Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
SPESIFIKASI TEKNIS
( RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT )
BAB I. PETUNJUK UNTUK PELAKSANA
Pelaksana harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja dan syarat ini dengan seksama untuk
memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada
gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena penyedia konstruksi tidak membaca, tidak
memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai
arti dari isi dokumen ini.
BAB II. PENJELASAN UMUM
A. NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN
Satker : Bagian Umum - SETDA Kabupaten Banggai Laut
Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan
Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
Lokasi : Desa Lampa, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut
Tahun Anggaran : 2023
B. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat –Syarat ini adalah :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Atap dan Plafond
c. Pekerjaan Elektrikal
d. Pekerjaan Pengecetan
e. Pekerjaan Lain-lain.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
C. SARANA BEKERJA DAN CARA PELAKSANAAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Pelaksana harus menyediakan :
1. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Alat-alat bantu pertukangan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya
4. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta mengikuti
petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas.
D. TENAGA DAN PERSONIL
Untuk menjamin kualitas, ukuran-ukuran dan kinerja pekerjaan yang benar, kontraktor harus menyediakan staf
teknik berpengalaman yang cocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut
jika dan bilamana diminta harus mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk
pengendalian mutu bahan-bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja
kontraktor dan memelihara catatan-catatan serta dokumentasi kegiatan. Staf teknik yang disyaratkan ialah sebagai
berikut :
1. Petugas K3, dibutuhkan 1 orang yang memiliki Sertifikat Petugas K3 Konstruksi.
2. Pelaksana Lapangan 1 (Satu) orang; Memiliki SKT Pelaksana bangunan gedung.
E. BAHAN DAN PERALATAN
1. BAHAN/MATERIAL
Penyedia jasa konstruksi (Kontraktor) wajib mengikuti segala ketentuan yang diuraikan dalam spesifikasi
ini dalam hal proses pelaksanaan pekerjaan. Bahan-bahan yang akan digunakan tersebut dalam
spesifikasi teknik/RKS ini diuraikan berdasarkan uruaian item setiap pekerjaan,
Penjelasan uraian pemakaian bahan/material tersebut di jabarkan secara terinci pada BAB IV. URAIAN
PEMBAHASAN PEKERJAAN.
2. PERALATAN
Demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kontraktor wajib menyediakan peralatan pendukung
untuk menunjang segala proses pekerjaan dari awal sampai dengan akhir pekerjaan. Alat-alat yang harus
disiapkan untuk digunakan pada pekerjaan ini secara umum adalah sebagai berikut :
Mobil Dump Truk, dibutuhkan 1 unit milik/sewa
Alat Pertukangan 3 Set
Escapolding 30 Set Milik
Perlengkapan K3 (Kesehatan dan keselamatan Pekerjaan).
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
F. STANDAR RUJUKAN / PERATURAN TEKNIS
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat hal-hal dan petunjuk teknis berikut :
a. Gambar-gambar pelaksanaan konstruksi dan detail terlampir.
b. Uraian dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan (Spesifikasi Teknik).
c. Berita acara Penjelasan (Aanwijzing)
d. Petunjuk dari Pemberi Tugas (Dins Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tegah) dan
Konsultan Pengawas Lapangan
e. Peraturan-peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan menetapkan
persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara yang
digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi.
f. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan dan kecakapan kerja yang
diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang
dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini,
maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambah
kurang pekerjaan/Contract Change Order (CCO) :
a. Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI 03-2847-2002.
b. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia Algemene Voor warden Voor
Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) tahun 1941
c. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Negara yang dikeluarkan oleh
Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jend. Cipta Karya)
d. Standar Nasional Indonesia (SNI)
e. Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan Pembangunan yang berlaku di Wilayah Republik
Indonesia.
f. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja
g. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi Pemerintah setempat yang berhubungan
dengan pelaksanaan pembangunan konstruksi.
G. PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN SUMBER AIR (Saat Pelaksanaan Pembangunan)
1. Setiap pembangkit tenaga listrik sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan oleh Kontraktor
termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali
pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapat dari sumber air yang sudah
ada di lokasi pekerjaan.
3. Kontraktor harus memasang pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah
selesai.
