| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029212321833000 | Rp 644,994,604 | - | |
| 0966672016832000 | Rp 637,108,054 | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) peserta tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDK; 2. Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan peserta tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0031159775831000 | - | - | |
CV Firman Jaya Sakti | 08*3**0****09**0 | - | - |
| 0032404204806000 | - | - | |
| 0414679050834000 | - | - | |
| 0748957008832000 | - | - | |
| 0409202561831000 | - | - | |
| 0720904853832000 | - | - | |
CV Babasal Teknik Consultant | 05*9**0****32**0 | - | - |
CV Beta Metrik Konsultan | 04*8**7****32**0 | - | - |
| 0028606317832000 | - | - | |
| 0025733833831000 | - | - | |
| 0633265889831000 | - | - | |
CV Rekayasa Construksi | 0025184482832000 | - | - |
| 0412279614831000 | - | - | |
| 0863824157831000 | - | - | |
Radja Karya | 09*3**4****32**0 | - | - |
| 0025732371831000 | - | - |
DINAS PUPR
KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
PROGRAM......... : PENGEMBANGAN PERMUKIMAN
KEGIATAN.......... : PENYELENGARAAN INFRASTRUKTUR PADA
PERMUKIMAN DI KAWASAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATENKOTA
SUB KEGIATAN.. : PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
INFRASTRUKTUR KAWASAN PERMUKIMAN DI
KAWASAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN KOTA
PEKERJAAN....... : PEMBANGUNAN TAMAN KETAHANAN KELUARGA
RAMAH ANAK
LOKASI.............. : SALAKAN, KECAMATAN TINANGKUNG
TAHUN ANGGARAN 20 23
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN TAMAN KETAHANAN KELUARGA /
RAMAH ANAK KOTA SALAKAN
TAHUN ANGGARAN 2023
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan ruang publik merupakan salah satu tujuan pembangunan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Upaya penyediaan ruang publik bertujuan
untuk mendukung segala kegiatan dan aktifitas masyarakat sehingga terbentuk
interaksi-interaksi sosial didalamnya. Pembangunan ruang publik yang berada
di Kota Salakan, Kecamatan Tinangkung saat ini bertujuan untuk mnyediakan
taman terbuka dalam bentuk Taman terpadu yang nyaman dan dapat dinikmati
oleh berbagai kalangan masyarakat dipusat Kota Salakan pada Area Rumah
Jabatan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pembangunan ruang terbuka terus digaungkan, salah satu konsep penataan
ruang terbuka dan ruang publik yakni berlandaskan atas konsep Ruang Publik
Terpadu Ramah Anak. Aktivitas di ruang terbuka publik paling sering dilakukan
oleh anak-anak. Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan sarana bermain
yang memenuhi standar baik dari segi keamanan dan juga kesehatan.
Berdasarkan Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
antara lain telah mengamanatkan secara tegas bahwa 30% dari wilayah
kota/kawasan perkotaan harus berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), dalam
hal ini diwujudkan dalam bentuk sarana Taman Kota / Taman Lingkungan di
Kota Salakan.
Penerapan ruang publik dengan konsep Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
juga sejalan dengan adanya rencana pemerintah terhadap penerapan kota layak
anak di seluruh indonesia. Menurut Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2011
tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, yakni pasal 5 ayat 2 yang berisi
a) mengenai penguatan kelembagaan pada keterlibatan lembaga masyarakat
dalam pemenuhan hak anak dan keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak
anak b) mengenai klaster hak anak meliputi masalah kesehatan dasar dan
kesejahteraan serta pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dengan kegiatan
kebudayaan. Beberapa jenis ruang publik yang harus memenuhi konsep RPTRA
adalah penyediaan ruang terbuka hijau berupa taman kota maupun taman
lingkungan. Pembangunan ruang terbuka hijau selain berkontribusi terhadap
wajah kota juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan sekitar
serta keberlanjutan lingkungan.
1
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PROGRAM PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tahun anggaran 2023 ini, Bidang
Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( Dinas PU )
Kabupaten Banggai Kepulauan mengadakan kegiatan Penyusunan Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur dan Permukiman Di Kawasan Strategis Daerah
dengan Pembangunan Taman Ketahanan Keluarga / Ramah Anak di Kawasan
Kota Salakan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung perwujudan
ruang kota yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan khususnya untuk
Kawasan Perkotaan Kelurahan Salakan, serta diharapkan dapat dijadikan
contoh untuk kawasan yang lain di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong terwujudnya Ruang
Terbuka Hijau (RTH) Ramah Anak Dalam Hal ini diwujudkan dalam bentuk
sarana Taman Ketahanan Keluarga, Perkotaan yang meliputi penyusunan
Perencanaan Pengembangan Taman Kota dalam rangka mewujudkan Ruang
Kota yang nyaman, produktif.
