KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
BANGGAI
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENEGAH
PERTAMA
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS
SEKOLAH
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAN PENATAAN
HALAMAN SMP
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461)
3201352 Faks. (0461) 21742
LUWUK -SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BANGGAI
Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Telp. (0461) 3201352 Faks. (0461)
21742
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah
2 Kegiatan :
Pertama
Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas
3 Sub Kegiatan
Sekolah
Jasa Konsultansi Perencanan Penataan Halaman
4 Pekerjaan :
Smp
5 Sumber Dana APBD
1. NAMA DAN K/L/DI : Pemerintah Kabupaten Banggai
ORGANISASI Satker OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
PEJABAT PEMBUAT Nama PA : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
KOMITMEN Nama PPK : MUH. FIKRI DARI, S.IP
PPTK : IRMA LABUAN, S.KM,M.Kes
2. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAN
PENATAAN HALAMAN SMP tersebar di 2 (Dua)satuan
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banggai,
sebagaimana daftar terlampir.
3. SUMBER Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
PENDANAAN Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
Rp 55.000.000,00 Dan Nilai HPS sebesar Rp 55.000.000,00
4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah PEMBANGUNAN SARANA,
PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH Lingkup pekerjaan
jasa konsultansi ini adalah meliputi perencanaan penataan
Halaman SMP berjumlah 2 (Dua)Satuan Pendidikan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konslutan
perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
terdiri dari ;
a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
- Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi
lapangan;
- Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai
dasar perencanaan;
- Konsultasi dengan Instansi Terkait.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
- Membuat rencana tapak;
- Membuat pra rencana;
- Membuat perkiraan rencana biaya.
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana
teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:
- Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis
secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
terkandung didalamnya;
- Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural
bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan
utilitas lainnya);
- Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan
bangunan yang akan dipakai;
- Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
meliputi antara lain:
- Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur,
rencana struktural, rencana utilitas lengkap dengan
perhitungan-perhitungannya;
- Membuat dokumen persyaratan administrasi ;
- Membuat dokumen persyaratan umum;
- Membuat dokumen spesifikasi teknis;
- Membuat dokumen spesifikasi khusus;
- Membuat gambar detail pelaksanaan;
- Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana
anggaran biaya;
- Membuat BOQ
- Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
konstruksi.
- Membuat Dokumen TKDN.
- Membuat Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
- Membuat uraian Linhkup Pekerjaan
- membantu pengguna anggaran dan pejabat pembuat
komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen Pemilihan
(Tender/pengadaan langsung) dan pelaksanaan
Pemilihan (Tender/pengadaan langsung).
e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
- Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
- Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam
melakukan evaluasi penawaran;
- Melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi
pemilihan penyedia barang/ jasa ulang
f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
- Melaksanakan bersama sama dalam rapat PCM dan MC
nol
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
terutama mengenai detail gambar perencanaan.
- Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis
dalam hal terjadi addendum teknis pekerjaan serta saran-
saran
5. KELUARAN Keluaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konsultan
perencanaan ini adalah :
Keluaran yang diharapkan dari Konsultan Perencana dalam
pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
- Data dan informasi hasil survey lapangan;
- Data hasil pengukuran lapangan secara keseluruhan;
- Data gambar site hasil pengukuran.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
- Dokumen rencana tapak;
- Dokumen pra rencana;
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis
pelaksanaan, meliputi antara lain:
- Dokumen konsepsi perencanaan/perancangan teknis
secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan system yang
terkandung didalamnya;
- Dokumen sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal, dan utilitas
lainnya);
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail,
meliputi antara lain:
- Dokumen persyaratan administrasi ;
- Dokumen persyaratan umum;
- Dokumen spesifikasi teknis/RKS;
- Dokumen gambar detail pelaksanaan;
- Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana
anggaran biaya (RAB/EE);
- Dokumen BOQ
- Dokumen Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan
konstruksi.
- Dokumen TKDN.
- Dokumen Rincian Identifikasi bahaya dan Penilaian Resiko
- Dokumen uraian Lingkup Pekerjaan
- Dokumen lain-lainya antara lain : Analisi teknis kebutuhan
waktu palaksanaan konstruksi yang di butuhkan, Analisis
kebutuhan peralatan pendukung dn analisis kebutuhan
persyaratan konstruksi)
e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
- Dokumen Berita Acara penjelasan mengenai pekerjaan
yang akan dilelang kepada rapat penjelasan (aanwijzing);
f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain ;
- Dokumen laporan pelaksanaan rapat PCM dan MC nol
- Dokumen Laporan Melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
- Dokumen Laporan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi terutama mengenai detail gambar
perencanaan.
