| Reason | |||
|---|---|---|---|
Antama Putra Jaya | 00*9**0****31**0 | Rp 692,516,132 | - |
CV Bhineka Banggai Bersatu | 00*9**1****32**0 | Rp 696,110,360 | Peserta menyampaikan NIB dengan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi serta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS dengan status sedang menunggu verifikasi persyaratan apabila sertifikat standar dalam proses terverifikasi. Sesuai Ketentuan pada Dokumen Pemilihan BAB. V Lembar Data Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi angka 2 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi. a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 41016 - Konstruksi Gedung Pendidikan dengan ketentuan: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) dan Memiliki tangkapan layar laman OSS dengan status sedang menunggu verifikasi persyaratan apabila sertifikat standar dalam proses terverifikasi ; atau 2) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017) |
| 0810579284832000 | - | - | |
| 0947589396832000 | - | - | |
CV Zhaky Konstruksi | 10*0**0****03**6 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REKONSTRUKSI JALAN AKSES MASUK PEKUBURAN DODUNG DESA POTILPOLOLOBA Lingkup Pekerjaan a. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna dan tepat waktu yang ditentukan dalam kontrak. b. Penggunaan Alat di luar paket pekerjaan harus mendapat izin direksi. c. Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pemakaian Bahan Bakar Minyak harus menggunakan standar harga Non Subsidi atau menggunakan BBM Industri. d. Material (batu pecah, pasir, abu batu) yang digunakan untuk pekerjaan Rekonstruksi jalan bersumber dari Kabupaten Banggai atau Kabupaten lainnya yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C dan sesuai dengan kualitas yang disyaratkan. e. Dalam pelaksanaan, pihak rekanan dapat membeli material (Batu pecah, pasir dan abu batu) pada leveransir yang ada di desa lokotoy atau mendatangkan sendiri dengan kualitas yang sama dari Kab. Banggai atau Kabupaten lainnya, hal ini dibuktikan dengan surat dukungan/rekomendasi lokasi terminal khusus dan stok pile di Kabupaten Banggai Laut. f. Material sebagaimana point (d) diatas, sudah melalui uji laboratorium dan sudah digunakan di beberapa daerah yang melaksanakan pekerjaan konstruksi jalan. g. Penggunaan material tersebut dalam rangka pemenuhan spesifikasi rekonstruksi Jalan dan beberapa Struktur Beton, terhadap kelekatan material dengan aspal dan kemampuan material menahan beban lalu lintas yang ada sehingga dapat digunakan pada Asphlat Mixing Plant (AMP) yang sesuai dengan Spesifikasi. h. Material Lapis Pondasi Agregat Kelas A menggunakan Material yang telah lolos melalui hasil uji laboratorium diantaranya Quary Lensalo yang telah memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai Spesifikasi Bina Marga 2018 Revisi II dan atau Quary di luar Quary desa Lensalo diperbolehkan apabila memenuhi syarat teknis didukung dengan hasil uji Laboratorium yang di keluarkan oleh lembaga laboratorium resmi atas permintaan penyedia. i. Produk material Lapis Pondasi Agregat Kelas A (Komposisi Agregat batu Pecah diproduksi melalui Stone Crusher). j. Material aspal yang digunakan adalah aspal Penetrasi 60/70 yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). k. Produk material HRS–WC diproduksi melalui alat Asphalt Mixing Plant (AMP) milik sendiri/sewa atau di peroleh dari levaransir yang memiliki alat tersebut dengan ketentuan berlokasi di kabupaten Banggai Laut, hal ini dibuktikan dengan surat dukungan produk atau surat keterangan penyediaan untuk mendapatkan produk AC – WC.