URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.Si
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
SUB. KEGIATAN : PENGADAAN GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN
LAINNYA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN KANTOR KORDIK BUALEMO
KODE RUP : 58705324
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Program
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : PEMBANGUNAN KANTOR KORDIK BUALEMO
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Kec. Bualemo
NAMA :
ORGANISASI
PENGADAAN
BARANG/JASA Pemerintah Kabupaten Banggai
K/L/D/I : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Satker.OPD :
3. SUMBER DANA : a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBD sebagaimana
DAN PERKIRAAN telah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran
BIAYA satuan kerja perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai TAHUN
ANGGARAN 2025
b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini
adalah sebesar Rp. 300.544.290,00
c. Setelah di lakukan reviu terhadap kerangka acuan kerja
yang di susun pada saat perencanaan penganggaran dan
reviw terhadap dokumen EE,OE maka di tetapkan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp. 300.544.000,00
4. LINGKUP : A. Linkup pekerjaan meliputi :
PEKERJAAN - Pekerjaan persiapan lapangan
- Penerapan SMK3
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Peralatan Sanitair
- Pekerjaan Mekanikal
- Pekerjaan Instalasi Listrik
- Pekerjaan Akhir
B. Pekerjaan Utama meliputi :
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Peralatan Sanitair
- Pekerjaan Mekanikal
- Pekerjaan Instalasi Listrik
5. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 80 (Delapan
PELAKSANAAN puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal di
PEKERJAAN keluarkanya/di tandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) kerja
atau sejak di keluarkanya SPMK.
Masa pemeliharaan konstruksi selama 365 (Tiga ratus
enam puluh lima) hari kalender sejak serah terimah
pekerjaan pertama.
Luwuk, 30 Agustus 2025
Di tetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr
NIP. 19830427 200902 1 003