Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Uks Smp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10492490000
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,955,000
Winner (Pemenang): CV Bogel Engineering Consultant
NPWP: 707241949832000
RUP Code: 58629452
Work Location: Tersebar di Beberapa Kecamatan - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PENGGUNA ANGGARAN    : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
    DAERAH               : PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                    
    OPD                  : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                  
                           KABUPATEN  BANGGAI                               
    PROGRAM              : PROGRAM  PENGELOLAAN PENDIDIKAN                  
    KEGIATAN             : PENGELOLAAN  PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH         
                           PERTAMA                                          
    SUB. KEGIATAN        : PEMBANGUNAN  RUANG UNIT KESEHATAN                
                           SEKOLAH                                          
    PEKERJAAN            : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN  PEMBANGUNAN         
                           RUANG UKS SMP                                    
    SUMBER DANA          : APBD                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     TAHUN    ANGGARAN       2025                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                PEMERINTAH     KABUPATEN      BANGGAI                       
                                                                            
     DINAS      PENDIDIKAN           DAN     KEBUDAYAAN                     
                                                                            
         Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                       PROVINSI SULAWESI  TENGAH                            
                    PEMERINTAH   KABUPATEN  BANGGAI                         
                                                                            
            DINAS    PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                       
         Kompleks Perkantoran Bukit Halimun,Tombang Permai,Luwuk Selatan    
          Laman: https://dikbudbanggai.id; Surel: kabbanggaidisdik@gmail.com
                                                                            
                                                                            
                  URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                            
                                                                            
     1   Program                : Program Pengelolaan Pendidikan            
                                  Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah   
     2   Kegiatan               :                                           
                                  Pertama                                   
     3   Sub Kegiatan           : Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah  
                                  Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan   
     4   Pekerjaan              :                                           
                                  Ruang UKS SMP                             
     5   Sumber Dana              APBD                                      
     1. NAMA DAN         K/L/DI      :  Pemerintah Kabupaten Banggai        
       ORGANISASI        Satker OPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan     
       PEJABAT PEMBUAT   Nama PA     :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi       
       KOMITMEN          Nama PPK    :  MUH. FIKRI DARI, S.IP               
                         PPTK        :  IRMA LABUAN,S.KM, M.KES             
     2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan Jasa  Konsultansi Pengawasan      
                         Pembangunan Ruang UKS  SMP tersebar di beberapa    
                         satuan Pendidikan SEKOLAH MENENGAH PERTAMA di      
                                                                            
                         Kabupaten Banggai, sebagaimana daftar terlampir.   
                                                                            
     3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD
        PENDANAAN        Tahun Anggaran 2024 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan
                         dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu
                         sebesar Rp60.000.000,00 Dan Nilai HPS sebesar      
                         Rp59.955.000,00                                    
                                                                            
     4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah
                         meliputi pengawasan sebagai berikut : sebagaimana  
                         terlampir                                          
                                                                            
    5. JADWAL TAHAP      Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
       PELAKSANAAN       dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai
       KEGIATAN          berikut:                                           
                                                                            
