| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0730005824832000 | Rp 427,728,726 | - | |
Three Putra Konstruksi | 09*7**0****32**0 | Rp 435,200,000 | 1. Peserta menawarkan personel Manajerial Pelaksana Lapangan yang merupakan Pengurus Badan Usaha (PJSK) tetapi melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja tahun 2022 dan tahun 2023 pada perusahaan lain, jadi tidak dihitung pengalaman personel manajerialnya |
CV Mutiara Banggai | 0769610578832000 | Rp 412,001,991 | 1. Peserta menawarkan personel manajerial Pelaksana Lapangan berdasarkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) tertanggal 02-06-2022 memiliki pekerjaan Karyawan Honorer, jadi TIDAK dihitung pengalaman manjerialnya |
| 0025348335822000 | Rp 418,951,477 | 1. Peserta menawarkan personel manajerial Petugas K3 dengan melampirkan Surat Keterangan dengan jabatan Site Manajer Konstruksi dan penugasan sebagai Manajer Teknik, jadi TIDAK dihitung pengalaman personel manajerialnya sebagai Petugas K3 2. Peserta menyampaikan tabel B1 pada kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi TIDAK SESUAI yang disyaratkan dalam LDP, jadi dinyatakan TIDAK memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi | |
| 0027944453831000 | - | - | |
| 0720246602832000 | - | - | |
Sanbers Grup Jaya | 01*8**4****32**0 | - | - |
| 0025733833831000 | - | - | |
| 0022275705822000 | - | - | |
CV Afifa Group | 03*0**9****32**0 | - | - |
| 0720904853832000 | - | - | |
| 0031156235831000 | - | - | |
| 0026785824831000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
DINAS PARIWISATA
Alamat : Jl. Bukit Trikora Salakan - Bangkep
SALAKAN-SULAWESI TENGAH
PROGRAM : PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI
PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN DIVING CENTRE DESA LUK
PANENTENG
LOKASI : DESA LUKPANENTENG KEC. BULAGI UTARA
SUMBER DANA : APBD – DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan bahwa : "Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk
mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta
mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global".
Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dalam Undang-undang ini
diatur tentang : hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang
komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan
strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar
destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan,
standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan
pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia".
Peningkatan akses dan mutu layanan kepariwisataan melalui pemenuhan
standar sarana dan prasarana pada setiap tempat wisata sesuai standar nasional,
sampai saat ini belum terpenuhi seluruhnya. Melalui program Peningkatan Daya
Tarik Destinasi Pariwisata, kita dapat meningkatkan pelayanan terhadap setiap
wisatawan yang selama ini kita baru menjangkau sebagian dari prasarana dan
sarana yang diperlukan oleh setiap wisatawan.
Sehubungan dengan itu Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah
berupaya penyediaan prasarana dan sarana wisata pada setiap tempat wisata guna
pemenuhan Standar kebutuhan sarana dan prasarana ditempat-tempat wisata
melalui Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata, melalui Dana Alokasi
Umum (DAU) pada Tahun Anggaran 2024.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud pekerjaan Pembangunan Diving Centre Desa Luk Panenteng
(DAU), ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana
tempat wisata pada setiap tempat wisata yang ada di Kabupaten Banggai
Kepulauan. Tujuannya adalah agar tersedianya sarana dan prasarana yang
memenuhi keperluan para wisatawan.
C. Target dan Sasaran
Target yang ingin dicapai dari kegiatan pekerjaan Pembangunan Diving
Centre Desa Luk Panenteng (DAU) adalah meningkatkan pengunjung/wisatawan
baik lokal maupun manca negara untuk berwisata di Kabupaten Banggai
Kepulauan. Sasaran kegiatan ini adalah mempersiapkan sarana dan prasarana
ditempat-tempat wisata di Kabupaten Banggai Kepuluan.
D. Nama Organisasi Pengguna Jasa :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Satker OPD : Dinas Pariwisata
Kegiatan : Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Diving Centre Desa Luk Panenteng
Lokasi Pekerjaan : Kab. Banggai Kepulauan
Tahun Anggaran : 2024
E. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Sumber dan pekerjaan ini adalah APBD-Dana Alokasi Umum (DAU)
sebagai mana telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai Kepulauan
Tahun Anggaran 2024. Pagu Anggaran yang di alokasikan untuk pekerjaan
ini adalah sebesar Rp. 441.030.800 ( Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga
Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah ).
F. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaannya meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan:
2. Pekerjaan Tanah Dan Urugan;
3. Pekerjaan Pondasi Dan Rabat Beton;
4. Pekerjaan Struktur Beton Bertulang;
(1). Pek. Pondasi Poer Plat
(2). Pek. Sloof Beton Bertulang (Uk. 12/20 cm)
(3). Pek. Sloof Beton Bertulang (Uk. 12/30 cm)
(4). Pek. Kolom Beton Bertulang (Uk. 20/20 cm) Pedestal (K1)
(5). Pek. Kolom Beton Bertulang (Uk. 15/15 cm) (KP)
(6). Pek. Balok Beton (Uk. 20/30 cm) (Elv. +0.00)
(7). Pek. Balok Beton (Uk. 15/25 cm) (Elv. +2.67)
(8). Pek. Balok Beton (Uk. 12/15 cm) Latey (Elv. +2.67) & Sundap
(9). Pek. RingBalok Beton (Uk. 12/20 cm) (Elv. +3.73)
(10). Pek. Plat Beton (Tebal 12 cm)
5. Pekerjaan Lantai, Dinding Dan Plafond;
6. Pekerjaan Kusen Pintu Jendela Dan Accesoris;
7. Pekerjaan Penutup Atap;
8. Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Accessories;
9. Pekerjaan Instalasi Air;
10. Pekerjaan Finshing Pengecetan;
11. Pekerjaan Jeti Floating;
12. Pekerjaan Akhir;
Disusun Oleh :
Mengetahui :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kepala Dinas Pariwisata
Dinas Pariwisata
Kabupaten Banggai Kepulauan Kabupaten Banggai Kepulauan
Dr. JAMES H.D. PINONTOAN ANGELINO MOKILI SH., M.A.P
NIP : 19770115 200501 1 007 NIP : 19750723 200212 1 011| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 September 2015 | Penataan Taman Jalur II Kota Salakan | Pemda Kab. Banggai Kepulauan | Rp 400,000,000 |
| 23 October 2015 | Pematangan Lahan Kantor Pu | Pemda Kab. Banggai Kepulauan | Rp 300,000,000 |
| 8 October 2015 | Penataan Halaman Kantor Bpkad | Pemda Kab. Banggai Kepulauan | Rp 300,000,000 |
| 11 August 2015 | Pengadaan Alat Komunikasi Radio Hf/Fm | Pemda Kab. Banggai Kepulauan | Rp 271,300,000 |
| 9 August 2024 | Pembangunan Mushollah Wisata Paisupok Desa Luk Panenteng | Kab. Banggai Kepulauan | Rp 150,000,000 |