| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0769851932831000 | Rp 0 | 57.92 | 77.92 | - | |
| 0740602511821000 | Rp 0 | 45 | 64 | - | |
| 0866597727832000 | - | - | - | - | |
| 0019145994821000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi | |
| 0030333314942000 | - | - | - | - | |
| 0753342849942000 | - | - | - | - | |
| 0603716010942000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Perencanaan Pembangunan Tugu Wayo & Zeropoin
Data Kegiatan
a. Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Tugu Wayo & Zeropoin
b. Lokasi : Kecamatan Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu
c. Tahun Anggaran : Tahun Anggaran 2023
Lingkup dari kegiatan ini, meliputi :
1. Identifikasi Permasalahan dalam Review Perencanaan Pembangunan
Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat;
2. Pembuatan Laporan Teknis Perencanaan yang merekomendasikan
Penyusunan DED dan mengacu pada pedoman teknis dan standar mutu
untuk Pembangunan Gedung Negara.
3. Melakukan tahapan pekerjaan perencanaan yang meliputi : survey dan
identifikasi data, proses analisa data, pra rancangan/pra design, gambar dan
desain detail, rencana anggaran biaya (RAB), dokumen rencana kerja dan
syarat-syarat, laporan perencanaan.
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini selanjutnya akan diatur dalam surat perjanjian tersendiri, yaitu meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir, yang terdiri dari :
• Gambar DED (2D) beserta detainya (File Auto CAD & Pdf)
• Gambar 3D (File Auto CAD & Pdf)
• Hitungan Volume Pekerjaan (File Exel & Pdf)
• EE (File Exel & Pdf)
• Spesifikasi Teknis (File Word & Pdf)
• Dokumentasi Perencanaan Teknis
Laporan hasil perencanaan disajikan dalam bentuk hardcopy rangkap 5 (lima) dan
softcopy (2 Flash Disk).
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas - fasiltas yang
harus disediakan oleh penyedia jasa dan perhitungan di dalam usulan biaya :
1. Penyediaan bahan-bahan dan perlengkapan kantor dan studio untuk operasional
konsultan.
2. Penyediaan bahan-bahan dan perlengkapan untuk kegiatan survey dan investigasi
lapangan yang diperlukan
3. Penyediaan (penyewaan) operasional berikut eksploitasinya
4. Biaya perjalanan dan akomodasi personil konsultan/penyedia jasa
5. Biaya perjalanan dan akomodasi staf Pemberi Tugas yang bertugas mendampingi
(counterpart) konsultan ke lapangan.