                         a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan                
                           1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang     
                              dilaksanakan konsultan perencana.             
                           2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi
                              penelitian dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya
                              dan bahan  serta kemungkinan keterlaksanaan   
                              konstruksi.                                   
                           3) Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui  
                              evaluasi perencanaan, kemungkinan penyimpangan
                              teknis dan atau persoalan yang berpotensi muncul.
                           4) Mengusulkan koreksi perencanaan.              
                           5) Melakukan evaluasi dan revisi gambar, Rencana 
                              Anggaran Biaya, dan Spesifikasi Teknis.       
                           6) Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang   
                              ditunjuk oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan
                              dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.             
                           7) Menyusun laporan pengawasan.                  
                         b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi 
                           1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
                              pelaksanaan konstruksi.                       
                           2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
                              aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).      
                         c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi           
                           1) Membantu  PPK   memberikan arahan  teknis     
                              Lapangan gambar best ek perencanaan pada saat 
                              fisik dilaksanakan.                           
                           2) Membantu  menyusun  justifikasi teknis jika   
                              dimungkinkan ada  perubahan gambar  yang      
                              berpengaruh pada struktur/arsitektur bangunan.
                           3) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal     
                              mobilisasi-demobolisasi, survey, persiapan lahan.
                           4) Menyusun semua prosedur-prosedur, antara lain 
                              prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop    
                              drawing dan pengajuan material yang akan      
                              digunakan.                                    
                           5) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol   
                              pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek  
                              biaya, waktu dan mutu.                        
                           6) Membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan     
                              tugas mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar
                              pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan design,
                              persyaratan dan  ketentuan-ketentuan yang     
                              tercantum dalam dokumen kontrak serta jangka  
                              waktu/schedule yang telah ditetapkan.         
                           7) Mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara
                              keseluruhan terutama lintasan kritis (critical path)
                              dalam rencana kerja terinci (network planning/based
                              line programme).                              
                           8) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas    
                              gambar kerja dan gambar terlaksana (shop drawing
                              & as built drawing) termasuk metode pelaksanaan.
                           9) Menyusun  dan menetapkan  hasil perubahan     
                              pekerjaan (change order) setelah memperoleh   
                              persetujuan dari Pemberi Tugas.               
                           10) Memeriksa     dan       merekomendasikan     
                              material/peralatan yang diajukan oleh kontraktor
                              untuk mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
                           11) Menyusun dan mengawasi  sistem keamanan      
                              keselamatan (security dan safety) yang diberlakukan
                              dalam lingkungan proyek                       
                           12) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick
                              off meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait
                              dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.      
                           13) Mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang
                              rutin (harian, mingguan, bulanan) maupun yang 
                              khusus.                                       
                           14) Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan harian,
                              mingguan dan bulanan dari kontraktor.         
                           15) Membuat dan menyusun laporan mingguan dan    
                              laporan bulanan tentang Kegiatan pelaksanaan  
                              pekerjaan.                                    
                           16) Membantu penyusunan laporan tentang kegiatan 
                              pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta oleh
                              Pemberi Tugas.                                
                           17) Membuat laporan-laporan sebagaimana yang     
                              tertuang dalam dokumen kontrak                
                           18) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
                              menerus  terhadap  segala kegiatan  yang      
                              berhubungan dengan pengendalian mutu dan      
                              volume kerja.                                 
                           19) Melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap 
                              semua  pengukuran dan  perhitungan volume     
                              kemajuan pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
                              pembayaran sebagaimana persyaratan dalam      
                              perjanjian kontrak.                           
                           20) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
                              yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan 
                              baik teknis, administratif termasuk keterlambatan
                              pencapalan target fisik, serta usaha penanggulangan
                              dan tindakan yang diperlukan.                 
                           21) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
                              sehubungan  dengan  pelaksanaan pekerjaan     
                              termasuk keterlambatan pencapaian target fisik serta
                              usaha-usaha penanggulangan dan tindakan yang  
                              diperlukan.                                   
                           22) Mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan
                              oleh kontraktor.                              
                           23) Menyusun dan menetapkan harga satuan pekerjaan
                              yang belum tertampung dalam dokumen kontrak   
                              dengan persetujuan Pemberi Tugas.             
                           24) Memberikan laporan secara periodik kepada Pemberi
                              Tugas tentang mutual check.                   
                           25) Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan     
                              pekerjaan tambah kurang sehingga perubahan-   
                              perubahan kontrak dapat dibuat secara optimal 
                              dengan mempertimbangkan seluruh aspek biaya,  
                              mutu dan waktu.                               
                           26) Membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan     
                              pekerjaan.                                    
                           27) Memeriksa dan menyusun Standar Operational   
                              Prosedur (SOP), peralatan yang dibuat kontraktor
                              berikut  gambarnya   guna    memudahkan       
                              pengoperasian dan pemeliharaan.               
                           28) Memberi saran/rekomendasi kepada Pemberi Tugas
                              bilamana terjadi perselisihan di lapangan dengan
                              memperhatikan aspek biaya, mutu, waktu.       
                         d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi                   
                           1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
                           2) Melakukan  pengawasan terhadap penerapan      
                              dokumen kontrak yang berlaku.                 
                           3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol   
                              perbaikan pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect
                              list.                                         
                           4) Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan untuk 
                              kesiapan operasional dapat berjalan dengan baik.
                           5) Mengarahkan dan memeriksa as built drawing yang
                              dibuat oleh kontraktor.                       
                           6) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan 
                              menyerahkan kepada Pemberi Tugas semua manual 
                              (pedoman pemakaian pemeliharaan bangunan serta
                              peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh     
                              kontraktor.                                   
                           7) Menyiapkan, memeriksa Berita Acara penyerahan 
                              kedua (terakhir) pekerjaan kontraktor kepada  
                              Pemberi Tugas.                                
                           8) Review terhadap program/ rencana kerja Kontraktor.
                           9) Melakukan  sertifikasi terhadap pelaksanaan   
                              pembayaran kepada kontraktor.                 
                                                                            
