DESKRIPSI SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Penyusunan Kajian Peninjauan Kembali RTRW
Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Program : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan : 1.03.12.2.01 - Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci
Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.12.2.01.0006 - Pelaksanaan Persetujuan Substansi RDTR Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyusunan Kajian Peninjauan Kembali RTRW
Lokasi : Kec. Luwuk Selatan
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Singkat : Merujuk Undang–Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada
Pekerjaan pasal 26 ayat 5 yang menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, mengingat
pada tahun 2022 ini, RTRW Kabupaten Banggai telah memasuki tahun ke-10 sejak
diterbitkan pada tahun 2012, berdasarkan ketentuan tersebut maka Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banggai dapat dilakukan revisi.
Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Banggai merupakan upaya untuk melihat
kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan
perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan
pemanfaatan ruang.
Lingkup Kegiatan : a. Evaluasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang: Menganalisis sejauh mana
penggunaan ruang yang ada di lapangan telah sesuai dengan rencana tata ruang
yang ditetapkan sebelumnya.
b. Identifikasi Dinamika Internal Wilayah: Mempertimbangkan perubahan atau isu-
isu aktual yang berkembang di internal wilayah, seperti pertumbuhan populasi,
perkembangan ekonomi, atau kebutuhan infrastruktur baru.
c. Penyelarasan dengan Kebijakan dan Regulasi yang Lebih Tinggi: Memastikan
RTRW selaras dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan rencana
tata ruang yang tingkatannya lebih tinggi (misalnya, Perda Provinsi harus
mengikuti Perda Nasional/Pusat yang terbaru).
d. Penilaian Perwujudan Rencana: Menilai manfaat dari pelaksanaan RTRW,
termasuk keberhasilan program dan kegiatan sektoral dalam mendorong
perwujudan rencana.
e. Pemberian Rekomendasi: Hasil peninjauan kembali akan menghasilkan
rekomendasi apakah RTRW perlu direvisi atau tidak. Revisi dapat berupa
perubahan muatan rencana (jika kurang dari 20%) atau pencabutan peraturan
(jika perubahan signifikan/lebih dari 20%).
1. Dasar Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Hasil peninjauan ini juga menjadi
masukan penting dalam pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang dan
penerapan kebijakan insentif serta disinsentif.
Output Kegiatan : 1. Pengkajian
2. Evaluasi
3. Penilaian
4. Rekomendasi