KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REKONSTRUKSI RUAS JALAN DALAM DESA GONGGONG
KABUPATEN BANGGAI LAUT
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR Program penyelengaraan Jalan Kabupaten/Kota merupakan salah
BELAKANG satu upaya pemerintah dalam menunjang sasaran
Pembangunan Nasional yang terkait dengan usaha-usaha
pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui
pengembangan prasarana jalan dan jembatan, pembangunan jalan
dan jembatan baru yang ada, sesuai dengan tuntunan laju
pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Pembangunan sarana dan prasarana transportasi ini sangatlah
menunjang dalam pembangunan dan pengembangan wilayah.
Diharapkan setelah Pembangunan Jalan dapat memperlancar arus
lalu lintas kendaraan terutama mempercepat sebagian akses Jalan
didalam Desa Gonggong.
Namun secara khusus Rekonstruksi ruas jalan sangatlah besar
manfaatnya bagi masyarakat, baik dari segi kelancaran sarana
transportasi maupun dari sisi kenyamanan bagi pemanfaat jalan dan juga
perkembangan perekonomian masyarakat sekitarnya keberadaan
jalan yang akan di Rekontruksi ini turut menstimulasi perkembangan
ekonomi Desa untuk lebih meningkat.
Pada tahap pelaksanaan pemeliharaan fisik di lapangan diserahkan
kepada pihak Penyedia, yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
yang menyangkut aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping
Rekontrusksi Ruas jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 1
itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.
Secara Kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Selaku
Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala
Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Banggai Laut Namun, dalam kegiatan operasional,
Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik Dari Konsultan
Pengawas, Direksi Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan
Pendampingan Instansi Vertikal (jika ada).
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi Ruas jalan dalam
TUJUAN
Desa Gonggong ini adalah untuk meningkatkan fasilitas Sarana
dan prasarana transportasi diwilayah Kabupaten Banggai Laut sebagai
salah satu upaya pemerintah dalam menunjang sasaran Pembangunan
dikecamatan Banggai Tengah yang sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir Rekonstruksi
Ruas jalan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan Pemeliharaan Ruas jalan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan
Dalam Desa Gonggong ini adalah untuk memanfaatkan dan
meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana transportasi
Penghubung jalan dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten
3. SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalala Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam
Desa Gonggong.
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 2
4. NAMA DAN Nama Program : PENYELENGGARAAN JALAN
ORGANISASI
PENGGUNA JASA NamaKegiatan : PENYELENGGARAAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
Nama Pekerjaan : REKONTRUKSI RUAS JALAN DALAM
DESA GONGGONG
Tahun Anggaran : 2023
Lokasi : KEC. BANGGAI TENGAH
Pemberi Tugas : Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Banggai Laut yang
beralamat di Jl. Jogugu Zakaria Desa
Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten
Banggai Laut.
Pengelola Kegiatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Banggai
Laut Selaku Pengguna Anggaran, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), beserta
unsur teknis dan administrasi yang
ditunjuk.
Kontraktor Pelaksana pekerjaan yang telah
ditetapkan sebagai pemenang dan
menandatangani Surat
Perjanjian/Kontrak dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
5. BIAYA BIAYA PEKERJAAN
Biaya Pekerjaan dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 3
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2023.
Satuan biaya pekerjaan adalah gabungan Lump sump dan Unit Price.
Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.470.000.000 (Empat
Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Pembayaran biaya Pelaksanaan Pekerjaan adalah berdasarkan
prestasi kemajuan pekerjaan(Monthly Cerificated).
6. LINGKUP a. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain penyediaan tenaga kerja,
PEKERJAAN
bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi
dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna dan tepat waktu yang
ditentukan dalam kontrak.
b. Penggunaan Alat di luar paket pekerjaan harus mendapat izin
direksi.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pemakaian Bahan
Bakar Minyak harus menggunakan standar harga Non Subsidi.
d. Material (batu pecah, pasir, abu batu) yang digunakan untuk
pekerjaan Rekonstruksi jalan bersumber dari Kabupaten
Banggai atau Kabupaten lainnya yang memiliki kualitas sesuai
disyaratkan.
e. Dalam pelaksanaan pihak rekanan dapat membeli material pada
leveransir yang ada di desa lokotoy atau mendatangkan sendiri
dengan kualitas yang sama dari Kab. Banggai atau Kabupaten
lainnya.
f. Material sebagaimana point (d) diatas, sudah melalui uji
laboratorium dan sudah digunakan di beberapa titik lokasi
wilayah Banggai daerah yang melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan ruas jalan.
