URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
Pembangunan MCK SMPN Satap Minanga
1. LATAR BELAKANG
Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal demikian tercermin pada
Peraturan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang salah
satunya adalah Standar Sarana dan Prasarana. Oleh karena itu ketersediaan dan
kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik, dengan terciptanya keamanan dan
kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik di dalam maupun di luar sekolah,
diantaranya melalui penambahan prasarana untuk memenuhi syarat Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM). Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga menaruh perhatian yang sangat besar terhadap upaya
peningkatan kualitas prasarana gedung sekolah melalui berbagai kegiatan salah satunya
yaitu Pembangunan MCK SMPN Satap Minanga yang merupakan salah satu sekolah
negeri pilihan dan diminati oleh masyarakat sekitar. Tetapi masih terdapat kekurangan
prasarana gedung sekolah,
2. TARGET
2 ruang mck SMPN Satap Minanga.
3. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi:
APBD Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah Pagu : Rp. 80.000.000,-
HPS : Rp. 79.996.000,-
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
- PEKERJAAN PONDASI
- PEKERJAAN BETON
- PEKERJAAN PASANGAN DINDING
- PEKERJAAN PLESTERAN
- PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
- PEKERJAAN PLAFON
- PEKERJAAN PENUTUP ATAP
- PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
- PEKERJAAN SANITASI
- PEKERJAAN PENGECETAN
- PEKERJAAN ELEKTRIKAL
- PEKERJAAN LAIN-LAIN
b. Pekerjaan Konstruksi Ini dilaksanakan di Desa Kec.Bokan Kepulauan
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK (Gambar dan Spesifikasi Teknis);
5. PERSYARATAN PERSONIL MANAGERIAL :
Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa harus mempunyai persyaratan Kualifikasi
Perusahaan, meliputi:
1) Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk KBLI 41016
2) SBU BG007(Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan) yang masih berlaku
atau yang terbaru BG006.
3) Akte Pendirian dan Akte Perubahan (Apabila ada)
4) NPWP dan SPT 2024
5) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga)
6) Melampirkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi: 90 hari kalender