Pekerjaan Pembangunan Taman ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir pembangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari Penyusunan Perencanaan Pengembangan Taman Ketahanan
Keluarga/Ramah Anak di Salakan ini adalah :
a. Tersedianya data Produk Perencanaan tentang Taman Ketahan
Keluarga/Ramah Anak di Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai
acuan pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
III. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAU ( Dana Alokasi umum )
Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan melalui Dokumen
Perencanaan/Pelaksanaan Program Pengembangan Permukiman Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
2
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PROGRAM PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
IV. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan Pembangunan Taman Ketahanan Keluarga/Ramah Anak ini berada di
Salakan Jln. Bukit Trikora Kabupaten Banggai Kepulauan.
4
V. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 120 ( Seratus Dua Puluh )
Hari Kalender sejak SPMK diterbitkan.
VI. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini
adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- tenaga kerja.
- bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
- kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
3
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PROGRAM PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
e. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan.
f. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
termijn;
g. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan);
h. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
i. Membuat Berita Acara Peryataan Selesainya Pekerjaan;
j. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
k. Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
VII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
harus diserahkan kepada Pengawas adalah :
1. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimualinya pekerjaan fisik) sebanyak 6
eksemplar dan berisi antara lain :
a. Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
penting dari Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
b. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan Harian ( kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja ) terhitung 7 hari setelah dimulainya
kerja oleh kontraktor ( 7 hari setelah SPMK ditandatangani ) sebanyak 6
eksemplar dan berisi antara lain :
4
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PROGRAM PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut;
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
d. Monitor masalah teknis di lapangan;
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi;
f. Monitor Kendali Mutu;
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
3. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama
produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
4. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Untuk pelaksanaan Pembangunan Fasilitas Penunjang di Kelurahan
Salakan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan
yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun
Internasional.
5. Ahli Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran.
5
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PROGRAM PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
VIII. PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang Arsitektur dan
sub bidang (BG009) Bangunan-Bangunan Non Perumahan Lainnya dan KT007
(Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior), sedangkan klasifikasinya adalah
Non Kecil dan wajib memiliki sertifikat ISO 9001, SMK3 Depnaker dan ISO
14001.
1. Personil
No. Jabatan/Pendidikan Kualifikasi Jumlah Pengalaman Bukti Yang
Orang (Tahun) Disertakan
1. SiteEngineer Ahli Muda 1 5 1. SKA
Aristek Landscaps Arsitektur 2. Ijazah
( S1 Arsitektur ) 3. CV
4. KTP
5. NPWP
6. SPT Tahunan
7. Referensi
2. Tenaga K3 Ahli Madya 1 5 1. SKA
( S1 Teknik Sipil ) K3 Konstruksi 2. Ijazah
3. CV
4. KTP
5. NPWP
6. SPT Tahunan
7. Referensi
3. Pelaksana Ahli Muda 1 3 1. SKT
Lapangan Bangunan 2. Ijazah
( DIII / S1 Teknik Gedung 3. CV
Sipil ) 4. KTP
5. NPWP
6. SPT Tahunan
7. Referensi
2. Peralatan
Peralatan-peralatan Minimal yang wajib disediakan kontraktor pelaksana
adalah sesuai pada tabel sebagai berikut :
No. Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1. Water Pass 1 Unit Manual
2. Mesin Molen beton/beton molen 2 Unit 0,3 m3
3. Mesin potong keramik 1 Unit Elektrik
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas
adalah peralatan / fasilitas minimal yang wajib ditawarkan / diajukan /
disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan penawaran untuk
pekerjaan ini.
6
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PROGRAM PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
IX. BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA
Besar Total perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri Pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Taman Ketahanan Keluarga/Ramah Anak Salakan ini
Yaitu sebesar, Rp. 650.000.000,00 ( Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
X. PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana
Pekerjaan dapat memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan
mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga dapat
menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian Kerangka Acuan
Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Salakan, ..................................... 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( PPK )
SAINUDIN, ST
Nip. 19760106 200804 1 001
7
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PROGRAM PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 April 2017 | Belanja Modal Pengadaan Peralatan Pendidikan | Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una | Rp 2,000,000,000 |
| 28 November 2015 | Pengadaan Perahu Fiberglas Bermesin | Pemda Kab. Banggai Kepulauan | Rp 873,950,000 |
| 6 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah Smkn 1 Ampana Kota | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 800,000,000 |
| 28 June 2018 | Pembangunan Baru Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Di Kasuari Kecamatan Bokan Kepulauan | Kab. Banggai Laut | Rp 600,000,000 |
| 12 May 2017 | Penambahan Ruang Puskesmas Matako | Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una | Rp 525,000,000 |
| 21 June 2016 | Pembangunan Kantor Upt | Rp 356,812,000 | |
| 29 February 2020 | Pembangunan Ruang Tunggu Dan Areal Terminal Pasar Baru Banggai | Kab. Banggai Laut | Rp 340,000,000 |
| 10 April 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Uebone Hulu | Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una | Rp 335,000,000 |
| 10 May 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 6 Ulubongka (Dak) | Kab. Tojo Una Una | Rp 315,000,000 |
| 28 June 2018 | Rehab Instalasi Radiologi (Dak) | Kab. Banggai Laut | Rp 300,000,000 |