| 0768238321832000 | Rp 1,095,915,213 | |
| 0411161318832000 | - | |
| 0032447963832000 | - | |
| 0748996188832000 | - | |
| 0926709452832000 | - | |
| 0665993705831000 | - | |
CV Rekayasa Construksi | 0025184482832000 | - |
| 0025733833831000 | - | |
| 0751453291831000 | - | |
| 0836887943831000 | - | |
CV Marina Sinta Roy | 04*3**9****32**0 | - |
| 0627078439833000 | - | |
| 0021200423832000 | - | |
| 0416667376832000 | - | |
| 0031155898831000 | - | |
| 0810579284832000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN DODUNG
KABUPATEN BANGGAI LAUT
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR Program Pembangunan Jalan dan Jembatan merupakan salah satu
BELAKANG upaya pemerintah dalam menunjang sasaran Pembangunan
Nasional yang terkait dengan usaha-usaha pemerataan
pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui pengembangan
prasarana jalan dan jembatan, pembangunan jalan dan jembatan
baru dan Rekonstruksi kondisi jalan dan jembatan yang ada, sesuai
dengan tuntunan laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan
oleh perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Pembangunan sarana dan prasarana transportasi ini sangatlah
menunjang dalam pembangunan dan pengembangan wilayah.
Diharapkan setelah proyek ini dibangun dapat memperlancar arus
lalu lintas kendaraan dan lalu lintas perdagangan terutama
mempercepat akses jalur lalu lintas pada Jalan Lingkungan
Kelurahan Dodung baik lalu lintas koleksi maupun distribusi.
Namun secara khusus Pembangunan jalan sangatlah besar
manfaatnya bagi masyarakat, baik dari segi kelancaran sarana
transportasi maupun dari sisi perkembangan perekonomian
masyarakat sekitarnya. Keberadaan jalan yang akan direkonstruksi
ini turut menstimulasi perkembangan ekonomi untuk lebih
meningkat.
Pada tahap pelaksanaan rekonstruksi fisik di lapangan diserahkan
kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
yang menyangkut aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 1
Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Selaku
Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala
Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Banggai Laut. Namun, dalam kegiatan operasional,
Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik Dari Konsultan
Pengawas, Direksi Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
dan Pendampingan Instansi Vertikal (jika ada).
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan
TUJUAN
Lingkungan Kelurahan Dodung ini adalah untuk meningkatkan
fasilitas Sarana dan prasarana transportasi di wilayah Kabupaten
Banggai Laut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam
menunjang sasaran Pembangunan di kecamatan Banggai yang
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga di capai wujud akhir rekonstruksi jalan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
Pembangunan Jalan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan
Lingkungan Kelurahan Dodung ini adalah untuk memanfaatkan
dan meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana transportasi di
Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut.
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 2
3. SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Jalan
Lingkungan Kelurahan Dodung.
4. NAMA DAN Nama Program : PENYELENGGARAAN JALAN
ORGANISASI
PENGGUNA JASA NamaKegiatan : PENYELENGGARAAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
Nama Pekerjaan : PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
KELURAHAN DODUNG.
Tahun Anggaran : 2023
Lokasi : KEC. BANGGAI
PemberiTugas : Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Banggai Laut yang
beralamat di Jl. Jogugu Zakaria Desa
Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten
Banggai Laut.
Pengelola Kegiatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Banggai
Laut Selaku Pengguna Anggaran,
Kepala Bidang Bina Marga Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), beserta
unsur teknis dan administrasi yang
ditunjuk.
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 3
Kontraktor : Pelaksana pekerjaan yang telah
ditetapkan sebagai pemenang dan
menandatangani Surat Perjanjian/
Kontrak dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
5. BIAYA BIAYA PEKERJAAN
Biaya Pekerjaan dibebankan pada Dana Alokasi Umum(DAU) Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2023.