4. Biaya untuk mengadakan air kerja tersebut adalah beban Kontraktor.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
5. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap air dari saluran induk, lubang penyedot (tap
point), reservoir dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi
Lapangan.
H. LARANGAN PEMASANGAN IKLAN
Kontraktor tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lokasi pekerjaan atau di tanah yang berdekatan
dengan lokasi pekerjaan tanpa izin dari pemilik kegiatan/Direksi Teknik.
I. JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor dan disesuaikan
dengan kebutuhan Kegiatan tersebut.
2. Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian dan memperbaiki
segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor .
J. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan akibat
operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada
dilingkungan lokasi pekerjaan.
2. Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum
seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi Kontraktor.
3. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah menjadi beban Kontraktor.
K. KECELAKAAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Kontraktor.
2. Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K terisi menurut kebutuhan,
lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih dalam persoalan mengenai pertolongan pertama.
3. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala perongkosannya menjadi beban
Kontraktor.
4. Kebakaran-kebakaran yang mungkin akan timbul akibat pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
5. Sehubungan dengan poin-poin diatas, Kontraktor diwajibkan menyediakan alat pemadam kebakaran jenis
APAR ABC (segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah secukupnya serta pemeliharaannya.
6. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan-karyawannya.
7. Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka Kontraktor harus mengikuti semua
ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah C.Q. Undang – undang
Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahan yang hingga kini tetap berlaku.
L. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah Kontraktor mengetahui batas-batas daerah lokasi pekerjaan dan lain-lainnya sebagaimana diuraikan
dalam pasal-pasal diatas, maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di area
pekerjaan pembangunannya ialah mengenai :
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
1. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecorobohan yang sengaja ataupun tidak disengaja.
2. Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
3. Kehilangan–kehilangan bagian alat–alat / bahan–bahan yang ada didaerahnya.
4. Terhadap semua kejadian tersebut diatas, Kontraktor harus melaporkan kepada Pemilik Kegiatan/Direksi
Lapangan dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
5. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, diharuskan mengadakan pengamanan antara lain :
penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
BAB III. PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
A. PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS
1. Pelaksana dan Konsultan Pengawas harus menelilti rencana gambar bestek dan rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS), termasuk penambahan/pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara
Aanwijzing.
2. Bila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar, RAB dan syarat spesifikasi yang menimbulkan keragu-
raguan, sehingga dapat menyebabkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka Pelaksana tidak
diperkenankan memutuskan sendiri yang mana yang harus dilaksanakan, sebelum dikonsultasikan kepada
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas (Direksi) dan keputusan-keputusannya harus
dilaksanakan.
3. Shop Drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Pelaksana
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Pelaksana wajib
membuat Shop Drawing pada setiap akan melaksanakan suatu pekerjaan dan untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan, dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di
dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun dalam buku ini. Pelaksana wajib mengajukan Shop Drawing
tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
B. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN / PEKERJAAN TAMBAH-KURANG
Perubahan pekerjaan (tambah-kurang) ini sering terjadi pada setiap pelaksaan pekerjaan konstruksi. Dengan
ketelitian oleh semua pejabat/tenaga ahli (Konslutan Pengawas/Kontraktor Pelaksana) yang memeriksa serta
menguji antara ketepatan Detail Gambar serta Rencana Angaran Biaya (RAB) yang terurai dalam dokumen
Kontrak Kerja dengan keadaan kondisi lapangan pada saat penentua peil awal pekerjaan. Dengan pemeriksaan,
ketelitian oleh tenaga ahli (Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana tersebut untuk lebih jelasnya diuraikan
pada ketentuan sebagai berikut :
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/ kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam buku harian
oleh Konsultan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan pemimpin proyek harus dibuatkan Berita Acara
Perubahan Pekerjaan/Pekerjaan Tambah Kurang.
2. Pekerjaan tambah/ kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari Konsultan
Pengawas atas Persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan, yang
dimasukkan oleh Pelaksana yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
4. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan penyerahan
pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya
pekerjaan tambah kurang tersebut.
5. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang ada dalam
penawaran, harga satuan akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas bersama-sama dengan
Pelaksana dengan Persetujuan Pemberi Tugas.
6. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
7. Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
8. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
C. PERSIAPAN JADWAL PELAKSANAAN (Time Schedulle)
Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa “Time schedule/Kurva S” dan disahkan oleh
Direksi Teknik dan diketahui oleh Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut
rencana ini, hanya dengan persetujuan Direksi harus menyimpang dari rencana semula, maka kerugian yang
dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor. Untuk dilihat lebih jelas rencana kerja dan syarat-syarat ini
diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sebelum pekerjaan dimulai, maka Pelaksana wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang
memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci
serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana :
a. Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh Konsultan
pengawas lapangan.
b. Harus membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang diketahui/disetujui
oleh Konsultan pengawas lapangan.
c. Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
bangunan.
d. Pelaksana didampingi Konsultan pengawas harus menilai prestasi pekerjaan di lapangan berdasarkan
rencana kerja (time schedule) yang ada.
3. Rencana kerja (Time Schedule) tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan pengawas dan pemberi
tugas
4. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat atau diadakan oleh Pelaksana paling lambat 7
(tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.
5. Pelaksana harus memberikan salinan rencana kerja ( time schedule ) sebanyak 4 lembar kepada Konsultan
pengawas.
6. Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana berdasarkan rencana kerja (Time Schedule)
yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan
C. PERSIAPAN DIREKSI, BAHAN DAN ALAT-ALAT
1. LOS DIREKSI, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN
a. Umum
Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan bahan-bahan sederhana yang
dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan peralatan sederhana.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang-barang atau alat-alat
lainnya.
Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat teknis
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembuatan gudang bahan dan alat-alat ini dibuat dengan ukuran sederhana dan menggunakan
bahan kantruksi bangunan utama menggunakan kayu dan atap penutup seng gelombang yang
secukupnya dilihat dan disesuaikan dengan harga satuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Untuk ukuran Direksi keet ini adalah 3 x 4 meter. (segala pembiayaan dalam pekerjaan ini menjadi
beban kontraktor).
Kontraktor harus membuat papan informasi kegiatan yang ukuran dan modelnya ditentukan oleh
Direksi.
2. PEMASANGAN PAPAN NAMA PEKERJAAN
1. Sebelum memulai kegiatan dilapangan terlebih dahulu Pelaksana harus memasang papan proyek yang
memberi informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain :
Kuasa Pengguna Anggaran/Instansi Pengguna Jasa
Nama Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan
Nilai Kontrak
Jangka Waktu Pelaksanaan
Nama Kontraktor Pelaksana
Nama Konsultan Pengawas
2. Bahan yang digunakan untuk pemasangan papan proyek menggunakan/Cetak printing Baliho yang
diletakan pada tripleks dengan ukuran minimal 60 cm x 122 cm dengan menggunakan rangka balok 2/3
kayu kelas II dengan tiang menggunakan balok 5/7 kayu kelas II.
3. Papan Proyek dipasang di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat oleh siapa saja.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
3. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.
a. Umum
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan berikut :
Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang ditentukan pada gambar
rencana atau spesifikasi spesifikasi yang dikeluarkan atau yang disetujui secara tetulis oleh Direksi
Teknik.
Semua produksi harus baru (bukan barang bekas pakai).
Material tanah, pasir dan agregat harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
b. Prosedur Pemilihan Material Dan Bahan
Sebelum menggunakan bahan dan material yang diragukan kualitasnya, Kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi Teknik contoh-contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan, contoh
tersebut harus disertai informasi mengenai sumber, lokasi sumber dan setiap klarifikasi lain yang
diperlukan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi syarat-syarat spesifikasi teknik.
Kontraktor harus menyelenggarakan, menempatkan, memperoleh dan memproses bahan-bahan
alam yang sesuai dengan spesifikasi ini serta harus memberitahu Direksi Teknik paling sedikit 30
hari sebelumnya atau suatu jangka waktu lain yang dinyatakan oleh Direksi Teknik secara tertulis
bahwa bahan tersebut dapat digunakan dalam pekerjaan. Laporan ini berisi semua informasi yang
diperlukan. Persetujuan sebuah sumber lokasi material tidak berarti semua bahan dalam sumber
tersebut disetujui (setiap item harus diteliti oleh Pengawas/Direksi).
c. Sumber Bahan-bahan
Sumber-sumber
- Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang diperlihatkan dalam dokomen atau
yang diberikan Direksi Teknik, disediakan sebagai satu petunjuk saja. Adalah tanggung jawab
kontraktor untuk mengadakan identifikasi dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber
bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi teknik.
- Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi, hutan lindung atau dalam daerah
yang mudah terjadi longsoran atau erosi.
- Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan pekerjaan yang diperlukan untuk
memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini. Direksi Teknik akan menolak
atau menerima bahan dari sumber-sumber bahan atas dasar persyaratan kualitas yang
ditentukan dalam kontrak.
- Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan menimbulkan erosi atau
longsoran tanah, hilangnya tanah produktif atau secara lain berpengaruh negatif terhadap
daerah sekelilingnya.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
Persetujuan :
- Pemesanan bahan/material akan dilakukan jika Direksi Teknik telah memberikan persetujuan
untuk menggunakannya. Bahan/material tidak boleh digunakan untuk maksud lain dari pada
yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.
- Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang telah disetujui
Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan minta diganti.
d. Penyimpanan Bahan
Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga bahan-bahan tersebut tidak
rusak dan kualitasnya dilindungi, dan sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan
serta dengan mudah dapat diperiksa oleh Direksi Teknik.
Penyimpanan di atas hak milik pribadi hanya akan diizinkan jika telah diperbolehkan secara tertulis
oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.
Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas pengaliran air dan kalau
perlu ditinggikan.
Bahan-bahan tidak boleh bercampur dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu lapisan alas
dasar pelindung harus disediakan.
Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya
dari hujan dan banjir.
e. Penumpukan Agregat
Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian sehingga tidak ada segregasi
serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi tumpukan maksimum adalah 3 (tiga) meter.
Masing-masing jenis berbagai agregat harus di tumpuk secara terpisah atau dipisahkan dengan
partisi kayu.
Penempatan tumpukan material dan peralatan, harus di tempat-tempat yang memadai serta tidak
boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan membendung lintasan air.
Kontraktor harus melaksanakan penyiraman yang teratur pada jalan-jalan angkutan, daerah lalu
lintas berat lainnya serta penumpukan material lainnya. Khususnya selama musim kering.
f. Penanganan dan penyimpanan semen
Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke tempat pekerjaan supaya semen tidak
menjadi basah atau kantong semen menjadi rusak.
Di lokasi pekerjaan, semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang kedap air, dengan rapih
dan secara sistematis menurut jatuh temponya, sehingga penggunaan (konsumsi) semen dapat
diatur serta semen tidak berada terlalu lama dalam penyimpanan.
Biasanya batas waktu akhir penyimpanan semen untuk konstruksi beton tidak boleh lebih dari 3
bulan.
Direksi Teknik secara teratur akan memeriksa semen yang disimpan di lokasi pekerjaan dan tidak
akan mengizinkan setiap semen digunakan bila didapati dalam kondisi telah mengeras.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
BAB IV. URAIAN PEMBAHASAN PEKERJAAN
DEVISI 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. PEKERJAAN K3
Penyusunan safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar memenimalisir
tingkat kecelakaan konstruksi, dan dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan maupun
penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan berupa safety plan dengan menyediakan alat-alat pelindung diri
(personal protective equipment), diantaranya :
Topi Pelindung, helm krisbow warna kuning (untuk pekerja) dan Warna Putih (untuk Mandor –
Pelaksana kontraktor)
Masker,
Sarung Tangan,
Sepatu Pengaman, AP Boot Moto 3
Rompi Keselamatan, merek krisbow orange
Sabun Cuci Tangan, detol cair
Dan Termomether (Aalat Pengukur Suhu Tubuh), GM infraret 320 (Bila Diperlukan)
B. PEMBONGKARAN EXISTING ATAP
1. Pekerjaan Pembongkaran ini hanya pada penutup Existing Atap.
2. Pembongkaran ini dilakukan dengan penuh perhatian, kehati-hatian dan rasa tanggung jawab oleh kontraktor
sehingga pada saat pembongkaran penutup atap ini dilaksanakan bangunan exsiting lainnya tidak terjadi
kerusakan akibat pembongkaran ini.
