / Laptop, 2 Unit;
Penyedia Jasa b. Printer A4, 1 Unit;
Konsultansi c. Printer A3, 1 Unit;
d. Theodolit, 1 Unit;
e. Camera Digital, 1 Unit;
f. Peralatan telekomunikasi;
g. Kendaraan roda 2, 2 Unit;
h. Kendaraan roda 4, 1 Unit
5 Lingkup Kewenangan : a. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa dapat
Penyedia Jasa melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Uraian
Singkat Pekerjaan ini.
b. Penyedia jasa bertanggung jawab secara profesional atas
jasa perancangan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
c. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa adalah
sebagai berikut :
1) Perancangan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perancangan yang
berlaku.
2) Hasil karya perancangan yang dihasilkan harus telah
mengakomodir batasan-batasan yang telah diberikan
oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA), seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3) Hasil karya perancangan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung negara pada umumnya dan fungsi bangunan
gedung peribadatan pada khususnya.
4) Produk perencanaan (DED) harus dilengkapi dengan
Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan produk
perencanaan (DED) harus mendapat Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dari intansi terkait (Dinas
Tata Ruang) sebelum dilaksanakan tender konstruksi.
5) Bertanggung jawab secara penuh terhadap umur
bangunan sesuai peraturan yang berlaku.
3 Jangka Waktu : - Jangka waktu pelaksanaan perencanaan desain adalah paling
Penyelesaian Pekerjaan lama selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
- Jangka waktu pelaksanaan konsultasi dengan dinas terkait
setempat untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) + 20 (dua puluh) hari kalender.
- Waktu pelaksanaan tahap tender konstruksi, sesuai jadwal
yang disusun oleh Pokja Pemilihan.
- Pengawasan berkala dilaksanakan sejak tanggal SPMK
pelaksanaan pekerjaan konstruksi ditandatangani, + 120
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 13 of 16
(seratus dua puluh) hari kalender.
4 Kualifikasi Penyedia Penyedia Jasa Konsultansi Usaha Kecil (Nilai HPS < Rp. 1
Milyar).
5 Jenis Kontrak : Jenis kontrak pekerjaan yang dipergunakan dalam hal ini adalah
Kontrak Lum Sum.
6 Jadwal Tahapan : a. Perencanaan DED : 90 Hari Kalender.
Pelaksanaan Kegiatan
b. Pengurusan PBG : + 20 Hari Kalender.
c. Tender Konstruksi : + 30 Hari Kalender.
d. Pengawasan Berkala : + 120 hari Kalender (T.A 2023).
e. Pengawasan Berkala pada tahun anggaran berikutnya s/d
tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi selesai (anggaran
pengawasan berkala dialokasikan sesuai dengan tahun
anggaran pelaksanaan tahapan konstruksi).
LAPORAN DAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG):
1 Laporan Awal : Pihak penyedia jasa terlebih dahulu melakukan Seminar
Laporan Awal/Pendahuluan (Tahap Konsepsi Rancangan
dan Tahap Pra Rancangan) guna menyampaikan progres
kemajuan pekerjaannya sebelum memasukan dokumen laporan
awal/pendahuluan, agar mendapatkan saran dan tanggapan dari
tim teknis dan pihak terkait. Adapun Laporan Pendahuluan
setidaknya memuat Konsep perancangan dan pra rancangan
teknis, yang harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, dan sejumlah 3
(tiga) buku.
2 Laporan Antara : Pihak penyedia jasa terlebih dahulu melakukan Seminar
Laporan Antara (Tahap Pengembangan Rancangan) guna
menyampaikan progres kemajuan pekerjaannya sebelum
memasukan dokumen laporan antara, agar mendapatkan saran
dan tanggapan dari tim teknis dan pihak terkait. Adapun Laporan
Antara memuat konsep pengembangan rancangan desain
bangunan, penataan ruang dalam, maupun tata ruang luar.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan dan sejumlah 3 (Tiga)
buku.
3 Laporan Akhir : Pihak penyedia jasa terlebih dahulu melakukan Seminar
Laporan Akhir guna menyampaikan progres kemajuan
pekerjaannya sebelum memasukan dokumen laporan akhir, agar
mendapatkan saran dan tanggapan dari tim teknis dan pihak
terkait. Adapun Laporan Akhir memuat Konsep perancangan, pra
rancangan teknis, pengembangan rancangan, perancangan
detail, dokumen pelelangan, RAB dan gambar secara
lengkap.Adapun Laporan Akhir yang dihasilkan dari kegiatan ini
berupa laporan-laporan yang terdiri dari :
1) Engineering Estimate sejumlah 3 (Tiga) buku;
2) Bill Of Quantity (BOQ) sejumlah 3 (Tiga) buku;
3) Gambar-gambar rencana A3 sejumlah 3 (Tiga) buku;
4) Spesifikasi teknis sejumlah 3 (Tiga) buku;
5) Dokumen Metode Pelaksanaan sejumlah 3 (Tiga)buku;
6) Laporan Penyelidikan Tanah sejumlah 3 (Tiga) buku;
7) Laporan Perhitungan Struktur sejumlah 3 (Tiga) buku;
8) Dokumen Simak Material 3 (Tiga) buku;
9) Dokumen Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi sejumlah 3 (Tiga) buku;
10) Video animasi produk perencanaan;
11) Laporan Akhir sejumlah 3 (Tiga) buku
12) Soft Copy Hard Disk Eksternal (1TB) sejumlah 2 (Dua) buah;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (sembilan
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 14 of 16
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
4 Persetujuan Bangunan : Setelah Penyedia menyelesaikan produk perencanaan (DED)
Gedung (PBG) secara lengkap, penyedia wajib berkonsultasi dengan dinas
terkait di Kab. Tolitoli untuk mendapatkan saran dan masukan
terhadap produk perencanaan hingga memperoleh Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG). Penyedia wajib melakukan perbaikan
DED berdasarkan masukan/saran dari instansi terkait hingga
DED memperoleh PBG.
5 Laporan Tahapan : Laporan Pelaksanaan Tender Konstruksi sejumlah 3 (Tiga)
Tender Konstruksi buku;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah hasil tender diumumkan Pokja Pemilihan.
5 Laporan Pengawasan : Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal
Berkala Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Tahap I (Pertama)/PHO.
Palu, 20 Februari 2023
Pengadilan Agama Tolitoli,
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
Muhammad Fahrul, SH.
KAK Perencanaan _ RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA TOLITOLI Page 15 of 16