Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Ex Koni Dan Rehabilitasi Gedung Kantor Inspektorat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10335952000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Inspektorat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 96,323,000
Winner (Pemenang): CV Bogel Engineering Consultant
NPWP: 707241949832000
RUP Code: 57305876
Work Location: Kecamatan Luwuk - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN        BANGGAI                      
                                                                       
            INSPEKTORAT            DAERAH                              
                                                                       
           Jl. K. H. Samanhudi No. 04 Telp. (0461) 3202096 LuwukSulteng
                    Email :itkabbanggai@yahoo.co.id                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       URAIAN       SINGKAT        PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    PROGRAM        :  PENUNJANG   URUSAN   PEMERINTAHAN                
                      DAERAH  KABUPATEN/KOTA                           
                                                                       
    KEGIATAN       :  PEMELIHARAAN   BARANG MILIK DAERAH               
                      PENUNJANG    URUSAN    PEMERINTAH                
                                                                       
                      DAERAH                                           
    SUB KEGIATAN   :  PEMELIHARAAN/          REHABILITASI              
                                                                       
                      GEDUNG   KANTOR    ATAU  BANGUNAN                
                      LAINNYA                                          
                                                                       
    PAKET          :  JASA   KONSULTANSI     PENGAWASAN                
                      REHABILITASI  GEDUNG   KANTOR   EX-              
                      KONI   DAN   REHABILITASI   GEDUNG               
                                                                       
                      KANTOR  INSPEKTORAT                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              TAHUN     ANGGARAN       2025                            
JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN   REHABILITASI  TAMAN  KANTOR             
      DAN  PEMBANGUNAN   TEMPAT  PARKIR  INSPEKTORAT                   
                          T.A 2025                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      Lingkup tugas yang dilaksanakan oleh konsultan Pengawas harus berpedoman
                                                                       
      pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran,
                                                                       
      Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak
      terpisahkan dengan Kontrak Jasa Konstruksi.                      
                                                                       
      Ruang Lingkup pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan ini meliputi:
      a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                       
         akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.   
                                                                       
      b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
         Penyedia Jasa Konstruksi agar sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                       
         spesifikasi serta prosedur yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak;
                                                                       
      c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
         dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
                                                                       
         Pekerjaan Konstruksi.                                         
      d. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan– bahan yang digunakan
                                                                       
         serta mutu pekerjaan;                                         
                                                                       
      e. Menjamin bahwa konstruksi tersebut telah memenuhi syarat;     
      f. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak   
                                                                       
         sesuai/memenuhi spesifikasi                                   
                                                                       
      g. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan   
         persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi, memberikan advis
                                                                       
         (nasehat) dan justifikasi teknis mengenai perubahan pekerjaan dan
         tuntutan (claims );                                           
                                                                       
      h. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
                                                                       
         kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
         pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                                                                       
         laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
                                                                       
         oleh kontraktor konstruksi;                                   
      i. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPK dan atau unsur
                                                                       
         lain yang terkait.                                            
      j. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
         kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan
                                                                       
         Konstruksi.                                                   
                                                                       
      k. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
         Drawing ) sebelum serah terima pertama.                       
                                                                       
                                                                       
      Pendekatan dan Metodologi                                        
                                                                       
      Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
      dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
                                                                       
      dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:       
      a. Pekerjaan persiapan                                           
                                                                       
         - Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                                                                       
           pengawasan;                                                 
         - Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve /
                                                                       
           Network Planning yang diajukan oleh kontraktor untuk selanjutnya
                                                                       
           diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapat
           persetujuan.                                                
                                                                       
      b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                          
         - Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan   
                                                                       
           lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
                                                                       
           pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
           secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.    
                                                                       
         - Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
           kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran,
                                                                       
           peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
                                                                       
           atau ditempat kerja lainnya.                                
         - Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
                                                                       
           dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
                                                                       
           yang ditetapkan.                                            
         - Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau  
                                                                       
           pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
           pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk    
                                                                       
           mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 
         - Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
           dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
                                                                       
           dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                       
           (PPK).                                                      
         - Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan (sementara) yang tidak sesuai
                                                                       
           dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak
           memenuhi spesifikasi.                                       
                                                                       
         - Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi
                                                                       
           dalam melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah
           serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan  
                                                                       
           pembangunan.                                                
                                                                       
         - Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
           hal tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi
                                                                       
           spesifikasi yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
      c. Konsultasi                                                    
                                                                       
         - Melakukan Konsultasi bersama PPK dan PA untuk membahas segala
                                                                       
           masalah dan persoalan yang timbul selama pembangunan.       
         - Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK, sedikitnya dua
                                                                       
           kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                                                                       
           persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
           risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang    
                                                                       
           bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
         - Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
                                                                       
           mendesak.                                                   
                                                                       
      d. Laporan                                                       
         - Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
                                                                       
           teknologis kepada PPK mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot
                                                                       
           bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor
           konstruksi.                                                 
                                                                       
         - Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan  
           dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.            
                                                                       
         - Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
                                                                       
           jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.                
         - Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh     
           kontraktor konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau
                                                                       
           berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
                                                                       
           yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).                 
      e. Dokumen                                                       
                                                                       
         - Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan      
           penyelesaian pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran
                                                                       
           angsuran.                                                   
                                                                       
         - Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
           penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                                                                       
         - Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
                                                                       
           Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir- formulir
           lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen Pembangunan.
                                                                       
                                                                       
      Laporan Kemajuan Pekerjaan                                       
                                                                       
      Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
                                                                       
      Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing-
      masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm). Pengiriman laporan kepada :
                                                                       
      Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai dengan tembusan Pejabat
                                                                       
      Pembuat Komitmen Laporan yang harus dibuat adalah:               
      a. Laporan Bulanan                                               
                                                                       
         Laporan Bulanan berisi:                                       
         1) Rencana dan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan;
                                                                       
         2) Total kemajuan pekerjaan sejak awal kegiatan serta melaporkan
                                                                       
            keterlambatan-keterlambatan yang terjadi dengan menyebutkan
            penyebabnya;                                               
                                                                       
         3) Saran-saran untuk mengatasinya dan tindakan- tindakan yang telah
                                                                       
            dilakukan serta perubahan lingkup dan jadwal pekerjaan bila ada
            termasuk grafik-grafik dan foto-foto sebagai pendukung laporan
                                                                       
            tersebut.                                                  
         Laporan ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga pengguna jasa
                                                                       
         senantiasa mendapat informasi tepat pada waktunya. Apabila ada
                                                                       
         pertemuan pada tahap-tahap tertentu yang diusulkan untuk pemberian
         keputusan yang bertalian dengan adanya tahapan mendatang, maka hal itu
         harus dirinci dalam laporan. Apabila perlu, laporan ini memuat juga
                                                                       
         laporan teknis yang menyebutkan cara kerja yang dipilih oleh konsultan
                                                                       
         sebelum melangkah ketahapan berikutnya dalam pemberian jasa. Laporan
         harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan berikutnya
                                                                       
         sebanyak 3 (tiga) buku laporan.                               
                                                                       
                                                                       
      b. Laporan Akhir                                                 
                                                                       
         Laporan Akhir berisi :                                        
         1) Kesimpulan dan saran (Executive Summary).                  
                                                                       
         2) Bagian pokok, yang memuat uraian dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
                                                                       
         3) Cakupan fakta dan dokumentasi yang menggambarkan pendekatan
            dan metodologi yang dipilih oleh konsultan dalam pemberian jasa.
                                                                       
         Laporan Akhir harus dibuat sebelum konsultan mengakhiri tugasnya,
         diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan. Laporan akhir ini harus
                                                                       
         merangkum tanggapan dan perubahan yang disepakati.            
                                                                       
         Kesemua Laporan dan dokumentasi diarsipkan dalam 1 (satu) Flash Disk
         sebesar 16 GB dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada
                                                                       
         akhir pekerjaan.                                              
                                                                       
                                                                       
                     Luwuk, 19 Agustus 2025
Tenders also won by CV Bogel Engineering Consultant