PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
INSPEKTORAT DAERAH
Jl. K. H. Samanhudi No. 04 Telp. (0461) 3202096 LuwukSulteng
Email :itkabbanggai@yahoo.co.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH
DAERAH
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/ REHABILITASI
GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN
LAINNYA
PAKET : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR EX-
KONI DAN REHABILITASI GEDUNG
KANTOR INSPEKTORAT
TAHUN ANGGARAN 2025
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI TAMAN KANTOR
DAN PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR INSPEKTORAT
T.A 2025
Lingkup tugas yang dilaksanakan oleh konsultan Pengawas harus berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Kontrak Jasa Konstruksi.
Ruang Lingkup pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan ini meliputi:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi agar sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi serta prosedur yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi.
d. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan– bahan yang digunakan
serta mutu pekerjaan;
e. Menjamin bahwa konstruksi tersebut telah memenuhi syarat;
f. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi
g. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi, memberikan advis
(nasehat) dan justifikasi teknis mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims );
h. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh kontraktor konstruksi;
i. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPK dan atau unsur
lain yang terkait.
j. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan
Konstruksi.
k. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing ) sebelum serah terima pertama.
Pendekatan dan Metodologi
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan;
- Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve /
Network Planning yang diajukan oleh kontraktor untuk selanjutnya
diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapat
persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
- Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
atau ditempat kerja lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan.
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
- Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan (sementara) yang tidak sesuai
dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak
memenuhi spesifikasi.
- Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi
dalam melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah
serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
- Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
hal tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi
spesifikasi yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
c. Konsultasi
- Melakukan Konsultasi bersama PPK dan PA untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama pembangunan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK, sedikitnya dua
kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
- Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
d. Laporan
- Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada PPK mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor
konstruksi.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
e. Dokumen
- Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
- Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir- formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen Pembangunan.
Laporan Kemajuan Pekerjaan
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing-
masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm). Pengiriman laporan kepada :
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai dengan tembusan Pejabat
Pembuat Komitmen Laporan yang harus dibuat adalah:
a. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan berisi:
1) Rencana dan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan;
2) Total kemajuan pekerjaan sejak awal kegiatan serta melaporkan
keterlambatan-keterlambatan yang terjadi dengan menyebutkan
penyebabnya;
3) Saran-saran untuk mengatasinya dan tindakan- tindakan yang telah
dilakukan serta perubahan lingkup dan jadwal pekerjaan bila ada
termasuk grafik-grafik dan foto-foto sebagai pendukung laporan
tersebut.
Laporan ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga pengguna jasa
senantiasa mendapat informasi tepat pada waktunya. Apabila ada
pertemuan pada tahap-tahap tertentu yang diusulkan untuk pemberian
keputusan yang bertalian dengan adanya tahapan mendatang, maka hal itu
harus dirinci dalam laporan. Apabila perlu, laporan ini memuat juga
laporan teknis yang menyebutkan cara kerja yang dipilih oleh konsultan
sebelum melangkah ketahapan berikutnya dalam pemberian jasa. Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan berikutnya
sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
b. Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi :
1) Kesimpulan dan saran (Executive Summary).
2) Bagian pokok, yang memuat uraian dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
3) Cakupan fakta dan dokumentasi yang menggambarkan pendekatan
dan metodologi yang dipilih oleh konsultan dalam pemberian jasa.
Laporan Akhir harus dibuat sebelum konsultan mengakhiri tugasnya,
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan. Laporan akhir ini harus
merangkum tanggapan dan perubahan yang disepakati.
Kesemua Laporan dan dokumentasi diarsipkan dalam 1 (satu) Flash Disk
sebesar 16 GB dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada
akhir pekerjaan.
Luwuk, 19 Agustus 2025