Satuan biaya pekerjaan adalah gabungan Lump sump dan Unit
Price.
Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp. 1.100.000.000,-
(Satu Milyar Seratus Juta Rupiah).
Pembayaran biaya Pelaksanaan Pekerjaan adalah berdasarkan
prestasi kemajuan pekerjaan(Monthly Cerificated).
6. LINGKUP a. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain penyediaan tenaga
PEKERJAAN
kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi
dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna dan tepat
waktu yang ditentukan dalam kontrak.
b. Penggunaan Alat di luar paket pekerjaan harus mendapat izin
direksi.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pemakaian Bahan
Bakar Minyak harus menggunakan standar harga Non Subsidi.
d. Material (batu pecah, pasir, abu batu) yang digunakan untuk
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 4
pekerjaan Rekonstruksi jalan bersumber dari Kabupaten
Banggai atau Kabupaten lainnya yang memiliki kualitas sesuai
disyaratkan.
e. Dalam pelaksanaan pihak rekanan dapat membeli material
pada leveransir yang ada di desa lokotoy atau mendatangkan
sendiri dengan kualitas yang sama dari Kab. Banggai atau
Kabupaten lainnya.
f. Material sebagaimana point (d) diatas, sudah melalui uji
laboratorium dan sudah digunakan di beberapa daerah yang
melaksanakan pekerjaan konstruksi jalan / Jembatan.
g. Penggunaan material tersebut dalam rangka pemenuhan
spesifikasi dan Beton, terhadap kemampuan material menahan
beban lalu lintas yang ada.
h. Material (timbunan, batu, batu pecah dan abu batu) yang
digunakan untuk pekerjaan pembangunan jalan bersumber
dari quarry desa kendek dan quarry kampung salo. Stok
material pasir bersumber dari quarry Desa kendek.
i. Material aspal yang digunakan adalah aspal yang sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia (SNI).
7. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan
WAKTU
Lingkungan Kelurahan Dodung adalah selama 90 (Sembilan
PELAKSANAAN
Puluh Hari) hari kalender atau 3 (Tiga) bulan, terhitung sejak
diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
8. PENYEDIA JASA A. PERSYARATAN KUALIFIKASI
KONSTRUKSI
Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki:
1. Serifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi Jalan dan
Jembatan, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 5
(Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara (SI003).
2. Terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
(BPJamsostek) sektor jasa konstruksi.
B. PERSONIL
STRUKTUR DALAM PROYEK
Kualifikasi Pengalama
Jabatan dan Jumlah Bukti
No. Personil / n Kerja
Pekerjaan Orang
No. Kode (Tahun)
1. Ijazah+SKA
Madya (Ahli
Teknik Jalan)
Manager
1. 1 Orang S1 Sipil/202 5 Tahun
proyek 2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Ijazah+SKT
(TS)
2. Juru Gambar 1 Orang STM/TS 003 3 Tahun 2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Ijazah+SKT
(TS)
3. Juru Ukur 1 Orang STM/TS 025 3 Tahun 2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Ijazah+SKA
(Ahli Sistem
Manajemen
Mutu)
4. Pengawas Mutu 1 Orang S1 Sipil/604 3 Tahun
2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Ijazah
Administrasi/ SMU/Sederaj 2. KTP
5. 1 Orang 3 Tahun
Logistik at
3. Curricullum
Vitae (CV)
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 6
1. Ijazah+SKA
(Ahli K3
Konstruksi)
6. K3 Konstruksi 1 Orang S1 Sipil/603 3 Tahun
2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
C. PERALATAN
Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki:
NO. JENIS PERALATAN JUMLAH
KETERA NGAN
1. Compressor 400-6500 L/M 1 Unit
Mi lik
2. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M3 2 Unit
Mi lik
3. Dump Truck 6 – 8 M3 4 Unit Milik/Sewa
4. Excavator 80 - 140 HP 2 Unit
Milik/ Sewa
5. Motor Grader >100 HP 1 Unit
Milik/ Sewa
6. Wheel Loader 1.0-1.6 M3 1 Unit
Mi lik
7. Vibratory Roller 5 - 8 T 1 Unit
Mi lik
8. Concrete Vibrator 1 Unit
Mi lik
9. Water Pump 70 – 100 mm 1 Unit Milik
10. Water Tanker 3000 – 4500 L 1 Unit
Mi lik
a. Dalam punggunaan Stone Chrusher harus memiliki izin
lingkungan sesuai rekomendasi dari Forum Penataan Ruang
(FPR) Kab. Banggai Laut.