     6. LAPORAN          a. Laporan Pendahuluan memuat:                     
       PENDAHULUAN         1) Program Mutu.                                 
                           2) Hasil kegiatan pendahuluan                    
                         b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
                         hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
                         laporan dijilid Hard Cover (Lux).                  
                                                                            
     7. LAPORAN BULANAN                                                     
                         a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
                           kegiatan.                                        
                           1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan  
                             rencana jadwal kerja.                          
                           2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan
                             jika ada dan tindak lanjutnya.                 
                           Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan
                           Pengawas juga wajib melaporkan:                  
                           1) Daftar personil                               
                           2) Status penggunaan waktu personil pengawas     
                           3) Daftar peralatan dan perlengkapan             
                         a. b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat-
                           lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus
                           bulan pertama laporan MC nol di buat dan di serahkan
                           5 (lima) hari kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat
                           3 (tiga) buku laporan dijilid Hard Cover (Lux).  
                                                                            
     8. LAPORAN AKHIR    a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
                           laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi
                           laporan Akhir ini adalah Usulan Teknis Jasa Konsultansi
                           Pengawasan mendeskripsikan secara lengkap mengenai
                           seluruh produk Pengawasan.                       
                         b. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan     
                           tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat
                           Pembuat Komitmen dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis
                           yang berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                           Kabupaten Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah
                           diadakan penjelasan teknis dan pemaparan dengan  
                           Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat
                           Komitmen.                                        
                           Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
                           1) Pendahuluan                                   
                           2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan                
                           3) Kondisi Prasarana dan Sarana                  
                           4) Rencana Kerja dan Metode Pelaksanaan          
                           5) Draft Rencana                                 
                           6) Penutup.                                      
                           Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya,   
                           Laporan Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku
                           yang terpisah, yang dilampiri dengan semua produk
                           pengawasan, antara Lain:                         
                           1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
                             masing sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk
                             microsoft word                                 
                           2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
                             masing sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk
                             microsoft word                                 
                           3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                             sebanyak 2 rangkap dan soft file dalam bentuk  
                             microsoft word yakni :                         
                                    a. Asbuilt Drawing, 2 rangkap dicetak di
                                      kertas HVS ukuran A3, dijilid spiral. 
                                      Disertai dengan Soft file dalam bentuk dwg
                                      dan pdf                               
                                    b. Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard
                                      Cover (Lux) masing-masing sebanyak 2  
                                      rangkap dan soft file dalam bentuk    
                                      microsoft excel                       
                          4). Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux)
                             masing-masing sebanyak 2 rangkap dan soft file 
                             dalam bentuk microsoft word                    
                          5). Hasil output dari konsultan pengawas lainnya sesuai
                             kebutuhan                                      
                          6). Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya
                             ketika masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 3 (tiga)
                             buku laporan dan dijilid Hard Cover (Lux).     
                                                                            
                          7). Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam
                           bentuk soft file ke plasdisk sesuai besaran data.
                                                                            
                                                                            
                                          Luwuk, 16 Oktober 2025            
                                                                            
                                       Di susun dan Ditetapkan Oleh :       
                                           Pejabat Pembuat Komitmen         
                                         Non DAK Bidang Pembinaan SMP       
                                        Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                              Kabupaten Banggai             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                            MUH. FIKRI DARI, S.IP           
                                          NIP. 19800810 200604 1 008        
    Lampiran :                                                              
                                                                            
       DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH  PERTAMA            
     PEKERJAAN  JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN  RUANG  UKS         
                        SMP TAHUN ANGGARAN  2025                            
                                                                            
                                                                            
                                                LOKASI      Nilai Pagu (Rp) 
NO         PEKERJAAN          NAMA SEKOLAH                                  
                                              (KECAMATAN)                   
    Perencanaan Pembangunan Ruang SMPN SATAP 7  Kecamatan   197.023.479,00  
1                                                                           
    Uks SMP                       LUWUK        Luwuk Utara                  
    Perencanaan Pembangunan Ruang SMP NEGERI 8 SATAP Kecamatan 197.023.479,00
2                                                                           
    Uks SMP                     DODA BUNTA     Simpang Raya                 
    Perencanaan Pembangunan Ruang SMP NEGERI 4 BUNTA Kecamatan 197.023.479,00
3                                                                           
    Uks SMP                                    Simpang Raya
Tenders also won by CV Bogel Engineering Consultant