3. Tenaga yang digunakan pada pekerjaan pembongkaran ini disyaratkan dengan menggunakan tenaga
manusia (Manual), akan tetapi bila terdapat pekerjaan dilapangan yang nyatanya dibutuhkan untuk
menggunakan alat berat (Mekanikal), maka kontraktor harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan
beban semua pembiayaan tambahan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pihak kontraktor.
4. Setelah pembongkaran ini telah usai, bekas material harus segera di keluarkan dan di bersihkan dari lokasi
pekerjaan, agar supaya tidak menghambat kegiatan pekerjaan lainnya.
5. Kegiatan pembongkaran ini harus menerapkan dan mengutamakan K3
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
C. PEMBONGKARAN EXISTING PLAFOND
1. Pekerjaan Pembongkaran ini meliputi pembongkaran Rangka Plafond dan Penutup Plafond.
2. Pembongkaran ini dilakukan dengan penuh perhatian, kehati-hatian dan rasa tanggung jawab oleh kontraktor
sehingga pada saat pembongkaran ini dilaksanakan, bangunan exsiting lainnya tidak terjadi kerusakan akibat
pembongkaran ini.
3. Tenaga yang digunakan pada pekerjaan pembongkaran ini disyaratkan dengan menggunakan tenaga
manusia (Manual), akan tetapi bila terdapat pekerjaan dilapangan yang nyatanya dibutuhkan untuk
menggunakan alat berat (Mekanikal), maka kontraktor harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan
beban semua pembiayaan tambahan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pihak kontraktor.
4. Setelah pembongkaran ini telah usai, bekas material harus segera di keluarkan dan di bersihkan dari lokasi
pekerjaan, agar supaya tidak menghambat kegiatan pekerjaan lainnya.
5. Kegiatan pembongkaran ini harus menerapkan dan mengutamakan K3
D. PEMBONGKARAN EXISTING INSTALASI LISTRIK DAN ANTENA PENANGKAL PETIR
1. Pekerjaan Pembongkaran ini meliputi pembongkaran Existing listrik.
2. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja yang memahami mekanikal elektrikal, dan sebelum mulai
pembongkaran, dipastikan tidak ada aliran listrik yang tersambung pada kabel bangunan yang akan di
bongkar.
3. Pembongkaran ini dilakukan dengan penuh perhatian, kehati-hatian dan rasa tanggung jawab oleh kontraktor,
sehingga pada saat pembongkaran ini dilaksanakan, bangunan exsiting lainnya tidak terjadi kerusakan akibat
pembongkaran ini.
4. Tenaga yang digunakan pada pekerjaan pembongkaran ini disyaratkan dengan menggunakan tenaga
manusia (Manual), akan tetapi bila terdapat pekerjaan dilapangan yang nyatanya dibutuhkan untuk
menggunakan alat berat (Mekanikal), maka kontraktor harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan
beban semua pembiayaan tambahan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pihak kontraktor.
5. Setelah pembongkaran ini telah usai, bekas material harus segera di keluarkan dan di bersihkan dari lokasi
pekerjaan, agar supaya tidak menghambat kegiatan pekerjaan lainnya.
6. Kegiatan pembongkaran ini harus menerapkan dan mengutamakan K3
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
DEVISI 4. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
A. RANGKA ATAP
Rangka kap / kuda-kuda untuk bangunan menggunakan Main Truss C.75.35.0,75, Reng R.33.0,45, Drill dan
Dynabolt.
Perakitan dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dan bahan yang digunakan harus tertera jelas spesifikasi
(ketebalan serta label SNI) pada material yang digunakan.
Pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan ini harus memperhatikan ukuran dan posisi yang tertera pada
gambar rencana kerja/bestek.
B. PENUTUP ATAP
Penutup atap bangunan menggunakan atap Metal Zincalume dengan ketebalan 0,30 mm
Penutup atap dipasang rapi, disusun teratur dimulai dari bagian paling bawah.
Warna penutup atap yang dipasang sebagai penutup atap bangunan, akan ditentukan kemudian dan
dikonsultasikan dengan pemberi tugas.
Memasang penutup atap harus dengan penuh kehati-hatian, hindari kesalahan pada penancapan
paku/sekrup yang berulang-ulang kali pada atap itu sendiri yang mengakibatkan tempat menetes air (bocor)
saat musim penghujan.
