URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran dapat
berjalan maksimal dalam rangka pelayanan masyarakat
didukung oleh faktor sumber daya ,manusia yang
kompetensi dan sarana parasarana yang memadai. Sebagai
unit kerja perangkat daerah, Dinas P2KBP3A Kabupaten
Banggai terus berupaya meningkatkan, mengembangkan
dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi
terhadap program/kegiatan, Untuk mencapai derajat
tersebut di perlukan upaya pemanfaatan potensi serta
kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan
secara efektif dan efisien kepada masyarakat yang
membutuhkan langkah konkrit melalui tersedianya sarana
dan prasarana yang memadai. Dari segi sarana fisik
bangunan kantor perlu rehabilitasi fisik bangunan pada
beberapa sisi. Hal ini ditunjang kondisi bangunan gedung
Dinas P2KBP3A penataan ruangan yang belum maksimal.
Untuk itu Dinas P2KBP3A Kabupaten Banggai memandang
perlu untuk melibatkan peran penyedia untuk melakukan
perbaikan sarana kerja yang sesuai dengan kebutuhan serta
terstandar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku yang akan dijadikan pedoman
penyusunan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini adalah dengan adanya Rehabilitasi
Gedung Kantor di harapkan dapat tercipta suasana kerja
yang memadai. Tujuannya adalah tersedianya sarana ruang
kerja yang layak guna mewujudkan pemenuhan standar
sarana dan prasarana administrasi kantor yang memadai.
Outputnya adalah tersedianya Rehabilitasi Gedung Kantor
yang akan dilaksanakan oleh Dinas P2KBP3A Kabupaten
Banggai Tahun Anggaran 2025.
3. Sasaran Berdasarkan tujuan tersebut, maka sasaran dari Rehabilitasi
Gedung Kantor adalah terwujudnya ruang kerja yang
memadai baik ditinjau dari aspek arsitektural dan
struktural, maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-
tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan bisa
menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan teknis yang
yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Kantor Dinas P2KBP3A Kabupaten Banggai di Kecamatan
Luwuk Kabupaten Banggai
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025, Kegiatan
Rehabilitasi Gedung Kantor, dengan anggaran sebear Rp.
199.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Rupiah)
6. Lingkup Pekerjaan Lingkuup pekerjaan meliputi : a. Pekerjaan Persiapan
b. Penerapan SMKK
c. Pekerjaan Galian dan Urugan Pondasi
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Pasangan Lantai dan Dinding
f. Pekerjaan Pengecatan dan Wahana Permainan
g. Pekerjaan Akhir
7.Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Kantor
Pelaksanaan yaitu 60 (Enam puluh) Hari kalender, terhitung sejak
penandatangan SPMK