- Dokumen laporan pertimbangan teknis dalam hal terjadi
addendum teknis pekerjaan serta saran-saran
6. PERALATAN, PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
MATERIAL, perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
PERSONIL DAN
pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
FASILITAS DARI
penyedia jasa.
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
7. PERALATAN, Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
MATERIAL, dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
PERSONIL DARI
pekerjaan antara lain :
PENYEDIA JASA
KONSULTANSI
14.1 Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara
sewa atau pengadaan sendiri, antara lain :
kantor,computer, printer, GPS, kamera, roll meter dan
peralatan pendukung lainnya.
14.2 fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa
secara sewa atau pengadaan sendiri termasuk kendaraan
bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).
14.3 Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa ke
dan dari proyek/lapangan.
8. LINGKUP Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Perencanaan
PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS
KEWENGANGAN
SEKOLAH.
PENYEDIA JASA
9. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga
PENYELESAIAN puluh) hari kalender.
KEGIATAN
10. JADWAL TAHAP Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
PELAKSANAAN proses, yaitu :
KEGIATAN a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis.
b. Tahap Penyusunan pra rancangan teknis.
c. Tahap pengembangan rancangan.
d. Tahap Rancangan Detail Meliputi : output laporan akhir.
e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
f. Tahap pengawasan berkala
Konsultan harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
(produk) sebagaimana yang diharapkan
11. LAPORAN Laporan Pendahuluan memuat:
PENDAHULUAN a. Laporan Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-
personil pendukung Konsultan.
b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi,
kebijakan mutu, informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat,
struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab dalam
wewenang, daftar induk bukti kerja, bagan alur pelaksanaan
pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dll yang terkait dengan
rencana mutu kontrak.
c. Laporan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu semua
tahapan kegiatan survei. Ketentuan normatif pembuatan SOP
dapat mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
d. Laporan Konsepsi perancangan, Tahap Prarancangan dan
Tahap Pengembangan Rancangan dan foto dokumentasi
kegitan di tahapan ini
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (Lima belas)
hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (Dua)buku
laporan
Laporan Akhir memuat:
12. LAPORAN AKHIR a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci.
b. Soft Copy Semua Laporan (External Hard Disk SSD 1TB)
c. Laporan Rancangan Detail (Output Laporan Akhir)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
berakhirnya kontrak dan diterbitkan sebanyak 2 (Dua)buku
laporan dan dalam bentuk hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls,
*.xlsx, *.doc, *.docx, *.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp
Laporan Tahap Pelelangan dan Tahapan Pengawasan dapat di
serahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya kontrak
atau dpat di serahkan setelah berakhirnya kontrak di sesuaikan
dengan tahapan proses pemilihan konstruksi dan pengawasan
dan diterbitkan sebanyak 2 (Dua)buku laporan dan dalam bentuk
hard copy dan soft copy (*.dwg, *.xls, *.xlsx, *.doc, *.docx,
*.pdf, *.jpg, *.mpeg, *.3ds atau *.skp
13. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
PENGUMPULAN berikut :
DATA LAPANGAN
1. Mengikut sertakan pejabat/staf dilokasi pelaksanaan
pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
rencana sarana yang akan dibangun.
2. Data lapangan harus diback up dengan data sekunder.
14. ALIH 1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna
PENGETAHUAN/K Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai
ETENTUAN tahap atau hasil kerjanya;
LAINNYA 2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
pekerjaan ini dengan Pengguna Jasa.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan
Luwuk, 3 juli 2025
Di susun dan Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Non DAK Bidang Pembinaan SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
MUH. FIKRI DARI, S.IP
NIP. 19800810 200604 1 008
Lampiran :
DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAN PENATAAN HALAMAN SMP TAHUN
ANGGARAN 2022
LOKASI Nilai Pagu
NO PEKERJAAN NAMA SEKOLAH
(KECAMATAN) (Rp)
Penataan Halaman Sekolah SMP
1 SMP negeri 3 Batui Kec.Batui 200.000.000,00
negeri 3 Batui
Penataan Halaman Sekolah SMP
2 SMP Negeri 6 Luwuk Kec.Luwuk utara 200.000.000,00
Negeri 6 Luwuk