URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., M.Si
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN
UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JAMBAN SMP NEGERI 5 LAMALA
KODE RUP : 58657860
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
LUWUK - SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Bukit Halimun,Tombang Permai,Luwuk Selatan
Laman: https://dikbudbanggai.id; Surel: kabbanggaidisdik@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Program
1. Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan : Pembangunan Jamban SMP NEGERI 5 LAMALA
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Kec. Lamala
NAMA :
ORGANISASI
PENGADAAN
BARANG/JASA
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Banggai
Satker.OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. SUMBER DANA : a. Sumber Dana pekerjaan ini adalah APBD sebagaimana
DAN PERKIRAAN telah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran
BIAYA satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun
Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan ini
adalah sebesar Rp197.023.479,00
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah
sebesar Rp197.023.000,00
4. LINGKUP : A. Linkup pekerjaan meliputi :
PEKERJAAN - Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Sanitar
- Pekerjaan Akhir
- Pekerjaan Utama meliputi :
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Sanitar
5. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 80 (delapan
PELAKSANAAN puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal di
PEKERJAAN keluarkanya/di tandatangani Surat Perjanjian/Kontrak kerja
atau sejak di keluarkanya SPMK.
Masa pemeliharaan konstruksi selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender sejak serah terimah pekerjaan
pertama.
Luwuk, 30 September 2025
Di tetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Non DAK Bidang Pembinaan SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
MUH. FIKRI DARI, S.IP
NIP. 19800810 200604 1 008