b. Untuk mendapatkan mutu/kualitas pekerjaan dan waktu
pelaksanaan tepat waktu maka daftar alat yang tertuang
dalam Kerangka Acuan kerja mutlak dipenuhi di lokasi
pekerjaan.
c. Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 7
Peralatan diatas adalah peralatan/fasilitas minimal yang
wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta lelang
dalam melakukan penawaran untuk pelaksanaan pekerjaan
di lapangan.
9. SPESIFIKASI a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TEKNIS
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Analisa Harga Satuan
Pekerjaan.
b. Spesifikasi Teknis mengacu pada aturan teknis sesuai
spesifikasi umum 2018 Revisi 2.
c. Spesifikasi lapis pondasi agregat mengacu pada SNI 8158:2015
Spesifikasi lapis pondasi agregat dan campuran beraspal panas
menggunakan batu karang kristaling sesuai SNI 8158:2015.
d. Penerapan Menejemen K3 Konstruksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
10. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan
ini adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan rekonstruksi jalan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir rekonstruksi dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
dan kelancaran penyelesaian kelengkapan konstruksi jalan;
b. Dokumen yang harus dilengkapi selama proses pelaksanaan
yang terdiri dari:
1) Penarikan uang muka dapat dilakukan setelah
melaksanakan mobilisasi dan muthual chek (MC 0) serta
uraian data pendukung.
2) Metode pelaksanaan program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan (Schedule).
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 8
3) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan
(Mutual Check).
4) Membuat laporan harian yang berisi:
Tenaga kerja;
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan;
Kegiatan per komponen pekerjaan yang
diselenggarakan;
Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
5) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan
harian (kemajuan pekerjaan dan tenaga);
6) Laporan bulanan dan Backup;
7) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran berdasarkan Monthly Certificate (MC);
8) Surat Permohonan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan);
9) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawing);
10) Peralatan dan personil wajib didatangkan pada lokasi
pekerjaan sebagaimana persyaratan dalam penawaran;
11) Membuat kantor direksi dan menyediakan papan informasi
serta kelengkapan direksi lainnya;
12) Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000 tidak
menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut
maupun pihak-pihak terkait, apabila terjadi pemotongan
anggaran pada peket pekerjaan tersebut akibat adanya
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 9
kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah yang berdampak pada nialai kontrak dengan
konsekuensi berkurangnya nilai kontrak atau dibayarkan
pekerjaan tersebut pada tahun anggaran berikutnya;
13) Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000
sanggup/bersedia mengembalikan hasil temuan
pemeriksaan dari auditor, BPK RI, Inspektorat atau auditor
lainnya paling lama 60 (enam puluh) hari Laporan Hasil
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia diterbitkan.
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 10
11. PENUTUP a. Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini agar
Pelaksana Pekerjaan dapat memahami yang selanjutnya
menginterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu
hasil pekerjaan yang sesuai.
b. Jika dalam Kerangka Acuan Kerja ini masih ada yang belum
dimasukkan terkait dengan kelengkapan kontrak, maka akan
diatur selanjutnya pada dokumen lain yang tidak terpisahkan
dari Kerangka Acuan Kerja ini.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan
bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di
lapangan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banggai, Juli 2023
Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Dodung KAK - Halaman 11