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 4
g. Penggunaan material tersebut dalam rangka pemenuhan
Spesifikasi Rekonstruksi Ruas Jalan dan beberapa Struktur
Beton, terhadap kelekatan material dengan aspal dan
kemampuan material menahan beban lalu lintas yang ada
sehingga dapat digunakan pada Lapis Penetrasi yang sesuai
dengan Spesifikasi.
h. Material Lapis Pondasi Agregat Kelas B menggunakan Material
yang telah lolos melalui hasil uji laboratorium diantaranya
Quary Desa Lensalo dan Quary Desa Kendek yang telah
memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai SNI 8158;2015
tentang standar Lapis Pondasi Agregat dan Campuran Beraspal
panas menggunakan Batu Karang Kristalin, dan atau Quary di
luar Quary desa Lensalo dan Quary Desa Kendek diperbolehkan
apabila memenuhi syarat teknis sesuai SNI 8158;2015 didukung
dengan hasil uji Laboratorium yang di keluarkan oleh lembaga
laboratorium resmi atas permintaan penyedia.
i. Produk material Lapis Pondasi Agregat Kelas B diproduksi
melalui Stone Crusher milik sendiri. hal ini dibuktikan dengan
surat keterangan Milik sendiri, untuk mendapatkan produk
Lapis Pondasi Agregat Kelas B.
j. Material aspal yang digunakan adalah aspal yang sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia (SNI).
h. Produk material Batu Pecah Lapen diproduksi melalui alat Stone
Crusher milik sendiri, hal ini dibuktikan dengan surat
keterangan milik sendiri untuk mendapatkan produk Batu
Pecah yang sama sesuai peruntukan dalam Spesifikasi pelaksanaan
Pekerjaan Lapen.
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 5
7. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan
WAKTU
Dalam Desa Gonggong adalah selama 180 (Seratus Dealapan
PELAKSANAAN
Puluh) hari kalender atau 6 (Enam) bulan, terhitung sejak
diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
8. PENYEDIA
A. PERSYARATAN KUALIFIKASI
JASA
Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki
KONSTRUKSI
1. Serifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi Jalan
dan Jembatan, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan
Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas
Pacu Bandara (SI003) atau Serifikat Badan Usaha (SBU) dengan
klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001).
2. Terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
(BPJamsostek) sektor jasa konstruksi.
3. Bukti Surat Keterangan kepemilikan sendiri alat Stone Crusher
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 6
B. PERSONIL
STRUKTUR DALAM PROYEK
Kualifikasi Pengalaman
Jabatan dan Jumlah Bukti
No. Personil / No. Kerja
Pekerjaan Orang
Kode (Tahun)
1. Ahli Muda
Pemeliharaan
jalan dan
jembatan
1. Pelaksana 1 Orang S1 Sipil 2 Tahun
2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Ahli Muda
Sistem
Manajemen
Mutu
Pengawas Mutu 1 Orang S1 semua 3 Tahun
2. Konstruksi
Jurusan program
Bidang Konstruksi 2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Sertifikat
Ahli K3
Konstruksi
3. K3 Konstruksi 1 Orang S1 Sipil 0 Tahun
2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 7
C. PERALATAN
Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki:
NO. JENIS PERALATAN JUMLAH
KETERANGAN
1. Compressor 4000-6500 L/M 1 Unit
Milik
2. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M3 1 Unit
Milik
3. Dump Truck 3-4 m3 5 Unit
2 Milik / 3 Sewa
Milik
4. Generator Set 1 Unit
Milik/sewa
5. Motor Grader >100 HP 1 Unit
6. Wheel Loader 1.0-1.6 M3 1 Unit
Milik/Sewa
7. Three Wheel Roller 6-8 T 1 Unit Milik/Sewa
8. Tandem Roller 6-8 T 1 Unit Milik/Sewa
9. Tire Roller 8-10 T 1 Unit Milik/Sewa
Milik
10. Concrete Vibrator 1 Unit
Milik/Sewa
11. Water Tanker 3000– 4500 L 1 Unit
Milik/Sewa
12. Asphalt Sprayer 1 Unit
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 8
a. Untuk mendapatkan mutu/kualitas pekerjaan dan waktu
pelaksanaan tepat waktu maka daftar alat yang tertuang
dalam Kerangka Acuan kerja mutlak dipenuhi di lokasi
pekerjaan.
b. Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan
diatas adalah peralatan/fasilitas minimal yang wajib
ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta lelang dalam
melakukan penawaran untuk pelaksanaan pekerjaan
dilapangan.
9. SPESIFIKASI a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TEKNIS
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
b. Spesifikasi Teknis mengacu pada aturan teknis sesuai
spesifikasi umum 2018 Revisi 2.
c. Spesifikasi lapis pondasi agregat mengacu pada SNI 8158:2015
Spesifikasi lapis pondasi agregat dan campuran beraspal panas
menggunakan batu karang kristaling sesuai SNI 8158:2015.
d. Penerapan Menejemen K3 Konstruksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
10. DOKUMEN a. Kelengkapan dokumen penawaran sebagai berikut:
PENDUKUNG
- Surat Penawaran
LAINNYA
- Daftar Kuantitas dan Harga
- Jadwal dan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
- Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan
- Spesifikasi teknis
- Daftar personil inti
- Data kualifikasi
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 8
11. PERSYARATAN a. Surat pernyataan berkinerja baik yakni Tidak
TEKNIS
memiliki/bebas/sudah menyelesaikan tunggakan pajak
LAINNYA
maupun retribusi daerah pada pemerintah kabupaten banggai
laut.
12. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan
ini adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan rekonstruksi jalan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir rekonstruksi dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian kelengkapan konstruksi jalan;
b. Dokumen yang harus dilengkapi selama proses pelaksanaan
yang terdiri dari:
1) Penarikan uang muka dapat dilakukan setelah melaksanakan
mobilisasi dan muthual chek (MC 0) serta uraian data
pendukung.
2) Metode pelaksanaan program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan (Schedule).
3) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan
(Mutual Check).
4) Membuat laporan harian yang berisi:
1) Tenaga kerja;
2) Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
3) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan;
4) Kegiatan per komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
5) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
6) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 9
7) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan
harian (kemajuan pekerjaan dan tenaga);
8) Laporan bulanan dan Backup;
9) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran berdasarkan Monthly Certificate (MC);
10) Surat Permohonan Perubahan Pekerjaan dan Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan)
11) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawing);
12) Peralatan dan personil wajib didatangkan pada lokasi
pekerjaan sebagaimana persyaratan dalam penawaran;
13) Membuat kantor direksi dan menyediakan papan
informasi serta kelengkapan direksi lainnya;
14) Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000 tidak
menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut
maupun pihak-pihak terkait, apabila terjadi pemotongan
anggaran pada peket pekerjaan tersebut akibat adanya
kebijakan dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah yang berdampak pada nialai kontrak
dengan konsekuensi berkurangnya nilai kontrak atau
dibayarkan pekerjaan tersebut pada tahun anggaran
berikutnya;
15) Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000
sanggup/bersedia mengembalikan hasil temuan
pemeriksaan dari auditor, BPK RI, Inspektorat atau
auditor lainnya paling lama 60 (enam puluh) hari
Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia diterbitkan.
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 10
13 PENUTUP a. Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini agar
Pelaksana Pekerjaan dapat memahami yang selanjutnya
menginterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil
pekerjaan yang sesuai.
b. Jika dalam Kerangka Acuan Kerja ini masih ada yang belum
dimasukkan terkait dengan kelengkapan kontrak, maka akan
diatur selanjutnya pada dokumen lain yang tidak terpisahkan
dari Kerangka Acuan Kerja ini.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banggai, Mei 2023
Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Desa Gonggong KAK - Halaman 11