URAIAN SINGKAT
Secara umum, lingkup pekerjaan pada pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan BPU
Kecamatan Moilong dapat diuraikan satu persatu sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Konstruksi.
Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (konsultan pengawas) harus melakukan
pemeriksaan dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. secara umum dokumen yang dimaksud
adalah kontrak, gambar kerja dan seluruh detailnya, spesifikasi teknis dan laporan-laporan
pekerjaan perencanaan.
Konsultan Pengawas memiliki tugas untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya
perbedaan-perbedaan dalam dokumen-dokumen di lapangan sebelum dimulainya pekerjaan
dan segera melaporkan kepada PPK dan Pengawas secara tertulis. Segera setelah pemeriksaan
bersama, perbaikan terhadap dokumen yang disepakati disusun dan dituangkan dalam Berita
Acara Perubahan.
2. Pengawasan Pemakaian Bahan, Peralatan dan Metode Pelaksanaan
Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan Pengawas) harus melakukan
pengawasan terhadap pemakaian bahan-bahan konstruksi dan meminta secara tertulis kepada
Kontraktor untuk membuat daftar bahan dan papan sampel. Pada lingkup ini juga Konsultan
Pengawas harus mengawasi pemakaian peralatan dan metode pelaksanaan konstruksi,
berkoordinasi dengan para pihak di lapangan yang terdiri dari Pengawas, Kontraktor dan
PPK, dalam melakukan kegiatan konstruksi tahap demi tahap. Konsultan Pengawas juga harus
mengawasi secara ketat mengenai ketepatan waktu pelaksanaan seperti termuat dalam
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor dan dimuat dalam kontraknya
dan perkembangannya bersesuaian dengan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Pengawasan Kualitas dan Kuantitas Pelaksanaan Konstruksi
Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan Pengawas) harus melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik. Pencapaian laju volume disesuaikan dengan jadwal
pekerjaan dan Konsultan Pengawas harus secara terus- menerus melakukan penelitian dan
memberikan saran kepada Kontraktor untuk mencapai penyesuaian apabila terjadi
keterlambatan. Hal tersebut juga harus dilaporkan secara rutin dan intensif kepada semua
pihak di lapangan, yaitu PPK dan Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Banggai.
Dalam hal pengawasan kualitas penggunaan bahan oleh Kontraktor untuk melaksanakan
pengujian laboratorium dan penyelidikan di lokasi, Konsultan Pengawas mengacu pada hal-hal
berikut ini:
a. Sebelum pekerjaan beton struktur dilaksanakan (sekurangnya 28 hari), Konsultan
Pengawas harus mengawasi Kontraktor dalam melakukan pengujian terhadap campuran
beton yang akan digunakan untuk mencapai mutu beton seperti dipersyaratkan dalam
kontrak (jika disyaratkan) dan dibuktikan oleh uji laboratorium dengan siklus setiap set
sampel adalah 3 hari, 7 hari dan 28 hari.
b. Konsultan Pengawas harus mengawasi apabila hasil pengujian pada siklus awal
menunjukkan hasil yang tidak sesuai dan di bawah mutu yang diharapkan, pelaksanaan
pengujian set sampel berikutnya untuk dilakukan pengujian yang lain oleh Kontraktor,
dan seterusnya sampai didapatkan mutu beton yang dipersyaratkan.
c. Beton yang diperbolehkan dalam pekerjaan pengecoran adalah yang telah lulus uji
dalam laboratorium.
d. PPK, Pengawas dan Konsultan Pengawas memiliki kewenangan untuk menolak
penggunaan beton di luar hasil tersebut di atas.
e. Konsultan Pengawas harus mengawasi penyelidikan slump beton yang harus dilakukan
langsung di lapangan sebelum beton dituangkan ke dalam cetakan/bekisting.
f. Penyelidikan slump beton dilakukan untuk setiap volume kapasitas molen/mesin
pengaduk beton.
g. Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berkewajiban untuk menolak beton dengan hasil
slump di bawah syarat.
h. Konsultan Pengawas dan Tim Teknis harus mengawasi dan mendokumentasikan hasil
pengujian laboratorium campuran beton dan penyelidikan slump beton di lapangan.
i. Sebelum digunakan di lapangan, besi tulangan harus diperiksa oleh Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas dan Kontraktor harus melampirkan sertifikat atau dilakukan pengujian
laboratorium apabila tidak memiliki sertifikat.
j. Konsultan Pengawas dan Tim Teknis bersama-sama menyatakan mutu besi tulangan bisa
diterima atau tidak dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Bahan dan
diketahui oleh PPK.
b. Konsultan Pengawas bertugas untuk menetapkan kriteria, persyaratan dan keperluan
pengujian bahan bangunan yang akan digunakan oleh Kontraktor selain yang telah tersebut
di atas.
4. Pengumpulan Data di Lapangan
Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan Pengawas) harus melakukan
pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
5. Pertemuan Berkala
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
6. Pemeriksaan Gambar Pelaksanaan yang Dibuat oleh Kontraktor
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi.
7. Pemeriksaan As Built Drawings
Konsultan Pengawas meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawings) sebelum Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over-PHO).
8. Penyusunan Berita Acara Pekerjaan
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over) dan Serah Terima Akhir (Final Hand Over-
FHO) pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.