URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG RAPAT
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran dapat
berjalan maksimal dalam rangka pelayanan masyarakat
didukung oleh faktor sumber daya ,manusia yang
kompetensi dan sarana parasarana yang memadai. Sebagai
unit kerja perangkat daerah, Dinas P2KBP3A Kabupaten
Banggai terus berupaya meningkatkan, mengembangkan
dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi
terhadap program/kegiatan, Untuk mencapai derajat
tersebut di perlukan upaya pemanfaatan potensi serta
kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan
secara efektif dan efisien kepada masyarakat yang
membutuhkan langkah konkrit melalui tersedianya sarana
dan prasarana yang memadai. Dari segi sarana fisik
bangunan kantor perlu rehabilitasi fisik bangunan pada
beberapa sisi.
Hal ini ditunjang kondisi bangunan gedung Dinas P2KBP3A
penataan ruangan yang belum maksimal. Untuk itu Dinas
P2KBP3A Kabupaten Banggai memandang perlu untuk
melibatkan peran penyedia untuk melakukan perbaikan
sarana kerja yang sesuai dengan kebutuhan serta
terstandar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku yang akan dijadikan pedoman
penyusunan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini adalah dengan adanya Rehabilitasi
Gedung Kantor di harapkan dapat tercipta suasana kerja
yang memadai. Tujuannya adalah tersedianya sarana ruang
kerja yang layak guna mewujudkan pemenuhan standar
sarana dan prasarana administrasi kantor yang memadai.
Outputnya adalah tersedianya Rehabilitasi Ruang Rapat
yang akan dilaksanakan oleh Dinas P2KBP3A Kabupaten
Banggai Tahun Anggaran 2025.
3. Sasaran Berdasarkan tujuan tersebut, maka sasaran dari Rehabilitasi
Ruang Rapat adalah terwujudnya ruang kerja yang
memadai baik ditinjau dari aspek arsitektural dan
struktural, maupun dari aspek ekonomis serta ahapan-
tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan bisa
menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan teknis yang
yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Kantor Dinas P2KBP3A Kabupaten Banggai di Kecamatan
Luwuk Kabupaten Banggai
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025, Kegiatan
Rehabilitasi Ruang Rapat, dengan anggaran sebesar Rp.
14.568.184,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh
Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah)
6. Lingkup Pekerjaan Lingkuup pekerjaan meliputi : a. Pekerjaan Persiapan b.
Penerapan SMKK c. Pekerjaan Pasangan Dinding d.
Pekerjaan Akhir
7.Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Rapat yaitu
Pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) Hari kalender, terhitung sejak
penandatangan SPMK