C. LIST PLANK
Listplank GRC yang digunakan tebal 6 mm lebar 30 cm kualitas baik, lurus/tidak melengkung dan tidak retak-
retak.
Listplank diberi finishing dari cat kayu glotex sebanyak 3 kali dan menghasilkan permukaan yang halus dan
licin serta mengkilap.
Jarak pemasangan sekrup harus diperhatikan, jarak yang disyaratkan tidak lebih 12 cm. (Jarak sekrup
disesaikan pada pekerjaan dilapangan)
Sambungan pada listplank harus diperhatikan, disyaratkan untuk tidak nampak sambungan antara profil satu
dengan yang lainnya
Untuk pasangan listplank posisi dan penempatan pemasangan harus disesuaikan pada gambar kerja
rencana/Bestek.
Hasil akhir pekerjaan ini harus terlihat rapih.
D. PEKERJAAN PLAFOND
1. Rangka plafond
Rangka Plafond menggunakan baja ringan hollow 40x40 mm
Standar jarak pemasangan antara masing-masing rangka plafond adalah tidak lebih dari 40 - 60 cm
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
Pemasangan besi penggantung rangka plafond harus diperhatikan, jarak pemasangan yang disyaratkan
80 cm dan dihubungkan pada rangka kuda-kuda atap atau benda lainnya yang bisa di pastikan untuk
memikul beban berat dari penutup plafond.
Pemasangan pola rangka plafond dilihat pada gambar rencana (Bestek)
2. Penutup plafond
Penutup plafond menggunakan bahan tripleks 6 mm
Jarak pemasangan paku/sekrup harus diperhatikan, jarak yang disyaratkan tidak lebih 12 cm. (Jarak
sekrup disesaikan pada pekerjaan dilapangan)
Untuk pemasangan penutup plafond tripleks harus rapi dan tidak terlihat sambungan, jarak sambungan
min, 3 mm – 5 mm. dipasang plester/compound dengan semen gypsum.
Hasil akhir pekerjaan harus terlihat rapih.
Pemasangan pola penutup plafond dilihat pada gambar rencana (Bestek).
3. List profil plafond
List profil plafond menggunakan bahan kayu 7 cm dengan motif yang baik yang disetujui oleh direksi.
Jarak pemasangan sekrup harus diperhatikan, jarak yang disyaratkan tidak lebih 12 cm. (Jarak sekrup
disesaikan pada pekerjaan dilapangan)
Sambungan pada list profil plafond harus diperhatikan, disyaratkan untuk tidak nampak sambungan
antara profil satu dengan yang lainnya
Hasil akhir pekerjaan harus terlihat rapih.
DEVISI 6. PEKERJAAN PENGECETAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan pengecetan ini Meliputi pengecatan permukaan dinding tembok lama.
3. Cat permukaan kayu yang nampak (listpalnk, list plafond) dan plafond serta seluruh detail yang
ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar merupakan pengecetan baru.
B. PERSYARATAN BAHAN PENGECETAN
1. Cat Kayu
Digunakan cat merk ”Glotex” atau cat lain yang setara dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-4 serta sesuai
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar kontraktor pelaksana dapat berkonsultasi dengan
Direksi/Konsultan pengawas dalam menentukan warna cat.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
Sistem pengecatan : minimal dilakukan 3 kali untuk pekerjaan tembok & pelafond baru. Warna harus
merata/tidak membayang.
2. Cat Dinding/Plafond
Bahan cat adalah cat tembok harus sesuai dengan yang tercantum pada Estimate Engineer (EE) atau
disetujui oleh Direksi/Pengawas. Merek cat untuk pekerjaan cat tembok dan plafond yang dimaksud ialah
menggunakan merek AVITEX.
Warna akan ditentukan kemudian.
Kapasitas/daya sebar : 8 m2/kg.
Pengencer : air bersih maksimum 20 %.
Pengeringan : minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
Sistem pengecatan : minimal dilakukan 3 kali untuk pekerjaan tembok & pelafond baru. Warna harus
merata/tidak membayang.
Pengendalian pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-
1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak
memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
C. PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP PENGECETAN BIDANG KONSTRUKSI LAMA
Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas,
minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan persetujuan.
Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan ampelas yang bermutu baik,
sampai merupakan bidang permukaan pengecatan yang halus dan licin, segala persiapan pengecatan telah
memenuhi persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,, benar-benar bebas dari minyak, dan
sebagainya serta benar-benar kering.
Permukaan Bidang konstruksi cat lama harus dikerok/cukur dengan menggunakan soda api atau bahan/alat
jenis lainnya. Agar pengecetan baru benar-benar terlihat rapih dan halus permukaan.
Pengecatan dilakukan minimal 3 (tiga) lapis atau hingga dicapai hasil pengecatan yang tebal, rata dan sama
warnanya. Lapis pengulangan dilakukan setelah minimum 4 jam kemudian dan maksimum 2 hari dari
pengecatan awal
Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh
pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
DEVISI 7. PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN PEMASANGAN KEMBALI PENANGKAL PETIR
A. Untuk semua pekerjaan instalasi listrik disesuaikan dengan gambar/keperluan, semua harus berkualitas baik yang
berstandar SNI dan dapat persetujuan dari Pemberi tugas
B. Perlengkapan listrik yang dimaksud meliputi :
1. Pemasangan Lampu sesuai gambar rencana kerja yakni terbagi atas beberapa jenis lampu yang berbeda,
untuk dalam ruangan maupun di luar ruangan menggunakan lampu Philips + fitting merek Panasonic
2. Saklar ganda, saklar tunggal juga di butuhkan dalam pekerjaan ini, merek yang disyaratkan adalah merek
Panasonic dan atau baroco
C. Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalator yang telah disahkan oleh PLN setempat terdiri dari
instalasi listrik dalam lengkap dan instalasi listrik menyambung antar bangunan.
D. Kabel yang digunakan untuk pemasangan instalasi listrik (Titik Lampu, Stop kontak dan Saklar) menggunakan
kabel instalasi baru dengan ukuran 2x2,5mm.
E. Untuk pekerjaan penangkal petir, bahan yang digunakan adalah bahan eksisting, namun bila terdapat beberapa
item pada unit penangkal petir yang mengalami kerusakan, maka harus di lakukan pengadaan/penggantian bahan
yang baru dan selanjutnya di pasang oleh tukang listrik yang professional dibidangnya.
DEVISI 8. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. PEKERJAAN PLESTERAN
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk
alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan) seperti yang telah
dijelaskan pada pengantar pekerjaan beton di atas (Semen Tonasa dan atau Semen Tiga Roda).
d. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
e. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
f. Penggunaan adukan plesteran :
g. Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
h. Seluruh permukaan plesteran difinish oleh pekerjaan acian dari bahan PC.
i. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
j. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu tela
telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
k. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada
gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
l. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan
plumbing untuk semua aduk plester.
m. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan kemudian
dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus
tertutup aduk plester.
n. Untuk bidang pasangan dinding bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran
halus + acian diatas permukaan plesterannya.
o. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau
dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima
cat.
p. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau
sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
q. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm
untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan pemborong.
r. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
s. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
t. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas
tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram
dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
u. Selama pemasangan dinding bata/bataco /beton bertulang belum finishing, pemborong wajib memelihara dan
menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
v. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
w. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan (Acian) dilakukan setelah plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
minggu.
2. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat
angkut yang diperlukan untuk melaksanakan Lantai, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan keramik ini meliputi lantai keramik, disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
Bahan keramik :
a. Jenis Keramik,
Lantai Granit Tile ukuran 60 x 60 cm Sekualitas (Asia tile) warna,
b. Bahan Perekat,
Adukan spesi 1 PC : 5 Pasir Pasang
c. Warna,
Hitam Polos.
3. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
4. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola keramik.
5. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
6. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 5 Pasir Pasang.
7. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak mengandung asam alkali) sampai
jenuh.
8. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang akan
terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam gambar.
9. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
10. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
11. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus. Siar arah
horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan
satu garis lurus.
12. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya, maksimum 3mm,
yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan
harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
13. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan dikeruk halus
hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian tegel
14. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik, hingga
betul-betul bersih.
15. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dilindungi dari kemungkinan
cacat akibat pekerjaan lain.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
3. PEKERJAAN PEMASANGAN LOGO PEMDA (ACRYLIC)
a. Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan pada pekerjaan ini harus menggunakan jasa tukang professional
yang memiliki pengalaman dibidang konstruksi khususnya tukang yang biasa berkecimpung di lingkup
pemasangan logo Acrylic.
b. Bahan logo Acrylic yang digunakan untuk harus barang yang kualitas baik, tidak disyaratkan bila ada terdapat
kecacatan pada bahan logo acrylic.
c. Bahan logo Acrylic yang di adakan di lokasi kegiatan, terlebih dahulu di perlihatkan contoh dan mereknya
kepada pimpinan direksi, dan harus mendapat persetujuan dari direksi.
d. Permukaan dinding/wadah yang akan di pasangkan Acrylic terlebih dahulu dibersihkan, dipastikan rata
permukaan (diwaterpasskan)
e. Warna Logo acrylic adalah disesuaikan dengan ketebalan 1 cm, Ukuran logo disesuaikan pada gambar
bestek, dan beri lampu led di dalam tabung logonya.
f. Pemasangan logo acrylic ini harus dijamin kekuatan/kekokohannya, harus di pastikan lem dan perekat
mampu tahan terhadap air dan hamparan sinar matahari.
4. PEKERJAAN PEMASANGAN HURUF STAINLESS STEEL
g. Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan pada pekerjaan ini harus menggunakan jasa tukang professional
yang memiliki pengalaman dibidang konstruksi khususnya tukang yang biasa berkecimpung di lingkup
pemasangan Huruf balok stainless.
h. Bahan Stainless yang digunakan untuk harus barang yang kualitas baik, tidak disyaratkan bila ada terdapat
kecacatan pada bahan Stainless.
i. Bahan Stainless yang di adakan di lokasi kegiatan, terlebih dahulu di perlihatkan contoh dan mereknya
kepada pimpinan direksi, dan harus mendapat persetujuan dari direksi.
j. Permukaan dinding/wadah yang akan di pasangkan Stainless terlebih dahulu dibersihkan, dipastikan rata
permukaan (diwaterpasskan)
k. Ukuran tulisan disesuaikan pada gambar bestek,
l. Pemasangan huruf Stainless ini harus dijamin kekuatan/kekokohannya, harus di pastikan lem dan perekat
mampu tahan terhadap air dan hamparan sinar matahari.
5. PEKERJAAN PEMBUATAN PENGADAAN DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
a. Kontraktor harus memperhitungkan biaya dokumentasi berupa foto berwarna yang diambil secara berkala
dari seluruh pelaksanaan pekerjaan dilapangan, yaitu Photo harus diambil dari satu titik yang sama atau pada
sudut tertentu yang mudah di pandang, mulai dari photo 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
b. Pembuatan laporan (Back Up data) dan dokumentasi pekerjaan, harus selalu di lakukan setiap tahapan
pekerjaan.
c. Laporan harus dikonsultasikan kepada direksi/pengawas dan meminta persetujuan kepada owner yakni
PPTK/PPK.
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)
Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Belakang Kantor Bupati
6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
a. Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar dibersihkan dan dihilangkan
keluar dari gedung dan juga material bekas bongkaran segera di angkut dan dibuang pada tempat
pembuangan sampah sehingga tidak ada satupun menjadi kotoran.
b. Membersihkan kotoran material sisa pekerjaan yang ada di jendela, lantai, dinding dan halaman gedung
hingga bangunan terlihat bersih dan rapih.
c. Pembersihan akhir ini dilakukan bukan hanya terhadap bangunan itu sendiri, melainkan segala halaman atau
area lokasi proyek yang terkena dampak kerusakan atas pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya.
BAB V. PERATURAN PENUTUP
1. Meskipun dalam Spesifikasi/RKS ini tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan atau yang harus dibuat
oleh Kontraktor, akan tetapi pekerjaan dan bahan-bahan nyata menjadi bagian pekerjaan maka pekerjaan
tersebut tetap dianggap dan dimuat dalam Spesifikasi ini.
2. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Anggaran,
bilamana perlu didakan perbaikan dalam RKS ini.
Konsultan Perencana,
CV. ZHAFRAN
Engineering Consultant
MUHAMAD NASIR KABAENA, ST
Direktur
Spesifikasi Teknik / Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)